Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Keabsahan Peralihan Hak Kepemilikan Benda Di Bawah Tangan Sebagai Akibat Hutang Piutang Dalam Perjanjian Distribusi Perusahaan Herlan, Asep; Rizqi, Aditya Maulana
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.2047

Abstract

Perusahaan atau biasa disebut pula korporasi dalam menjalankan aktivitas operasionalnya akan selalu berupaya untuk mengembangkan usahanya. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah melakukan perniagaan. Didalam perniagaan upaya melegitimasi perbuatan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, dengan membuat suatu perjanjian. Perjanjian distribusi menjadi perjanjian yang tidak asing lagi dalam dunia bisnis, mengingat perkembangan jumlah perusahaan nasional yang bergerak dibidang distributorship terus mengalami peningkatan. Didalam prakteknya perjanjian distribusi ternyata membuka pulang timbulnya perjanjian hutang piutang baru antara para pihak dan adanya ketidakmampuan dalam pembayaran sehingga mengakibatkan adanya proses peralihan hak kepemilikan benda milik distributor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dari hasil penelitian menunjukan bahwa peralihan hak kepemilikan benda di bawah tangan yang tidak melalui lembaga hak jaminan gadai dan fidusia sebagai jaminan utang (benda bergerak) dan hipotek, hak tanggungan, dan fidusia sebagai jaminan utang (benda tidak bergerak) tidak sah dan dianggap cacat sejak lahirnya sehingga dianggap semula tidak pernah ada. Penyelesaian hutang piutang dapat sah secara hukum jika melalui 2 (dua) skema penyelesaian yaitu pertama melalui jalur litigasi yang diawali dengan somasi terlebih dahulu dengan mendasarkan pada gugatan wanprestasi, kedua melalui perjanjian novasi objektif dengan syarat sebelumnya telah dibuat perjanjian pinjam meminjam dan diikuti dengan surat pengakuan hutang dan gugatan dengan mendasarkan pada Pasal 621 KUH Perdata.