cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
ANALISIS KARAKTERISTIK KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA SEBAGAI PENGADILAN KHUSUS DALAM MENANGANI PERKARA PERNIAGAAN Raymond Randa Ulaen; Debby Telly Antow; Victor Demsi Kasenda
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Niaga sebagai lembaga peradilan khusus memainkan peran penting dalam menangani perkara perniagaan, termasuk kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dikenal melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan pailit dengan fokus pada efisiensi dan kecepatan proses hukum. Karakteristik kompetensinya meliputi spesialisasi hakim dalam bidang perniagaan, kemampuan untuk menyelesaikan perkara luar biasa, serta mekanisme yang menjaga kerahasiaan informasi sensitif. Terdapat interaksi yang signifikan antara Pengadilan Niaga dan lembaga arbitrase, di mana kewenangan hukum yang diatur dapat menciptakan konflik dalam penyelesaian sengketa. Pengadilan Niaga juga berperan dalam menciptakan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, menjadikannya lembaga yang krusial dalam sistem hukum Indonesia. Penegasan batasan kewenangan antara Pengadilan Niaga dan arbitrase sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa bisnis. Kata Kunci : Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengadilan Niaga.
KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP PENGAWASAN MEDIA DIGITAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Oktavia Coni Raintung; Cobby Mamahit; EDWIN N TINANGON
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi penyiaran Indonesia terhadap media digital ditinjau dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 dan untuk memahami aturan hukum tentang kewenangan komisi penyiaran Indonesia terhadap media digital. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan di bidang penyiaran diatur secara khusus oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang mencakup aturan tentang isi siaran, batasan-batasan, dan sanksi bagi pelanggar. Standar ini memastikan media penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta memenuhi nilai-nilai agama, moral, dan hukum yang berlaku. 2. Aturan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia terhadap media digital belum diberlakukan dan baru ada dalam Draf Rancangan Undang-undang Penyiaran Pasal 1 Ayat (2). Pada Pasal 13 juga menyertakan tentang jasa penyiaran melalui Platform Digital. Dan lebih lanjut rincian tentang mekanisme penyelenggaraan platform digital ada dalam BAB IIIA Penyiaran Dengan Teknologi Digital mencakut Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan BAB IIIB Penyelenggara Platform Digital Penyiaran mencakup keseluruhan Pasal 34 dan Pasal 35. Kata Kunci : KPI, media digital
ANALISIS KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI PENUTUT UMUM TERHADAP PEMENUHAN HAK RESTITUSI PADA ANAK KORBAN KEJAHATAN Agnes Michella Kapugu; debby telly antow; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan, khususnya dalam konteks hak restitusi di Indonesia. Meskipun ada beberapa undang-undang yang mengatur hak-hak anak korban, implementasi dan perhatian terhadap hak restitusi masih kurang, menciptakan ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait hak restitusi bagi anak korban kejahatan dan peran jaksa penuntut umum dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis dan perundang-undangan. Hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak restitusi bagi anak, serta peranan penting jaksa penuntut umum dalam proses tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Restitusi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA PENYANDANG DISABILITAS DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA Novena Rosari Mechtildis Limpulus
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan dalam masyarakat yang seringkali menghadapi diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi mereka, termasuk menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan terhadap penyandang disabilitas semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini tercermin dari peningkatan pemberitaan mengenai kasus-kasus penganiayaan penyandang disabilitas yang semakin banyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan pada penyandang disabilitas dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada penyandang disabilitas. Dengan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun telah tersedia kerangka perlindungan hukum yang komprehensif bagi penyandang disabilitas dari tindak penganiayaan, namun dalam praktiknya masih ditemui berbagai kendala implementasi yang disebabkan oleh stigma sosial dan keterbatasan pemahaman di kalangan penegak hukum. Kata Kunci : Penyandang Disabilitas, Tindak Pidana Penganiayaan, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIPPRINSIP HUKUM DALAM PENCABUTAN HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 Marvella Caroline Beatrix Tampatty
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip hukum dalam pencabutan hak atas tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pencabutan hak atas tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pencabutan hak atas tanah dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti pelanggaran ketentuan hukum, penyalahgunaan hak, Pembangunan demi kepentingan umum, penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau kepemilikan tanah yang tidak sah. Setelah pencabutan, hak atas tanah tersebut akan beralih kepada negara atau pihak lain yang berwenang, dan pemilik lama kehilangan hak atas tanah tersebut. Pengalihan hak ini disertai dengan kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Prosedur pencabutan hak atas tanah di Indonesia umumnya melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Pemerintah atau lembaga yang berwenang akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan tersebut. Kata Kunci : prinsip-prinsip hukum, pencabutan hak atas tanah
Analisis Hukum Mengenai Pembajakan Film Terhadap Hak Cipta Pada Aplikasi Telegram di Indonesia Claudia Yufiani Wowor
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pembajakan film melalui aplikasi Telegram di Indonesia serta dampaknya terhadap perlindungan hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembajakan yang terjadi serta meneliti langkah-langkah hukum yang dapat diambil pemilik hak cipta untuk melindungi karya mereka. Dengan metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hak cipta sudah ada, pelanggaran masih sering terjadi akibat lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat. Pembajakan film di Telegram kini menjadi isu signifikan yang merugikan pencipta dan mengancam keberlangsungan industri perfilman secara keseluruhan. Kata Kunci : Pembajakan, Hak Cipta, Telegram, Industri Perfilman, Penegakan Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BUDAYA TRADISIONAL INDONESIA YANG DI KLAIM OLEH MALAYSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Rogher Faith Matthew Pantow; Friend H Aniss; Roy Karamoy
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa klaim budaya oleh Malaysia menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui upaya pemerintah agar budaya tradisional Indonesia tidak di klaim oleh Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Upaya penyelesaian sengketa klaim budaya yang dilakukan Malaysia terhadap warisan budaya Indonesia dalam hal ini batik dan reog ponorogo adalah menggunakan upaya penyelesaian sengketa secara damai dalam hal ini menggunakan penyelesaian sengketa secara damai dengan cara lain yaitu membawa sengketa klaim budaya tersebut ke Indonesia-Malaysia Eminent Group kala itu sebagai wadah yang memediasi terkait perselisihan warisan budaya. Selain itu, penyelesaian sengketa klaim budaya terkait warisan budaya tradisional Indonesia yang di klaim oleh Malaysia menurut Hukum Internasional, adalah dengan menggunakan pengakuan dari UNESCO (sebagai pihak ketiga yang menentukan siapa pemilik sah terkait warisan budaya yang diperselisihkan atau yang dipermasalahkan. 2. Upaya pemerintah Indonesia terhadap warisan budaya tradisional Indonesia agar tidak di Klaim oleh Negara lain khususnya Malaysia yaitu ditunjukkan pada pergerakan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan dan mengajukan warisan budaya tradisional Indonesia yakni Batik pada tahun 2008, Reog Ponorogo pada tahun 2022, serta warisan budaya tradisional lainnya yang dimiliki oleh Indonesia. Kata Kunci : perlindungan hukum terhadap budaya tradisional indonesia
KAJIAN YURIDIS PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MANADO DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Marcellino Podung Ariesto Luntungan; Dortje Turangan; Renny Nansy S. Koloay
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan secara khusus mengenai Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia dan untuk mengetahui peran serta kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia merupakan kerangka yang kompleks dan dinamis yang mencakup berbagai aspek dari dasar hukum, tugas dan fungsi, struktur organisasi, hingga tantangan yang dihadapi. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat maka dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong Praja melakukan berbagai cara seperti memberikan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan patroli dan penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah, keputusan kepala daerah yang didahului dengan langkah-langkah peringatan baik lisan maupun tulisan. 2. Peran dan Kedudukan Satpol PP sebagai instansi yang bekerja adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketertiban masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Di Manado. Satpol PP berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum terkait peraturan daerah. Kata Kunci : Satpol PP, Manado, penegakan Perda
PERAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA/PENUNTUTAN DALAM HUKUM LINGKUNGAN HIDUP Gianluca Brenden Kalalo; Jemmy Sondakh; Muaja, Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam macam-macam alasan penghapus pidana/penuntutan dan bagaimana peran dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai alasan penghapus pidana/penuntutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dilihat dari rumusan pasal, yang menggunakan kata-kata “tidak dapat dituntut secara pidana”, cenderung menunjukkan sebagai suatu alasan penghapus penuntutan. Tetapi, dalam hal ada yang berpendapat bahwa ini merupakan alasan pembenar, alasan penghapus pidana di dalam undang-undang (tertulis), dan alasan penghapus pidana umum. 2. Peran dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu untuk menegakkan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Perjuangan untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat dipandang sebagai upaya melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau kepentingan masyarakat luas dibandingkan dengan kata-kata kasar yang diucapkan seseorang; sebagaimanan yang dimaksud oleh Pasal 78 ayat (3) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Kata kunci: Peran Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, Alasan Penghapus Pidana, Penuntutan, Hukum lingkungan hidup
KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA CYBERBULLYING OLEH GENERASI Z MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Valencia Veronica Magdalena Hattu; Deizen D. Rompas; Grace Y. Bawole
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum mengenai Cyberbullying dan untuk mengetahui penyelesaian terhadap kasus Cyberbullying menurut pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. KUHP memang mengatur mengenai bentuk-bentuk dari perbuatan cyberbullying yaitu seperti pencemaran nama baik seseorang untuk mempermalukan orang tersebut dan penghinaan terhadap orang lain, tetapi terdapat hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh KUHP untuk menjerat cyberbullying karena KUHP merupakan pengaturan untuk menjerat perbuatan yang dilakukan di dunia nyata sedangkan cyberbullying merupakan perbuatan yang dilakukan di dunia maya. Maka dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Dalam penyelesaian kasus cyberbullying dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara. Mengenai peraturan tentang tindak pidana cyberbullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 kemudian seiring dengan perkembangan zaman dan diikuti dengan kemajuan teknologi maka diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, mengalami lagi perubahan sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cyberbullying merupakan permasalahan yang memerlukan perhatian yang lebih mendalam baik dari penegak hukum maupun dari masyarakat. Kata Kunci : pidana cyberbullying, generasi z

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue