cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,875 Documents
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Lily Feni Anastasya Maitulung
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan dasar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana kekerasan seksual dan mengevaluasi implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah hukum (legal gap) dan disharmoni antara Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketidaksinkronan ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penyidik di lapangan, terutama terkait mekanisme pembuktian minim saksi "satu saksi, satu bukti", larangan konfrontasi korban, dan batasan ketat terhadap penggunaan keadilan resotoratif (restorative justice) dalam penyidikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaharuian Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan Polri agar selaras dengan paradigma perlindungan korban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta memiliki kepastian hukum bagi Polri dalam menjalankan penyidikan. Kata Kunci: Standar Operasional Prosedur SOP), Penyidikan, Kekerasan Seksual
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUTANG PIUTANG MENURUT HUKUM PERDATA Vita Putrisia Lasena
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai gugatan sederhana dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia dan untuk mengkaji secara yuridis penerapan ketentuan gugatan sederhana dalam putusan No.65/Pdt.G.Sederhana/2018/Pn.Makassar, guna menilai kesesuaian antara praktik peradilan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Gugatan sederhana merupakan salah satu inovasi hukum acara perdata yang terbukti efektif dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan PERMA No. 2 Tahun 2015 yang telah disempurnakan melalui PERMA No. 4 Tahun 2019. Mekanisme gugatan sederhana menawarkan penyederhanaan proses beracara melalui pembatasan jenis sengketa, nilai gugatan, dan syarat pembuktian, sekaligus menghilangkan beberapa tahapan formal yang lazim dalam gugatan perdata biasa. 2. Studi kasus dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa perkara hutang piutang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta) yang diajukan melalui gugatan sederhana memenuhi seluruh syarat formil dan materil yang ditentukan oleh PERMA. Hubungan hukum para pihak jelas, nilai sengketa berada di bawah batas maksimal, domisili para pihak berada dalam yurisdiksi yang sama, dan pembuktian tidak memerlukan penggunaan saksi ahli ataupun dokumen teknis yang kompleks. Kata Kunci : gugatan sederhana, kasus hutang piutang
PERBANDINGAN PASAL 17 UNDANG UNDANG NOMOR : 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 90/PUU-XXI/2023 Christian Purukan; Donald A. Rumokoy; Josepus J. Pinory
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang pengaturan hukum tentang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden RI dan mengetahui perbandingan Putusan Mahkamah Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q menyatakan bahwa syarat usia minimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. 2. Putusan MK No. 90/PUU-XX1/2023 secara hukum telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaraatan usia minimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden dan implikasi Hukum dan Kebijakan yang harus diambil untuk membentuk Undang-undang. Dengan cacatan penulis bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak hanya menjadi tonggak sejarah dalam menjaga independensi kehakiman, tetapi juga menjadi acuan bagi reformasi sistem peradilan di Indonesia agar lebih profesional, akuntabel, dan transparan dan lebih mengutamakan keadilan dalam menangani perkara-perkara. Kata Kunci : usia minimal, calon presiden, calon wakil presiden, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Putusan MK Nomor : 90/PUU XXI/2023
PENGATURAN KEWENANGAN DPR BERDASARKAN PASAL 228A PERATURAN DPR NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA TERTIB Akmal Rifadil Latief
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang memperkenalkan Pasal 228A menandai perluasan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna, dengan hasil evaluasi yang bersifat mengikat. Pengaturan ini menimbulkan problematika ketatanegaraan karena berpotensi mengaburkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), merusak mekanisme checks and balances, serta mengancam independensi lembaga negara, khususnya kekuasaan kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan DPR berdasarkan Pasal 228A serta menelaah batas konstitusional kewenangan tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 228A memperluas kewenangan prosedural DPR melebihi fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3, serta berpotensi menimbulkan intervensi politik terhadap pejabat lembaga independen. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang tegas agar pelaksanaan Pasal 228A tetap selaras dengan prinsip negara hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, dan jaminan independensi lembaga negara. Kata Kunci: Tata Tertib DPR, Check and balances, Independensi kekuasaan kehakiman
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK ATAS PEMBLOKIRAN REKENING DORMANT BERDASARKAN KEBIJAKAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN Julio Waraney Wuisang
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan hukum pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK atas rekening Dormand dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah yang mengalami pemblokiran rekening oleh PPATK. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Pemblokiran Yang Dilakukan Oleh PPATK Atas Rekening Dormand, pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat disimpulkan bahwa Pembahasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menunjukkan bahwa undang-undang ini merupakan instrumen penting dalam melindungi hak konsumen dan menyeimbangkan kepentingan konsumen serta pelaku usaha. 2. Pemblokiran rekening oleh PPATK merupakan kewenangan yang sah secara hukum untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sepanjang dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum bagi nasabah pada prinsipnya telah tersedia, baik secara preventif melalui pengaturan batas waktu, koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan prinsip kehati-hatian, maupun secara represif melalui hak memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan menempuh upaya hukum. Namun, dalam praktiknya perlindungan tersebut belum optimal akibat kurangnya transparansi, rendahnya pemahaman masyarakat, serta lamanya proses klarifikasi yang berdampak pada hak nasabah. Kata Kunci : perlindungan hukum, nasabah, pemblokiran rekening, PPAT
PERLINDUNGANKONSUMENDALAM TRANSAKSIE-COMMERCE BERBASIS NICHEMARKETGUNA MENINGKATKANTARGETING KONSUMEN Gloryia Ester Heavenly Poluan; Flora P. Kalalo; Kathleen C. Pontoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia, e-Commerce mengalami perkembangan pesat, pandemi terutama selama COVID-19, dimana pandemi tersebutlah yang memicu perubahan perilaku belanja masyarakat yang sebelumnya masih menggunakan sistem tunai / transaksi langsung ditempat, sekarang sudah mulai beralih ke sistem daring / transaksi secara digital. Pertumbuhan ini juga didorong oleh kemudahan akses, promosi menarik, pengaruh sosial, iklan masif maupun tren. Di dalam ekosistem e-Commerce, terdapat marketplace, yang merupakan platform yang membuka peluang bagi berbagai penjual untuk menawarkan produk secara bersamaan. Marketplace berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli, sebagai contoh marketplace yang terkenal di Indonesia yaitu seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Perbedaan utama antara e Commerce dan marketplace terletak pada lingkup dan perannya: e-Commerce mencakup semua jenis transaksi online, sementara marketplace adalah salah satu bentuk dari e-Commerce yang memfasilitasi interaksi antara penjual dan pembeli. Meskipun Indonesia. Dapat dilihat bahwa saat ini masih banyak pengguna platform seperti masyarakat sebagai pembeli maupun pelaku bisnis sebagai penjual yang menjadi korban dari penipuan platform online maupun korban dari pencurian data penting. Dengan demikian, meskipun e Commerce memiliki banyak peluang dalam mengubah perekonomian digital, tantangan yang ada harus segera diatasi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam menggunakan platform digital. Untuk memaksimalkan potensi e Commerce dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sangat diperlukan peningkatan kualitas infrastruktur, keamanan siber, dan promosi sistem pembayaran elektronik yang lebih aman dan baik lagi dari sebelumnya oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut. Disamping itu para pengguna harus lebih bijak lagi dalam bertransaksi secara online menggunakan platform e-Commerce . dengan Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi E-Commerce, Niche Market, Targeting Konsumen.
Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU VIII/2010 Agata Manoppo
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan anak luar kawin dalam hukum waris Indonesia sejak lama menimbulkan polemik karena adanya pembedaan status hukum yang bersumber dari KUHPerdata. Pasal-pasal dalam KUHPerdata secara eksplisit membatasi hubungan keperdataan anak luar kawin hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga hak waris terhadap ayah biologis tidak diakui. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 mengubah secara substansial konstruksi tersebut, dengan menegaskan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan maupun alat bukti lain menurut hukum. Artikel ini mengkaji secara mendalam pengaturan anak luar kawin dalam pewarisan menurut KUHPerdata sebelum dan setelah Putusan MK, serta implikasi yuridis terhadap hak waris anak luar kawin dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan MK merupakan tonggak penting dalam pengakuan hak anak dan penghapusan diskriminasi, namun penerapannya masih menghadapi tantangan terutama dalam pembuktian dan harmonisasi dengan rezim hukum waris lainnya seperti hukum Islam dan adat. Kata kunci: Anak luar kawin, pewarisan, KUHPerdata, hak waris, Putusan Mahkamah Konstitusi.
KEWENANGAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM AGEN ASURANSI DALAM KASUS MIS-SELLING PRODUK ASURANSI Jonathan Parlindungan Hutabarat
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen merupakan penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Pengawasan sektor jasa keuangan, mulai dari pasar modal hingga perbankan. Sedangkan, sektor jasa non-keuangan seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya. Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki fungsi utama dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pension agar memberikan perlindungan bagi nasabah. OJK bertugas untuk mengembangkan regulasi yang mendukung pengelolaan dan pengawasan perusahaan asuransi agar berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan industri serta masyarakat. Di tengah ketidakpastian hidup, asuransi hadir sebagai salah satu alat terpenting dalam perencanaan keuangan pribadi. Pada dasarnya, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak tertanggung dan penanggung (perusahaan asuransi) di mana tertanggung membayar sejumlah uang secara teratur (disebut premi), dan sebagai imbalannya, penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi finansial jika terjadi peristiwa yang merugikan dan telah disepakati sebelumnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Agen Asuransi, Miss-Selling, Produk Asuransi.
TINDAK PIDANA PENIPUAN MEREK PRODUK DI MARKETPLACE INDONESIA Angie Laurencia Sumilat
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis aspek hukum pidana yang berlaku terhadap tindak pidana penipuan merek produk di Marketplace Indonesia dan untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul terkait tindak pidana penipuan merek produk di Marketplace Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Penipuan merek produk merupakan permasalahan yang mencakup seluruh rantai kegiatan perdagangan, mulai dari pembuatan hingga pemasaran barang palsu tersebut. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100 ayat (1), menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa sejenis dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Penindakan hukum dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bahkan dapat dikaitkan dengan ketentuan penipuan dalam KUHP apabila terdapat unsur tipu muslihat. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha. Kata Kunci : tindak pidana penipuan merek produk, marketplace
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRIVATE LABEL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Tesalonika C. Mokodompis
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap private label dalam perspektif undang-undang di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terhadap produk private label. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu Pengaturan mengenai private label di Indonesia belum diatur secara spesifik dalam suatu undang-undang tersendiri, namun keberadaannya bersumber pada harmonisasi beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur mengenai hak atas merek, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 jo. Nomor 56 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi toko modern untuk memiliki merek sendiri . Keabsahan private label juga didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata antara peritel dan produsen. Pertanggungjawaban hukum terhadap produk private label menitikberatkan pada peritel sebagai pemilik merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peritel bertanggung jawab penuh memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan, mengingat dalam label produk yang dicantumkan adalah identitas merek milik peritel tersebut. Kata kunci: Private Label, Merek, Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Hukum.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue