Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam

PEMENUHAN HAK ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT MELALUI PUTUSAN PENGADILAN: (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh) Ridha Syahfutra; Khairuddin Khairuddin
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 1 No. 1 (2021): MARET 2021 - AGUSTUS 2021
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v1i1.1417

Abstract

Anak kandung adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat ikatan perkawinan yang sah. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Sehingga anak kandung dan anak angkat mempunyai haknya. Salah satu hak anak tersebut dijelaskan dalam pasal 4, Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa “setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Demi terwujudnya hak-hak anak tersebut sudah seharusnya upaya perlindungan anak dimulai dengan mendapatkan kepastian hukum melalui sebuah putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisa pertimbangan hakim dalam memutuskan kedua putusan dalam penelitian ini. Hasil Penelitian menunjukkan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mengabulkan kadar nilai nafkah/hak anak lebih kecil dari permintaan penggugat adalah dengan melihat penghasilan tergugat dan faktor inflasi. Pertimbangan hakim menetapkan anak angkat sebagai ahli waris dikarenakan permohonan bersifat satu pihak. Oleh karena itu, pertimbangan yang didasari pada faktor inflasi kurang tepat, karena faktor inflasi juga bisa dikaitkan dengan penggugat sehingga kurang terpenuhi hak anak, sedangkan penetapan anak angkat sebagai ahli waris kurang tepat dikarenakan dalam permohonan tersebut ada pemohon berstatus anak angkat.
DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH DALAM PENYELESAIAN HAK HADHANAH ANAK Qandian; Zaiyad Zubaidi; Khairuddin Hasballah
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 3 No. 2 (2023): MARET 2023 - AGUSTUS 2023
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v3i2.5006

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis dengan menganalisis enam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah pasca perceraian dan disparitas putusan hakim terkait enam putusan hadhanah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana ketentuan hak hadhanah anak pasca perceraian menurut ketentuan hukum Islam dan KHI. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah akibat perceraian pada putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketiga, bagaimana disparitas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perceraian tentang hak hadhanah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan bahan-bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori maupun konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data primer dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara bersama hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sedangkan data sekunder merupakan rujukan kedua bagi penulis dalam menyempurnakan penelitian ini seperti Undang-Undang tentang Peradilan Agama, KHI, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan penalaran hukum dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak. Selanjutnya disparitas putusan hakim terkait enam putusan hak asuh anak dapat disimpulkan bahwa ada empat macam disparitas putusan hakim yaitu berupa dua putusan jatuh kepada pihak ayah, dua putusan jatuh ke pihak ibu, satu putusan jatuh sebagian ke ayah dan sebagian lagi ke ibu, dan satu putusan tidak dijatuhkan kepada keduanya, hak asuh berbeda dari setiap putusan berdasarkan fakta di persidangan dan kondisi anak serta hak asuh anak diputuskan hanya semata-mata demi masa depan anak. Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis dengan menganalisis enam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah pasca perceraian dan disparitas putusan hakim terkait enam putusan hadhanah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana ketentuan hak hadhanah anak pasca perceraian menurut ketentuan hukum Islam dan KHI. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah akibat perceraian pada putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketiga, bagaimana disparitas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perceraian tentang hak hadhanah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan bahan-bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori maupun konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data primer dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara bersama hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sedangkan data sekunder merupakan rujukan kedua bagi penulis dalam menyempurnakan penelitian ini seperti Undang-Undang tentang Peradilan Agama, KHI, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan penalaran hukum dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak. Selanjutnya disparitas putusan hakim terkait enam putusan hak asuh anak dapat disimpulkan bahwa ada empat macam disparitas putusan hakim yaitu berupa dua putusan jatuh kepada pihak ayah, dua putusan jatuh ke pihak ibu, satu putusan jatuh sebagian ke ayah dan sebagian lagi ke ibu, dan satu putusan tidak dijatuhkan kepada keduanya, hak asuh berbeda dari setiap putusan berdasarkan fakta di persidangan dan kondisi anak serta hak asuh anak diputuskan hanya semata-mata demi masa depan anak.