Penelitian ini mengkaji ruang privasi dalam kost berdasarkan prinsip arsitektur Islami, dengan fokus pada kost No. 10 di Kampung Jawa Lama, Lhoksumawe. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana kost tersebut memenuhi kriteria privasi Islami seperti yang dijabarkan dalam Al-Quran dan Hadits. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, yang melibatkan studi literatur, observasi, pengumpulan data, dan analisis elemen-elemen kost terkait dengan lima prinsip utama arsitektur Islami: rumah sebagai tempat tinggal, tempat ibadah, pengelompokan ruang, tata letak dan orientasi ruang, serta penghormatan terhadap tamu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kost No. 10 sebagian besar telah menerapkan prinsip-prinsip tersebut, meskipun terdapat kekurangan seperti ketebalan dinding yang kurang memadai dan tidak adanya dinding pembatas di balkon. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rujukan bagi pembangunan rumah kost Islami yang lebih baik, khususnya di wilayah Lhoksumawe. This study examines the privacy space in boarding houses based on Islamic architectural principles, focusing on boarding house No. 10 in Kampung Jawa Lama, Lhoksumawe. The aim of this research is to evaluate the extent to which the boarding house meets Islamic privacy criteria as outlined in the Quran and Hadith. The research method used is descriptive qualitative, involving literature review, observation, data collection, and analysis of the boarding house elements related to the five main principles of Islamic architecture: house as a dwelling, place of worship, space grouping, layout and space orientation, and respect for guests. The results indicate that boarding house No. 10 has largely implemented these principles, although there are shortcomings such as inadequate wall thickness and the absence of a partition wall on the balcony. This study is expected to provide a reference for the better construction of Islamic boarding houses, particularly in the Lhoksumawe area.