Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial Josef Swisman, Andreas; Aji Hari Setiawan, Puguh; Iryani, Dewi
Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal Vol. 2 No. 11 (2024): Multidiciplinary Scientifict Journal
Publisher : Al Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57185/mutiara.v2i11.288

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi yang menunjukkan banyak terdapat persoalan hukum terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024, yang dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan dan menimbulkan pro dan kontra, sehubungan dengan belum dilakukannya penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna media sosial. Pasal pencemaran nama baik/penghinaan dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024 cenderung mempidanakan setiap orang yang dianggap mencemarkan nama baik orang lain di media sosial, meskipun yang disampaikan adalah merupakan suatu fakta ataupun sekedar pendapat dan kritik. Sehingga, dalam penegakan hukumnya kerap terjadi tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh Konstitusi negara RI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat yuridis normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yang terkait dengan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial masih belum berkepastian hukum dan mengandung multitafsir disebabkan terdapatnya berbagai perundangan yang melindungi kebebasan berpendapat serta terdapat perbedaan ancaman hukuman mengenai tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam KUHP.
Restorative Justice pada Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Hamamudin, Hamamudin; Iryani, Dewi; Aji Hari Setiawan, Puguh
Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal Vol. 2 No. 12 (2024): Multidiciplinary Scientifict Journal
Publisher : Al Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57185/mutiara.v2i12.311

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus tindak pidana penganiayaan, sering kali menghadapi tantangan dalam mewujudkan keadilan yang efektif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, restorative justice muncul sebagai alternatif yang menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan untuk mengevaluasi efektivitasnya dalam mencapai kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, telah memberikan dampak positif dalam menyelesaikan kasus-kasus penganiayaan. Pendekatan ini tidak hanya memungkinkan penyelesaian yang lebih adil dan cepat, tetapi juga mengurangi beban sistem peradilan pidana yang sering kali terjebak dalam proses hukum yang panjang dan rumit. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa integrasi antara prinsip-prinsip restorative justice dan kewenangan diskresi aparat penegak hukum dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. Dengan demikian, restorative justice dapat berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, serta mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam proses penyelesaian konflik. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan pengembangan kebijakan yang mendukung implementasi restorative justice di Indonesia.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial Josef Swisman, Andreas; Aji Hari Setiawan, Puguh; Iryani, Dewi
Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal Vol. 2 No. 11 (2024): Multidiciplinary Scientifict Journal
Publisher : Al Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57185/mutiara.v2i11.288

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi yang menunjukkan banyak terdapat persoalan hukum terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024, yang dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan dan menimbulkan pro dan kontra, sehubungan dengan belum dilakukannya penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna media sosial. Pasal pencemaran nama baik/penghinaan dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024 cenderung mempidanakan setiap orang yang dianggap mencemarkan nama baik orang lain di media sosial, meskipun yang disampaikan adalah merupakan suatu fakta ataupun sekedar pendapat dan kritik. Sehingga, dalam penegakan hukumnya kerap terjadi tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh Konstitusi negara RI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat yuridis normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yang terkait dengan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial masih belum berkepastian hukum dan mengandung multitafsir disebabkan terdapatnya berbagai perundangan yang melindungi kebebasan berpendapat serta terdapat perbedaan ancaman hukuman mengenai tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam KUHP.
Restorative Justice pada Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Hamamudin, Hamamudin; Iryani, Dewi; Aji Hari Setiawan, Puguh
Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal Vol. 2 No. 12 (2024): Multidiciplinary Scientifict Journal
Publisher : Al Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57185/mutiara.v2i12.311

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus tindak pidana penganiayaan, sering kali menghadapi tantangan dalam mewujudkan keadilan yang efektif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, restorative justice muncul sebagai alternatif yang menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan untuk mengevaluasi efektivitasnya dalam mencapai kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, telah memberikan dampak positif dalam menyelesaikan kasus-kasus penganiayaan. Pendekatan ini tidak hanya memungkinkan penyelesaian yang lebih adil dan cepat, tetapi juga mengurangi beban sistem peradilan pidana yang sering kali terjebak dalam proses hukum yang panjang dan rumit. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa integrasi antara prinsip-prinsip restorative justice dan kewenangan diskresi aparat penegak hukum dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. Dengan demikian, restorative justice dapat berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, serta mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam proses penyelesaian konflik. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan pengembangan kebijakan yang mendukung implementasi restorative justice di Indonesia.