Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

REKONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL Wardana, Surya Kusuma
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 2, No 01 (2021): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v3i1.226

Abstract

Segala aspek kehidupan dalam berbangsa harus sesuai dengan sistem hukum nasional, dalam teori perundang-undangan dikenal dengan adanya heirarki perundang-undangan, teori tersebut mengajarkan bahwa aturan yang berada dibawah merupakan pelaksanaan atas aturan yang ada diatasnya, serta tidak boleh terjadinya pertentangan dengan aturan yang berada diatas. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional tidak mengamanatkan secara jelas untuk Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai kurikulum pendidikan wajib, padahal peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari undang-undang tentang sistem Pendidikan nasional dan undang-undang perguruan tinggi. Fokus permasalahan yang dikaji yaitu alasan diperlukannya rekonstruksi hukum serta bagaimana bentuk rekonstruksi hukum pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Alasan yang mendasari diperlukannya rekonstruksi adalah adanya ketidak selarasan peraturan perundang-undangan serta adanya kebiasan pasal sehingga dapat menyebabkan multi tafsir. Bentuk rekonstruksi hukum yang diharapkan yaitu pada Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) dengan menambahkan mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai kurikulum wajib