cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI MINAHASA UTARA Jonathan Christofel Toar Wangko; Lendy Siar; Stanly Muaja
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan tentang Kamapnye pemilihan umum dan untuk mengetahui Bagaimana kewenangan Bawaslu dalam menangani Kampanye Pemilihan Umum, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah di rancang dengan baik untuk mengatur Pengaturan Alat Peraga Kampanye. Namun penerapan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 di Minahasa Utara masih terbilang jauh dari sempurna. Masih begitu banyak para peserta yang melanggar aturan tentang Alat Peraga Kampanye di Minahasa Utara. Banyakanya 2. Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menangani pelanggaran terkait penggunaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa Utara. Bawaslu dapat memberikan sanksi berupa pengurangan atau pencabutan izin, serta melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan penggunaan alat peraga, guna memastikan kampanye berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Kata Kunci : peraturan KPU, Minahasa Utara
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH MELALUI MEDIASI Austin Epafras Rondo; Deasy Soeikromo; Betsy A. Kapugu
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa perbankan terhadap perlindungan nasabah melalui forum mediasi dan untuk mengetahui efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perbankan dalam kerangka hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Mekanisme penyelesaian alternatif penyelesaian sengketa perbankan terhadap perlindungan nasabah melalui forum mediasi. Mediasi adalah salah satu metode alternatif dalam penyelesaian sengketa yang menawarkan efisiensi lebih tinggi dibandingkan dengan proses litigasi. Melalui mediasi, pihak-pihak yang terlibat, seperti bank dan nasabah, dapat mencapai solusi yang adil, cepat, dan berbiaya rendah dengan bantuan seorang mediator yang netral dan memiliki pengalaman. 2. Efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perbankan dalam kerangka hukum perdata. Mediasi selaras dengan prinsip-prinsip hukum perdata yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan serta penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini mendukung prinsip kebebasan berkontrak dan memberikan keadilan substantif bagi kedua belah pihak yang terlibat. Efektifitas mediasi ini menunjukan serta membawa nilai-nilai keadilan bagi kedua pihak. Kata Kunci : perlindungan nasabah, sengketa perbankan, mediasi
PENGATURAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS PROFESIONAL HAKIM DI INDONESIA Natalie Tresye Rondonuwu; Donna Okthalia Setiabudhi; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia dan untuk mengevaluasi pemanfaatan penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Tugas Profesional Hakim di Indonesia diatur dalam sumber hukum UU No. 19 Tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana tertera dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan teknologi. Jika Artificial Intelligence dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 maka Artificial Intelligence hanya digolongkan sebuah Agen Elektronik. 2. Pemanfaatan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Tugas Hakim di Indonesia terdapat dalam SE Menkominfo 9/2023 yang mengatur tentang etika penyelenggaraan Al. Definisi Al menurut Bagian Kelima huruf a SE Menkominfo 9/2023 adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan Al adalah aktivitas yang berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan Al. Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buatan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT TERHADAP PERBUATAN PENYEROBOTAN HAK ATAS TANAH Angel Christina Melani Putong
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perbuatan penyerobotan hak atas tanah dan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat terhadap Perbuatan Penyerobotan hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai pemegang hak atas tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi pemilik tanah. Sertifikat tanah berperan sebagai bukti sah atas kepemilikan yang diakui negara dan memberikan hak serta kewajiban kepada pemegangnya. Untuk itu, penting bagi pemegang sertifikat untuk memanfaatkan tanah sesuai peraturan dan segera mengambil langkah hukum jika haknya dilanggar. 2. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat terhadap perbuatan penyerobotan hak atas tanah dapat dilakukan dengan pembuktian hak atas tanah (sertifikat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti penting kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Dalam penerapannya secara pidana, dapat dibawa ke meja hijau dalam perbuatan penyerobotan Tanah terdapat pada Pasal 167 KUHP diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi subjek hukum memperoleh setiap haknya. Kata Kunci : sertifikat tanah, penyerobotan
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN IZIN TINGGAL YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2011 Apriliane Janet Mongilala; Emma V .T. Senewe; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terkait izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan apa saja hambatan dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Upaya Penegakan Hukum terkait Izin Tinggal yang telah melewati batas waktu oleh Warga Negara Asing di Indonesia dilakukan dengan Pengawasan Keimigrasian dan Penindakan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Keimigrasian. Penindakan Keimigrasian dilakukan dengan Tindakan Keimigrasian Administratif yaitu dengan sanksi deportasi dan penangkalan, dan Tindakan Pro Justitia yaitu penyelesaian perkara pelanggaran keimigrasian dengan proses peradilan tindak pidana. 2. Dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya seperti personil keimigrasian yang kurang, koordinasi yang minim, sarana dan fasilitas penunjang yang kurang memadai, kesadaran masyarakat yang masih minim serta proses tindak pidana yang relatif lama membuat penegakan hukum kurang dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Izin Tinggal Yang Melewati Batas Waktu, Warga Negara Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
PENGATURAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS PROFESIONAL HAKIM DI INDONESIA Natalie Tresye Rondonuwu; Donna Okthalia Setiabudhi; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia dan untuk mengevaluasi pemanfaatan penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Tugas Profesional Hakim di Indonesia diatur dalam sumber hukum UU No. 19 Tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana tertera dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan teknologi. Jika Artificial Intelligence dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 maka Artificial Intelligence hanya digolongkan sebuah Agen Elektronik. 2. Pemanfaatan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Tugas Hakim di Indonesia terdapat dalam SE Menkominfo 9/2023 yang mengatur tentang etika penyelenggaraan Al. Definisi Al menurut Bagian Kelima huruf a SE Menkominfo 9/2023 adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan Al adalah aktivitas yang berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan Al. Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buatan
ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK Regina Biandina wala; Altje Musa; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan untuk mengatahui bagaimana pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Sistem pembuktian di Indonesia menggunakan teori pembuktian negatief wettelijk bewijstheorie, yang berarti pembuktian yang merujuk pada keyakinan hakim, tetapi timbul dari Undang- Undang secara negatif. Pengaturan mengenai pembuktian telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 183 dan 184 yang didalamnya mengatur mengenai keyakinan hakim dan alat bukti yang sah yang digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana benar- benar terjadi. Peraturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang tercantum dalam pasal 14 tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Untuk membuktikan bahwa seseorang benar- benar bersalah haruslah melalui berbagai tahapan pembuktian yaitu tahap pengumpulan alat bukti, penyampaian bukti sampai ke pengadilan, penilaian terhadap setiap bukti sampai pada beban pembuktian di pengadilan. Kata Kunci: Pembuktian Hukum Pidana, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Putusan MA Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022) Anggardi Oktaviano Marsukan; Fonny Tawas; Hironimus Taroreh
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan untuk mengetahui penerapan restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 bersifat mengatur hal-hal yang bersifat pokok saja, sedangkan hal-hal bersifat teknis dalam hukum acara diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2022. 2. Penerapan Restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan dalam paktik peradilan ada diterapkan proses Restitusi, yang jumlahnya dapat berbeda-beda sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Kata Kunci : restitusi, perdagangan orang
KAJIAN HUKUM TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP UTANG KREDIT PEMILIKAN RUMAH DEBITUR YANG MENINGGAL DUNIA Rianisa Putri Widodo Tulung
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab ahli waris terhadap utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditinggalkan oleh debitur yang meninggal dunia dari perspektif hukum. Fokus kajian mencakup ketentuan hukum perdata, hukum perbankan, serta peraturan terkait asuransi jiwa kredit dalam perjanjian KPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum waris Indonesia, ahli waris hanya bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas harta peninggalan yang diwarisi. Namun, dalam praktik perbankan, keberadaan asuransi jiwa kredit sering kali menjadi faktor penentu dalam pelunasan utang KPR, sehingga membebaskan ahli waris dari kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur dan ahli waris untuk memahami ketentuan perjanjian kredit dan perlindungan asuransi guna menghindari potensi sengketa. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kreditur dan Debitur, dan Perjanjian Utang Piutang
TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA ATAS KELALAIAN PERUSAHAAN PABRIK MANCIS DI BINJAI Putricia Angela Rambi; stanly muaja; Herry Tuwaidan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami ketentuan hukum tanggung jawab perusahaan dan untuk mengetahui, dan memahami penerapan tanggung jawab pidana terhadap tenaga kerja akibat kelalaian. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ketentuan hukum tanggung jawab perusahaan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu pasal terkait dengan kelalaian, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebabkan kematian. Peraturan yang lain menjelaskan tentang delik kelalaian juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berkaitan dengan kelalaian perusahaan terhadap tenaga kerja apabila melanggar pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 35. 2. Penerapan tanggung jawab pidana terhadap tenaga kerja akibat kelalaian, yaitu berupa kompensasi, dan restitusi, atau ganti kerugian yang dapat diajukan ke Pengadilan. Pidana penjara, denda, kompensasi, serta restitusi ditanggung oleh person, atau orang yang mengelola perusahaan. Kata Kunci : pabrik mancis, pertanggungjawaban perusahaan

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue