Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Politik Hukum Terhadap Masyarakat Dilarang Memberi Uang Kepada Pengemis (Studi Kasus : Kota Pontianak, Kalimantan Barat) Aprilsesa, Tri Dian; Suasono, Edy; Aminah, Siti; Abunawas, Abunawas
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya pemerintah Kota Pontianak sudah berupaya untuk melakukan sosialisasi penertiban umum terhadap masyarakat untuk tidak memberi uang pada pengemis dan pengamen di beberapa titik di Kota Pontianak. Tetapi masih banyak masyarakat memberi uang ke pengemis dan gelandangan tidak dikenakan sanksi denda atau administrasi. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber datanya menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh melalui proses wawancara dan dokumentasi. Pelaksanaan Pasal 42 Huruf e Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat masih belum terlaksana sepenuhnya. Jika masyarakat masih memberi uang kepada pengemis dan pengamen maka semakin banyak pula pengamen dan pengemis di tempat-tempat umum di Kota Pontianak karena mereka merasa sebagai pengemis dan pengamen sebuah pekerjaan yang mendapatkan penghasilan yang lebih banyak. Diharamkan bagi mengeksploitasi orang untuk meminta-minta ataupun mengamen. Dan bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena itu mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik untuk warga negara. Upaya yang diharapkan pemerintah lebih bijak lagi untuk menegakkan aturan yang ada kepada masyarakat yang memberi uang pada pengemis dan pengamen agar fenomena sosial ataupun masalah sosial berupa pengamen dan pengemis tidak semakin berkembang.
Peraturan Desa Sebagai Landasan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Aminah, Siti; Aprilsesa, Tri Dian; Marnita, Marnita
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.7928

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak menyebutkan secara eksplisit Peraturan Desa sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa diakui keberadaannya, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan desa pun wajib diadakan oleh pemerintahan desa untuk digunakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, Peraturan Desa menjadi penting untuk diadakan oleh pemerintah desa sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. TerhadapĀ  desa yang belum mengadakan peraturan desa, dapat melakukan upaya seperti melakukan musyawarah antara perangkat desa dan masyarakat yang ada di desa untuk menyelesaikan masalah, melakukan koordinasi dan komunikasi kepada pemerintah daerah yang lebih tinggi untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan atau dapat pula menggunakan peraturan daerah dimana desa tersebut berada.
Analisis Yuridis Terhadap Pengaturan Peraturan Bersama Kepala Desa Aprilsesa, Tri Dian; Mintarsih, Endah; Damayanti, Alfina
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.10958

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengatur tempat pengundangan Peraturan Bersama tentang Kepala Desa. Namun Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa yang merupakan perintah langsung pasal 89 PP No 43 Tahun 2014 dalam pasal 25 ayat (3) menegaskan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hokum mengikat sejak tanggal diundangkan. Eksistensi Peraturan Menteri diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 mempunyai kekuatan hukum mengikat berkualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (pasal 8 ayat 2). Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa Peraturan Menteri sebagai peraturan yang kedudukannya lebih rendah, menerima pendelegasian secara tegas peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi (mendelegasikan).a