Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Batas Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan Shyfa Shafira Putri Dema; Mohammad Wendy Trijaya; Siti Nurhasanah; Kasmawati; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4488

Abstract

Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat para pihak. Namun, dalam praktiknya tidak jarang akta notaris dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan karena tidak terpenuhinya syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya, khususnya apakah pembatalan akta oleh pengadilan secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau kelalaian notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan serta implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris pada prinsipnya hanya bertanggung jawab terhadap aspek formil pembuatan akta, bukan terhadap kebenaran materiil yang berasal dari keterangan para pihak, sepanjang notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik profesi. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi notaris, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh notaris dalam proses pembuatan akta.
Perbandingan Mekanisme Penyelesaian Kasus Pencurian Data Pribadi Dalam Perspektif Undang–Undang No. 27 Tahun 2022 dan General Data Protection Regulations Shanaya Azzahra Ariputri; Mohammad Wendy Trijaya; Elly Nurlaili; Dianne Eka Rusmawati; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4527

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah menjadikan data pribadi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Namun, meningkatnya pemrosesan data juga diiringi dengan meningkatnya risiko penyalahgunaan dan pencurian data pribadi, termasuk dalam sektor perbankan. Indonesia telah merespons urgensi insiden pencurian data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengadopsi prinsip-prinsip dari ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Permasalahan utama dalam penelitian ini dirumuskan pada bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pencurian data pribadi di Indonesia dibandingkan dengan di Eropa serta bagaimana penyelesaian kasus di Indonesia jika ditinjau dari perspektif hukum GDPR. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Dengan pendekatan masalah melalui pendekatan komparasi peraturan perundang – undangan dan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Metode pengolahan data melalui identifikasi, pemeriksaan, rekonstruksi dan sistematika data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pencurian Data Pribadi di Indonesia dalam sektor perbankan masih belum sepenuhnya memiliki penyelesaian yang transparan dan tegas seperti apa yang terjadi pada kasus pencurian data pada bank di Eropa. Meskipun UU PDP telah memberikan perlindungan hukum bagi Subjek Data dengan menganut asas dan prinsip pada GDPR, pada penerapannya masih terdapat kendala lantaran ketiadaan Lembaga Pengawas yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan ketegasan hukum.
Tanggung Jawab Hukum Perdata Pengelola Objek Wisata atas Kecelakaan Pengunjung Maureen Asikin; Sepriyadi Adhan S; Dora Mustika; Mohammad Wendy Trijaya; Dita Febrianto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4573

Abstract

Kegiatan pariwisata memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, namun di sisi lain juga mengandung potensi risiko kecelakaan bagi pengunjung objek wisata. Kecelakaan yang terjadi di area wisata menimbulkan persoalan hukum terkait tanggung jawab pengelola objek wisata terhadap kerugian yang dialami pengunjung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum perdata pengelola objek wisata atas kecelakaan yang dialami oleh pengunjung serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola objek wisata memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengunjung sebagai bagian dari hubungan hukum yang timbul antara pengelola dan pengunjung. Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengelola, maka pengelola dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum perdata berupa ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, pengelola objek wisata dituntut untuk menerapkan standar keselamatan yang memadai guna mencegah terjadinya kecelakaan dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.