Masalah pengelolaan pertanahan di Indonesia sering kali diwarnai oleh birokrasi yang kompleks, sengketa tanah, dan ketimpangan akses layanan, yang membutuhkan reformasi mendalam. Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 sebagai upaya memperbaiki tata kelola pertanahan melalui restrukturisasi organisasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Tujuan utama penelitian adalah mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap efisiensi pengelolaan tanah, koordinasi antar lembaga, serta penyelesaian sengketa tanah yang adil. Metodologi yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan bahan hukum sekunder, termasuk analisis dokumen peraturan, literatur akademik, dan data empiris yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perpres ini memberikan perubahan signifikan pada struktur organisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk pembagian wewenang yang lebih jelas dan koordinasi yang lebih efektif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Digitalisasi layanan pertanahan terbukti meningkatkan efisiensi administrasi, mengurangi potensi manipulasi data, dan mempercepat penyelesaian sengketa tanah melalui verifikasi informasi yang lebih akurat. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan teknis dan non-teknis mendorong profesionalisme dalam pelayanan dan mediasi konflik tanah. Namun, penelitian juga menemukan tantangan dalam implementasi kebijakan, seperti resistensi internal, kesenjangan teknologi di daerah terpencil, dan kurangnya infrastruktur pendukung.Sebagai kesimpulan, digitalisasi dan penguatan SDM merupakan pilar utama reformasi pertanahan yang mampu mendukung penyelesaian sengketa tanah secara adil dan memastikan akses yang merata terhadap layanan. Untuk keberlanjutan kebijakan, rekomendasi mencakup penguatan infrastruktur teknologi, evaluasi berkala, dan pelibatan masyarakat dalam proses pengelolaan tanah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi penting bagi pengembangan tata kelola pertanahan yang lebih inklusif di Indonesia