Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan lingkungan dalam pengelolaan kualitas perairan di Indonesia pada periode 2022–2025 serta menganalisis implikasinya terhadap kondisi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kualitas hidup di kawasan permukiman padat. Metode yang digunakan adalah studi literatur, dengan menelaah berbagai sumber ilmiah, regulasi pemerintah, dan laporan kebijakan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah telah memberikan arah yang jelas terhadap pengendalian pencemaran air. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Dampak kebijakan ini di kawasan padat penduduk bersifat ganda: di satu sisi meningkatkan sanitasi dan pengelolaan limbah, tetapi di sisi lain belum sepenuhnya menekan risiko pencemaran dan penyakit berbasis air. Kajian ini menegaskan perlunya penguatan kolaborasi antarinstansi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penerapan pendekatan terintegrasi untuk mencapai pengelolaan kualitas perairan yang berkelanjutan.