Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE SHOPEE Chaniago, Alfajri Muhammad; Siregar, Mahmul; Arifiyanto, Joiverdia
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 1 (2025): February 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i1.2693

Abstract

Abstract: Paylater has become popular because it is inclusive, flexible, and offers a simple registration process and various attractive promos. However, the increasing use of Paylater, such as SPayLater from Shopee, poses a risk of bad debt and personal data theft. Several cases, such as billing that does not comply with regulations and hacking of ShopeePay balances, show weaknesses in data security and management on the E-commerce platform. Therefore, research is needed to strengthen legal protection of consumer personal data in Shopee E-commerce transactions. The research uses a juridical-normative method with a legislative and literature approach. The results of this study are summarized in several conclusions, namely that legal protection of consumer personal data in e-commerce in Indonesia has developed, especially with the enactment of Law No. 27 of 2022. Although e-commerce service providers are obliged to maintain data confidentiality and security, challenges in implementing the law and consumer understanding of their rights still need to be overcome. From this conclusion, it is recommended that the government needs to strengthen supervision and enforcement of Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection by tightening security requirements and conducting periodic audits on e-commerce platforms.Keyword: Personal Data, Consumer, E-Commerce Abstrak: Paylater menjadi populer karena inklusif, fleksibel, dan menawarkan proses pendaftaran yang sederhana serta berbagai promo menarik. Namun, meningkatnya penggunaan Paylater, seperti SPayLater dari Shopee, menimbulkan risiko kredit macet dan pencurian data pribadi. Beberapa kasus, seperti penagihan yang tidak sesuai aturan dan peretasan saldo ShopeePay, menunjukkan kelemahan dalam keamanan dan manajemen data di platform E-commerce. Oleh karena itu, diperlukan penelitian untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi E-commerce Shopee. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur. Hasil penelitian ini dirangkum dalam beberapa kesimpulan yakni bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam e-commerce di Indonesia telah mengalami perkembangan, terutama dengan adanya UU No. 27 Tahun 2022. Meskipun penyedia layanan e-commerce berkewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data, tantangan dalam penerapan hukum dan pemahaman konsumen tentang hak-hak mereka masih perlu diatasi. Dari kesimpulan ini, disarankan pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan memperketat persyaratan keamanan dan melakukan audit berkala pada platform e-commerce.Kata kunci: Data Pribadi, Konsumen, E-Commerce
KEPASTIAN HUKUM PERIZINAN BERUSAHA UMKM SEBAGAI UPAYA PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN UMKM DI KOTA MEDAN Sitorus, Chrismo H; Siregar, Mahmul; Arifiyanto, Joiverdia
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 3 (2025): August 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i3.4271

Abstract

Abstract:MSMEsstillfacevariousobstacles, especially in termsofregulationsandlicensingwhich are oftenconfusingand not in syncbetweenlawsandtheirimplementingregulations. Changestotheprovisions in Law Number 6 of 2023 concerningJobCreation, such as articlesthat are open tomultipleinterpretations, make MSME actorsreluctanttotakecareofpermitsdueto legal uncertainty, complicatedprocesses, andconcernsabouttaxes. Therefore, itisnecessarytostrengthenthe legal umbrella, simplifythebureaucracy, andoptimizeempowermentfromthegovernmentsothatMSMEscandevelop, competehealthily, andbecomethe main pillars in supportingthenationaleconomy. Thesematerials were thenanalyzedqualitativelywith a descriptiveanalyticalapproach. Legal certainty in theempowermentanddevelopmentofMSMEsthroughbusinesslicensingbasedon Law Number 6 of 2023 concerningJobCreationand Law Number 20 of 2008 concerningMicro, Smalland Medium Enterprises isseenfromArticle 87 whichstatesthewordsexemptlicensingfeeswhileArticle 92 Paragraph 2, thisprovidesdifferentinterpretationsofwhethermicrobusinessesactuallygetfreefeesor not. Becausethephrase "can" in Article 92 Paragraph 2 canmeanyesorno, whilethephrase "freeinglicensingfees" in Article 87 meanscompletelyfreeing. The contradictionbetweenthesearticlescreates legal uncertaintyregardingtheexemptionoflicensingfeesandthereductionoflicensingfeesforMSMEs.  Keyword:Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs), Licensing, Empowerment and Development  Abstrak: UMKM masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek regulasi dan perizinan yang seringkali membingungkan dan tidak sinkron antara undang-undang dan aturan pelaksananya. Perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seperti pasal yang multitafsir, membuat pelaku UMKM enggan mengurus perizinan karena ketidakpastian hukum, proses yang rumit, serta kekhawatiran terhadap pajak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan payung hukum, penyederhanaan birokrasi, serta pemberdayaan yang lebih optimal dari pemerintah agar UMKM dapat berkembang, bersaing secara sehat, dan menjadi pilar utama dalam menopang perekonomian nasional. Bahan-bahan tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis Kepastianhukumdalampemberdayaan dan pengembangan UMKM melaluiperizinanberusahaberdasarkanUndang-UndangNomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengahdilihatdari Pasal 87 yang menyebutkan kata membebaskanbiayaperizinansedangkan Pasal 92 Ayat 2, halinimemberikanpenafsiran yang berbeda-bedaapakahsejatinya Usaha mikromendapatkanbebasbiayaatautidak. Karena frasa kata dapat pada Pasal 92 Ayat 2 bisaberartiyaatautidak, sedangkanfrasamembebaskanbiayaperizinandalam Pasal 87 berartisepenuhnyamembebaskan. Adanya kontradiksiantarpasalinimenimbulkanketidakpastianhukumterhadappembebasanbiayaperizinan dan keringananbiayaperizinanberusahapelaku UMKM. Kata kunci: Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perizinan, Pemberdayaan dan  Pengembangan 
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU HACKING YANG DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA CYBER CRIME (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) Sembiring, Ray Arnata; Putra, M. Eka; Arifiyanto, Joiverdia
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.2932

Abstract

Abstract: The crime of hacking is a crime committed by entering another person's electronic system that is private, in any way so that it is a prohibited act. Hacking is categorized as one of the crimes in cyberspace because hackers are people who master programming who can hack or hack security systems on computers or networks for certain purposes. The problems in this study are how to regulate hacking in Indonesia, what are the obstacles and efforts in overcoming hacking that is intentional and without rights or against the law in Indonesia, how is the criminal responsibility of hacking perpetrators based on the decision of the Pelaihari District Court Number 9 / Pid.Sus / 2021 / PN.Pli and the decision of the Cikarang District Court Number 515 / Pid.Sus / 2021 / PN.Ckr. The research method used is the normative legal research method by analyzing court decisions. The types of research data are primary data and secondary data and are arranged systematically and analyzed qualitatively and draw conclusions deductively. Based on the research results, it can be seen that the legal regulation of hacking acts in Indonesia is regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The obstacle in overcoming hacking that is intentional and without rights or against the law in cyber crime is in the aspect of digital evidence that is easily removed if not handled in a timely manner. Keywords: Criminal Liability, Hacking, Cyber Crime. Abstrak: Tindak pidana peretasan (hacker)  merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan cara masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi, dengan cara apapun sehingga merupakan tindakan terlarang. Hacking dikategorikan sebagai salah satu kejahatan di dunia maya karena hacker merupakan orang yang menguasai pemrograman yang dapat melakukan hacking atau peretasan sistem keamanan pada komputer atau jaringan dengan tujuan tertentu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perbuatan hacking di Indonesia, bagaimana hambatan dan upaya dalam penanggulangan hacking yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku hacking berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN.Pli dan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN.Ckr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis putusan Pengadilan. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif serta menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan hukum perbuatan hacking di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan dalam penanggulangan terhadap hacking yang dengan sengaja  dan tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana cyber crime adalah pada aspek barang bukti digital mudah dihilangkan jika tidak ditangani dengan tepat waktu.   Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Hacking, Cyber Crime.