Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

Kajian Hukum Keabsahan Lelang Melalui Media Sosial Telegram Yazid Rifan Nugraha; Atin Meriati Isnaini; Hafizatul Ulum
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 2 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i2.265

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas keabsahan hukum pelaksanaan lelang melalui media sosial Telegram, yang menjadi tren baru dalam transaksi jual beli daring. Serta mengetahui  bagaimana keabsahan lelang online melalui media sosial dalam perspektif Pasal 1338 KUH Perdata dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan penjual dalam praktik lelang tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta analisis kualitatif secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lelang melalui Telegram tidak dilakukan di hadapan pejabat lelang, pelaksanaan lelang dapat dianggap sah apabila memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Perlindungan hukum terhadap konsumen dan penjual diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE, terutama jika terjadi wanprestasi atau penipuan. Praktik lelang online melalui Telegram memiliki keabsahan hukum apabila memenuhi syarat perjanjian dalam KUH Perdata dan ketentuan transparansi sebagaimana prinsip lelang. Perlunya pembentukan regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit pelaksanaan lelang melalui media sosial untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi digital tersebut.  
The Effectiveness Of Sharia Arbitration In Resolving Sharia Business Disputes Daffa Maulana Adha Herdatama; Dafa’ Alifta Akbar Susilo; Atin Meriati Isnaini; Johannes Triestanto; Iwan Rasiwan
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 8 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v8i1.10013

Abstract

The rapid growth of the Islamic business sector in Indonesia necessitates dispute resolution mechanisms that are not only legally sound but also aligned with the principles of Islamic law. Sharia arbitration emerges as an alternative dispute resolution outside the court system, offering a more flexible, efficient, and substantively just process. A key institution in the implementation of sharia arbitration in Indonesia is the National Sharia Arbitration Board, which resolves disputes based on the parties’ agreements while adhering to Islamic values. This study aims to examine the effectiveness of sharia arbitration in resolving Islamic business disputes, focusing on its legal foundation, cost and time efficiency, parties’ satisfaction, and implementation challenges. The research employs a qualitative method, specifically library research, through a review of legislation, national scholarly journals, and relevant literature on arbitration and Islamic finance. The findings indicate that sharia arbitration is generally effective in resolving Islamic business disputes, particularly due to its straightforward procedures, relatively short resolution period, and ability to maintain harmonious business relationships. However, several obstacles persist, including limited public understanding of sharia arbitration, a shortage of arbitrators with specialized expertise in Islamic finance, and challenges in the enforcement of arbitration awards. To enhance its effectiveness, institutional strengthening, broader socialization, and human resource development are essential to optimize the role of sharia arbitration in Indonesia’s Islamic business sector.
Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjam Pakai Antara Pemegang Hak Milik Atas Tanah Adat dengan Pemerintah Daerah Tobing, Rudyanti Dorotea; Sahetappy, Wilma Laura; Isnaini, Atin Meriati

Publisher :

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/.v11i2.1008

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perjanjian pinjam pakai tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang hak milik atas tanah adat yang dibuktikan dengan Verklaring dalam perjanjian pinjam pakai tanah dengan Pemerintah Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Pakai merupakan salah satu hak atas tanah yang diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hak Pakai atas tanah milik orang lain dapat diperoleh berdasarkan perjanjian pinjam pakai, meskipun UUPA tidak mengatur secara rinci mengenai perjanjian tersebut. Prosedur perolehan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik diatur dalam Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mensyaratkan adanya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta kewajiban pendaftaran di Kantor Pertanahan. Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diperbaharui berdasarkan kesepakatan para pihak. Sejak didaftarkan, Hak Pakai mengikat pihak ketiga. Dalam praktik, Pemerintah Daerah kerap melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan masyarakat untuk kepentingan pembangunan. Permasalahan muncul ketika tanah yang dipinjam merupakan tanah adat yang dibuktikan dengan Verklaring. Pemerintah Daerah dalam beberapa kasus tidak mengembalikan tanah tersebut dengan alasan bahwa tanah Verklaring tidak dikenal dalam UUPA dan dianggap sebagai tanah negara. Padahal, tanah Verklaring menurut hukum adat merupakan bagian dari mekanisme konversi hak atas tanah yang masih diakui keberadaannya. Oleh karena itu, tindakan Pemerintah Daerah yang tidak mengembalikan tanah pinjam pakai tersebut merupakan bentuk wanprestasi dan tidak memiliki dasar hukum. Pemegang hak atas tanah adat berdasarkan Verklaring berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang Pemerintah Daerah.
Proses Hukum Dispensasi Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Oleh Kantor Urusan Agama Ahmad Rifai; Liling Kartini; Atin Meriati Isnaini
Unizar Law Review Vol. 6 No. 2 (2023): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v6i2.59

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang kuat yang mitsaqon golizan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal bahagia dengan tujuan untuk memperoleh sakinah mawaddah warohmah akan tetapi perkawinan dengan tujuan tersebut haruslah dimulai dari kematangan fisik, kematangan akal dan kematangan mental, jika tidak maka tujuan dari perkawinan tersebut tidak dapat tercapai. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara komprehensif tentang proses hukum penerbitan dispensasi terhadap perkawinan di bawah umur oleh kantor urusan agama. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Proses hukum dispensasi nikah yaitu proses mendaftar nikah kepada kantor Urusan agama kemudian dari kantr urusan agama akan memeriksa berkas-berkas kedua belah pihak berupa N1 N2N3 N4 N5 N6 jika semua berkas telah di periksa maka KUA akan mengeluarkan N7 sebagai penolakan karena tidak mencukupi umur untuk melakukan perkawinan dengan N7 tersebut akan digunakan oleh para pihak atau wali dari keduanya untuk mendaftarkan permohonan dispensasi kepad pengadilan setelah pengadilan menjalankan fungsinya memeriksa mengadili dan memutuskan maka jika pengadilan mengabulkan permohonan pemohon maka putusan pengadilan tersebut dapat dipergunakan kembali untuk mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama.
Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah : Non-Performing Financing from the Perspective of Islamic Economic Law Sasmita Nurfaradisa; Annisa Putri Anugrah; Sumirahayu Sulaiman; Atin Meriati Isnaini; Johannes Triestanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.7374

Abstract

Pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) merupakan salah satu risiko utama yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. NPF muncul ketika nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan akad yang telah disepakati, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan lembaga serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian finansial, tetapi juga harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan (al-maslahah), keseimbangan hak dan kewajiban, serta larangan unsur riba, gharar, dan maisir. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, mekanisme penyelesaian NPF, serta relevansi penerapan norma hukum ekonomi syariah dalam menangani sengketa pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian literatur dari jurnal ilmiah nasional, peraturan perundang-undangan, serta konsep hukum Islam yang berkaitan dengan pembiayaan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian NPF dalam hukum ekonomi syariah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain pendekatan persuasif, restrukturisasi pembiayaan, penyelesaian melalui sulh (perdamaian), arbitrase syariah, dan mediasi di luar pengadilan. Mekanisme tersebut dinilai lebih adaptif dan humanis karena mengedepankan musyawarah serta perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Dengan demikian, pendekatan hukum ekonomi syariah memberikan alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemaslahatan sosial secara berkelanjutan.