Asbar Tantu
Universitas Alkhairaat Palu

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

PARIAMA BAGI MASYARAKAT SUKU KAILI DESA SAUSU PIORE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (STUDI TERHADAP AKAD MUZARA’AH) Asbar Tantu; Achmad Salim Musaad
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berkenaan dengan penelitian tentang “Pariama Bagi Masyarakat Suku Kaili di Desa Sausu Piore Dalam Tinjauan Hukum Islam”. Pokok permasalahan yang dikemukakan dalam isi Penelitian ini adalah Bagaimana Sistem Pariama Bagi Masyarakat Suku Kaili di Desa Sausu Piore serta Tinjauan Hukum Islam tentang Pariama bagi Masyarakat Suku Kaili di Desa Sausu Piore Kec. Sausu Kab. Parigi Moutong. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Untuk mengumpulkan data dalam penulisan ini, penulis berorientasi pada metode kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Selain itu, penulis melakukan penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara sebagai pendukung penulisan karya ilmiah ini. Data-data tersebut diolah dengan menggunakan metode induktif, deduktif dan kompratif. Adapun hasil penelitian ini adalah Bahwa ada beberapa hal yang melatarbelakangi sehingga Masyarakat Suku Kaili di Desa Sausu Piore Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong ada yang cenderung melakukan Pariama, bahwa praktek Pariama yang terjadi di Desa Sausu Piore adalah menggunakan pola dagang umum, yaitu dimana salah satu pihak sebagai yang memberikan jasa tanah persawahannya akan garap oleh salah seorang yang kemudian hasil keuntunganya di bagi secara transpransi sesuai dengan hasil kesepakatan. Sistem Pariama bagi masyarakat Kaili di Desa Sausu Piore Kec. Sausu Kab. Parimo tidak terdapat adanya hal-hal yang menyimpang dari hukum Islam. Selama penerapan sistem ini pada umumnya dapat dilihat pada masyarakat umumnya yang hidupnya mengandalkan dari sistem pertanian. Karena sistem ini akan membentuk kerjasama antara pemilik lahan dn pengelola yang didasari rasa persaudaraan antara kedua belahpihak
HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN) Munarif; Asbar Tantu; Achmad Salim Musaad; Haerolah Muh. Arief
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2022): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kewarisan Islam, tidak membedakan hak waris anak laki-laki dan perempuan yang berbeda hanyalah bagiannya. Begitu juga orang tua dan anak beserta keturunan. Dalam hukum kewarisan Islam bagian dari masing-masing ahli waris sudah diatur dalam Alquran. Cucu dapat tampil sebagai ahli waris selama si mayit tidak ada anak dan ahli waris lain. Maka cucu laki-laki dan cucu perempuan dua orang atau lebih, hal ini cucu mendapat seluruh harta warisan. Pembagian di antara laki-laki dan perempuan dan cucu perempuan satu bagian saja. Hukum kewarisan Perdata, menurut KUH Perdata, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak menerima warisan dari orang tuanya dan kerabat mereka yang meninggal. Menurut KUH Perdata bagiannya sama tidak membedakan jenis kelamin. Apabila ahli waris meninggalkan anak dan ahli waris lainnya, maka cucu tidak menjadi ahli waris. Baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya atau cucu pewaris.
MENGAZANKAN JENAZAH SAAT PENGUBURAN DALAM PANDANGAN FUQAHA Darman; Abd. Gafar Mallo; Asbar Tantu
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 5 No. 1 (2023): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian menguraikan bagaimana tata cara jenazah dalam Islam. Pertama, memperdalam galian lobang kubur agar tidak tercium oleh binatang. Kedua, cara menaruh jenazah di kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat. Ketiga, cara memasukkan jenazah ke kubur dengan mendahulukan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur. Keempat, jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat. Kelima, ditaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah. Keenam, waktu memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa seperti: Bismillahi Waala Millati Rosulillah. Ketujuh, setelah jenazah sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayit lalu ditimbuni tanah. Kedelapan, berdoa setelah selesai menguburkan jenazah. Pandangan hukum Islam terhadap mengadzankan jenazah saat penguburan. Menurut beberapa mazhab, bahwa tidak dianjurkan mengazankan jenazah. Sedangkan mayoritas mazhab Syafi’i, meski sebagian tidak sependapat. Bahwa mengazankan jenazah hukumnya sunnah. mengibaratkan seperti bayi yang baru lahir.
SAKSI NIKAH: KAJIAN KOMBINASI TEMATIK DAN HOLISTIK DALAM KONTEKSTUALISASI HUKUM PERNIKAHAN ISLAM Idrus M. Said; Asbar Tantu; Ali Zainal Abidin
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2023): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa saksi nikah tidak hanya berfungsi sebagai syarat dan rukun atau pengumuman dalam konteks pernikahan di era modernis (digitalisasi) saat ini, tetapi juga memerlukan rumusan hukum yang terperinci dan operasional, melalui pemahaman kombinasi tematik dan holistik. Metode dan pendekatan dalam tulisan ini menggunakan penelitian mix metode dengan pendekatan teologis normatif, sosio-historis dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yakni berpijak pada dua prosedur, yaitu inferensi tekstual dan inferensi historis. Selanjutnya data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, saksi nikah bermakna sebagai pengumuman atau pemberitahuan peristiwa pernikahan kepada halayak umum dengan tujuan menjamin hak hukum kedua pasangan, bilamana terjadi permasalahan hukum akibat dari perkawinan tersebut dikemudian hari. Kedua, saksi nikah merupakan bukti hukum telah terjadinya peristiwa pernikahan adalah sarana atau alat untuk menjaga ketertiban dan terciptanya tujuan hukum pernikahan, sehingga apabila ada perubahan makna konteks sebagai cara yang lebih efektif dan efesian, maka cara itulah yang digunakan. Ketiga, bahwa saksi nikah dalam konteks sebagai bagian alat bukti telah terjadinya pernikahan secara sah, tidak hanya sekedar kehadiran saksi pada saat akad, tetapi juga harus tercatat.
KAJIAN ANALITIS TERHADAP PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG KEWAJIBAN MELUNASI HUTANG AKIBAT KEMATIAN SUAMI Asbar Tantu; Ali Zainal Abidin
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 1 (2024): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Imam Syafi'i, berpendapat bahwa suami wajib membayar mahar utang kepada istri, bahkan setelah suami meninggal. Kewajiban ini diwariskan kepada ahli waris suami. Pandangan ini menunjukkan keseriusan dalam menghormati nilai-nilai pernikahan dan tanggung jawab suami. Mahar utang dianggap sebagai beban moral dan finansial yang harus diselesaikan oleh ahli waris. Suami tetap memiliki kewajiban terhadap istri, baik sebelum maupun setelah hubungan suami-istri, dan tanpa memandang besarnya mahar. Hal ini memberikan landasan hukum dan moral yang kuat, menegaskan bahwa pernikahan adalah komitmen seumur hidup. Pembayaran mahar utang oleh ahli waris memberikan perlindungan kepada istri, menegaskan hak-haknya, dan mencegah ketidakadilan dalam pembagian warisan. Pandangan Imam Syafi'i juga memperkuat nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam pernikahan. Peran ahli waris sebagai wakil suami untuk membayar mahar menunjukkan bahwa tanggung jawab tersebut tidak dapat dielakkan. Kepatuhan terhadap kewajiban ini juga mencerminkan komitmen keluarga dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan moral. Secara keseluruhan, pandangan Imam Syafi'i tentang kewajiban suami terkait mahar utang memberikan landasan etika dan hukum yang kuat dalam menjaga integritas pernikahan. Pemahaman ini juga memperkuat moralitas dalam hubungan suami-istri.
STATUS WARIS ANAK BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER Idrus M. Said; Asbar Tantu
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 2 (2024): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas status waris anak dari pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan riset kepustakaan dan perbandingan hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan kedua sistem hukum tersebut serta implikasinya dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Hukum Waris Islam, anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak memiliki hak waris jika tidak seagama dengan pewaris yang beragama Islam, berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun demikian, anak-anak ini tetap berhak atas bagian warisan melalui wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta waris, seperti yang dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 368 K/AG/1995 dan Nomor: 51 K/AG/1999.
TEORI-TEORI BERLAKUNYA HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA Idrus M. Said; Asbar Tantu; Ramlah Dahlan
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 1 (2025): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nusantara memiliki dinamika unik dalam penerapan hukum keluarga Islam (al-ahwal syakhshiyyah) karena mayoritas penduduknya adalah Muslim dan sejarah panjang hukum di wilayah ini. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki teori-teori hukum yang memengaruhi penerapan al-ahwal syakhshiyyah di Indonesia, seperti syahadah (kredo), recepsi in complexu, recepsi, recepsi exit, recepsi a contrario, eksistensi, dan teori recoin. Penelitian juga membahas tokoh-tokoh pencipta teori tersebut, perkembangannya, dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui lembaga peradilan agama. Penelitian menemukan bahwa penerapan al-ahwal syakhshiyyah bersifat dinamis, dipengaruhi oleh harmonisasi nilai agama, adat, dan hukum positif. Hukum Islam telah menjadi pedoman penyelesaian masalah seperti perkawinan dan muamalah, dengan teori-teori baru terus berkembang sesuai konteks waktu dan tempat. Prinsip-prinsip inti hukum Islam seperti keadilan, persamaan, dan toleransi memastikan fleksibilitasnya dalam memberikan solusi terhadap berbagai masalah hukum keluarga di Indonesia.
MAQASHID SYARIAH SEBAGAI FONDASI ISTISHLAH DALAM THURUQ AL-ISTIMBATH (SUATU METODE PENERAPAN HUKUM ISLAM) Idrus M. Said; Asbar Tantu; Ramlah Dahlan
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 2 (2025): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istishlah merupakan suatu metode diantara sekian banyak metode dalam penerapan hukum Islam yang telah digagas oleh ulama-ulama fuqaha terdahulu. Istishlah ialah suatu jalan atau cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum yang berlandaskan pada pertimbangan kemaslahatan umum namun tidak diatur secara eksplisit dalam al-Qur’an dan hadis, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (linguistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah ushuliyah lainnya atau yang dikenal dengan istilah thuruq al-istimbaht. Metode tersebut masih efektif dan efisien menjawab persoalan-persoalan hukum islam yang saat ini berkembang di masyarakat seiring dengan adanya perkembangan zaman. Tetapi tanpa maqashid syariah, istishlah bisa menjadi metode yang bias dan bahkan menyimpang dari tujuan syariat. Para ulama menegaskan bahwa setiap metode istinbath hukum, termasuk Istishlah, harus berlandaskan pada kemaslahatan dan berorientasi pada Maqashid Syariah. Jadi, ketika seorang mujtahid menggunakan Istishlah untuk menetapkan hukum atas suatu perkara baru, ia akan senantiasa merujuk pada Maqashid Syariah untuk memastikan bahwa keputusannya benar-benar membawa manfaat dan sejalan dengan tujuan luhur syariat Islam. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui konsep pemikiran hukum Islam dalam maqashid syariah sebagai fondasi Istislah dalam thuruq al-istimbath studi terhadap menjawab penerapan masalah-masalah hukum Islam yang timbul di era kontemporer kedalam integrasi hukum nasional.
NIKAH SIRI DALAM TINJAUAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH PROBLEMATIKA HUKUM DAN DAMPAK SOSIAL Achmad Salim Musaad; Asbar Tantu; Ikram
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah siri merupakan fenomena sosial-keagamaan yang masih banyak dijumpai dalam masyarakat Muslim Indonesia. Praktik ini sering dipahami sebagai perkawinan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada lembaga negara. Permasalahan muncul ketika nikah siri menimbulkan berbagai dampak hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak, seperti tidak adanya perlindungan hukum, ketidakjelasan status hukum, serta kerentanan terhadap ketidakadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah siri dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, dengan menelaah kesesuaiannya terhadap tujuan-tujuan dasar syariat Islam, khususnya perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah siri dapat memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara fikih, praktiknya sering bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah karena menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahat. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dipandang sebagai instrumen penting untuk mewujudkan tujuan syariat dalam konteks kehidupan modern.
REORIENTASI USIA PERKAWINAN DAN DILEMA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PALU: KAJIAN TEORI HUKUM RESPONSIF Idrus M Said; Asbar Tantu; Ramlah Dahlan; Ibrahim R. Mangge
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.54

Abstract

Penelitian ini mengkaji reorientasi usia perkawinan pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya terkait dilema penanganan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu. Dengan menggunakan perspektif Teori Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick, penelitian ini bertujuan menganalisis respons Pengadilan Agama Palu terhadap meningkatnya permohonan dispensasi kawin serta pertimbangan hakim dalam mengintegrasikan nilai hak asasi manusia, perlindungan anak, dan kemaslahatan. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum melalui wawancara, studi putusan, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan adanya dilema antara ketentuan batas usia perkawinan 19 tahun dengan realitas sosial masyarakat yang masih mendorong perkawinan usia anak. Dalam praktiknya, Pengadilan Agama Palu berupaya menerapkan hukum yang responsif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Penelitian ini menemukan bahwa hakim menghadapi tekanan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, sehingga pendekatan hukum responsif menjadi relevan dalam memahami adaptasi peradilan agama terhadap perubahan hukum dan dinamika sosial masyarakat.