Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pasar Modal Herlina, Elis
Pemuliaan Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): Pemuliaan Hukum
Publisher : Law Study Program, Faculty of Law, Nusantara Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/jph.v1i1.930

Abstract

Keterbukaan atau transparansi merupakan prinsip dari Good Corporate Governance yang diakomodasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dimana pada sektor pasar modal keterbukaan adalah mutlak. Namun demikian, terdapat suatu dilema yang inheren dalam hukum pasar modal itu sendiri. Di satu pihak hukum terus mengejar dengan memperinci sedetail-detailnya tentang hal-hal apa saja yang harus diinformasikan oleh pihak yang berkewajiban untuk itu, di lain pihak hukum juga harus memproteksi kepentingan-kepentingan tertentu dari pihak yang diwajibkan membuka informasi tersebut. Penelitian ini mengkaji Bagaimana implementasi prinsip transparansi sebagai salah satu prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pasar modal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Pasar Modal secara tegas menetapkan bahwa perusahaan efek atau penasihat investasi dilarang untuk mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya. Sehingga dari sisi yuridis, transparansi merupakan jaminan bagi hak publik untuk terus mendapatkan akses penting dengan sanksi untuk hambatan atau kelalaian yang dilakukan perusahaan.
Tinjauan Yuridis Mengenai Akun Media Sosial yang Melakukan Endorsement Judi Online (Online Gambling) Dihubungkan Dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ridwan, Ahmad M.; Herlina, Elis
Pemuliaan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Pemuliaan Hukum
Publisher : Law Study Program, Faculty of Law, Nusantara Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/jph.v1i2.1001

Abstract

Di Indonesia angka statistik menunjukan jumlah laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat mengenai kejahatan siber dalam lima tahun terakhir perjudian mendapatkan laporan sebanyak 116 kasus. Jika melakukan penelusuran di media sosial Instagram, terdapat 838 ribu unggahan yang berkaitan dengan perjudian online dengan menggunakan kata kunci #judionline. Perkembangan perjudian online ini tidak terlepas dari peran beberapa publik figur yang ikut melakukan endorsement judi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiakibat hukum yang ditimbulkan bagi Akun Media Sosial yang Melakukan Endorsement Judi Online (Online Gambling) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi penegak hukum dalam pemberantasannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif, yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian adalah bahwa akibat hukum yang ditimbulkan dalam melakukan endorsement judi online adalah dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (2) undangundang informasi dan transaksi eletronik karena dalam undang-undang tersebut mencakup seluruh perbuatan yang berkaitan dengan perjudian online termasuk melakukan endorsement. Kendala yang dihadapi penegak hukum yaitu: terbatasnya personel unit Cyber Crime di kepolisian maupun penyidik di Kementrian Komunikasi dan Informatika, penggunaan identitas virtual yang dapat dirahasiakan dan tidak merujuk pada identitas dikehidupan nyata dan juga terdapat kekurangan pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Agar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat segera direvisi agar menjadi jawaban bagi kebutuhan masyarakat terhadap hukum sehingga hukum yang ada bersifat responsif terhadap perkembangan dimasyarakat.
Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tidak Terdaftar Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Herlina, Elis
Pemuliaan Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): Pemuliaan Hukum
Publisher : Law Study Program, Faculty of Law, Nusantara Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/jph.v3i1.1027

Abstract

Penyaluran dana dengan pemberian kredit kepada masyarakat dengan mengunakan jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga akan terbit sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pada prakteknya terdapat fenomena pengambilan benda jaminan oleh penerima fidusia apabila pemberi fidusia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, padahal jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan, hal ini tentu sangat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksekusi jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1999 Tentang Fidusia adalah bahwa pemberi fidusia dapat menggugat ganti rugi terhadap penerima fidusia atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Selain itu, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kreditur melalui debt collector atau penagih hutang dapat dikatagorikan perbuatan yang melanggar hukum pidana, khususnya melanggar Pasal 368 KUH Pidana. Oleh karena itu, keharusan mendaftarkan jaminan fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia masih perlu disosialisasikan kepada pelaku usaha oleh pihak-pihak yang terkait.
TINJAUAN YURIDIS STATUS DOWN PAYMENT (UANG MUKA) DALAM JUAL BELI TANAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Andika, Dandi Dwi; Herlina, Elis
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.555

Abstract

In practice, land sale and purchase agreements are sometimes faced with various problems, including defaults on the part of the buyer or seller where the parties are negligent or deliberately do not fulfill their achievements, thus causing the end of the sale and purchase agreement. For the purpose of this research, namely to find out and examine the down payment status due to the cancellation of land sale and purchase transactions linked to Law Number 8 of 1999 concern on Consumer Protection and to find the alternative dispute resolution that can be taken related to down payments related to land sale and purchase transactions . This study applies normative juridical research methods and is carried out descriptively. From the results of the research, the status of down payments in buying and selling land is associated with Law no. 8 of 1999, namely that one party cannot cancel a purchase because there is already a down payment. However, in some agreements it is possible to agree on the return of the down payment. If the cancellation is caused by the seller's default, thus he is obliged to return the down payment to the buyer, but if it is caused by the buyer's default, then the seller is not obliged to return the down payment. Dispute resolution that can be carried out by the buyer can be carried out amicably. If it doesn't work, then you can take the non-litigation route. To minimize this incident, the buyer should be more careful when carrying out the sale and purchase of land also need to make a binding sale and purchase deed in front of a notary as a perfect and valid witness and evidence.