Kartikasari, Luciana Asih
Dosen Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS PELANGGARAN PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN Ayu Widyastuti; Lastuti Abubakar; Kartikasari Kartikasari
Literasi Hukum Vol 4, No 2 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.724 KB)

Abstract

Pasar modal, sebagai salah satu lembaga keuangan keberadaannya dalam perekonomian modern merupakan suatu kebutuhan. Prinsip keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip yang berlaku secara universal dalam Pasar Modal internasional, tujuan prinsip ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dalam penyajian laporan keuangan oleh Emiten apabila dikaitkan dengan kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap investor atas adanya kerugian sebagai akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi oleh Emiten. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penggunaan data sekunder berupa bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Penyajian laporan keuangan merupakan salah satu penerapan prinsip keterbukaan informasi. Terkait kerugian akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi, OJK akan menerbitkan POJK tentang disgorgement sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi investor. Instrumen tersebut merupakan suatu upaya yang memberikan perintah kepada Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang Pasar Modal termasuk pelanggaran prinsip keterbukaan informasi untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, sehingga Pihak tersebut dapat dicegah untuk menikmati hasil keuntungan ataupun melakukan pelanggaran kembali
EKSEKUSI HARTA DEBITOR PAILIT YANG TERDAPAT DI LUAR INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PEMENUHAN HAK-HAK KREDITOR Adi Satrio; R. Kartikasari; Pupung Faisal
Ganesha Law Review Vol 2 No 1 (2020): May
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/glr.v2i1.126

Abstract

Artikel ini membahas mengenai aspek kepailitan lintas batas dikaitkan dengan pemenuhan hak-hak Kreditor. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan Kurator apabila Debitor Pailit memiliki harta yang terdapat di luar Indonesia dengan dihubungkan terhadap pemenuhan hak-hak Kreditor seperti untuk mendapatkan pembayaran dari penjualan harta Debitor Pailit. Pedoman pelaksanaan eksekusi atas harta Debitor Pailit yang terdapat di luar Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian, Indonesia tidak terikat dengan suatu perjanjian internasional terkait cross border insolvency, sehingga putusan kepailitan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Indonesia tidak memiliki kekuatan eksekutorial di luar Indonesia. Oleh karena itu, hal ini akan menyebabkan tidak dapat dijualnya harta Debitor Pailit untuk digunakan sebagai pembayaran kepada para Kreditornya.
KEDUDUKAN PERUSAHAAN SEBAGAI MITRA NAZHIR DAARUT TAUHID DALAM MENGELOLA ASSET WAKAF BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Aulia Hamidah Fauzia; R. Kartikasari; Helza Nova Lita
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v10i1.7144

Abstract

Kedudukan perusahaan sebagai mitra nazhir merupakan salah satu upaya agar asset wakaf menjadi produktif, yaitu memiliki dimensi atau aspek sosial, dan juga komersil. Diikat dengan akad-akad yang sesuai dengan prinsif syariah sesuai Pasal 43 UU Wakaf. Adapun kemitraan tersebut dilakukan dengan konsep syirkah dan harus sesuai dengan peruntukkan harta benda wakaf di akta ikrar wakaf serta tujuan yayasan. Menjadi menarik untuk dikaji dalam artikel ini, karena wakaf tidak hanya dimaknai sebagai dimensi ibadah yang monoton peruntukkannya untuk rumah ibadah, melainkan dapat diproduktifkan menjadi satu kawasan terintegrasi seperti yang dikelola oleh yayasan Daarut Tauhid yang mencakup aspek wisata, religi dan edukasi. Ditelaah dengan menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan data pendukung dari hasil diskusi dengan pengurus harian yayasan tersebut. Nazhir yayasan dapat bermitra dengan perusahaan baik itu mendirikan usaha dengan maksimal menyertakan modal yayasan maksimal 25% total kekayaan yayasan sesuai pasal 3 ayat (1) UU Yayasan No.28 tahun 2004 ataupun membuat unit usaha yang mana laba maksimalnya adalah 10% dari total bersih laba asset wakaf yang diproduktifkan. Adapun perusahaan mitra dapat berupa PT, CV, Firma ataupun Persekutuan Perdata.