Ecep Ishak Fariduddin
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

SYARIAH DALAM KONTEKS NEGARA MODERN DI DUNIA ISLAM Ecep Ishak Fariduddin; Ibnu Hajar; Mohamad Asrori Mulky; Nunung Lasmana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas bagaimana penerapan syariah dalam kontek negara di negara-negara Islam seperti Arab Saudi, Pakistan, Iran, Malaysia, Afghanistan, Sudan dan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai penerapan syariah di negara-negara islam di dunia. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif (perbandingan) Adapun hasil dari penelitian ini adalah penerapan konsep syariah dalam Negara – di Negara-negara mayoritas muslim, mengalami keragaman seiring kemajemukan paham, aliran, mazhab, dan golongan dalam menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. dan modern. Ketiga, dari pengalaman penerapan “prinsip Islam” dalam Negara oleh Negara-negara penduduk muslim seperti Arab Saudi, Republik Islam Pakistan, Republik Islam Iran, Kerajaan Malaysia, dan Negara Islam Afghanistan di bawah rezim Taliban, Sudan, dan Indonesia, bentuk penerapannya tidak bersifat tunggal dan monolitik tetapi bersifat plural dan heterogen, sesuai dengan ruang, waktu dan kondisinya masing-masing Negara tersebut.
WANITA KARIER PERSPEKTIF GENDER DALAM PANDANGAN TOKOH AGAMA KECAMATAN RAJEG KABUPATEN TANGERANG-BANTEN Fitri; Dul Jalil; Ecep Ishak Fariduddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembahasan ini di latar belakangi oleh masalah dengan melihat realita pada saat ini, wanita karir menjadi salah satu perbincangan yang sering terdengar di tengah masyarakat, salah satu yang kita lihat bagaimana seorang perempuan berperan ganda yaitu, sebagai pekerja dan ibu rumah tangga. Permasalahan itu dirumusakan ke dalam poin-poin; deskripsi wanita karier di desa lembang sari kecamatan rajeg, pandangan tokoh agama tentang wanita karir di desa lembang sari, dan tinjauan gender terhadap pandangan tokoh agama tentang wanita karir di desa lembang sari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan (field research) yakni dengan mengacu kepada sumber primer yakni, tiga informan yang merupakan tokoh agama di desa lembang sari kecamatan rajeg. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yakni pendekatan yang dilakukan dengan melihat dan mengamati gejala-gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, wanita karir adalah wanita yang berkecimpung dalam bidang perusahaan, pabrik atau bidang tertentu yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya dengan didukung oleh beberapa faktor antara lain faktor ekonomi, pendidikan, sosial, dan lain sebagainya. Kedua, menurut tokoh agama di Desa Lembang Sari mengatakan bahwa tidak ada larangan dalam Islam mengenai keluarnya wanita untuk bekerja, asalkan sudah mendapatkan izin dan memenuhi ketentuan syariat Islam dalam pergaulan dengan masyarakat. Sehingga wanita Islam dapat berperan aktif di berbagai bidang kehidupan, baik di perusahaan, sosial, agama, budaya dan bahkan politik. Ketiga, bahwa para Tokoh Agama di Desa Lembang Sari menyadari Kesetaraan Gender, kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam segala kegiatan. Kata Kunci: Wanita Karir, Tokoh Agama, dan Kesetaraan Gender
PERJALANAN SEJARAH HUKUM ISLAM: DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL-BUDAYA KEHIDUPAN MASYARAKAT Ecep Ishak Fariduddin; Reza Fahlevi Nurfaiz; Fahmi Irfani
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mengkaji permasalah sejarah hukum Islam dalam dinamika sosial-budaya kehidupan masyarakat Arab, yang secara terperinti dirumuskan ke dalam poin masalah, sistem hukum masyarakat Arab Jahiliyyah Pra-Islam, Sistem Hukum Islam yang ditawarkan, dan dinamika hukum Islam dalam sosial-budaya masyarakat Arab. Jenis penelitian ini kajian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan sejarah dan transformasi budaya. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Pertama, sistem hukum masyarakat Arab pra-Islam memiliki karakter rasial, feudal dan patriarkhis. Kedua, sistem hukum Islam yang ditawarkan bersifat revolusioner dan egaliter, sehingga aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter, tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal. Ketiga, Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad SAW. beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter, dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan sosial dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter.
PENETAPAN HUKUM ISLAM DENGAN PENDEKATAN MASHLAHAH MURSALAH MELALUI TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH Saidah Sahlah; Ahmad Suhendra; Ecep Ishak Fariduddin; Nunung Lasmana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan itu bertujuan untuk mendeskripsikan permasalahan penetapan hukum Islam dengan pendekatan maslahah mursalah melalui teori Maqashid al-Syari’ah, yang kemudian dikerucutkan ke dalam dua permasalahan yaitu; mashlahah mursalah sebagai metode penggalian hukum dan keterkaitan maqasid syari’ah dengan pendekatan mashlahah mursalah. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan metode penelitian deskripstif kualitatif. Adapun temuan penelitian ini yaitu; pertama, pendekatan mashlahah mursalah sebagai sebuah metode penggalian hukum dimungkinkan untuk diterapkan sebagai langkah alternatif pemecahan masalah pada lapangan mashlahah dalam bidang muamalah dan mashlahah tersebut termasuk dalam kepentingan dharuriyah dan hajiat bukan takmiliyah (tahsiniyah). Kedua, dengan mengkompromikan maqashid syariah sebagai penopang pendekatan mashlahah murslaah menjadi sebuah keniscayaan sebab pendekatan maslahah mursalah sebagai salah satu dalil hukum yang masih diperselisihkan di kalangan ulama ushul dapat diminimalisir dan kehawatiran terjadinya penyelewengan penggunaan perdekatan tersebut dapat terkurangi, akhirnya pendeketan maslahah mursalah dengan penalaran ishtishlahi menjadi relevan dan dapat dijadikan metode penetapan hukum di tengah banyaknya masalah hukum yang semakin berkembang dan kompleks.
PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS GLOBALISASI DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL Ecep Ishak Fariduddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 1 (2024): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi problematika hukum Islam dalam konteks globalisasi dan multikulturalisme, yang menjadi tantangan signifikan bagi penerapan hukum Islam di dunia kontemporer. Globalisasi, dengan segala dinamikanya, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk praktik hukum dan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu, multikulturalisme menuntut adanya toleransi dan adaptasi dalam penerapan hukum di tengah masyarakat yang beragam secara budaya dan agama. Fokus kajian pada mengeksplorasi bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan nilai-nilai global yang seringkali berbeda, dan bagaimana hukum ini dapat diterapkan di lingkungan multikultural tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya. Metode penelitian ini dirancang untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan dinamika globalisasi dan keberagaman budaya. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan multidimensi, penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan wawasan yang mendalam dan solusi praktis untuk tantangan yang dihadapi hukum Islam di era modern. Melalui analisis teoretis dan studi kasus, artikel ini menunjukkan bahwa adaptasi hukum Islam bukan hanya diperlukan, tetapi juga memungkinkan untuk menjaga relevansi dan efektivitasnya di tengah arus globalisasi dan multikulturalisme. Di samping itu, upaya mengevaluasi peran otoritas keagamaan dan intelektual Muslim dalam menafsirkan hukum Islam secara kontekstual dan progresif suatu keniscayaan, sehingga dapat menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan esensi dan legitimasi hukumnya.
HUKUM ISLAM DAN RADIKALISASI: STRATEGI MODERASI BERAGAMA UNTUK MENCEGAH EKSTREMISME Ecep Ishak Fariduddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2024): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas peran hukum Islam dalam mencegah radikalisasi, menekankan pentingnya pemahaman yang tepat dan moderat terhadap ajaran agama. Strategi moderasi beragama (wasatiyyah) diusulkan sebagai alternatif efektif untuk melawan ekstremisme, dengan menekankan prinsip-prinsip toleransi, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan. Selain itu, artikel ini mengeksplorasi bagaimana pendidikan Islam moderat dan pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat penting dalam menyebarkan narasi-narasi moderat dan menanggulangi ideologi radikal. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif, di mana sumber-sumber literatur terkini terkait hukum Islam, moderasi beragama, dan radikalisasi dianalisis untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai topik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pemahaman yang tepat tentang hukum Islam, yang menekankan pada nilai-nilai keadilan dan moderasi, dapat mengurangi penyalahgunaan ajaran untuk kepentingan radikal. Penelitian menunjukkan bahwa integrasi ajaran-ajaran yang menekankan kasih sayang dan toleransi dalam tafsir hukum Islam dapat menjadi alat pencegah radikalisasi yang efektif; kedua, hasil penelitian mengindikasikan bahwa strategi moderasi beragama dapat mengurangi potensi radikalisasi dengan mengedepankan dialog dan kerjasama antarumat beragama. Dengan mempromosikan pemahaman yang inklusif, moderasi beragama terbukti menjadi alat yang ampuh untuk menanggulangi ekstremisme, baik dalam konteks sosial maupun religius; dan ketiga, penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Islam yang berorientasi pada moderasi, dikombinasikan dengan pemanfaatan teknologi, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai-nilai toleransi dan kerukunan. Melalui platform digital, narasi-narasi moderat dapat disebarkan dengan lebih cepat dan luas, sehingga dapat mencapai generasi muda yang lebih rentan terhadap ideologi ekstremis.
PRAKTIK NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN PROPERTY WNA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF Ahmad Chaerul Anam; Ecep Ishak Fariduddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2025): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik perjanjian nominee atau pinjam nama yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam rangka memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia melalui perantara Warga Negara Indonesia (WNI). Praktik ini bertentangan dengan ketentuan hukum agraria nasional, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melarang kepemilikan tanah hak milik oleh WNA. Dalam perjanjian nominee, WNA meminjam nama WNI untuk dicantumkan dalam sertifikat hak milik, sementara kendali penuh atas tanah dan bangunan tetap berada di tangan WNA. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif kualitatif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa perjanjian nominee tidak memenuhi unsur causa yang halal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, karena tujuannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, perjanjian tersebut dikategorikan sebagai perjanjian yang batal demi hukum. Penelitian ini merekomendasikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik seperti ini serta penguatan pengawasan dalam sistem pertanahan nasional guna menjamin kepastian dan keadilan hukum.