Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Inheritance Law System: Considering the Pluralism of Customary Law in Indonesia Judiasih, Sonny Dewi; Fakhriah, Efa Laela
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.736 KB)

Abstract

AbstractCustomary inheritance law in Indonesia consists of unique and specific patterns that describe the values of traditional Indonesian society that are based on collective and communal culture. There are three types of customary inheritance system: patrilineal, matrilineal, and parental. Every system has a uniqueness that makes it different with others. These differences often cause disputes and problems. The problems are related especially to the status of men and women in relation to patriarchal and matriarchal systems. Settlement of inheritance is done through discussion, approval, or legal remedies. Judges decisions indicate that there is a renewal on the customary inheritance system in which men and women have equal opportunities to become inheritors of their parents. Abstrak Hukum waris adat di Indonesia terdiri dari pola unik dan spesifik yang menggambarkan nilai-nilai masyarakat tradisional Indonesia berdasarkan budaya kolektif dan komunal. Terdapat tiga macam sistem waris adat: patrilineal, matrilineal, dan parental. Setiap sistem memiliki perbedaan dan seringkali perbedaan tersebut menimbulkan sengketa dan masalah, terutama terkait dengan status laki-laki dan perempuan dalam hubungan sistem patriaki dan matriaki. Penyelesaian sengekta waris dilakukan melalui diskusi, persetujuan, atau upaya hukum. Putusan hakim mengindikasikan terdapat pembaharuan sistem waris adat di mana laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ahli waris orang tua mereka.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a6
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP ACCESS TO JUSTICE Satrio, Dwi Bintang; Fakhriah, Efa Laela
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 2, No 2 (2018): Jurnal Bina Mulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.063 KB)

Abstract

ABSTRAKUpaya hukum PK terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase tidak diperkenankan oleh MA sebagaimana tercantum dalam SEMA No. 4 Tahun 2016. Artikel ini berdasarkan penelitian yuridis normatif membahas upaya hukum PK terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase ditinjau dari prinsip accsess to justice serta alasan PK terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase ditinjau dari prinsip access to justice. Bahwa pencari keadilan sebaiknya diberikan akses untuk melakukan upaya hukum PK terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan arbitrase, sehingga tercapai access to justice dalam proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Alasan yang dapat digunakan sebagai dasar permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase adalah aasan-alasan PK perkara perdata sebagaimana diatur Pasal 67 UU MA. Perlukan revisi SEMA No.4 Tahun 2016 dan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terkait upaya hukum PK.Kata kunci: access to justice, arbitrase, peninjauan kembali. ABSTRACTThe request civil towards a court verdict which annul the national arbitration award is not allowed by Supreme Court as confirmed in SEMA No. 4 Year 2016. This article use normative juridical that analyze the request civil towards a court verdict which annul the national arbitration award reviewed from access to justice principle and the reasons that could be used as the groundwork of the submission of it. The result is the justice seeker society should be granted access to request civil towards a court verdict that has permanent law enforcement which annul the national arbitration award, so that based on access to justice principle. The reasons could be used as the groundwork of the submission of it is the reason of the request civil on civil case as regulated in Article 67 of Supreme Court Law. The revision of SEMA No. 4 Year 2016 and Arbitration and Alternative Dispute Settlement Law regarding the request civil is necessary. Keywords: access to Justice, arbitration, reques civil.
PENGELOLAAN PIUTANG PASIEN DI RUMAH SAKIT SWASTA: SUATU TINJAUAN HUKUM Jonathan, Praisila Glory Florencia; Fakhriah, Efa Laela; ., Kartikasari
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 3, No 2 (2019): JURNAL BINA MULIA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.987 KB)

Abstract

ABSTRAKRumah Sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang diharapkan mampu mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat. Dewasa ini kepemilikan Rumah Sakit didominasi oleh swasta yang berorientasi mencari keuntungan, namun demikian setiap Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan harus tetap mengutamakan kepentingan publik dan menjalankan fungsi sosialnya. Fungsi sosial Rumah Sakit ini kenyataannya dapat menimbulkan persepsi bahwa pasien berhak menuntut pelayanan kesehatan tanpa mempertimbangkan kemampuan finansialnya, dan berujung pada diterbitkannya piutang pasien. Piutang pasien terjadi karena pada saat pasien keluar Rumah Sakit tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya rumah sakit. Pelaksanaan prestasi berupa pembayaran imbalan jasa medis perlu ditagihkan kepada pasien dalam bentuk tertulis, dan diberikan waktu yang pantas apabila pembayaran seketika tidak dapat dilakukan. Mengingat bahwa imbalan jasa dokter sifatnya tidak mutlak dan tidak dapat diseragamkan, Rumah Sakit dapat melepaskan hak untuk menagih piutangnya kepada pasien, baik seluruhnya maupun sebagian, apabila hal tersebut sesuai dengan keputusan manajemen Rumah Sakit. Bagi pasien miskin atau tidak mampu, pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu peraturan internal Rumah Sakit mengenai pengelolaan piutang pasien dan kerjasama Rumah Sakit swasta dengan dinas kesehatan dan jaminan sosial kesehatan sangat diperlukan.Kata kunci: hukum piutang; pengelolaan piutang; piutang pasien.ABSTRACTHospital is one of the health care facilities that are expected to be able to support efforts to improve public health. Nowadays, Hospital ownership is dominated by profit-oriented private sector, however every hospital in providing health services must prioritize the public interest and carry out its social functions. The social function of the hospital can in fact lead to the perception that patients have the right to demand health services without considering their financial capabilities, and lead to the issuance of patient receivables. Patient’s receivables occur because when the patient leaves the hospital does not have enough money to pay for hospital fees. Payment of medical services needs to be billed to patients in written form, and given appropriate time if immediate payments cannot be made. Given that the physician services fee are not absolute and cannot be uniformed, the Hospital can give up the right to collect the receivables from the patient, either in whole or in part, if this is in accordance with the management’s decision. For patients who are poor or incapable, the financing of health services at the Hospital is borne by the government and local government in accordance with the applicable legislation. Therefore the internal regulations of the Hospital regarding the management of patient receivables and the collaboration of private hospitals with health services and health social security are very necessary.Keywords: law of receivables; management of receivable; patient receivables.DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.16
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A) Kusmayanti, Hazar; Karsona, Agus Mulya; Fakhriah, Efa Laela
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 6, No 1 (2020): Januari - Juni 2020
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v6i1.100

Abstract

Industrial relations disputes can be resolved through court (litigation) and out of court (non litigation) as stipulated in Law Number 2 of 2016 concerning Industrial Relations Dispute Settlement (PPHI). From the formal legal aspect governing the settlement of industrial relations disputes is the Law Civil Procedure that applies in the General Court, which is usually complicated and long. Usually for litigation at the District Court level, at least the workers/litigants must meet for 8 to 10 days. Padang District Court in the IA Class in order to achieve the principle of Civil Procedure Law Fast, Simple and Low Cost made a breakthrough with the success in bringing a decision on peace in industrial relations disputes in the past 4 years. The author is interested whether this Peace ruling does not contradict Article 4 of PERMA Number 1 of 2016 and does not confl ict with statutory regulations and has permanent legal force. The method used in this research is normative juridical analysis of facts that exist systematically. The results of the research and discussion showed that Article 4 of PERMA Number 1 of 2016 is doubly meaningful, so that the Peace Decision in the Padang District Court of Class IA is not in confl ict with the laws and regulations and has permanent legal force. The factors causing peace in the Padang Industrial Relations Court, namely Article 4 PERMA Number 1 of 2016 has a double meaning, so that the Padang Industrial Relations Court refers to Article 130 HIR, there is pressure on the bipartite process, mediation in the employment service is less than optimal, the parties those who disputed want peace to be carried out in the industrial relations court, the panel of judges considered that disputes were very possible to be carried out peacefully, and to reduce the accumulation of cases in the court.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A) Kusmayanti, Hazar; Karsona, Agus Mulya; Fakhriah, Efa Laela
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 6, No 1 (2020): Januari - Juni 2020
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.276 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v6i1.100

Abstract

Industrial relations disputes can be resolved through court (litigation) and out of court (non litigation) as stipulated in Law Number 2 of 2016 concerning Industrial Relations Dispute Settlement (PPHI). From the formal legal aspect governing the settlement of industrial relations disputes is the Law Civil Procedure that applies in the General Court, which is usually complicated and long. Usually for litigation at the District Court level, at least the workers/litigants must meet for 8 to 10 days. Padang District Court in the IA Class in order to achieve the principle of Civil Procedure Law Fast, Simple and Low Cost made a breakthrough with the success in bringing a decision on peace in industrial relations disputes in the past 4 years. The author is interested whether this Peace ruling does not contradict Article 4 of PERMA Number 1 of 2016 and does not confl ict with statutory regulations and has permanent legal force. The method used in this research is normative juridical analysis of facts that exist systematically. The results of the research and discussion showed that Article 4 of PERMA Number 1 of 2016 is doubly meaningful, so that the Peace Decision in the Padang District Court of Class IA is not in confl ict with the laws and regulations and has permanent legal force. The factors causing peace in the Padang Industrial Relations Court, namely Article 4 PERMA Number 1 of 2016 has a double meaning, so that the Padang Industrial Relations Court refers to Article 130 HIR, there is pressure on the bipartite process, mediation in the employment service is less than optimal, the parties those who disputed want peace to be carried out in the industrial relations court, the panel of judges considered that disputes were very possible to be carried out peacefully, and to reduce the accumulation of cases in the court.
PERLAKUAN TERHADAP TERPIDANA MATI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Sitanggang, Djernih; Laela Fakhriah, Efa; Suseno, Sigid
Jurnal Media Hukum Vol 25, No 1, June 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/jmh.2018.0106.102-110

Abstract

The Penal system is conducted by the correctional facility was only oriented towards convicted criminals. The problem was on how to treat death penalty convicts who are in the penitentiary during the execution waiting period. The result research’s on Penal system is only effective for convicts obliged to follow the restoration program, whereas the death penalty convict was not obliged and for him to decide actively or not to follow the restoration program. The restoration program must to be obliged for the death penalty convict, so that the penal system could provide protection for Human Rights
PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MENUJU PEMBARUAN HUKUM ACARA PERDATA Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.16

Abstract

Dalam era perdagangan bebas yang disertai dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan industri, telah mempengaruhi berbagai sektor usaha termasuk di dalamnya kegiatan perdagangan dan perbankan. Transaksi elektronik semakin banyak dilakukan, terutama di bidang perdagangan dan perbankan. Perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada tindakan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Hal ini juga dipengaruhi oleh pergaulan hidup internasional dalam era globalisasi. Sampai saat ini alat bukti yang diatur dalam undang-undang adalah surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan saksi ahli, dan secara khusus media elektronik yang menyimpan dokumen perusahaan (menurut undang-undang Dokumen Perusahaan) seperti microfilm dan media penyimpan lainnya yaitu alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan ke dalamnya. Dalam praktik muncul berbagai jenis yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik seperti misalnya e-mail, pemeriksaan saksi menggunakan video conference (teleconference), sistem layanan pesan singkat/SMS, hasil rekaman kamera tersembunyi/cctv, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpan data. Dengan semakin meningkatnya aktivitas elektronik, maka alat pembuktian yang dapat digunakan secara hukum harus juga meliputi informasi atau dokumen elektronik untuk memudahkan pelaksanaan hukumnya. Selain itu hasil cetak dari dokumen elektronik tersebut juga harus dapat dijadikan alat bukti sah secara hukum.Kata kunci: alat bukti, pembaharuan hukum, hukum acara perdata
INKLUSIVITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI TANGGUNG JAWAB MUTLAK : SUATU TINJAUAN TERHADAP GUGATAN KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA Anita Afriana; Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (734.659 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.35

Abstract

Satu dasawarsa terakhir, kebakaran hutan seolah menjadi agenda tahunan. Kebakaran hutan marak terjadi di Indonesia, khususnya pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan kerap menjadi hal yang paling sering dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Banyak dampak yang timbul akibat terbakarnya hutan, tidak saja tercemarnya lingkungan, namun juga dampak bagi kesehatan dan keselamatan transportasi. Hingga saat ini baru satu kasus pembakaran hutan yang divonis dengan hukuman denda besar yaitu perkara No. 651K/Pdt/2015, sedangkan putusan yang cukup kontroversi adalah putusan PN Palembang dalam gugatan KLHK RI vs PT BMH, dengan diktum putusan Tergugat tidak terbukti bersalah dilihat dari Pasal 1365 KUHPerdata. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mengulas pertimbangan hukum beberapa putusan hakim dalam perkara kebakaran hutan dan tanggung jawab mutlak yang dapat dibebankan pada Tergugat. Bahwa penegakan hukum dilakukan hakim melalui putusan sebagai produk pengadilan. Pertanggungjawaban mutlak merupakan suatu pengecualian sebagaimana yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Karena berbeda dari pertanggungjawaban perdata dalam KUHPerdata, maka penerapannya bersifat inklusivitas antara lain dalam hal pencemaran lingkungan. Dalam memutus perkara pencemaran lingkungan seyogyanya hakim mempertimbangkan doktrin perdata dibidang lingkungan yaitu berdasarkan kesalahan tanpa pembuktia (liability without fault). Hakim pun dapat melakukan interprestasi sebagaimana dalam putusan No. 651K/Pdt/2015, mengingat UU No. 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebutkan kebakaran hutan sebagai kegiatan yang menimbulkan ancaman serius.
EKSISTENSI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA Agus Mulya Karsona; Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (715.575 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.37

Abstract

Keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial yang menggantikan kedudukan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan ditandai dengan adanya perubahan mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan dimaksudkan agar proses penyelesaian perselisihan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, adil dan murah seiring dengan perkembangan era industrialisasi dan ilmu pengetahuan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu dilaksanakan secara cepat, karena berkaitan dengan proses produksi dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis dalam suatu hubungan kerja. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU Nomor 2 Tahun 2004, bahwa Pengadilan Hubungan Industrial mengadili perkara-perkara sebagai berikut; ditingkat pertama mengenai perselisihan hak; di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Adapun yang dimaksud dengan perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. Dalam tataran implementasinya praktik penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial, masih mengalami banyak permasalahan seperti; Gugatan tidak mencantumkan permohonan sita jaminan; Putusan yang memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja sulit dilaksanakan karena terkait kebijakan dari perusahaan; Terkait kewajiban penggugat dari pihak pekerja yang harus memberikan pembuktian, menurut hakim Makassar beban pembuktian khususnya terkait surat-surat sulit dipenuhi oleh pekerja dan menjadi kendala dalam proses gugatannya. Akan tetapi untuk mengatasi hal tersebut hakim Surabaya melakukannya dengan mendatangkan saksi-saksi baik teman saat bekerja atau tetangga; Penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial ada kecenderungan menurun, hal ini disebabkan oleh antara lain : pekerja seringkali kalah dalam persidangan; putusan seringkali tidak bisa dieksekusi; pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya (ada saran negatif dari pihak pengacara); kemampuan membuat gugatan dari pekerja; kemampuan membayar pengacara dari para pekerja.
EKSISTENSI HAKIM PERDAMAIAN DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI Efa Laela Fakhriah
Sosiohumaniora Vol 18, No 2 (2016): SOSIOHUMANIORA, JULI 2016
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9942

Abstract

Berdasarkan penjelasan Pasal 135a HIR/161a RBG, bahwa dalam perkara perdata tertentu keputusan hakim desa itu demikian penting sehingga apabila penggugat belum menyelesaikan perkara tersebut ke hakim desa padahal hakim memandang perlu untuk diperiksa lebih dahulu oleh hakim desa sebelum diajukan ke pengadilan, maka pemeriksaan perkara diundur untuk memberikan kesempatan pemeriksaan oleh hakim desa. Apabila yang bersangkutan ternyata tidak membawa perkara itu kepada hakim desa setelah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka akan berakibat hukum pemeriksaan perkara itu tidak akan dilanjutkan.Walaupun demikian, dalam praktik penyelesaian sengketa perdata dari hasil penelitian di Pengadilan Negeri Bandung diperoleh data bahwa ketentuan Pasal 135a HIR/161a RBg tidak pernah diterapkan setidaknya dalam masa tugas nara sumber, hal ini disebabkan hakim tidak memperhatikan keberadaan pasal tersebut. Sementara di Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Sampang Madura, dan Pengadilan Negeri Denpasar Bali, meskipun hakim mengetahui tentang keberadaan putusan hakim perdamaian desa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, namun belum pernah menerapkannya dalam praktik penyelesaian sengketa perdata.