cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Delvia Jenita Mundung; Harly Stanly Muaja; Feiby S. Wewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui bagaimana hak waris anak hasil perkawinan campuran menurut hukum perdata internasional serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak waris anak dalam perkawinan campuran. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam perkawinan campuran, anak yang lahir dari hasil perkawinan beda kewarganegaraan ini mempunyai haknya sebagai anak untuk memperoleh hak waris yang diberikan oleh orang tuanya. Bilamana anak tersebut belum memiliki kewarganegaraan, maka hak anak tersebut tentunya tidak dihapus. Bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menerima hak milik warisan yang ada di Indonesia, ia harus menunggu sampai usinya mencapai 18 (delapan belas) tahun untuk mendapat hak milik harta warisan tersebut. Namun apabila memilih menjadi warga negara asing maka anak tersebut wajib melepaskan hak milik itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak hak tersebut diperoleh. Keberadaan anak hasil perkawinan campuran terhadap harta benda pasti akan di berikan ketika anak tersebut sudah menetapkan kewarganegaraannya untuk memperoleh hak waris. 2. Haruslah ada perlindungan hukum bagi pemenuhan hak anak terkait hak waris anak berkewarganegaraan ganda yang orang tuanya melangsungkan perkawinan campuran. Terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut berhak dalam hal status, harta benda, hak waris, dan sebagainya, sehingga perlindungan hukum sangat penting diperlukan. Kata Kunci : hak waris, perkawinan campuran
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PROFESI YOUTUBER YANG MEMPEROLEH PENDAPATAN DARI GOOGLE ADSENSE Patria Imanuel David Enoch; Friend Henry Anis; Cobi Elisabeth M Mamahit
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

YouTube telah menjadi salah satu tontonan bagi generasi muda saat ini. Di Indonesia, sangat banyak orang yang memilih pekerjaan atau berprofesi sebagai Creator dan memiliki saluran Youtube sendiri. Beberapa pembuat konten Youtube Indonesia memiliki banyak subscriber yang tentunya berdonasi memberikan viewers bagi pembuat konten dan pemilik channel (saluran) di Youtube. Mereka juga memiliki banyak penghasilan antara lain Atta Halilintar, Baim Wong, Ria Ricis, Raditya Dika, Dedy Corbuzier, Rans Entertainment and Arief Muhammad. Mereka adalah YouTuber terbaik di Indonesia Mereka memiliki penghasilan yang luar biasa dan banyak orang mengenalnya Indonesia. Hal yang tentunya perlu juga di lihat yaitu bagaimana para profesi Youtuber ini memperoleh pendapatan dari setiap video yang mereka upload di akun (channel) Youtube mereka sendiri, yaitu melalui Google Adsense. Google Adsense menjadi perantara bagi pengiklan untuk melakukan promosi pada channel youtube pengguna. Adapun hasil penelitian bahwa belum adanya aturan secara rinci untuk mengatur mengenai bagaimana pajak penghasilan dari seorang profesi Youtuber yang memperoleh pendapatan dari Google Adsense. Kata Kunci : Pajak Penghasilan, YouTube, Google Adsense
SANKSI BAGI GURU SEBAGAI PELAKU TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP SISWA PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTsANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Theresia Chaterine Jones
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi guru yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap siswanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bentuk perlindungan hukum bagi siswa sebagai korban tindakan kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan menggunakan metode penelitian yuridis, dapat disimpulkan: 1. Pemberian sanksi terhadap guru telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merujuk pada tenaga pendidik, di mana jika melakukan kekerasan seksual akan ditambah 1/3 dari sanksi yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Dibutuhkan pemisahan ketentuan terkait subjek tindak pidana sendiri, ketentuan terhadap siapa yang menjadi korban, dan ketentuan dampak yang diakibatkan dengan ketentuan sendiri, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan perbuatannya secara adil, tepat, dan lebih berat ketika telah mengakibatkan dampak yang luar biasa bagi korban. 2. Perlindungan hukum terhadap korban telah diakomodasi oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi belum ada perlindungan khusus terhadap siswa sebagai korban, sehingga dibutuhkannya undang-undang tambahan agar siswa merasa dilindungi haknya, baik dalam proses hukum maupun saat mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di dalam atau di luar llingkungan pendidikan. Kata Kunci: Sanksi, Guru, Tindakan Kekerasan Seksual.
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT PADA CATATAN SIPIL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 18/PDT/2022/PT MDO) Jessica Anggelina Threesye Senaen; Jeane Anita Karmite; Muhammad Hero Soepeno
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan menurut peraturan perundang-undangan duan ntuk mengetahui dan menganalisis penerapan pembagian harta kekayaan terhadap perkawinan yang tidak dicatat pada Catatan Sipil. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Menurut UU Perkawinan, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam perkawinan. Bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Pertama, dilakukan berdasarkan hukum agama; Kedua, dilakukan menurut hukum adat, Ketiga, dilakukan menurut hukum perdata (KUHPerdata). Harta kekayaan dalam perkawinan apabila terjadi perceraian maka pada umumnya harta bersama dibagi dua sama rata di antara suami dan istri, sebagaimana diatur dalam hukum perdata. 2. Pengadilan Tinggi Manado menganggap bahwa perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing dari calon mempelai adalah merupakan perkawinan yang sah, sekalipun tidak dicatat pada Catatan Sipil, karena pencatatan sipil bukan faktor penentu untuk sahnya perkawinan. Harta kekayaan yang perolehannya selama dalam perkawinan secara Kristen yang tidak dicatat pada Catatan Sipil, merupakan harta bersama. Dengan demikian karena perkawinan tersebut dianggap sah maka ketika perkawinan tersebut berakhir harta bersama tersebut harus dibagi dua. Kata Kunci : pembagian harta kekayaan, perkawinan di bawah tangan
PERBANDINGAN SISTEM PEMBERANTASAN PERDAGANGAN NARKOBA ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA Christopher Gerson Lasut
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana cara pemberantasan peredaran narkoba ilegal yang dilakukan di negara Indonesia dan negara Filipina. Mengetahui dan memahami bagaimana sanksi yang diberikan bagi pengedar narkoba di negara Indonesia dan negara Filipina. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dan metode Comparative Law. Dengan kesimpulan: 1. Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka dibentuklah lembaga Badan Narkotika Nasional atau BNN, BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK). Sedangkan di Filipina mereka mempunyai sebuah lembaga yang mengurus masalah narkoba yang keduanya berada di bawah pengawasan Kantor Presiden Filipina, kedua lembaga tersebut dikenal dengan Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA) dan Dangerous Drugs Board (DDB). 2. 2. Di Filipina sanksi yang diberikan kepada orang atau kelompok yang melakukan tindakan melawan hukum yang bersangkutan dengan narkoba atau prekursor dan bahan kimia adiktif lainnya berbeda-beda. Filipina hanya memberi hukuman maksimum kepada individu atau kelompok jika: menggunakan apa pun cara yang melibatkan status resminya, melakukan kegiatan apa pun yang berhubungan dengan narkoba di lingkungan sekolah, pengedar narkoba yang menggunakan anak-anak di bawah umur atau orang cacat, dll. Seperti adanya hukuman penjara mulai dari dua belas tahun dan 1 hari hingga dua puluh tahun dan denda mulai dari seratus ribu Peso (P100,000,00/RP30,000,000,00) hingga lima ratus ribu Peso (P500,000,00/RP150,000,000,00) akan dikenakan kepada setiap orang yang akan/menjual, memperdagangkan, mengelola, mengeluarkan, mengirim, memberikan kepada orang lain, mendistribusikan, dll. Atau bagi setiap orang yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Sedangkan di Indonesia hukuman yang diberikan berbeda-beda tergantung dari jenis golongan narkotika, kejahatannya, dan jumlah dari narkoba. Hukuman yang diberikan bermacam dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Seperti dalam UU Narkoba bab XV Ketentuan Pidana pasal 113 ayat 1 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kata Kunci: Pemberantasan, Peredaran Narkoba, Perdagangan Narkoba.
TINJAUAN HUKUM NOTA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA Andre Thimothy Tarigan; Deasy Soeikromo; Revy S. Korah
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran alat elektonik saat ini mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatannya, satu diantaranya mempermudah membuat bukti transaksi. Nota elektronik merupakan bukti transakasi baru, yang dibuat oleh alat elektronik dan belum diakomodasi untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum, kedudukan, dan kekuatan pembuktian nota elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengakaji peraturan perundang-undangan. Adapaun hasil dari penelitian yaitu nota elektronik telah memiliki pengaturan hukum sebagai alat bukti, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan telah memiliki kedudukan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 (UU ITE), serta telah memiliki kekuatan pembuktian yang dipersamakan dengan alat bukti tertulis. Kata Kunci: NOTA ELEKTRONIK, ALAT BUKTI, PERDATA.
TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 Rolando Keni Sumanti
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberhentian apa saja yang dimaksud dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bagaimana akibat dari suatu pemberhentian menurut pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aparatur Sipil Negara dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 6 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur sipil negara terbagi menjadi dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK). Adapun persamaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni keduannya direkrut dan diseleksi berdasarkan kompetensi, dapat menduduki jabatan fungsional, kinerjannya dapat dievaluasi, berhak atas pelatihan dan jenjang karir, harus mematuhi aturan disiplin dan netralisasi serta berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara secara jelas menjelaskan bahwa sebagai pegawai negara yang memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas melayani masyarakat, pegawai negeri harus mempertanggungjawabkan tindakan dan serta kinerjanya kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika seorang Aparatur Sipil Negara melakukan tindakan pidana, maka Aparatur Sipil Negara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada publik, yaitu dengan mengikuti proses hukum serta menerima pemberhentian tidak dengan hormat. Aparatur Sipil Negara yang melanggar sumpah/janji Jabatan Negeri atau peraturan disiplin Pegawai Negeri harus mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dalam kategori tidak dengan hormat karena dianggap mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai Aparatur Sipil Negara. Seorang Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban dan kode etik yang harus diperhatikan serta dilaksanakan karena merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan sebagai Aparatur Sipil Negara. Kata kunci; Tinjauan Hukum, Aparatur Sipil, Pemberhentian Tidak Hormat.
TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Rafilino Watak; Rodrigo F. Elias; Tommy F. Sumakul
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk dan mengetahui pengaturan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal menurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum kekerasan seksual di Indonesia.Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Masih banyaknya kasus kekerasan membuat perlunya evaluasi terkait penanganannya. Beberapa aturan dan praktik baik penanganan kasus kekerasan seksual perlu disesuaikan. Tidak efektifnya penegakan hukum bukan pada rendahnya ancaman hukum, melainkan rendahnya sensitivitas dan kemampuan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan kurangnya perspektif penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban. 2. Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Menurut Hukum Positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang didalamnya mengatur jenis-jenis kekerasan seksua seperti Pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. dan spesifik terkait pelecehan seksual secara verbal berupa Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Kata Kunci : pelecehan seksual secara verbal
KEDUDUKAN HUKUM KURIR JASA PENGIRIMAN BARANG TERHADAP KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Yehuda Yavila Pemasela; Djefry W lumintang; Anastasia Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran Kurir jasa pengiriman barang mempermudah suatu transaksi, kurir pengiriman barang yang biasa mengantarkan paket atau barang yang dibeli dikarenakan adanya sebuah transaksi jual beli online. Kasus pengiriman barang yang hilang dimana hal ini sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat yang menggunakan jasa pengiriman barang, barang yang hilang kemungkinan sudah tidak dapat ditemukan dan kecil presentase barang itu akan kembali ke konsumen. Banyak faktor yang menyebabkan barang tersebut bisa hilang seperti penulisan alamat yang tidak lengkap baik oleh konsumen maupun pengirim, serta kelalaian jasa pengiriman barang, dan juga terkadang terdapat beberapa oknum nakal yang berusaha mengambil barang kiriman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana bentuk pertanggungjawaban Jasa pengiriman barang terhadap pelanggaran yang dilakukan kurir terhadap konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen dan mengetahui akibat Hukumnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengakaji peraturan perundang-undangan. Adapaun hasil dari penelitian yaitu nota elektronik telah memiliki pengaturan hukum Bagaimana Bentuk pertanggungjawaban jasa pengiriman barang terhadap pelanggaran yang dilakukan kurir terhadap konsumen berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini Sehingga konsumen tidak merasa dikecewakan oleh pihak perusahaan, tanpa harus melakukan laporan terhadap pihak yang berwajib. Kata Kunci: KURIR, PENGIRIMAN BARANG, PERLINDUNGAN KONSUMEN.
ASPEK HUKUM PLAGIARISME SEBAGAI PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK DI PERGURUAN TINGGI Rian Amadeo Christofel Palandeng; Donna Okthalia Setiabudhi; Marhcel Reci Maramis
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi merupakan salah satu komponen penting yang menjadi tolak ukur keberhasilan dari seorang mahasiswa dalam menyelesaikan perkuliahan baik di tingkat sarjana, magister maupun doktoral berupa skripsi, tesis atau disertasi. Namun pada kenyataannya, dalam dunia pendidikan masih saja ditemukan adanya praktik plagiarisme yang dilakukan orang untuk menghasilkan karya tulis ilmiah. Penjiplakan atau yang lebih dikenal dengan sebutan populer “plagiarisme” merupakan fenomena global yang telah lama terjadi dan membudaya dalam dunia pendidikan pada berbagai negara termasuk di Indonesia. Masalah plagiarisme dalam dunia pendidikan tingi telah lama mendapat perhatian dari pemerintah melalui dibentuknya peraturan-peraturan berkaitan dengan plagiarisme. Namun seiring dengan perkembangan dunia pendidikan, aturan mengenai plagiarisme juga memerlukan perubahan dan penyesuaian agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, untuk lebih menyempurnakan aturan integritas akademik dalam penulisan karya tulis ilmiah di perguruan tinggi, Mendikbudristek pada tanggal 14 Desember 2021 menerbitkan peraturan menteri yang baru yaitu Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah untuk menggantikan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kriteria plagiarisme sebagai suatu pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah terhadap peraturan yang berlaku saat ini dan perubahannya serta bagaimana perbandingannya terhadap peraturan yang berlaku sebelumnya. Kata Kunci : Plagiarisme, Karya Tulis Ilmiah, Pelanggaran Integritas Akademik.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue