Aplikasi e-court adalah aplikasi yang memudahkan para pencari keadilan dalam melakukan pendaftaran perkara perdata baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi pemanggilanya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail. Penerapan aplikasi e-court merupakan sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik. Sistem e-court merupakan bentuk perubahan administrasi perkara yang lebih transparan dan akuntabilitas yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Mahkamah Agung Indonesia sendiri melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik telah mulai menggunakan teknologi informasi guna membantu perbaikan kinerja peradilan. Hal ini selaras dengan visi Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan Modern dengan berbasis Teknologi Informasi Terpadu. Penerapan e-Court ini sendiri merupakan lompatan besar dari keseluruhan upaya besar Mahkamah Agung dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan. Hal tersebut merupakan upaya mengatasi tiga hambatan yang sering dihadapi lembaga peradilan yakni penanganan perkara yang lambat, kesulitan mengakses informasi pengadilan, integritas aparatur pengadilan. Dalam rangka memenuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan Mahkamah Agung mengembangkan sistem peradilan elektronik dengan aplikasi e-Court melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Aplikasi e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Perkembangan teknologi juga mempengaruhi dunia peradilan di Indonesia, sebagaimana sistem peradilan di Indonesia berjalan dengan pesat karena adanya perkembangan teknologi informasi ini. Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya ringan merupakan prinsip yang penting karena merupakan hukum yang melandasi semua tahapan peradilan baik di tingkat pertama, tingkat banding, serta di tingkat Mahkamah Agung.