Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Peradilan Elektronik Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Sebagai Upaya Mewujudkan Asas Peradilan Yang Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan Wara, Klen Putri; Ngurah Agung, I Gusti Agung; Anggawira, Anggawira
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i3.2087

Abstract

Aplikasi e-court adalah aplikasi yang memudahkan para pencari keadilan dalam melakukan pendaftaran perkara perdata baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi pemanggilanya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail. Penerapan aplikasi e-court merupakan sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik. Sistem e-court merupakan bentuk perubahan administrasi perkara yang lebih transparan dan akuntabilitas yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Mahkamah Agung Indonesia sendiri melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik telah mulai menggunakan teknologi informasi guna membantu perbaikan kinerja peradilan. Hal ini selaras dengan visi Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan Modern dengan berbasis Teknologi Informasi Terpadu. Penerapan e-Court ini sendiri merupakan lompatan besar dari keseluruhan upaya besar Mahkamah Agung dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan. Hal tersebut merupakan upaya mengatasi tiga hambatan yang sering dihadapi lembaga peradilan yakni penanganan perkara yang lambat, kesulitan mengakses informasi pengadilan, integritas aparatur pengadilan. Dalam rangka memenuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan Mahkamah Agung mengembangkan sistem peradilan elektronik dengan aplikasi e-Court melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Aplikasi e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Perkembangan teknologi juga mempengaruhi dunia peradilan di Indonesia, sebagaimana sistem peradilan di Indonesia berjalan dengan pesat karena adanya perkembangan teknologi informasi ini. Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya ringan merupakan prinsip yang penting karena merupakan hukum yang melandasi semua tahapan peradilan baik di tingkat pertama, tingkat banding, serta di tingkat Mahkamah Agung.
Paritas Creditorium Dalam Putusan Kepailitan Pada Korporasi (No.26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/Pn Niaga Jkt.Pst) Zahlan, M.; Sujanto, Adi; Anggawira, Anggawira
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i5.2415

Abstract

Sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang adalah UU. No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disingkat undang-undang kepailitan dan PKPU . Dalam undang-undang kepailitan dan PKPU termuat prinsip utama penyelesaian utang, salah satunya adalah prinsip paritas Creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor). Penelitian ini menganalisis penerapan Paritas Creditorium dalam putusan kepailitan PT. Istaka Karya (Kasus Keputusan No.26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/PN Niaga Jkt.Pst.jo. No. 23/Pdt. Sus-PKPU/2012/PN. Niaga.Jkt. Pst). Syarat-syarat yuridis sudah terpenuhi sehingga PT. Istaka Karya dapat dinyatakan pailit, yaitu adanya Debitor (lebih dari satu), adanya utang yang telah jatuh waktu, melalui putusan Pengadilan Niaga dan diajukan oleh kreditor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif dan metode pengumpulan data bersandar pada data sekunder. Dari sudut bentuk, penelitian ini bersifat deskriptif yang memberikan gambaran mengenai pertimbangan hukum dan putusan hakim terhadap Kasus Pailit PT. Istaka Karya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan kepailitan PT. Istaka Karya diterapkan prinsip Paritas Creditorium, yaitu kesetaraan antara kreditor konkuren dan kreditor Separatis. Separatis dibayar melalui aset settlement, konkuren dibayar melalui penagihan sisa piutang PT. Istaka Karya. Penyelesaian kasus pailit PT. Istaka Karya sudah sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU dan prinsip Paritas Creditorium dapat meminimalisir konflik antar kreditor
Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rahman, Faizal; Simanungkalit, Parasian; Anggawira, Anggawira
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i5.2417

Abstract

Tesis ini merupakan analisis terhadap Tindak Pidana Korupsi pada Bank Tabungan Negara dengan dengan melihat kasus perkara nomor 90/Pid.sus-TPK/2018/PN. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum perbankan pada BTN dan Putusan hakim tipikor dalam memutus tindak pidana korupsi pada perkara Nomor 90/Pid.sus-TPK/2018/PN.Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum normatif, dengan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan data sekunder. Untuk mengupas Tindak Pidana Korupsi ini digunakan Konsep Keuangan Negara dan Kerugian BUMN Persero serta teori Pertanggung jawaban Pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana Korupsi di BTN dapat terjadi karenanya adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Cabang Pembantu Sukabumi BTN yang menyetujui pencairan Kredit perumahan tanpa adanya pengawasan dari kantor cabang utama ataupun kantor pusat. Hakim memutuskan terdakwa turut bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi karena terpenuhinya unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan”, dimana posisi terdakwa sebagai developer, menerima pencairan kredit, bekerja sama dengan terdakwa lain yaitu Kepala Cabang Pembantu BTN. Untuk mencegah terjadinya Korupsi di BTN yang merupakan Bank BUMN, perlu ditingkatkan pengawasan dalam setiap pencairan kredit kepada berbagai pihak, baik melalui developer ataupun langsung kepada konsumen, harus dipastikan bahwa seluruh dokumen kredit yang dijadikan dasar untuk memberikan kredit adalah benar, termasuk hasil apraisal dari pihak ketiga. Perlu ditingkatkan Sistem pengawasan dan supervisi, memastikan semua karyawan paham dan mematuhi SOP sesuai asas prudent, Independent dan Profesional serta mengedukasi nasabah melalui sosialisasi. Central processing loan dapat memastikan independensi karyawan. Keputusan hakim terhadap terdakwa sudah sesuai dengan aturan hukum dan sesuai dengan teori pertanggungjawaban Pidana