cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
KAJIAN HUKUM KOMPETENSI YURISDIKSI PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KONEKSITAS DITINJAU DARI UU NOMOR 8 TAHUN 1981 Jessica Voges
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana koneksitas itu dalam KUHAP dan bagaimana pelaksanaan tentang kompetensi yurisdiksi pengadilan terhadap tindak pidana koneksitas menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Proses pelaksanaan pemeriksaan terhadap perkara koneksitas dilakukan berdasarkan beberapa tahap yaitu penyidikan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan oleh suatu tim tetap yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman yang terdiri dari POLRI, POM (Polisi Militer) dan Oditur/Oditur Militer Tinggi. Dimana cara bekerja dari tim tetap ini disesuaikan berdasarkan tugas dan wewenang dari masing-masing unsur dalam tim. 2. Kompetensi Yurisdiksi Pengadilan (Kewenangan Mengadili) terhadap perkara koneksitas menurut KUHAP ditentukan dari hasil penelitian Bersama yang dilakukan oleh jaksa/jaksa tinggi dan oditur/oditur militer tinggi dengan melihat titikberat kerugian yang ditimbulkan, jika lebih merugikan kepentingan umum maka diadili pada pengadilam umum dan sebaliknya apabila lebih merugikan kepentingan militer maka diadili pada pengadilam militer. Dengan pelaksanaan pada persidangan dilakukan oleh majelis hakim dengan ketua yang ditentukan berdasarkan pengadilan mana yang berwenang serta hakim anggota yang terdiri dari Lembaga peradilan umum dan militer secara berimbang.
SANKSI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Rovvy Weldry Gibrael Karinda; Ronald J. Mawuntu; Herlyanty Bawole
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan di bidang Kehutanan menurut Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta untuk mengkaji dan menganalisa tentang sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Terdapat beberapa bentuk kejahatan kehutanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan, yakni; merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan, membakar hutan, menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara illegal, melakukan penambangan dan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin, memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan, membawa satwa liar atau tumbuh-tumbuhan yang dilindungi. 2. Bahwa sanksi pidana dalam kasus kejahatan kehutanan dapat diterapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Hukum Pidana karena pada dasarnya kejahatan kehutanan, secara umum berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu : Pengrusakan, Penggelapan dan Penadahan. Kata Kunci : kejahatan kehutanan
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perbedaan Label Harga Produk Dengan Bukti Transaksi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Nicholas Alveroz Hutagaol; Fritje Rumimpunu; Firdja Baftim
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi atas suatu produk dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan serta upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan secara relevan kepada konsumen atas perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi suatu produk. Merealisasikan efektivitas perekonomian nasional pada perkembangan zaman yang semakin maju, sangat diharapkan adanya kontribusi yang besar bagi setiap warga negara khususnya para pelaku usaha untuk menunjang tumbuhnya dunia usaha yang sehat sehingga mampu menghasilkan berbagai barang dan jasa dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Namun, proses pesatnya kemajuan perekonomian dalam upaya perwujudan kesejahteraan umum akan ditemukan berbagai permasalahan yang sangat menjadi perhatian publik, salah satunya ialah perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi yang banyak ditemukan pada beberapa pasar swalayan di berbagai sudut kota maupun desa yang berpotensi merugikan konsumen serta dalam proses penyelesaiannya tidak berdampak pada tingkat kepuasan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas telah mengatur terkait beberapa unsur yang menjadi landasan awal sehubungan dengan penegakan daripada hak-hak konsumen sebagai pengguna barang dan jasa yang diperdagangkan sekaligus kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa yang diperdagangkan. Dengan kata lain, akan menjadi suatu hal signifikan yang sangat penting dalam aktivitas perdagangan di kalangan masyarakat dengan harapan masyarakat mampu bertindak secara sadar sebagai konsumen yang kritis dan mandiri dalam pemenuhan hak-hak konsumen. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Label Harga Produk, Konsumen
Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Brenda Rosario Kaunang
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan untuk mengetahui bagaimanakah Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Korupsi Setelah Adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan Kedudukan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai menyeimbang internal terhadap pelaksanaan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menajalankan tugas dan wewenang pengawasan internal dan kewenangan memberikan atau tidak memberikan izin kepada penyidik terhadap Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan. Terbentuknya Dewan Pengawas yang diharapkan dapat menjadi penunjang KPK justru ada kecenderungan mendegradasi kekuatan KPK, melemahkan komisi Pemberantasan Korupsi, menghambat serta membatasi ruang gerak KPK utamanya dalam hal melakukan penyadapan yang harus melalui mekanisme izin Dewan Pengawas terlebih dahulu sehingga menghambat efektifitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, dibuktikan dengan data dari Indonesian Corruption Watch Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sejak 2016 hingga pertengahan Tahun 2020 mengalami fluktasi (naik turun), begitu pun para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dengan akumulasi kerugian keuangan negara pada tahun 2020 total anggaran negara yang dikorupsi sebesar Rp28,8 trilliun. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi;
Implementasi Dasar Keadilan Dan Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Vicky Roland Manus; Selviani Sambali; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menentukan penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui perkembangan perlindungan hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta yang harus dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak. Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk tidak memidanakan orang dengan melalui penegakan, kecuali kepada pelaku perbuatan melanggar hukum (kejahatan) yang dinyatakan bersalah melanggar hukum oleh hakim dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945, Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian akan dan pasti menjunjung martabat hak asasi manusia, melindungi warganya dari segala ancaman, serta perlakuan yang tidak adil.Penyelenggaraan sistem peradilan pidana dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh perubahan fundamental, yakni perubahan retributive justice (keadilan retributif) dan restorative justice (keadilan restoratif) terutama hal ini kepada korban kejahatan (keluarganya), dari kedua konsep dasar hukum pidana (materiil dan formil).Dalam penerapan pidana sangat berpeluang terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal ini terlihat dalam peristiwa kejahatan atau pelanggaran hukum, korban kurang mendapatkan perlindungan (hak-haknya) dalam KUHP maupun KUHAP. Kata Kunci: Keadilan, Perlindungan Korban, Sistem Peradilan Pidana;
WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG SUMBER DAYA AIR Canggih Reajer Londow
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana di bidang sumber daya air yang perlu dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengetahui wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang sumber daya air. Di lihat dari KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Penyidik bukan hanya dari kepolisian saja, tetapi pegawai negeri sipil dapat menjadi Penyidik sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi. Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang sumber daya air tentunya yang menjadi dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai batasan tindak pidana seperti apa yang dapat dilakukan penyidikan dan sampai dimana wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Sumber Daya Air. Tidak semua Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan hanya Pegawai Negeri Sipil tertentu. Juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana ditambahkan mengenai syarat kepangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Kata Kunci : Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan, Tindak Pidana, Sumber Daya Air.
TINJAUAN HAK DAN KEWAJIBAN PENANGGUNG DAN TERTANGGUNG DALAM PERASURANSIAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN RICKY CHRISTIAN BENEDICTUS PYOH; Debby Telly Antow; Adi T. Koesoemo
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan industri perasuransian di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial. Namun, masih banyak terjadi ketidakpahaman tentang hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perasuransian di Indonesia, yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan terhadap hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perasuransian di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai payung hukum yang mengatur industri perasuransian di Indonesia. Dengan adanya peninjauan tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif tentang aspek hukum yang terkait dengan perasuransian di Indonesia dan dapat menjadi acuan bagi praktisi dan pengambil keputusan di bidang perasuransian dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Kewajiban penanggung dalam perasuransian adalah untuk memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung dengan membayar ganti rugi atau klaim jika terjadi risiko yang telah dijamin dalam polis asuransi. Sedangkan kewajiban tertanggung dalam perasuransian adalah untuk membayar premi kepada penanggung dan memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang risiko yang akan diasuransikan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan undang-undang yang mengatur tentang kegiatan perasuransian di Indonesia. Dalam undang-undang ini, kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perasuransian diatur secara rinci. Penelitian Ini bertujuan : Untuk mengetahui dan memahami pengaturan terhadap hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung sebagai para pihak dalam perasuransian. Untuk mengetahui dan memahami penerapan ketentuan-ketentuan penetapan ganti rugi dalam polis asuransi berdasarkan UU No.40 Tahun 2014. Kata Kunci : Penanggung, Tertanggung, Perasuransian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Iqbal Zyachqi Harahap
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana di bidang desain tata letak sirkuit terpadu dan bagaimana penyidikan tindak pidana di bidang desain tata letak sirkuit terpadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang desain tata letak sirkuit terpadu menunjukkan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan tindak pidana dan barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana yang bertentangan peraturan perundang-undangan di bidang desain tata letak sirkuit terpadu dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan pidana denda dan perlu diketahui tindak pidana yang bertentangan dengan bidang desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan. 2. Penyidikan tindak pidana di bidang desain tata letak sirkuit terpadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dapat dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang desain tata letak sirkuit terpadu. Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana dan meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana termasuk melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatataan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana juga melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti. Kata kunci: Penyidikan tindak pidana, Desain tata letak sirkuit terpadu.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH KELOMPOK BERSENJATA DI PAPUA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 Jerry Octavianus Lelemboto
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukum mengenai penegakan hukum terhadap tindak kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata tanpa melanggar hak asasi manusia dan untuk memahami kajian yuridis terhadap Tindak pidana Pembunuhan menurut Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pemerintah ingin penanganan sektor keamanan di Papua dilakukan melalui pendekatan humanis. Pemerintah ingin pendekatan di Papua mengedepankan unsur kemanusiaan. Pelaksana program di Papua tidak seluruhnya berasal dari pusat, tapi tetap melibatkan otoritas setempat yang sangat memahami seluk beluk daerahnya. 2. Aksi teror yang dilakukan oleh KKB dinilai sudah memenuhi unsur tersebut, dimana menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, dan mengakibatkan kecemasan serta mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, gerakan yang dilakukan KKB dipandang sebagai sebuah gerakan pemberontakan melawan pemerintah sah (makar) dengan cara menebar teror. Sehingga upaya penegakan hukum adalah sah dan dapat segera diberlakukan. Akan tetapi yang perlu ditekankan adalah upaya penegakan hukum juga perlu diselaraskan dengan aspek HAM dalam penindakannya. Hal ini memerlukan upaya pengawasan dan pendekatan khusus, dimana pemerintah harus mampu merangkul tokoh dan masyarakat adat setempat. Kata Kunci : pembunuhan, kelompok bersenjata
SANKSI PIDANA TERHADAP GRATIFIKASI MENURUT PASAL 12B AYAT (2) UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI VIRGINIA ZEFANYA A.TUMBOL
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian sanksi pidana terhadap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri, penyelenggara negara, atau pihak lain yang melakukan tindakan korupsi. Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa gratifikasi yang tidak tercantum dalam laporan hartanya dan bernilai lebih dari Rp10 juta akan dikenai sanksi pidana. Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau pengaruh. Dalam konteks hukum, gratifikasi biasanya merujuk pada pemberian yang dilarang oleh undang-undang karena dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab di dalam suatu institusi atau lembaga pemerintah. Tujuan Dari Penelitian Ini adalah : Untuk mengetahui dan memahami aturan hukum untuk menduduki jabatan di pemerintahan. Untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap gratifikasi menurut Pasal 12B Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Gratifikasi, UU tindak pidana korupsi pasal 12B

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue