cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalkonstitusi@mkri.id
Editorial Address
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6. Jakarta 10110
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Konstitusi
ISSN : 18297706     EISSN : 25481657     DOI : 10.31078
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Konstitusi merupakan media triwulanan guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi terbit empat nomor dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember). Jurnal Konstitusi memuat hasil penelitian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi serta isu-isu hukum konstitusi dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Konstitusi ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi Yasin, Akhmad
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 2 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.91 KB) | DOI: 10.31078/jk%x

Abstract

Bank sebagai lembaga keuangan, eksistensinya sangat tergantung dari kepercayaan masyarakat yang menjadi nasabahnya. Masyarakat telah memercayai bank sebagai institusi yang menyimpan dana nasabah, mengelola dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan nasabah tersebut, bank harus mematuhi ketentuan mengenai rahasia bank. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengetahui dalam kondisi bagaimana rahasia bank dapat diakses, pihak-pihak mana yang wajib menjaga kerahasiaan bank, adakah keterkaitan kerahasiaan bank dengan pajak, dan perlukah kerahasiaan bank yang terkait pajak dihilangkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kondisi dimana rahasia bank boleh dibuka, tetapi tidak semua informasi dan data keuangan nasabah boleh dibuka di hadapan publik kecuali setelah adanya persetujuan dari Otoritas Pajak dan setelah mendapat laporan dari lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pembukaan rahasia bank diperbolehkan apabila berhubungan dengan kepentingan negara, seperti untuk kepentingan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan peningkatan penerimaan negara di sektor pajak.Banks as financial institutions, their existence is very dependent on the people’s trust who become their customers. The community has trusted banks as institutions that store customer funds, manage and channel back to the community in the form of loans or credits. Therefore, to maintain the customer's trust, the bank must obey bank secrets provisions. This research uses descriptive qualitative research method in the form of normative legal research and laws and regulations studies related to bank secrecy, derived from literature such as constitutional court decision, books, journals, articles, magazines, and websites. The results reveal that there are several conditions under which bank secrets may be opened, but not all financial information and data of the client may be disclosed in public unless after approval by the Tax Authority after receiving a report from a financial services institution under the supervision of the Financial Services Authority. The unveiling of bank secrecy is permitted when it comes to the interests of the state, such as for the purpose of increasing public compliance of tax payments and increasing state revenues in the tax sector. 
Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Maulidi, M. Agus
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 2 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.453 KB) | DOI: 10.31078/jk1627

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak saat itu pula putusan MK harus dilaksanakan. Ternyata, masih banyak putusan MK yang tidak diimplementasikan sesuai dengan ketentuan konstitusi, bahkan cenderung diabaikan oleh addressat putusan. Penelitian ini hendak menganalisis mengenai, pertama, alasan putusan final dan mengikat MK tidak implementatif; Kedua, solusi untuk menciptakan putusan final dan mengikat MK yang implementatif. Penelitian ini dikualifikasikan ke dalam penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa putusan MK dengan sifat final dan mengikat yang berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum sulit untuk dilaksanakan karena harus ditindaklanjuti dengan instrument hukum baru, padahal untuk melakukan hal tersebut, harus melalui proses hukum yang sangat formal-prosedural; selain itu, beberapa putusan MK cenderung melampaui batas sehingga mempengaruhi keharmonisan hubungan antar-cabang kekuasaan negara. Kedua, diperlukan adanya tenggang waktu putusan, berupa diberikannya jeda waktu agar addressat putusan mempunyai kesempatan menindaklanjuti putusan MK, serta upaya mengekang hakim MK dalam mengeluarkan putusan dengan menormakan semangat judicial restraint.Constitutional court’s decision is legally final and binding since decleared in the opened trial. Since then, constitutional court’s decision must be implemented consequently. Evidently, there are some constitutional court’s decisions doesn’t implemented based on the constitutional provisions, even tend to be ignored. This research aims to analize, first, the reason of the final and binding decision on the constitutional court doesn’t implemented; second, solutions to create a final and binding on constitutional court’s decision that is implementable. This research qualifies into normative legal research, with conceptual and comparative approach. The finding revealed that first, the Constitutional Court’s decision with the final and binding nature which has been effective since it was decleared in the plenary session which opened to the public, is difficult to implemented. This is due to new legal instruments with the formal-procedural proccess are needed to implement the constitutional court’s decision. Furthermore, some of the constitutional court’s decision tend to go beyond the limit wich influence the harmony of relations between branches of state power. Second, a grace period is needed, in the form of given a time lag so that addressat will take the opportunity to follow up on the Constitutional Court’s decision, also restraining constitutional court’s judges in issuing decisions by normalizing judicial restraint.
Tafsir Konstitusional atas Kemandirian Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Pasaribu, Alboin
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 2 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.62 KB) | DOI: 10.31078/jk16210

Abstract

Pemilu yang adil dan kredibel hanya dapat direalisasikan jika dikelola oleh badan independen. Konstitusi menyatakan bahwa pemilihan dilakukan oleh badan penyelenggara yang mandiri tanpa menjelaskan lebih lanjut makna kemandirian tersebut. Melalui metode penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model kelembagaan penyelenggara pemilu pascareformasi dan makna independensi Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 berdasarkan interpretasi Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model kelembagaan penyelenggara pemilu pascareformasi adalah model independen yang tidak melibatkan perwakilan partai politik dan birokrasi. Sebagaimana tampak dari berbagai putusan pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa kemandirian lembaga penyelenggara pemilu yang dikehendaki oleh UUD 1945 adalah kemandirian institusional, kemandirian fungsional, dan kemandirian personal.Credible and fair election can only be realized if managed by an independent institution. The Constitution states that elections are carried out by independent electoral management bodies without further explanation of the meaning of independence. Through normative legal research methods and by using statutory and case approaches, this research aims to find out the model of post-reform election management bodies and the meaning of independence of Article 22E paragraph (5) of the 1945 Constitution based on Constitutional Court interpretation. The results of this research found that the post-reform election organizing model is an independent model that does not involve representatives of political parties and bureaucracy. As can be seen from the judicial review rulings, the Constitutional Court interprets that the independence of election management bodies desired by the 1945 Constitution includes institutional independence, functional independence and personal independence.
Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Seran, Gotfridus Goris
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 3 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.391 KB) | DOI: 10.31078/jk16310

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pilkada yang diselenggarakan: (1) secara terpisah/ sendiri-sendiri/berserakan waktu sejalan dengan jumlah daerah yang ada, dan (2) secara serentak bertahap/parsial. Dalam merespons penyelenggaraan pilkada seperti ini telah ditetapkan kebijakan pemilukada langsung serentak nasional pada November 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (8) UU No. 10/2016. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menafsirkan dan mengkonstruksi dasar konstitusionalitas dan desain pemilukada langsung serentak nasional. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan pembahasan secara konseptual dan yuridis-normatif. Pembahasan dasar konstitusionalitas pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi berdasarkan dua hal pokok, yaitu paham kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan presidensiil, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Sementara itu, desain pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi dengan memperhatikan setidaknya tiga hal berikut: (a) mendefinisikan secara tepat pemilukada langsung serentak nasional, (b) mendesain ulang pemilu secara tepat dengan menjadikan pemilukada langsung serentak nasional sebagai bagian dari pemilu daerah serentak, (c) mensinkronkan secara teratur jadwal dan waktu penyelenggaraan (waktu pemungutan suara dan waktu pelantikan) pemilukada langsung serentak nasional.The study is motivated by the local head elections held: (1) apart based on the existing localities, and (2) partially concurrent. To respond such implementation of the local head elections, the policy of direct and nationally concurrent general election of local heads, as regulated in Article 201 (8) of Law No. 10/2016, has been decided. Based on the background, the study focuses on interpreting the constitutionality and designing the direct and nationally concurrent general election of local heads. The study applies descriptive-qualitative method based on conceptual and legal discussion. Discussion on the constitutionality of the direct and nationally concurrent general election of local heads is constructed on two main aspects, namely democracy and presidentialism, as regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Meanwhile, the design of the direct and nationally concurrent general election of local heads is based on at least three efforts, namely: (a) to exactly define the direct and nationally concurrent general election of local heads, (b) to exactly redesign the general election by placing the direct and nationally concurrent general election of local heads as an integrated part of concurrent local election, (c) to regularly synchronize the schedule and time of implementation (voting time and inauguration time) of the direct and nationally concurrent general election of local heads.
Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP Akbar, Muhammad Fatahillah
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 3 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.026 KB) | DOI: 10.31078/jk1632

Abstract

Sistem peradilan pidana melingkupi wilayah formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Proses aplikasi dipengaruhi besar oleh formulasi hukum acara pidana yang dikodifikasi ke dalam KUHAP. Sejak MK berdiri dengan kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, KUHAP telah diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi. Artikel ini memiliki tujuan untuk menelusuri, mengkaji, dan menjelaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum pidana formil di Indonesia. Artikel ini disusun atas hasil penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, sedangkan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pemaparan secara deskriptif analitis. Artikel ini memberikan dua kesimpulan. Pertama, penelusuran Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejak tahun 2003 sampai dengan 2018 menunjukkan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil. Namun demikian, hanya terdapat 13 (tiga belas) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan KUHAP. Kedua, terhadap beberapa putusan MK, Mahkamah Agung membuat Perma atau SEMA untuk menyimpangi putusan MK tersebut. The article aims to examine all relevant constitutional court decisions which have impacts on criminal laws, especially in substantive, procedural, and penitentiary law. The article is based on a legal normative research employing secondary data, including primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. The method in collecting the data is library research. The research tools are documentary studies. The analysis is qualitative which is strengthened by descriptive analysis. There are two conclusive statements of this research. Firstly, the finding on constitutional court decisions showed that 32 (thirty-two) decisions were made for procedural criminal law, but only 13 (thirteen) decisions were in line with the applicants? objectives which are mainly related to Criminal Procedural Code (KUHAP). Secondly, Supreme Court produced Perma or SEMA which overruled the Constitutional Court decisions.   
Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang Satriawan, Iwan; Lailam, Tanto
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 3 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.55 KB) | DOI: 10.31078/jk1636

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 yang menolak perluasan makna zina yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi topik yang ramai diperdebatkan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi berani melakukan terobosan hukum dalam isu yang sangat penting tersebut. Namun, Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat perluasan makna zina tersebut bukan ranah kewenangan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh argumentasi hukum (ratio decidendi) putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat open legal policy dan bagaimana implikasinya terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung argumentasi open legal policy. Secara konseptual penelitian ini juga akan membahas bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung open legal policy tersebut terhadap sistem legislasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, konsepsi open legal policy dalam putusan Mahkamah Konstitusi belum memiliki batasan yang jelas sehingga pengertian positive legislator dan negative legislator sering dikacaukan dalam praktik pembentukan dan pengujian undang-undang. Kedua, putusan yang bersifat open legal policy tersebut juga menunjukkan bahwa di antara hakim Mahkamah Konstitusi telah terjadi tarik menarik penggunaan paradigma judicial activism dan judicial restraints sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Penelitian ini merekemomendasikan perlunya kajian yang lebih mendalam tentang disain open legal policy dalam putusan Mahkamah Konsitusi dan sistem legislasi nasional Indonesia.The Constitutional Court Decision No. 46/PUU/XIV/2016 which rejected the petition of petitioners to broaden the meaning of zina (fornication) in the Criminal Code of Indonesia has been becoming an interesting issue to be discussed. Some argue that the Constitutional Court must use its authority to conduct a break-through in responding the crucial legal issue. On the other hand, the Court asserted that widening the meaning of zina in the Criminal Code of Indonesia is not its authority. The research aims at discussing further the ratio decidendi of the Constitutional Court Decision which contains the element of open legal policy and its implication to national legislation system. The research is a normative legal research which uses statute approach and case law approach. The result of research shows that firstly, the concept of open legal policy in the Constitutional Court decisions does not have a clear limitation which implies uncertainty of its implementation in the Court decisions and the national legislation system. Secondly, the Decision of the Constitutional Court with open legal policy also shows that on one hand, there is a trend of using judicial activism among the constitutional judges. On the other hand, some constitutional judges also use judicial restraint approach as their reasons which results uncertainty of law in Court decision. The research recommends that there should be a further study on design model of open legal policy in the Constitutional Court decisions and its implication to national legislation system.
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa Suantra, I Nengah; Hermanto, Bagus
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 3 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.224 KB) | DOI: 10.31078/jk1631

Abstract

Perubahan UUD NRI 1945 mendorong lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi dan penjamin hak konstitusional warga negara Indonesia. Putusannya bersifat final dan mengikat, namun terdapat problematika berkaitan dengan kekuatan mengikat, makna filosofis dan akibat hukum implementasi Putusan Nomor 128/PUU-XII/2015 perihal pengujian atas Pasal 33 ayat (1) huruf g. dan Pasal 50 ayat (1) huruf c. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait syarat bagi calon kepala desa atau perangkat desa. Tulisan ini menggunakan metode penelitian dan penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015 bermakna sebagai pengendalian sosial, merevitalisasi hak pilih warga Negara yang tadinya dianulir sebagai calon kepala desa atau perangkat desa, dan warga Negara yang berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam pengisian jabatan kepala desa atau perangkat desa. Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015 termasuk putusan yang membatalkan suatu norma hukum, pelaksanaannya secara langsung sesuai dengan substansi, tanpa memerlukan perubahan terlebih dahulu atas UU No. 6 Tahun 2014. Hasil penelitian itu diharapkan dapat mendukung penguatan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XII/2015 dari aspek kekuatan mengikat, makna filosofis, dan akibat hukum implementasinya.Amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia encouraged the birth of the Constitutional Court as a protector of the constitution and a guarantor of the constitutional rights of Indonesian citizens. The decision is final and binding, but there are problems related to binding force, philosophical meaning and the legal consequences of the implementation of Decision Number 128/PUU-XII/2015 regarding the examination of Article 33 paragraph (1) letter g. and Article 50 paragraph (1) letter c. Law Number 6 of 2014 concerning Villages relates to requirements for prospective village heads or village officials. This paper uses research methods and normative law writing with a statute approach, conceptual approach and case approach. Constitutional Court Decision No. 128/PUU-XIII/2015 means as social control, revitalizing the voting rights of citizens who were previously disqualified as candidates for village head or village officers, and citizens with the lowest education of public high school or equivalent can use their constitutional rights in filling the position of village head or village officials.  Constitutional Court Decision No. 128/PUU-XIII/2015 including decisions that cancel a legal norm, its implementation is directly in accordance with the substance, without requiring prior changes to Law No. 6 of 2014. The results of the study are expected to support the strength of the implementation of the Constitutional Court Ruling Number 128/PUU-XII/2015 in terms of binding force, philosophical meaning, and the legal consequences of its implementation.  
Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air Azil Maskur, Muhammad
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 3 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.65 KB) | DOI: 10.31078/jk1634

Abstract

Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Februari 2015 telah membacakan putusan perkara Nomor 85/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya membatalkan seluruh isi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Mahkamah juga memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan berlaku kembali. Salah satu daerah yang terkena dampak langsung putusan tersebut adalah sumber air yang dikelola secara individu masyarakat kaki gunung muria di Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pengelolaan sumber daya air sebelum pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Kaki Gunung Muria Kabupaten Kudus?; (2) bagaimana model kebijakan ideal pengelolaan air pasca adanya pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Kaki Gunung Muria Kabupaten Kudus?. Untuk memecahkan kedua permasalahan tersebut, Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  pengelolaan sumber daya air sebelum pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Kaki Gunung Muria Kabupaten Kudus dilakukan oleh pemilik tanah dan tidak ada kompensasi terhadap masyarakat kecuali masyarakat meminta, dan sampai sekarang walaupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sistem pengelolaannya pun tidak berubah. Secara yuridis seharusnya ada perubahan yang mendasar terkait pengelolaan air dikarenakan setelah pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004, hak pengelolaan air dikembalikan ke negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Model ideal pengelolaan air pasca pembatalan undang-undang sumber daya air, adalah dikembalikan ke negara dalam hal ini masyarakat dan pemerintah daerah. Dibuat semacam Badan Usaha Milik Desa dimana saham dimiliki oleh masyarakat desa dan pemerintah daerah. Bagi pemilik tanah yang kebetulan ada sumber mata airnya, tidak boleh memiliki hak ekslusif atas manfaat sumber mata air tersebut.The Constitutional Court on February 18, 2015 has read out the case verdict Number 85/PUU-XI/2013, which basically annulled all contents in Law Number 7 of 2004 on Water Resources. The Court also ruled that Law No. 11 of 1974 on irrigation will apply. One of the areas directly affected by the verdict was an individually managed water source in the community of Mount Muria in Kudus Regency, Central Java. The raised problems in this study were (1) how was the management of water resources before nullification of Law Number 7 of 2004 on Water Resources at the foothills of Mount Muria in Kudus Regency? (2) what was the ideal model of water management policy after nullification of Law Number 7 of 2004 on Water Resources at the foothills of Mount Muria in Kudus Regency? In order to solve these two problems, the researcher used a sociological juridical research method. The results represented that management of water resources prior to nullification of Law Number 7 of 2004 on Water Resources at the foothill of Mount Muria in Kudus Regency was the one that the landowners have carried out and there was no compensation to the community unless there are requests from the community. And up to now even though Law Number 7 of 2004 has been annulled by the Constitutional Court, the management system did not change. In juridical there should be a fundamental change regarding water management because after the nullification of Law Number 7 of 2004, water management rights were returned to the state as mandated in Article 33 of the 1945 Constitution. The ideal model of water management after nullification of Law on water resources was returned to the state, in this case is the community and local government. A kind of Village Owned Enterprise was generated in which the shares were owned by village communities and local government. For landowners who have sources of spring water, they may not have exclusive rights to the benefits of the source of the spring water.  
Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Rishan, Idul
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 3 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.759 KB) | DOI: 10.31078/jk1639

Abstract

Pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, penggunaan hak angket mengalami gejala ekstensifikasi subjek maupun objek. Riset ini bertujuan untuk memperoleh dua hal. Pertama, implikasi Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap penggunaan hak angket. Kedua, melimitasi penggunaan hak angket terhadap KPK dengan memberikan batas konstitusional. Metode riset merupakan penelitian hukum doktriner dengan basis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan; (1) terdapat tiga implikasi penggunaan hak angket pasca Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Pertama, perubahan paradigma konseptual terhadap hak angket, kedua, perluasan pola hubungan kelembagaan, ketiga, ancaman stabilitas pemerintahan. (2) Perihal batas konstitusional penggunaan angket terhadap KPK, penulis melimitasi penggunaan angket terhadap dua bentuk. Pertama melimitasi kriteria penggunaan hak angket dan kedua, melimitasi objek penyelidikan hak angket.After the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/2017, the use of inquiry rights undergo subject and object extensification. This study focus into two discussions. First, the implications of the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/ 2017 towards the use of inquiry rights. Second, to give limitation of the use of inquiry rights towards the Corruption Eradication Commision (KPK). This research study is normative law research.  The results show that (1) There are three implications of the use of inquiry rights; firstly, the changing of conceptual paradigm for the inquiry rights, secondly, the extensification of the institusional relations pattern, thirdly, the threat of governance stability. (2) Regarding the constitutional limits on the use of inquiry rights, the author sets the limitation in two forms: limiting the criteria and limiting the objects of the inquiry rights.
Respons Konstitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Pengurus Partai Politik Faiz, Pan Mohamad; Winata, Muhammad Reza
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 3 (2019)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.199 KB) | DOI: 10.31078/jk1635

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 menjadi salah satu putusan penting bagi desain lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam Putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, tindak lanjut dari Putusan ini memicu polemik ketatanegaraan. Sebab, terjadi kontradiksi mengenai waktu pemberlakuan larangan tersebut akibat adanya perbedaan pemaknaan terhadap Putusan MK di dalam Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. MK menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019. Akan tetapi, Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu tersebut menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019. Artikel ini mengkaji kontradiksi Putusan-Putusan tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis, yaitu: (1) finalitas putusan; (2) respons terhadap putusan; dan (3) validitas atau keberlakuan norma. Dengan menggunakan doktrin responsivitas terhadap putusan pengadilan dari Tom Ginsburg, artikel ini menyimpulkan bahwa Keputusan KPU yang tetap kukuh memberlakukan larangan bagi pengurus partai politik sebagai calon anggota DPD sejak Pemilu tahun 2019 sesungguhnya merupakan tindakan formal konstitusional karena telah mengikuti (comply) penafsiran konstitusional yang terkandung dalam Putusan MK. Di lain sisi, tindakan KPU juga merupakan bentuk yang sekaligus mengesampingkan (overrule) Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. Meskipun demikian, respons KPU tersebut dapat dibenarkan karena Putusan MK memiliki objek dan dasar pengujian lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki validitas hukum lebih tinggi dari Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. Dengan demikian, tindakan KPU yang konsisten mengikuti Putusan MK tersebut merupakan respons konstitusional yang memiliki justifikasi hukum dan konstitusi, sebagaimana juga dikuatkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik secara hukum maupun etik.The Decision of the Constitutional Court Number 30/PUU-XVI/2018 on 23 July 2018 is one of the important decisions concerning the constitutional design of parliament in Indonesia. The Constitutional Court decided that political party officials and functionaries are banned from running as the Regional Representative Council candidates. Nonetheless, the implementation of the decision has triggered a political polemic because there is a contradiction concerning the timing of the prohibition due to different interpretations towards the Constitutional Court Decision in the Supreme Court Decision Number 64/P/HUM/2018, the Administrative Court Decision Number 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT and the Election Supervisory Body Decision Number 008/LP/PL/ADM/RI/00/XII/2018. The Constitutional Court explicitly stated that its decision must be implemented since the 2019 General Election. However, the Supreme Court Decision, the Administrative Court Decision, and the Election Supervisory Body Decision decided that the prohibition shall be applied after the 2019 General Election. This article examines the contradictions between those decisions using three different approaches, namely: (1) finality of decision; (2) response to decision; and (3) validity or the applicability of norms. Based on the responsivity doctrine to the court decisions introduced by Tom Ginsburg, this article concludes that the General Election Commission decision that strongly holds its standing to ban political party officials and functionaries from running as the Regional Representative Council candidates since the 2019 General Election is a formally constitutional decision because it has complied with the constitutional interpretation contained in the Constitutional Court Decision. On the other hand, the General Election Commission decision has also overruled the Supreme Court Decision, the Administrative Court Decision, and the Election Supervisory Body Decision. Nevertheless, the General Election Commission?s response is appropriate because the Constitutional Court Decision has an object and a constitutional ground of judicial review that are higher in the hierarchy of laws and regulations in Indonesia. Therefore, the validity and the legal effect of the Constitutional Court Decision are also higher compared to the Supreme Court Decision, the Administrative Court Decision, or the Election Supervisory Body Decision. Thus, the General Election Commission decision that consistently complied with the Constitutional Court decision is a constitutional response that can be justified.

Filter by Year

2010 2022


Filter By Issues
All Issue Vol 19, No 4 (2022) Vol 19, No 3 (2022) Vol 19, No 2 (2022) Vol 19, No 1 (2022) Vol 18, No 4 (2021) Vol 18, No 3 (2021) Vol 18, No 2 (2021) Vol 18, No 1 (2021) Vol 17, No 4 (2020) Vol 17, No 3 (2020) Vol 17, No 2 (2020) Vol 17, No 1 (2020) Vol 16, No 4 (2019) Vol 16, No 3 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2010) Vol 7, No 1 (2010) More Issue