Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini menjadi wadah bagi para dosen yang tergabung dalam ADHAPER, para praktisi hukum dan pengamat hukum untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa artikel hasil penelitian dan artikel konseptual untuk dipublikasikan dan disebarluaskan kepada publik. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER juga mengemban misi sebagai salah satu media untuk menampung dan mempublikasikan gagasan-gagasan yang mendorong dilakukannya pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional Indonesia oleh Pemerintah dan Legislatif.
Articles
120 Documents
PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PROSEDUR PERMOHONAN PAILIT DI PENGADILAN NIAGA
Ronald Saija
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (427.066 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.3
Sejalan dengan perkembangan perdagangan yang semakin cepat, meningkat dan dalam skala yang semakin luas dan global, di mana masalah utang piutang perusahaan semakin rumit dan membutuhkan aturan hukum yang efektif. Perkembangan perekonomian global dewasa ini membutuhkan aturan hukum kepailitan yang mampu memenuhi kebutuhan hukum para pelaku bisnis dalam penyelesaian utang piutang mereka. Gejolak moneter yang terjadi pada pertengahan Juli 1997, mengakibatkan dampak yang sangat luas terhadap perkembangan bisnis di Indonesia. Dalam menghadapi hal semacam ini, tentunya dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah perbaikan khususnya upaya kepastian hukum guna menyeimbangkan kepentingan perusahaan ataupun kepentingan antara kreditor maupun debitor yang pailit. Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang piutang yaitu peraturan tentang prosedur permohonan pailit di Pengadilan Niaga, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissement Verordening), yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian mengalami perubahan dan penyempurnaan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun Undang-Undang ini dirasakan kurang efektif dan kurang teruji, karena adanya penyalahgunaan keadaan dari faktor kepentingan, faktor hak-hak dan faktor status kekuasaan di dalam prosedur permohonan pailit di Pengadilan Niaga.Kata kunci: penyalahgunaan keadaan, pengadilan niaga, permohonan pailit, kreditor.
TUNTUTAN HAK DALAM PENEGAKAN HAK LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL RIGHT)
I Putu Rasmadi Arsha Putra;
I Ketut Tjukup;
Nyoman A. Martana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.26
Tuntutan hak merupakan cara untuk memperoleh perlindungan terhadap hak seseorang maupun badan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim (eigenrichhting). Dalam kehidupannya manusia memilih beberapa hak untuk dipertahankan diantaranya: pertama hak sipil dan politik, kedua hak ekonomi dan sosial dan yang ketiga adalah hak solidaritas atau persaudaraan. Salah satu jenis hak asasi manusia yang belum terelaborasi adalah hak atas lingkungan. Hak ligkungan (environmental right) adalah salah satu hak yang perlu untuk kita perjuangkan mengingat lingkungan tidak dapat memperjuangkan kepentingannya sendiri karena sifatnya yang in-animatif (tidak dapat berbicara) sehingga diperlukan pihak lain yang memperjuangkan. Perlu suatu perluasan akses keadilan dalam penegakan hukum lingkungan mengingat pengajuan tuntutan hak pada hukum acara perdata di Indonesia hanya mengandalkan ketentuan pada Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), Sejauh ini telah berkembang mengenai mekanisme pengajuan tuntutan hak di luar Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), seperti class action, legal standing dan citizen lawsuit. Tulisan ini akan membahas mengenai perbedaan karakteristik masing-masing tuntutan hak tersebut dalam hal penegakan hukum lingkungan. Gugatan class action merupakan sebuah mekanisme pengajuan tuntutan hak yang diajukan oleh wakil kelompok yang memperjuangkan kepetingannya dan kelompoknya, Gugatan LSM atau legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh LSM, gugatan tersebut diajukan apabila bertentangan dengan anggaran dasar dari LSM tersebut. Gugatan citizen adalah gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama seluruh warga negara yang ditujukan kepada Negara.Kata Kunci : Tuntutan Hak, Penegakan Hukum, Hak Lingkungan,
REKAMAN PEMBICARAAN TELEPON SEBAGAI ALAT BUKTI PERJANJIAN BANK DENGAN NASABAH PADA BANCASSURANCE
Nancy S. Haliwela
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (650.82 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.17
Perkembangan sarana komunikasi dan teknologi memberikan dampak kemajuan dalam sektor bisnis, penggunaan media teknologi pada kegiatan pemasaran dapat dilakukan dari jarak jauh, tanpa harus bertemu langsung dengan calon konsumennya. Perbankan dalam menjalin aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (bancassurance) dengan menggunakan sarana komunikasi (telemarketing). Bancassurance adalah produk asuransi yang dikembangkan dan didistribusikan melalui jaringan bank. Surat Edaran bank Indonesia Nomor. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 menjadi payung hukum bagi kegiatan bancassurance di Indonesia, aturan terkait lain dari Surat Edaran Otorisasi Jasa Keuangan Nomor. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. Ketentuan ini menentukan kerjasama distribusi pemasaran produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi secara langsung kepada nasabah. Penjelasan dari bank dapat dilakukan melalui tahap tatap muka dengan nasabah dan/ atau dengan menggunakan sarana komunikasi (telemarketing), termasuk surat, media elektronik dan website bank. Penggunaan sarana komunikasi telepon dan short message service (SMS). Penawaran produk kepada nasabah telah meresahkan masyarakat (nasabah) akibat bunyi dering telepon dan SMS yang mengganggu dan menyita waktu dan aktivitas kerja nasabah. Diperlukan penyempurnaan aturan oleh Bank Indonesia dan Otorisasai Jasa Keuangan mengantisipasi meningkatnya pemasaran produk bancassurance untuk memberikan perlindungan konsumen (nasabah). Persoalan hukum yang perlu dikaji bagaimana konsekuensi hukum rekaman pembicaraan telepon antara bank dengan nasabah, kedudukan dan kekuatan hukum sebagai alat bukti bagi para pihak di pengadilan.Kata kunci: alat bukti rekaman, nasabah, bank
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA YANG PLURALISTIK
I Ketut Tjukup;
Nyoman A. Martana;
Dewa N. Rai Asmara Putra;
Made Diah Sekar Mayang Sari;
I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (740.014 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.40
Hukum Acara Perdata yang berlaku sebagai dasar hukum dalam pemeriksaan perkara perdata di Indonesia sampai detik ini sangat pluralistik dan tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 masih tetap mempergunakan HIR (Reglement Indonesia yang diperbaharui STB 1941 No. 44 berlaku untuk wilayah hukum Jawa dan Madura), dan RBg (Reglement daerah seberang STB 1927 No. 227) berlaku luar Jawa dan Madura. Mencermati pluralistiknya hukum acara perdata Indonesia yang sampai sekarang belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang nasional, hukum acara yang demikian dalam penerapannya timbul multi interpretasi, sulit mewujudkan keadilan dan tidak menjamin kepastian hukum. Metode dalam penulisan ini ialah normatif dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan untuk menganalisis ialah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hakim sebagai penegak hukum dan untuk mewujudkan keadilan tidak boleh mulut undang-undang, hakim harus progresif dan selalu memperhatikan perasaan keadilan para pihak dalam proses pemeriksaan di persidangan. Sebagaimana yang diatur oleh moralitas para pihak yang dilanggar selalu menginginkan keadilan atau penegakan hukum identik dengan penegakan keadilan. Dalam perkara perdata beraneka kepentingan akan dituntut hakim yang kritis, menguasai hukum secara koprehensif dan dapat mewujudkan hakikat keadilan dalam penegakan hukum berdasarkan hukum acara perdata yang fluralistik. Persoalan keadilan ialah persoalan yang sangat fundamental dalam penegakan hukum. Perwujudan keadilan haruslah didahului dengan kepastian hukum sehingga sangat diperlukan hukum acara perdata yang unifikasi atau tidak terlalu banyak multi interpretasi, yang akhirnya putusan Hakim yang adil dapat diketemukan. Jadi hukum acara perdata yang pluralistik dalam penerapannya banyak timbul hambatan, tidak mencerminkan kepastian hukum dan sangat sulit mewujudkan keadilan, sehingga sangat diperlukan satu kesatuan hukum acara perdata (unifikasi hukum).
PENERAPAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH
I Ketut Tjukup;
Nyoman A. Martiana;
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra;
Nyoma Satyayudha Dananjaya;
I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (348.559 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.8
Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil mempunyai fungsi untuk menegakkan hukum perdata materiil apabila ada pelanggaran. Hukum Acara Perdata adalah aturan main yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Hukum Acara Perdata yang masih berlaku sampai sekarang ialah hukum acara perdata peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yaitu HIR dan RBg. Banyak bidang Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan jaman. Demikian juga dalam pelaksanaan dan penerapannya tidak dapat mewujudkan asas Trilogi Peradilan (sederhana, cepat dan biaya murah). Melalui penerapan Teori Hukum Pembangunan dalam pemeriksaan perkara perdata. Secara yuridis ketentuan Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg memiliki kecenderungan untuk menghambat pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah. Dalam hal ini Teori Hukum Pembangunan sangat memegang peranan penting dalam pembaharuan hukum. Dapat disarankan hendaknya kedepan dibentuk hukum acara perdata yang bersifat nasional. Kata kunci: Hukum Acara Perdata, asas Trilogi Peradilan, Teori Hukum Pembangunan.
GUGATAN TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI PT PERSERO DALAM PERKARA PERDATA
Isis Ikhwansyah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (685.547 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.31
Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan Hukum dapat digugat di pengadilan sebagai subyek hukum. Gugatan terhadap PT sebagai badan hukum ditujukan kepada Pengurus PT atau Direktur yang dalam Anggaran Dasar PT (AD PT) dinyatakan bertindak di dalam dan di luar pengadilan mewakili PT sebagai Badan Hukum. Kedudukan BUMN persero sebagai Badan Hukum Publik dalam penegakkan hukum saat ini masih belum terdapat kesepahaman dalam memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan negara. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan dari penulisan ini ingin mengkaji secara akademik, apakah terhadap BUMN persero sebagai Badan Hukum Publik apabila menimbulkan kerugian dalam aktivitas bisnis dapat digugat di pengadilan layaknya PT sebagai badan Hukum dan sebagai subyek hukum privat. Dengan demikian dalam praktik beracara perdata di pengadilan terdapat kejelasan dari BUMN sebagai badan hukum publik untuk digugat dalam perkara perdata karena BUMN sebagai badan hukum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan Negara yang berasal dari APBN. BUMN Persero memiliki kekayaan sendiri, dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, sehingga apabila BUMN tersebut menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, maka akibat kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, pihak ketiga dapat menggugat di muka hakim terhadap BUMN dengan kekayaan yang dimilikinya dan terpisah dari kekayaan pribadi organ BUMN. Kekayaan BUMN persero dengan kekayaan negara merupakan hal yang terpisah. Dengan adanya pemisahan kekayaan ini berarti kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara. UU BUMN yang merupakan aturan hukum khusus dan lebih baru dibandingkan dengan peraturan terkait, maka dapat menggunakan asas lex specialis derogat legi generali dan lex posteriori derogat legi priori.
PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN TINGKAT BANDING
Moh. Amir Hamzah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.22
Fungsi peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) adalah sebagai peradilan judex facti. Hukum acara peradilan tingkat pertama diatur dalam HIR dan RBg sedangkan peradilan tingkat banding diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947. Perbedaan pengaturan ini menimbulkan rasa ketidakadilan pada putusan yang dijatuhkan oleh peradilan tingkat banding sehingga menyebabkan tingginya upaya hukum kasasi. Akibatnya, Mahkamah Agung terganggu dalam menjalankan fungsi utamanya dalam membina dan mengembangkan hukum karena disibukkan dalam memeriksa perkara. Pada konteks ini, peradilan tingkat banding belum berfungsi optimal sebagai filter dalam sistem peradilan perdata. Peradilan tingkat banding akan dapat dioptimalkan sebagai filter proses perkara dengan pembaharuan hukum acara perdatanya sehingga tidak semua perkara dapat dilakukan upaya hukum kasasi. UU No. 20 Tahun 1947 sudah waktunya dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru.Kata kunci : pembaharuan hukum, peradilan tingkat banding, judex facti
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA: STUDI KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. PELINDO II (PERSERO)
Sherly Ayuna Putri
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (639.911 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.13
Pengunduran diri sejumlah pekerja PT Pelindo II (Persero) dari jabatan mereka di perusahaan dengan alasan menolak kebijakan perusahaan yang dapat menjerumuskan mereka untuk melakukan tindak pidana sehingga berpotensi diperiksa oleh pihak penegak hukum berujung pada PHK secara sepihak oleh perusahaan. Perusahaan menganggap pengunduran diri tersebut adalah secara sukarela sehingga perusahaan tidak perlu membayar hak-hak normatif mereka dan tidak mempekerjakan mereka kembali. Tindakan perusahaan yang melakukan PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003, pengunduran diri pekerja dari jabatan mereka di perusahaan tidak dapat diartikan pengunduran diri sebagai pekerja perusahaan. Dalam penyelesaian perselisihan PHK perlu diperhatikan keseimbangan untuk memberikan kepada setiap pihak hasil dari penyelesaian perselisihan yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan baik itu dapat berupa sanksi ataupun dapat berupa kesepakatan yang lebih lanjut yang akan disepakati antara pekerja dan pengusaha, serta perlindungan hukumnya mengenai hak-hak bagi para pekerja yang terkena PHK harus lebih diperhatikan lagi. Untuk itu perlu adanya peran aktif dari pemerintah dalam rangka fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang hubungan industrial.Kata kunci: pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri, BUMN
KARAKTERISTIK HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Galuh Puspaningrum
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (985.905 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.36
Hukum persaingan usaha merupakan seperangkat aturan terhadap keseluruhan yang mencakup bidang persaingan usaha mengenai kegiatan-kegiatan yang diperkenankan dan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Pokok-pokok pengaturan hukum persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat atau dapat disebut dengan UU No.5/1999 yang meliputi Perjanjian yang dilarang, Kegiatan yang dilarang, Posisi dominan, Komisi pengawas persaingan usaha dan tata cara penanganan perkara. Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang hukum persaingan usaha digunakan hukum formil yang di atur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 UU No.5/1999, mengingat di dalam hukum matertiil terkandung hukum formil. Di dalam Hukum Acara Persaingan Usaha terkandung hukum formil yang bermuara pada hukum acara perdata, meliputi prinsip-prinsip hukum acara perdata, mekanisme penyelesaian dan sifat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki kekuatan hukum tetap serta pelaksanaan putusan sampai dengan upaya hukum keberatan ke peradilan umum dan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam hal ini terdapat inkonsistensi dalam hukum acara persaingan usaha sehingga menimbulkan permasalahan dalam pengembanan hukum pada tataran teoritis dan praktisnya.
EKSISTENSI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MEMUTUS SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA
Hanum Rahmaniar Helmi
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (417.408 KB)
|
DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.4
Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia ternyata mengalami banyak kendala. Salah satunya adalah eksistensi BPSK dalam memutuskan suatu sengketa konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak secara tuntas memberikan peran kepada BPSK sebagai suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. Beberapa persoalan terkait mengenai eksistensi BPSK itu sendiri. Tidak hanya itu, tetapi ada persoalan lain menyangkut wewenang BPSK. Ketentuan Pasal 54 ayat (3) UUPK bahwa putusan BPSK “final dan mengikat” kehilangan makna dan menjadi tidak berarti bagi konsumen yang mencari keadilan melalui BPSK, ketika dihadapkan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) di mana terbukanya peluang mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri. Dalam proses pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK, muncul permasalahan bahwa bagaimana pengadilan harus memperlakukan keberatan atas putusan BPSK tersebut. Upaya keberatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri pun terbatas hanya untuk putusan arbitrase oleh BPSK. Lalu bagaimana dengan putusan BPSK yang timbul dari mediasi dan konsiliasi?. Proses penyelesaian sengketa yang berbelit dan ketidakkonsistenan BPSK dalam memutus suatu sengketa bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam Hukum Acara Perdata yaitu proses cepat, biaya ringan, dsb. Dalam paper ini, nantinya penulis akan membahas mengenai persoalan tersebut di atas dan memberikan saran demi tercipatanya dunia peradilan di Indonesia yang lebih baik.Kata Kunci : BPSK, sengketa konsumen, pengajuan keberatan.