Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Pelabuhan Pulau Baai serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tenaga kerja, pihak perusahaan, dan instansi terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan secara sistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Pelabuhan Pulau Baai meliputi perlindungan atas hak upah, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta hubungan kerja yang diatur dalam perjanjian kerja. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat hambatan, seperti kurangnya pengawasan, rendahnya pemahaman tenaga kerja terhadap hak-haknya, ketidakpatuhan sebagian perusahaan terhadap peraturan, serta factor