Perkawinan beda agama merupakan fenomena sosial yang terus berkembang di Indonesia dan menimbulkan berbagai implikasi hukum, khususnya terkait penentuan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian. Perbedaan agama antara kedua orang tua sering kali memicu konflik normatif dan praktik hukum, mengingat sistem hukum perkawinan di Indonesia masih mensyaratkan kesesuaian agama sebagai dasar sahnya perkawinan. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum dalam menentukan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, terutama dalam aspek pengasuhan, pendidikan, dan pembentukan identitas keagamaan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak asuh anak dalam konteks perkawinan beda agama dengan menelaah aspek hukum normatif, putusan pengadilan, serta faktor sosial yang memengaruhi pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan landasan hukum umum, belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur hak asuh anak dalam perkawinan beda agama. Dalam praktik peradilan, hakim cenderung mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dengan mempertimbangkan aspek psikologis, kesejahteraan, dan lingkungan sosial anak, tanpa semata-mata mendasarkan putusan pada perbedaan agama orang tua. Namun demikian, faktor konflik agama dan tekanan sosial masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan hak asuh secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pendekatan multidisipliner guna menjamin perlindungan hak anak secara optimal dalam konteks perkawinan beda agama.