Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Perspective of Cappuccino Cincau Sellers on Trademark Rights in South Banjarmasin Sub-District Uswatun Hasanah; Hidayatul Husna; Dini Awwalia; Muhammad Noor Ridani; Muhammad Haris
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 1 No. 3 (2023): Legal Development of Local Business Transactions and Contemporary Law in Indone
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v1i3.46

Abstract

ABSTRACT The right to a trademark is a special right that has been granted by the state to the holder of a trademark that has been recorded within a certain period of time by using the trademark itself or allowing others or using the trademark. There are still many people who do not know the use of the right to trademark. Due to the limited extension activities and awareness raising from the authorities about the usefulness of intellectual property rights, especially the right to trademark, until the business people only know that trademark registration must be done with the payment of expensive and complicated in the management. Though the trademark is very important, the trademark is used for identity, legal protection, and distinguish the goods or services produced. This study uses empirical legal research methods. The results of the analysis obtained it turns out that there are still many Cappuccino Cincau entrepreneurs who have not registered the trademark. This is because the seller lacks understanding of trademark rights and the seller feels no need to register the trademark for reasons of time-consuming and complicated management. Keywords : Intellectual Property Rights, Trademark Rights, Entrepreneur Perspective. ABSTRAK Hak pada merek ialah hak khusus yang telah diberikan oleh negara pada pemegang merek yang telah tercatat dalam rentang waktu tertentu dengan penggunaan merek itu sendiri atau mengizinkan orang lain atau menggunakan merek tersebut. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peggunaan hak atas merek. Karena terbatasnya kegiatan penyuluhan dan peningkatan kesadaran dari pihak yang berwenang tentang kegunaan hak kekayaan intelektual, khususnya hak atas merek, hingga para pelaku usaha hanya mengetahui bahwa pendaftaran merek harus dilakukan dengan pembayaran yang mahal dan rumit dalam pengurusanya. Padahal merek sangatlah penting, merek ini digunakan untuk identitas, perlindungan hukum, dan membedakan barang atau jasa yang dihasilkan. Dalam pengumpulan data pada percobaan ini memakai cara atau metode empiris danxkepustakaan. Hasil analisa yang diperoleh masih banyak penjual usaha Cappucino Cincau yang belum mendaftarkan mereknya. Hal ini dikarenakan penjual kurang memahami hak merek dan penjual merasa tidak perlu mendaftarkan mereknya karena alasan pengurusan yang memakan waktu dan rumit. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Perspektif Pengusaha.
Perspektif Advokat Kota Banjarmasin terhadap Efektivitas Persidangan melalui Media Elektronik (E-Court) M. Sanusi Helmi; Amelia Rahmaniah; Muhammad Noor Ridani; Muhammad Rafly; Syahrani
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.491

Abstract

Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 telah merubah secara perlahan proses persidangan di Indonesia menggunakan sistem elektronik. Berbagai fitur yang tersedia di dalam aplikasi bisa memudahkan bagi siapa saja yang mau beracara di Pengadilan. Advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum yang sering beracara di pengadilan sebagai bagian dari profesinya, sangat terikat kepada peraturan tersebut. Bahkan diwajibkan bagi seorang advokat apabila menjadi pihak Penggugat di dalam persidangan harus menggunakan e-court untuk mendaftarkan perkaranya. Melalui metode penelitian hukum empiris. Penelitian dilakukan di beberapa kantor Advokat yang terdapat di Kota Banjarmasin. Dari semua kantor advokat yang diwawancarai penulis, menemukan hasil dari 7 (Tujuh) advokat yang berdomisili di Kota Banjarmasin berpendapat dan menyatakan bahwa melalui persidangan elektronik efektivitas dan efesiensi waktu di persidangan sudah dirasa efektif terutama di dalam mencapai asas, cepat, mudah dan sederhana. Akan tetapi mereka juga menyatakan bahwa persidangan melalui media elektronik yang diharapkan bisa memudahkan, justru jadi bomerang karena lebih ribet untuk mendaftarkan perkara. Yang mana kedua perspektif tersebut akan lebih rinci dijelaskan di dalam tulisan ini.