Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi sombhengan dalam pelaksanaan walimah al-‘urs (resepsi pernikahan) di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Tradisi sombhengan merupakan bentuk kontribusi sosial masyarakat berupa pemberian sumbangan, baik berupa uang maupun barang, kepada pihak yang menyelenggarakan hajatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sombhengan dipandang masyarakat sebagai simbol solidaritas dan bentuk dukungan sosial yang memperkuat kohesi antarindividu. Namun, dalam praktiknya, terdapat pergeseran makna di mana tradisi ini cenderung menjadi kewajiban sosial yang menimbulkan tekanan dan beban moral, terutama karena adanya tuntutan untuk membalas sumbangan dalam jumlah yang sama atau lebih. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, sombhengan dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih selama dilakukan secara sukarela dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam terhadap nilai-nilai hukum Islam agar tradisi ini tetap lestari tanpa menimbulkan distorsi makna.