cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
Faradila Hasan
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.alsyirah@iain-manado.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
ISSN : 16934202     EISSN : 25280368     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, with registered number ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online) is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by Faculty of Sharia, State Islamic Institute of Religious Affairs (IAIN) Manado. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah is a Communication Media between Sharia and Law Scholars (Law, Islamic Law, Sharia Economic Law and Social Society). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah invites enthusiasts and experts in Islamic Law and Legal Sciences to write or disseminate research results relating to Sharia and Law issues.
Arjuna Subject : -
Articles 606 Documents
KAJIAN MATAN DAN SANAD HADITS DALAM METODE HISTORIS Muhammad S Rahman
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 2 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/as.v8i2.15

Abstract

Sanad menurut bahasa berarti sandaran, yang kita bersandar pada­ nya, dan berarti dapat diperpegangi, dipercayai. Sedangkan me­ nurut istilah, sanad berarti keseluruhan rawy dalam suatu hadits dengan sifat dan bentuk yang ada. Selanjutnya matan menurut bahasa berarti punggung jalan (muka jalan) tanah yang keras dan tinggi. Sedangkan matan menurut istilah ialah bunyi atau kalimat yang terdapat dalam hadits yang menjadi isi riwayat. Apa­ kah hadits tersebut berbentuk qaul (ucapan) fi’il (perbuatan, taqrir (ketetapan) dan sebagainya dari Rasulullah Saw. Dalam meneliti sanad sekurang-kurangnya diperlukan lima syarat yaitu: a) mencari biografi perawi, b) membahas keadilan dan ke­ dlabitan perawi, c) membahas kemuttashilan sanad (sanad yang bersambung), d) membahas syadz dan, e) membahas illat hadits; selanjutnya dalam meneliti matan maka yang harus diperhatikan adalah: a) meneliti matan dengan melihat kualitas sanadnya, b) me­ neliti susunan matan yang semakna, dan c) meneliti kandungan matan. Perkembangan dan pengaruh sanad terhadap klasifikasi hadits pada gejala umum dapat diklasifikasi bahwa sanad pada tingkat sahabat jumlahnya lebih sedikit dibanding pada tingkat tabi’in dan pada tingkat tabi’in lebih sedikit dibanding dengan tingkat tabi’it-tabi’in dan seterusnya sampai pada tingkat jumlah yang cukup banyak
PERBANDINGAN PERTANGGUNGAN JAWAB DALAM TINDAK PIDANA INDONESIA DAN JERMAN Nenden Herawati Suleman
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 10, No 2 (2012)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/as.v10i2.262

Abstract

KUHP Jerman apabila UU mengancam pidana yang lebih berat untuk suatu akibat tertentu dari suatu perbuatan, si pelaku akan dipertanggungjawabkan pada pidana yang diperberat itu hanya apabila ia menyebabkan terjadinya akibat itu sekurang-kurangnya karena kealpaan. KUHP Indonesia Pasal 44 (I) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau tertanggung karena cacat, tidak dipidana.
The Binding Power of the Bapalas Tradition to Solve Dayak Citizens' Disputes in West Kotawaringin District Surya Sukti; Abdul Khair; Mualimin Mualimin; Imam S Arifin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 21, No 2 (2023)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/jis.v21i2.2634

Abstract

The background to this research is that if a dispute occurs between Dayak people, especially those living in West Kotawaringin Regency, some choose to resolve the problem peacefully through the Bapalas custom. A traditional Mantir leads the Bapalas tradition, and the decision of this traditional Mantir is firm because it follows the elements of article 1320 BW. In article 1320 BW, there are four conditions for an agreement's validity: agreement, skill, a sure thing, and a lawful cause. So, if it is related to article 1320 BW, problems that occur in society can be resolved with an agreement. This tradition of Bapalas in the people of West Kotawaringin Regency follows Islamic law, known as Islah or peaceful problem-solving in Islam. This research analyzes the legal certainty aspect of traditional Mantir decisions in Bapalas. This research method is a field research method, and the approach is qualitative. What is very interesting is that this traditional Mantir can solve various civil and criminal problems. For criminal cases, several cases, such as fights and abuse, can also be resolved using the Bapalas method. The basis of this Dayak traditional institution is Central Kalimantan Province Regional Regulation Number 16 of 2008 concerning Dayak Traditional Institutions in Central Kalimantan.
Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qishash Yasin Yasin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 7, No 1 (2009)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/as.v7i1.51

Abstract

Keadilan adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran. Sedang Qishash bermakna hukum balas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan yang dilakukannya. Keadilan dalam  qishash dimaknai  empat keadilan yaitu: adil berarti sama dalam hak, adil berarti seimbang, adil berarti memberikan hak kepada yang berhak (pemiliknya), dan adil yang hanya dihubungkan dengan Allah yang berarti memelihara kewajaran atas berlangsungnya eksistensi.
KEDUDUKAN ALAT BUKTI TULISAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA MANADO Rosdalina Bukido
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/as.v11i2.170

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan angket untuk menjaring datamengenai kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Angket disebarkan kepada 13 orang responden ( hakim sekretaris dan panitera ) di pengadilan agama Manado. Jumlah populasi tersebut sekaligus menjadi sempel dalam penelitian ini. Jadi jumlah sempel sama dengan jumlah populasi. Data yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, dimana peneliti akan mendeskripsikan hasil data yang diperoleh yang selanjutnya disesuaikan dengan data pustaka kemudian penulis memberikan argumentasi hukum terhadapo hasil penelitian tersebut. Kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkaradi pengadlan agama Manado sangan penting bagi para pihak dan majlis hakim.pada pasal 1866 KUH Perdata, urutan pertama alat bukti disebut bukti tulisan (schrifftelijke bewijs, written avidence). Alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang penting dan paling utama disbanding alat bukti lainnya. Meskipun alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang pertama dan utama akat tetapi majelis hakim yang memeriksa suatu perkara tidakbersifat kaku dan menilai kedudukan peran alat-alat bukti lainnya. Tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Dalam kenyataan bisa terjadi sama sekali penggugat tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan atau alt bukti tulisan yang ada tidak mencukupi batas minimal pembuktian karena alat bukti tulisan yang ada hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian. Oleh karena itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mendatangkan alat bukti saksi,persangkaan, pengakuan dan sumpah untukmenggugat dalil-dalil gugatan di persidangan.
Legal Drafting in the Ottoman Period Meirison Meirison
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 17, No 1 (2019)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/jis.v17i1.806

Abstract

 Ottoman Turkey is a country based on Islamic Shari'a in which all cases that will decide must refer to Islamic shari'a. The door of Ijtihad has been closed for a long time, thus opening the opportunity for the authorities to issue legal decisions after being investigated by scholars. The design process is complicated because the books of fiqh do not instantly explain the laws required. The legal drafting process in principle based on the Qur'an and al-Hadith which are manifested by the mufti or Syaik al-Islam after being proposed by the sultan through the prime minister. After obtaining syaikh al-Islam's approval, the law or law is deemed legitimate. With a qualitative approach, the author conducted a literature study and analyzed the data collected and interpreted legal drafting during the Ottoman period. The decline of the Ottoman Empire in various fields has led to renewal including reforms in the areas of legislation, law, and justice which demanded legal codification in the form of majallah Al-Ahkam Al-Adliyah. This Majallah contains the law mu'amalah, which leads to ahwal As-syakhsiyah and serves to maintain Islamic law, which almost eliminated due to secularity that occurred.
PEMANFAATAN BARANG GADAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Nasruddin Yusuf
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 4, No 2 (2006)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/as.v4i2.206

Abstract

Gadai atau al-rahn adalah suatu akad hutang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang. Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hal itu didasarkan bahwa di dalam gadai akad pokoknya adalah hutang piutang, dan didalam hutang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'wun) bukan mencari keuntungan (tanpa pamrih). Pencanan keuntungan dengan memanfaatkan barang gadalan adalah suatu transaksi ribawi. Hak atas hasil dari barang gadaian tetap menjadl milik si punya barang. Pemanfaatan  terhadap barang gadaian dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba. Praktek-praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat kita sebagian memang telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali. Karena memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi, yaitu dengan memanfaatkan barang gadaian berupa sawah atau kebun kelapa untuk mengambil keuntungan bukan tolong menolong. Dengan demikian telah terjadi penambahan dalam pokok hutang yang disebut dengan riba. Hal ini jelas­jelas diharamkan oleh Islam.
Positive Transformation of Islamic Law in Local Wisdom in the Sultan of Tidore Harun Ginoni; Fauzan Hanafi; Nur Azizah Rahman
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 19, No 2 (2021)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/jis.v19i2.1479

Abstract

Tidore is one of the Islamic Sultanates in the archipelago which applies Islamic Law positively from 1495 until the joining of Tidore into the lap of the Republic of Indonesia. Islamic law in the Tidore Sultanate is no longer applied as positive law but has become a value that lives with the customs of the people of the Tidore Sultanate. This research focuses on examining the transformation of the Islamic law that once prevailed in the Tidore sultanate into values, principles, and philosophies that live in the Tidore community. This research was built with a qualitative research type with a socio-historical approach involving traditional and religious leaders as resource persons and a study of the existing "Kie Se Kolano" regulatory text so that it is expected to produce an accurate picture of the object under study. This research is expected to provide conceptual ideas in building awareness that Islamic law has actually become the volkgeist (soul of the Nation) for the Indonesian people, especially for the Tidore community, especially the younger generation who are currently being bombarded with various information that may be able to keep the younger generation away from the soul. His Nation.
MAFHUM MUWAFAQAH DAN IMPLIKASINYA DALAM ISTINBATH HUKUM Evra Wilya
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 2 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/as.v8i2.5

Abstract

Mafhum adalah setiap makna yang dipahami dari suatu lafaz yang makna tersebut berada di ruang lingkup yang tersurat. Persoalan mafhum termasuk dalam pembahasan ushul fikih ketika ulama ushul fikih membahas kaidah-kaidah bahasa dalam rangka memahami kandungan suatu nash. Ulama ushul fikih membagi mafhum kepada dua, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Ketika membicarakan mafhum muwafaqah –yang menurut Hanafiyah disebut dengan dilalah al-nash– seluruh ulama kecuali Zhahiriyah sepakat berhujjah dengan mafhum muwafaqah, akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai cara menetapkan hukum melalui mafhum muwafaqah ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa penunjukkkan lafaz terhadap mafhum muwafaqah dilakukan melalui cara qiyas, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa pemahaman terhadap makna-makna tersebut dilakukan melalui dilalah lafaz. Perbedaan mereka ini berpengaruh terhadap hukum yang dihasilkan dalam memahami suatu nash.
TEORI KEBENARAN DALAM (HUKUM) ISLAM Studi Kritis Filsafat, Agama dan Ilmu Pengetahuan Yasin Yasin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 2 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/as.v6i2.247

Abstract

Kebenaran dalam hokum islam dapat dilihat pada tiga sisi yaitu kebenaran yang dilandasi dengan filsafat yakni dengan menuntut ilmu pengetahuan untuk memahami, sedangkan agama adalah menuntut pengetahuan untuk beribadah. Selanjutnya, filsafat kebenarannya adalah relative dan ridak ada satupun yang mutlak sempurna. Jika satu masalah tidak terjawab oleh ilmu pengetahuan, maka filsafat pun terdiam atau memberikan jawaban dugaan, spekulasi, terkaan, sangkaan dan perkiraan, maka manusia berada dalam kebingungan. Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan metodis, pendekatan yang digunakan adalah empiris, terikat dimensi ruang dan waktu serta berdasarkan kemampuan panca indera manusia, rasional dan umum dan para ahlinya dapat mempergunakan proposisi. Agama adalah kumpulan aturan tentang cara-cara mengabdi kepada tuhan dan harus dibaca serta memiliki sifat mengikat. Aturan yang datangnya lebih tinggi dari Tuhan, manusia sebagai pelaksana aturan tersebut. Karena dengan aturan tersebut seseorang akan mendapatkan sangsi apabila ia tidak melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dengan agama menjadi persoalan sarat emosi, subjektifitas, kecenderungan dan kadang sifat untuk mengenal tawar menawar. Kesimpulannya agama kebenarannya adalah mutlak sedangkan filsafat dan ilmu pengetahuan kebenarannya relafif.