Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kedasaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.  penyalahguna adalah mereka yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dari sudut usia, narkotika sudah tidak dinikmati golongan setengah baya maupun golongan usia tua tetapi golongan anak dibawah umur. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat, khususnya para orang tua. Anak palaku penyalahguna narkotika tidak hanya dapat dipandang ia sebagai pelaku namun juga dikategorikan sebagai korban. Anak seringkali dijadikan alat  dan dimanfaatkan oleh pengedar atau bandar untuk melancarkan perdaran narkotika.Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khusus untuk perkara Anak dikenal mekanisme untuk mengalihkan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang dinamakan dengan Diversi. Dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA dengan jelas menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Namun dalam praktiknya, khususnya di Kota Pontianak penyidik belum pernah melaksanakan upaya diversi terhadap perkara penyalahguna narkotika oleh anak.Berdasarkan hasil penelitian penulis, faktor penyebab penyidik tidak melaksanakan diversi terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika pada tahap penyidikan di kota Pontianak adalah adalah (1) Narkotika merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), 2) Ancaman pidana diatas 7 tahun, 3) Pelaku sudah cukup lama menjadi penyalahguna narkotika, 4) Kurangnya tenaga ahli penyidik anak, 5) Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam menunjang penegakkan hukum..Pada dasarnya, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus dipandang sebagai of Paramout importence (memperoleh prioritas tinggi) dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Tanpa prinsip ini perjuangan untuk melindungi anak akan mengalami banyak batu sandungan. Prinsip the best of the child digunakan karenakan dalam banyak hal anak menjadi âkorbanâ disebakan ketidaktahuannya karena usia perkembangannya terutama dalam hal penyalahgunaan narkotika. jika hal ini diabaikan maka penjatuhan pidana penjara terhadap anak akan menimbulkan stigmasi negative bagi anak dan tentunya akan menimbulkan beban moral bagi anak itu sendiri.  Kata Kunci: Diversi, Anak, Penyalahguna Narkotika, Perlindungan Hukum, PenyidikanÂ