Penelitian ini didasari oleh pentingnya pencatatan pernikahan bagi masyarakat di didepan hukum dalam ketertiban administrasi, transparansi, dan kepastian hukum memuat pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa para pelaksana telah mengetahui ukuran dan tujuan kebijakan. Sumber daya para pelaksana yang selalu mencukupi dan memadai. Karakteristik agen pelaksana serta sikap kecenderungan para pelaksana dalam kebijakan ini selalu memberikan dukungan untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan. Aspek komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, para pelaksana yang sudah sangat menjaga komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait. Aspek lingkungan ekonomi, sosial, dan politik yang turut mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Faktor penghambat dalam pelaksanan pencatatan pernikahan adalah (1) Sumber daya fasilitas terkait web SIMKAH terkadang error. (2) komunikasi dan koordinasi ke masyarakat masih minim dilakukan oleh pelaksana. (3) serta partisipasi yang masih rendah dan faktor lingkungan sosial, ekonomi masyarakat mendominasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.