Praktik perbankan modern, khususnya dalam pasar kredit sekunder dan sekuritisasi aset, semakin menuntut mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang cepat dan efisien demi menjaga likuiditas pasar keuangan. Namun, persyaratan formalitas kaku yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata, yang mewajibkan adanya notifikasi formal atau persetujuan tertulis dari debitur, seringkali dianggap sebagai hambatan birokratis yang signifikan dalam mempercepat arus transaksi finansial berskala besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan yuridis yang muncul antara prinsip kepastian hukum yang melekat pada KUHPerdata dengan prinsip efisiensi ekonomi yang mendorong praktik "deformalisasi" cessie dalam operasional perbankan kontemporer. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengevaluasi praktik perbankan saat ini terhadap kerangka hukum perdata. Temuan penelitian menunjukkan bahwa banyak bank seringkali mengabaikan prosedur notifikasi formal demi mempercepat transaksi sekuritisasi, sehingga memicu fenomena deformalisasi hukum yang sistematis. Praktik ini menciptakan posisi hukum yang rentan bagi kreditor penerima (assignee), karena tanpa notifikasi yang sah, debitur secara hukum tetap berhak melakukan pembayaran kepada kreditor asal (assignor). Selain itu, terdapat disharmoni regulasi yang nyata antara hukum perdata materiil dengan peraturan teknis otoritas jasa keuangan yang cenderung lebih mengutamakan kecepatan transaksi dan kegunaan ekonomi. Studi ini membuktikan bahwa pengejaran efisiensi pasar seringkali mengorbankan perlindungan hukum bagi debitur serta melemahkan asas publisitas dalam hukum kebendaan yang sangat penting untuk melindungi kepentingan pihak ketiga. Diperlukan adanya rekonseptualisasi komprehensif terhadap kerangka hukum cessie agar dapat mengharmonisasikan kebutuhan pasar keuangan global yang dinamis dengan prinsip dasar perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh KUHPerdata.