Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran penyidik dalam proses penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bengkulu serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit PPA Polda Bengkulu, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik dalam penanganan perkara TPPO sangat penting dan strategis, dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan korban, hingga pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyidik tidak hanya berperan secara yuridis formal, tetapi juga dituntut memiliki pendekatan humanis dalam menangani korban. Adapun kendala yang dihadapi meliputi kesulitan dalam pembuktian unsur tindak pidana, khususnya unsur eksploitasi, sikap korban yang tidak kooperatif, kondisi psikologis korban yang mengalami trauma, keterbatasan alat bukti, serta perkembangan teknologi yang dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan identitas. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kapasitas penyidik, penguatan koordinasi antar lembaga, serta pendekatan yang komprehensif agar penanganan perkara TPPO dapat berjalan lebih efektif dan optimal.