cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2022 Michellin Ferensia Tahiru; Jemmy Sondakh; Cevonie M. Ngantung
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai Register Nasional Cagar Budaya dan untuk mengetahui perlindungan Cagar Budaya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya adalah aturan pelaksanaan Undang-undang 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Materi muatan PP No. 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya mengatur mengenai Pelindungan terhadap ODCB yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa cagar Budaya adalah Benda cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan manusia, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik yang berada di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kata Kunci : perlindungan cagar budaya
KONSEKUENSI HUKUM BAGI PENYIMPANGAN TERHADAP KEWAJIBAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT DENGAN PERIZINAN BERUSAHA Melisa Purgianto; Cornelis Dj. Massie; Roosje M. S. Sarapun
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pemenuhan persyaratan terhadap persetujuan lingkungan hidup dan untuk mengetahui dan memahami konsekuensi hukum bagi penyimpangan pelaksanaan kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pemenuhan persyaratan persetujuan lingkungan hidup merupakan hal yang penting dalam upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konsultasi publik, izin lingkungan, evaluasi ahli, dan rencana pengelolaan lingkungan. Studi AMDAL menjadi landasan penting dalam proses persetujuan lingkungan hidup, karena melalui studi tersebut, dampak potensial suatu proyek terhadap lingkungan dapat diidentifikasi, dianalisis, dan mitigasi yang tepat dapat dirumuskan. 2. Konsekuensi hukum bagi penyimpangan pelaksanaan kegiatan terhadap kewajiban pada persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha, kepada mereka dikenakan sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran, pencabutan izin dan pemulihan lingkungan. Kata Kunci : persetujuan lingkungan, perizinan berusaha
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN CENGKEH ANTARA PETANI DENGAN PERUSAHAAN ROKOK DITINJAU DARI KUHPERDATA Yosua S.R.Woy; Hendrik Pondaag; Ronny Sepang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Tujuan dari perjanjian kerjasama antara pihak-pihak adalah untuk saling menguntungkan dan mencapai tujuan bersama. Perjanjian kerjasama pembelian cengkeh antara petani dengan perusahaan rokok dapat ditinjau dari perspektif hukum perdata di Indonesia, termasuk dalam kerangka KUHPERDATA dan membertimbangkan beberapa pasal yang relevan yakni : Pasal 1313 KUHPERDATA, Pasal 1320 KUHPERDATA, Pasal 1450 KUHPERDATA, dan Pasal 1543 KUHPERDATA. Melalui peninjauan perjanjian kerjasama pembelian cengkeh dari perspektif hukum perdata berdasarkan KUHPERDATA, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan perjanjian tersebut. Hal ini dapat membantu mewujudkan kerjasama yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian bila terjadi wanprestasi jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Kata Kunci : Keabsahan perjanjian, Kesepakatan, KUHPerdata, Perjanjian jual beli.
ASPEK HUKUM TRANSAKSI TERAPEUTIK ANTARA TENAGA MEDIS DENGAN PASIEN Christiana Jullia Makasenggehe
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui bentuk perjanjian terapeutik antara tenaga medis dan pasien dan untuk menganalisis dan mengetahui pengaturan perjanjian terapeutik dalam Undang-Undang Kesehatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perjanjian terapeutik pada dasarnya merupakan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara dokter dan pasien. Perjanjian terapeutik berbeda dengan perjanjian yang dilakukan masyarakat umumnya karena objek dan sifatnya yang khusus. Objek perjanjian terapeutik adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan sifatnya inspanningverbintenis, yaitu upaya atau usaha yang sungguh-sungguh untuk menyembuhkan pasien. Perjanjian terapeutik adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan dalam rangka memberikan terapi yang menyangkut semua aspek kesehatan, mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 2. Pengaturan hukum perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, terjadinya hubungan antara dokter dengan pasien dalam perjanjian terapeutik dapat terjadi karena adanya perjanjian yang mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu tentang syarat sahnya perjanjian. Dalam hal ini informed consent sangat berperan penting sebagai dasar perjanjian terapeutik karena dalam informed consent menjelaskan informasi mengenai penyakit yang diderita oleh pasien. Kata Kunci : transaksi terapeutik
BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1969 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL Eliezer Joel Tangkuman; Imelda Amelia Tangkere; Natalia Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Internasional dapat dibatalkan sesuai dengan isi perjanjian, dimana perjanjian internasional dapat dibatalkan sesuai dengan isi perjanjian, atau dapat dibatalkan karena terjadinya pelanggaran ketentuan perjanjian, atau terdapat perubahan yang fundamental, pembatalan perjanjian internasional di atur dalam Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tahapan-tahapan pembatalan perjanjian internasional di tinjau dari Konvensi Wina tahun 1969 dan akibat hukum apa yang ditimbulkan dengan adanya pembatalan perjanjian internasional sesuai dengan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini Konvensi Wina 1969 telah mengatur tentang berakhirnya pengikatan diri pada suatu perjanjian internasional (termination or withdrawal or denunciation) yang pada dasarnya harus disepakati oleh para pihak pada perjanjian dan diatur dalam ketentuan perjanjian itu sendiri. Konvensi Wina 1969 membedakan pengakhiran perjanjian yang didasarkan kepada kesepakatan para pihak dengan pengakhiran yang dilakukan secara sepihak seperti pembatalan dan penghentian sementara, untuk pengakhiran yang dilakukan sepihak, harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perjanjian itu atau melalui prosedur Konvensi Wina 1969 tentang Invalidity, Termination, Withdrawal from or Suspension of the Operation of Treaty. dan Dampak hukum ataupun konsekuensi dari berakhirnya suatu perjanjian internasional dapat dilihat dalam Konvensi Wina 1969 yang merupakan induk dari pengaturan perjanjian internasional. Dalam pasal 70 yang mengatur mengenai Consequences of the termination of a treaty pada ayat 1 dan 2. Kata Kunci : Pembatalan, Perjanjian Internasional, Konvensi Wina 1969.
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TERHADAP INDUSTRI PERIKANAN KOTA BITUNG Piere P.H Nelwan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penrapan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin perusahaan perikanan di Industri Perikanan Kota Bitung. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung. Jenis data yang digunakan adalah primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara (interview) dan analisis dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data menggunakan metode empiris. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin perusahaan perikanan cukup berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran yang berhasil ditindaki oleh pemerintah dan diberikan sanksi meskipun sejauh ini hanya sebatas sanksi administrasi pada tahap teguran atau peringatan tertulis. Dari data penelitian ini, ada banyak perusahaan ikan yang ada di Kota Bitung, terdapat lima perusahaan ikan yang melakukan pelanggaran yang berbeda. Sanksi yang berikan untuk pelanggaran tersebut seperti invetigasi, penahanan dan pelepasliaran, pembinaan, penyelidikan, dan suspend temporary. Dalam hal plaksanaan aktivitas usaha perikanan, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Selain penerapan sanksi yang telah dilakukan oleh pemerintah, terdapat beberapa faktor yang berpengaruh dalam hal pelaksanaan penjatuhan sanksi yang diterapkan tersebut yaitu faktor hukum atau peraturan yang berlaku, faktor aparat penegak hukum, dan faktor masyarakat yaitu pelaku usaha perikanan Kata Kunci : Izin,Perusahaan Periknanan,Sanksi Administratif
TINJAUAN YURIDIS DAMPAK TAMBANG GALIAN C ILEGAL TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI WILAYAH KABUPATEN TORAJA UTARA Agung Mambi; Olga Pangkerego; Roosje M. S. Sarapun
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak tambang galian C ilegal terhadap kerusakan lingkungan dan penerapan hukum terhadap tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan bahwa: 1. Dampak dari tambang galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten Toraja Utara adalah dampak langsung yang berupa terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, pencemaran air, dan merusak sarana dan prasarana wisata serta secara tidak langsung kerusakan lingkungan tersebut mengakibatkan pemanasan global dan perubahan iklim. 2. Penerapan hukum terhadap tambang galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Toraja Utara antara lain: A. Sanski administratif dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa sanksi administratif dapat berupa ,peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau, pencabutan izin usaha pertambangan. Sanski pidana terhadap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. C. Sanski perdata dalam bidang lingkungan terjadi ketika ada pihak yang dirugikan karena pencemaran ataupun kerusakan lingkungan. Tambang galian C di wilayah Kabupaten Toraja Utara merupakan usaha perseorangan dan bukan perusahaan dan hingga saat ini belum ada langkah penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Toraja Utara, baik penegakan hukum administrasi, pidana maupun perdata. Kata Kunci : Tambang galian C ilegal, kerusakan lingkungan, Toraja Utara.
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENDIDIKAN FAKIR MISKIN DI INDONESIA Muhammad Fitrah Syafar Lihawa; Donna Okthalia Setiabudhi; Susan Lawotjo
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, tetapi tidak semua orang bisa paham bahwa setiap orang bisa mendapatkannya, apalagi golongan orang yang termasuk dalam Fakir Miskin, penelitian ini ditujukan untuk setiap masyarakat Indonesia bahwa pentingnya menempuh pendidikan dan untuk memberitahukan kepada setiap masyarakat Indonesia yang tergolong Fakir Miskin mempunya hak dalam hal pendidikan dan malahan diberikan hak yang khusus agar setiap masyarakat Indonesia mendapatkan hak yang sebaai mestinya, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan juga menggunakan metode komparatif law yang dimana hal ini bertujuan untuk membandingkan antara peraturan-peraturan yang ada secara formil dan realita yang ada terjadi kepada masyarakat, adapun beberapa hasil yang didapatkan adalah peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak berjalan dengan sebagaimanamestinya. Kata kunci : Hak Fakir Miskin Dalam Hal Pendidikan
Hak dan Kewajiban Negara dalam Keanggotaan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menurut Hukum Organisasi Internasional Audrey L. Manoy; Fernando J.M.M Karisoh; Natalia Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban suatu negara sebagai anggota UNESCO. Melalui penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sukunder melalui studi literatur dengan hasil penelitian bahwa Tanggung jawab negara timbul bila terdapat pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan perjanjian internasional maupun berdasarkan pada kebiasaan internasional. Berdasarkan hukum internasional, suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Dengan demikian, secara umum unsur-unsur tanggung jawab negara adalah: Ada perbuatan atau kelalaian (actor omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu Negara dan Perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Negara anggota berkewajiban untuk menunjang program UNESCO dan Untuk menjalankan program-program UNESCO, setiap negara anggota wajib memberikan iurannya sesuai dengan kemampuan membayar dari masing-masing negara yang diukur dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) setiap negara. Sebaliknya Negara anggota berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan pelestarian terhadap budaya-budaya setiap negara yang tidak hanya karena berpotensi mengalami kepunahan, tetapi lebih dari itu yaitu untuk mempertahankan peradaban dunia. UNESCO sebagai sebuah organisasi fungsional tentu harus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut. Kata kunci : Hak, Tanggung Jawab Negara, UNESCO
Tinjauan Hukum Terhadap Keselamatan Korban Perdagangan Manusia Jesmonita Putry Arsilviana Tiranda
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum tentang pelaku perdagangan manusia dan bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap perlindungan korban perdagangan manusia perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan bentuk perlindungan yang diberikan berupa hak untuk memperoleh kerahasiaan identitas, restitusi atau ganti rugi, serta rehabilitasi kesehatan dan sosial. 2. Dalam pengaturan pada peraturan perundang-undangan menjelaskan pula bahwa aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana akan dilakukan perampasan yang berlaku berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan metode pengumpulan data data sekunder. Kata Kunci: Keselamatan, Korban, Perdangangan Manusia.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue