Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat ha katas tanah dengan cara yang terjangkau. Namun dalam kenyataannya masih ada masyarakat di Kelurahan Manulai II yang belum sadar dan belum mendaftarkan tanahnya. Oleh karena itu Permasalahan yang ditangani dalam kegiatan ini terkait permasalahan kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Berdasarkan permasalahan tersebut maka diselenggarakan kegiatan penyuluhan hukum tentang PTSL di Kelurahan Manulai II. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait PTSL. Dalam kegiatan tersebut tim pengabdian kepada masyarakat menyampaikan informasi-informasi terkait PTSL yakni pengertian yuridis mengenai pendaftaran tanah dan PTSL, dasar hukum PTSL, objek PTSL, manfaat masyarakat mengikuti PTSL, pembiayaan dalam PTSL, dan tahapan pelaksanaan PTSL yang terdiri dari 12 tahapan. Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat Kelurahan Manulai II dengan turut hadir dan berpartisipasi dalam diskusi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024