Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap kesehatan publik, stabilitas sosial, dan ketahanan ekonomi. Kondisi di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pengguna narkotika, khususnya di kalangan remaja dan dewasa muda, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang komprehensif dan berkesinambungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus narkotika dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui pengumpulan data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan yuridis-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RJ di Indonesia masih bersifat parsial, bergantung pada kebijakan lembaga penegak hukum, dan lebih banyak difokuskan pada pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, pengedar berskala kecil belum sepenuhnya diakomodasi dalam kebijakan RJ, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam perlindungan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan inklusif guna mendukung efektivitas RJ, mendorong pemulihan sosial, dan memperkuat upaya rehabilitasi bagi pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika