cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,856 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Bella Julia Regina Soesanto; Corneles DJ Massie; Hervian Y. Rumengan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik bersenjata yang berlangsung antara Israel dan Palestina telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, khususnya terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan. Anak-anak sering kali menjadi korban langsung maupun tidak langsung dari kekerasan bersenjata, seperti kehilangan nyawa, luka fisik dan psikologis, pengungsian paksa, serta terputusnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional serta penerapannya dalam konteks konflik bersenjata Israel dan Palestina. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap instrumen hukum internasional seperti Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I dan II tahun 1977, serta Konvensi Hak Anak 1989. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Humaniter Internasional telah mengatur secara komprehensif kewajiban para pihak yang berkonflik untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, termasuk larangan menjadikan anak sebagai sasaran serangan dan kewajiban menjamin keselamatan serta kesejahteraan mereka. Namun, dalam praktiknya, implementasi ketentuan tersebut dalam konflik Israel dan Palestina masih menghadapi berbagai pelanggaran dan tantangan, terutama terkait kepatuhan para pihak terhadap norma hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum internasional serta peran aktif komunitas internasional untuk memastikan perlindungan hak-hak anak di wilayah konflik bersenjata. . Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Perlindungan Hukum, dan Anak
PEREKRUTAN SESEORANG UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS BERAMAI-RAMAI SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 DAN PENGGANTINYA PASAL 455 KUHP BARU Septian Komaling
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana pengaturan Pasal 455 KUHP baru sebagai pengganti Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu sebagai delik formal yang dalam praktik, putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 879/Pid.Sus/2025 PN Sby, tanggal 10 Juli 2025, mencakup perbuatan seperti perekrutan dan penerimaan seseorang dengan memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut, seperti eksploitasi seksual, di wilayah negara Republik Indonesia. 2. Pengaturan Pasal 455 KUHP (Baru) sebagai pengganti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu Pasal 455 ayat (1) KUHP (baru) memiliki rumusan tindak pidana yang hampir sama persis dengan rumusan pengganti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, kecuali nomenklatur (tata nama) Negara Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi wilayahnya tetap sama. Kata kunci: Perekrutan Seseorang, Melakukan Hubungan Seks Beramai-Ramai, Tindak Pidana.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH Febri Allo Sama
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak milik atas tanah dan untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap sengketa pengalihan hak milik atas tanah secara tidak sah. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak milik atas tanah dapat dibedakan menjadi perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat hak milik, serta pengaturan peraturan perundang-undangan yang jelas. Sementara itu, perlindungan represif diberikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi di pengadilan. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah masih menghadapi berbagai kendala, seperti tumpang tindih kepemilikan, lemahnya administrasi pertanahan, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, serta masih adanya sengketa tanah yang berlarut-larut. 2. Penyelesaian sengketa pada umumnya diawali melalui upaya non-litigasi seperti musyawarah,mediasi dan penyelesaian administratif melalui badan pertanahan nasional dan arbitrase sera melalui jalur litigasi di pengadilan baik seara perdata maupun pidana. Jalur non litigasi lebih diutamakan karena lebih cepat,murah dan menjaga hubungan para pihak, namu apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian melalui pengadilan menjadi langkah yang diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum. Kata Kunci : perlindungan hukum, pemegang hak atas tanah, sengketa
PELAKSANAAN PRAPERADILAN DENGAN OBJEK PENETAPAN TERSANGKA OLEH KEPOLISIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 5/PID.PRA/2024/PN MND) Imanuel Marsel Siage
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penetapan tersangka dalam hukum acara di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan hukum tehadap kasus penetapan tersangka sebagai objek permohonan praperadilan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Mnd. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum mengenai penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia pada prinsipnya bertumpu pada KUHAP sebagai hukum acara pidana nasional dan diperjelas melalui ketentuan teknis dalam Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana. KUHAP menegaskan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, yang secara doktrinal dan yurisprudensi dimaknai minimal terdiri dari dua alat bukti yang sah. 2. Penerapan Hukum mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dalam Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Mnd, dapat dilihat bahwa praperadilan berperan sebagai instrumen korektif terhadap proses penetapan tersangka yang tidak memenuhi standar hukum acara pidana. Hakim praperadilan telah menerapkan hukum yang tepat dan tidak hanya menilai aspek formal administratif penetapan tersangka, sehingga gugatan yang diajukan Vonne Panambunan selaku Pemohon di kabulkan dalam rangka menegakan hukum yang berkeadilan. Kata Kunci : pelaksanaan praperadilan, penetapan tersangka oleh kepolisian
Tinjauann Hukum Terhadap Kewenangan Dan Tanggung Jawab Penyidik Dalam Penanganan Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani Di SD Konawe ( Studi Kasus ) Geral Christopher Taneng
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kewenangan dan tanggung jawab penyidik serta bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus guru honorer Ibu Supriyani di SD Konawe. Kasus ini menimbulkan polemik karena diduga terjadi penyimpangan prosedur penyidikan, praktik pungutan liar, serta pengabaian perlindungan hukum terhadap profesi guru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, serta Nota Kesepahaman Polri-PGRI Nomor NK/26/VIII/2022. Bahan hukum sekunder dan tersier juga digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik merupakan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang dan harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam kasus Ibu Supriyani, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan berupa permintaan sejumlah uang dan dugaan pengabaian alat bukti yang meringankan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan tersangka. Pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin internal, sanksi etik, maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo menegaskan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas penyidik dalam sistem peradilan pidana terpadu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan pemahaman hukum aparat, serta harmonisasi regulasi guna menjamin perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kata Kunci: Kewenangan Penyidik, Penyalahgunaan Wewenang, Guru Honorer, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan Pidana.
PENYEDERHANAAN REGULASI DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG Olien Tempo
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dilaksanakan dalam kerangka cita negara hukum dan negara kesejahteraan di mana seluruh penyelenggaraan negara didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara kesejahteraan sebagaimana dimuat dalam Alenia keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD NRI 1945). Pasal 28 F UUD NRI 1945 mengatur pula mengenai hak atas informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak untuk mencaril, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (disingkat SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Penerapan SPBE di Indonesia dilaksanakan oleh seluruh daerah baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/Kota dengan menggunakan acuan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Salah satu daerah yang menerapkan SPBE adalah Kota Bitung di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam penelitian ini digunakan tipe penelitian hukum normatif yang ditetapkan sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum positif tertulis secara sistematis terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik berkaitan dengan asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan tesis ini, kemudian dilakukan pengujian secara induksi-verifikatif pada fakta yang terdapat dalam masyarakat. Secara operasional penelitian yuridis normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan mewawancara beberapa narasumber yang terdapat beberapa jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum sistem pemerintahan berbasis elektronik belum sepenuhnya dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat karena pembentukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hakikatnya adalah untuk memenuhi tuntutan masyarakat namun pembentukan peraturan atau dasar dari SPBE tidak melibatkan masyarakat sehingga pembentukan regulasi SPBE semata-mata hanya sebagai pelaksanaan aturan yang lebih tinggi. Urgensi penyederhanaan peraturan yang terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah untuk menghindari terjadinya pembentukan regulasi yang menyebabkan ketidakpastian dalam penerapannya karena rentan dengan disharmonisasi dan cenderung semakin menimbulkan birokrasi yang berbelit sehingga Pengaturan SPBE seharusnya mengikutsertakan masyarakat dalam pembentukannya karena penerapannya akan berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan perlu untuk melakukan penyederhanaan aturan SPBE dengan cara yaitu 1) Pemetaan dan Evaluasi Regulasi yang Ada;2) Pengembangan Kerangka Regulasi yang Fleksibel dan Adaptif;3) Penggunaan Standar dan Pedoman Teknis yang Jelas; 4) 8Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga; 5) Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Aparatur; 6) Evaluasi dan Penyesuaian Berkala; 7) Keterlibatan Publik dan Pemangku Kepentingan yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang melibatkan DPRD yaitu melalui Peraturan Daerah. Kata Kunci : Regulasi, Pelayanan Publik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
PENERAPAN DISKRESI DALAM RANGKA KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Given Miguel Mokodompis; Donald Rumokoy
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum diskresi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut setiap tindakan atau perbuatan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas (asas legalitas). Namun, dinamika kehidupan masyarakat yang kompleks seringkali memunculkan persoalan konkret di mana peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, yang berpotensi menyebabkan stagnasi pemerintahan. Untuk mengatasi kekosongan hukum dan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memberikan kewenangan Diskresi kepada pejabat pemerintah. Diskresi didefinisikan sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika terjadi kekosongan atau ketidakjelasan peraturan. Secara esensial, diskresi diperlukan sebagai pelengkap dari asas legalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum diskresi dan implikasi penerapannya dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi harus memenuhi syarat UUAP, termasuk sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), untuk memastikan bahwa diskresi tersebut tidak melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), sehingga menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang Kata kunci: Diskresi, Kepastian Hukum, Administrasi Pemerintahan.
PENGATURAN HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN SYARIAH BERBASIS TEKNOLOGI FINTECH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN Bima Ardiansyah Suleman
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perjanjian pembiayaan syariah berbasis teknologi fintech di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak dalam perjanjian pembiayaan syariah berbasis fintech. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum perjanjian pembiayaan syariah fintech di Indonesia tidak diatur dalam satu peraturan khusus yang komprehensif, dan berbagai peraturan seperti undang- undang Perbankan Syariah, undang undang Lembaga Keuangan, undang-undang ITE, serta fatwa dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2. Kerangka hukum sudah ada tetapi belum optimal perlindungan hukum bagi nasabah (konsumen fintech) secara formal telah diatur dalam berbagai peraturan perundang- undangan, seperti undang undang Perlindungan Konsumen, undang-undang ITE, POJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Fintech Lending, serta Peraturan Bank Indonesia. Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Tantangan utama pada pelaksanaan dan pengawasan banyaknya platform fintech lending ilegal yang menggunakan cara cara tidak etis (seperti debt collector yang mengancam, bunga berlipat/riba, dan pelanggaran data pribadi) menunjukkan bahwa pengawasan oleh otoritas seperti OJK masih menghadapi kendala yang signifikan. Kata Kunci : perjanjian pembiayaan syariah, fintech
Hak Imunitas Jaksa Dalam Penindakan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Muh. Yusran Rahmatullah. S.
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, negara hukum didukung oleh berbagai lembaga penegak hukum, salah satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki peran strategis sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan pelaksana putusan pidana. Selain fungsi penuntutan, Kejaksaan juga menjalankan kewenangan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Jaksa diberikan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mensyaratkan izin Jaksa Agung dalam tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya hambatan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, namun dalam praktiknya menimbulkan berbagai kritik, terutama terkait asas equality before the law, ketidakjelasan batasan hak imunitas, mekanisme pemberian izin yang tidak transparan, serta potensi konflik kepentingan. Kata kunci: Hak Imunitas Jaksa, Kejaksaan Republik Indonesia, Equality Before the Law, Penegakan Hukum.
TANGGUNG GUGAT NASABAH SELAKU KONSUMEN JASA PERBANKAN TERHADAP DEVELOPER DAN BANK SYARIAH DALAM KREDIT PEMILIKAN PROPERTI Prayse lompoliu
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya permintaan masyarakat terhadap hunian mengakibatkan perkembangan mekanisme pembiayaan kepemilikan property melalui lembaga keuangan berbasis prinsip islam. Dalam implementasinya, interaksi hukum antar debitur sebagai pengguna layanan perbankan, pelaku usaha property, dan lembaga keuangan islam kerap menimbulkan sengketa, terutama ketika pelaku usaha property gagal melaksanakan kewajiban pembangunan sesuai kontrak. Situasi tersebut menempatkan debitur dalam posisi rentan akibat minimnya pemahaman terhadap kontrak pembiayaan dan ruang lingkup kewajiban masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum perjanjian antara debitur sebagai pengguna layanan perbankan dengan pelaku usaha property dan lembaga keuangan islam dalam pembiayaan kepemilikan properti serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban debitur terhadap pelakku usaha properti dan lembaga keuangan islam berdasarkan kerangka perlindungan konsumenl. Pendekatan metodologis yang diterapkan adalah penelitian hukum normative dengan sudut pandang yuridis normatif melalui kajian pustaka terhadap regulasi perundang undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kredit kepemilikan properti syariah didasarkan pada hubungan kontaktual yang mengikat antara nasabah, developer, dan bank syariah sesuai dengan ketentuan undang-undang Hukum Perdata dan prinsip syariah. Tanggung jawab utama developer terletak pada penyediaan dan penyerahan objek properti sesuai spesifikasi dan waktu yang dijanjikan, sedangkan bank syariah bertanggung jawab pada aspek pembiayaan dan pelaksanaan akad sesuai prinsip kehati-hatian. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batas tanggung jawab masing-masing pihak dalam pembiayaan kepemilikan properti syariah serta menjadi kontribusi bagi pengembangan hukum perlindungan konsumen di bidang perbankan syariah. Kata kunci: tanggung gugat, konsumen jasa perbankan, developer, bank syariah, kredit kepemilikan properti.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue