cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
Penyerahan Berkas Perkara Oleh Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Christian Lumunon
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahuai peranan penyidik dalam melakukan perampungan berita acara pidana berdasarkan Undang-undang acara pidana. Dan untuk mengetahui tanggapan penyidik terhadap berkas pemeriksaan perkara pidana dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Jenis Penelitian Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan ”metode penelitian hukum Normatif”, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai Norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Jadi dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dan tipe penelitian menggunakan penelitian hukum deskriptif. Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik dalam bentuk berita acara yang dinamakan Berita acara tersangka/saksi.Kata kunci : Penyerahan Berkas Perkara, Penyidik,Peradilan Pidana
EKSISTENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 Gloria Eskalia Kanine
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami bagaimana prinsip-prinsip dasar perlindungan saksi dan korban serta mempelajari dan memahami bagaimana tindak pidana terhadap saksi dan korban menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perlindungan saksi dan korban berasaskan pada Penghargaan atas harkat dan martabat manusia, Rasa aman, Keadilan, Tidak diskriminasi dan Kepastian hukum. 2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan Saksi dan Korban
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK PENGUNGSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA Alma Albida Bulandaryanti
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Dilakukannya Penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak pendidikan yang diberikan pada pengungsi anak berdasarkan perspektif konvensi Hak-Hak Anak Internasional serta Untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak pendidikan bagi anak pengungsi berdasarkan hukum nasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif[1]empiris sebagai tambahan. Perlindungan anak jika diartikan yaitu sebagai upaya yang dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti, rehabilitas dan memberdayakan anak yang mengalami perlakuan yang salah, ekploitasi, serta penelantaraan, agar dapat menjamin kelangsungan hidup setiap anak melalui perkembangan secara wajar baik secara fisik, mental dan sosial bagi setiap anak. Isu perlindungan salah satunya perlindungan hukum sangat ramai diperbincangkan khususnya dalam pertemuam[1]pertemuan Internasional. Undang-Undang SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 Pasal 3 Menjelaskan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kata Kunci : Pemenuhan, Hak, Pendidikan, Anak, Pengungsi, Hukum Internasional
Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) Dalam Sistem Pemerintahan Kota Bitung Cornelis C.Y Mandak
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perencanaan menjadi suatu agenda penting dalam mewujdkan hal yang dicita[1]citakan. Hal ini berlaku dalam pembagunan khususnya dalam ekosistem kepemerintahan daerah. Perencanaan pembangunan menjadi tolak ukur atau barometer kemajuan suatu daerah. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA, segala bentuk rencana tata kelola pemerintahan daerah diatur sedemikian rupa, sesuai kebutuhan daerah tersebut. Adapun kedudukan, fungsi, serta tugas pokok BAPPEDA menjadi mandat yang dipeoleh dari nomenklatur yang telah ada, dalam hal ini undang-undang terkait. BAPPEDA sebagai phak yang berkaitan langsung dengan urusan perencanan pembagunan di daerah, emnjadi motor perencanaan pembangunan itu sendiri. Kata Kunci : BAPPEDA, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
KEBIJAKAN NEGARA DALAM RANGKA PENGURANGAN PEKERJA ANAK MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Allin Natali Simangunsong
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami bagaimana prinsip[1]prinsip dasar pekerja anak menurut perspektif hak asasi manusia serta mempelajari dan memahami bagaimana kebijakan Negara dalam rangka mengurangi tingkat pekerja anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan mendasarkan pada sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pekerja anak menurut perspektif hak asasi manusia yaitu bentuk pelanggaran hak-hak anak dan hambatan yang besar untuk pekerjaan yang layak berkelanjutan untuk pengembangan dan noda kemanusiaan. Berkaitan dengan upaya untuk melindungi hak-hak anak yang juga dijamin perlindungan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. 2. Upaya pemerintah dalam mengurangi pekerja anak adalah demgan memberikan tindakan nyata yang diambil atau dijalankan oleh pemerintah yang didasarkan oleh hukum dalam rangka pengurangan pekerja anak di Indonesia. Kata Kunci : Kebijakan dan Hak Asasi Manusia
KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN FORENSIK DALAM SIDANG PERADILAN PIDANA Ratu Stewart
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum mengenai keterangan ahli kedokteran forensik dalam sidang peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, disimpulkan : 1. Pengaturan tentang dokter ahli forensik terdapat dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 tahun 2020 dan Peraturan Konsil kedokteran Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa perlu untuk menghasilkan praktisi kedokteran forensik yang profesional dan berkemampuan akademik tingga sehingga dapat melaksanakan tugas pelayanan keadilan yang ilmiah, faktual serta imparsial bagi masyarakat maka diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis forensik dan konsil kedokteran Indonesia bertugas untuk menetapkan dan mengesahkan standar pendidikan profesi dokter subspesialis forensik agar lebih profesional dalam tugasnya sebagai dokter ahli forensik dalam melaksanakan tugasnya untuk membuat terang suatu perkara pidana dengan ketarangan ahlinya yang diberikannya sesuai dengan pengetahuannya. 2. Peranan keterangan ahli dokter forensik sebagai salah satu alat bukti dalamsidang peradilan pidana benar- benar tidak mudah untuk dikesampingkan oleh hakim. Karena keterangan ahli yang diberikan oleh dokter ahli forensik mempunyai peranan yang besar dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli. Kata Kunci : Ahli, Kedokteran, Forensik, Pidana.
DELIK PEMBAKARAN BARANG TIDAK BERGERAK KEPUNYAAN SENDIRI MENURUT PASAL 496 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Jodie Laurentius Muljono
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan normatif dari aspek hukum pidana terhadap tindakan pembakaran barang tidak bergerak kepunyaan (milik) sendiri menurut Pasal 496 KUHP; dan untuk mengetahui pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 496 KUHP. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan pembakaran barang tidak bergerak kepunyaan sendiri menurut pasal 496 KUHP merupakan suatu delik pelanggaran (overtreding) di mana unsur[1]unsurnya yaitu: 1) Barang siapa; 2) tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu; 3) membakar; 4) barang tidak bergerak kepunyaan sendiri, di mana pengertian barang tidak bergerak ini mencakup barang tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUH Perdata) dan barang tidak bergerak karena sifat (Pasal 507 KUH Perdata). 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 496 KUHP telah dipengaruhi oleh Perppu Nomor 18 Tahun 1960 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, sehingga maksimum pidana denda telah meningkat menjadi Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan juga kemungkinan penggunaan pasal-pasal lainnya tentang pembakaran, yaitu Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 382, atau Pasal 497, bersama-sama dengan Pasal 496 KUHP sebagai dasar dakwaan. Kata Kunci : Pembakaran barang, Pasal 496 KUHP
SANKSI PIDANA BAGI YANG MENUDUH ORANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Rivaldi Exel Wawointana
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai delik penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan untuk mengetahui prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan delik fitnah (laster) dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1) Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2) Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar; 3) Pelaku tidak membuktikannya; dan 4) Tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya; yang dengan demikian delik fitnah mencakup perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti. 2. Prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti yaitu dakwaan tindak pidana fitnah sudah harus dimasukkan dalam surat dakwaan sejak awal, atau setidaknya sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, karena adanya Pasal 144 KUHAP yang dapat menjadi penghambat dilakukannya perubahan dakwaan berupa penambahan dakwaan tindak pidana fitnah; selain itu praktiknya dakwaan tindak pidana fitnah (laster) (Pasal 311 ayat (1) KUHP) dilakukan dengan bentuk dakwaan alternatif di mana tindak pidana pencemaran (smaad, Pasal 310 ayat (1) KUHP), atau pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP), merupakan alternatif. Kata Kunci : delik fitnah, Prosedur pengenaan sanksi pidana
SANKSI PIDANA PERBUATAN MENYEMBUNYIKAN ORANG YANG MELAKUKAN KEJAHATAN PENGANIAYAAN DAN MENGHALANG-HALANGI PENYIDIKAN KEPOLISIAN Natasya Cindy Supit
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tugas dan wewenang polisi dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku kejahatan serta untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum terhadap pelaku perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan menurut Pasal 221 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Tugas penyidik adalah melaksanakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna membuat terang tindak pidana dan mengetahui pelakunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik harus memperhatikan dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku, agar hak-hak tersangka tetap dilindungi dan dijamin berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. 2. Orang yang sengaja menyembunyikan orang lain yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena suatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri daripada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dimana pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang disembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan. Kata Kunci : Tugas Penyidik, Sanksi menghalang- halangi penyidikan kepolisian.
PERTIMBANGAN KEADAAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN DALAM PENJATUHAN PIDANA (Studi Kasus: Putusan PN JAKARTA PUSAT No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt-Pst) Rosiana Mawati
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hal- hal apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dan untuk mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hakim meringankan dan memberatkan sebagaimana putusan dalam Putusan PN JAKARTA PUSAT No.29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt-Pst. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dinilai berdasarkan apa yang telah dilakukan terdakwa, pertimbangan penjatuhan pidana tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkat berbahayanya, sifat baik dan jahat terdakwa, serta faktor-faktor lain baik faktor yuridis yaitu, faktor yang terungkap dipersidangan. Bahwa pertimbangan keadaan meringankan dan memberatkan sebagaimana putusan dalam Putusan PN JAKARTA PUSAT No.29/Pid.Sus- TPK/2021/PN Jkt-Pst baik dari segi yuridis maupun non yuridis, perbuatan terdakwa menggambarkan tingkat keseriusan tindak pidananya atau tingkat berbahayanya dimana perbuatan terdakwa menyelewengkan dana Bantuan Sosial Covid-19 yang telah dipercayakan negara untuk dikelola, yang mana pada saat itu Indonesia sedang mengalami kondisi darurat bencana non alam wabah Covid-19. Namun ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meringankan hakim. Salah satunya terdakwa bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah berbelit-belit yang menggangu jalannya persidangan. Kata Kunci : pertimbangan hakim, penyelewengan dana Covid-19

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue