Perubahan nomenklatur Kelurahan menjadi Perangkat Kecamatan, berdampak pada tugas pokok kelurahan sebagai organisasi Pemerintahan terdekat dimasyarakat, pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.  Diperlukan upaya yang baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyikapi kondisi dari perubahan yang terjadi pada organisasi kelurahan, agar kelurahan dalam melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan. Dengan berubahnya status Kelurahan menjadi Perangkat Kecamatan, maka berubah pula status penggunaan anggaran, dimana anggaran Kegiatan Kelurahan sepenuhnya berada di Kecamatan. Hal ini dapat berdampak bagi kinerja Aparatur Sipil Negara dan Organisasi Kelurahan, yang menjadi sektor Pelayanan paling dekat ke masyarakat. Ketika Kelurahan menjadi Perangkat Daerah dan memiliki anggaran sendiri yang bersumber dari APBD, Kelurahan dapat berinovasi dan dapat menggunakan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.