Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PESHUM

Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 15/Puu-Xxiii/2025 Tentang Penghapusan Hak Imunitas Jaksa Dalam Penangkapan Jaksa Prespektif Siyasah Dusturiah Salma Alfia Widjana; Ija Suntana; Taufiq Alamsyah
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.16912

Abstract

Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menghapuskan hak imunitas jaksa dalam penangkapan, membawa perubahan mendalam dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi keputusan tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis hukum normatif, penelitian ini mengandalkan sumber data utama berupa teks putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, serta literatur sekunder yang membahas konsep siyasah dusturiyah dan relevansinya terhadap sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapuskan hak imunitas jaksa karena dianggap dapat menciptakan ketidaksetaraan serta potensi impunitas, sementara prinsip akuntabilitas pejabat negara yang tercermin dalam keputusan ini menegaskan bahwa jaksa tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Meskipun hak imunitas dihapuskan, Mahkamah memberikan pengecualian dalam dua kondisi, yaitu saat jaksa tertangkap tangan atau terlibat dalam tindak pidana yang sangat serius. Dari perspektif siyasah dusturiyah, keputusan ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap pejabat negara harus dipertanggungjawabkan atas tindakannya, serta menekankan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan untuk menjaga integritas sistem hukum. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia tanpa mengurangi perlindungan yang diperlukan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.