Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Dilema Penegakan Hukum Netralitas (ASN) dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Pasca UU ASN 2023: (Evaluasi Implikasi Sanksi Administratif Bawaslu dan Efek Jera terhadap Pejabat Publik) Agus Awaluddin; Musmuliadin; Ridwan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4107

Abstract

Penegakan hukum netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dompu pasca UU ASN 2023 menghadapi dilema multidimensional yang melibatkan aspek regulasi, kelembagaan, dan budaya politik. Meskipun UU ASN 2023 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri memperkuat kerangka pengawasan, efektivitas sanksi administratif, seperti pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25%, masih diragukan karena potensi imbalan politik yang lebih besar, probabilitas penjatuhan sanksi yang rendah, serta fragmentasi antarlembaga. Konflik kepentingan yang inheren pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan pejabat politik menjadi hambatan utama dalam penjatuhan sanksi yang adil dan transparan. Transformasi kelembagaan pengawasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan daya paksa pemblokiran data administrasi kepegawaian merupakan langkah positif untuk mendorong kepatuhan PPK. Namun, penelitian ini menemukan bahwa budaya patronase dan politisasi birokrasi yang mengakar di Dompu, serta kesenjangan antara sanksi administratif yang ringan dengan sanksi pidana yang sulit dibuktikan, melemahkan efek jera. Implikasi pelanggaran netralitas ASN meliputi diskriminasi pelayanan publik, ketidakadilan, dan potensi kerugian negara. Rekomendasi utama meliputi penguatan daya paksa sanksi melalui pemblokiran data secara konsisten, peningkatan klasifikasi sanksi untuk pelanggaran aktif, reformasi kewenangan PPK, optimalisasi digitalisasi pengawasan melalui sistem terintegrasi, serta edukasi dan transformasi budaya ASN yang berkelanjutan demi mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.