cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
ISSN : 25414682     EISSN : 26145642     DOI : -
Core Subject : Social,
he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their enthusiasm. Hence the publication of this journal is very important. Interestingly, the presence of the journal is warmly welcome by Sharia and Law faculty's lecturers. In addition, the publication of the journal has contributed to the accreditation process of the Law Department as a new major in UIN Ar-raniry. The publication of the printed version of Journal Justisia in 2016 had a positive impact on the result of "B" level accreditation based on the assessment National Committe of Accreditation.
Arjuna Subject : -
Articles 110 Documents
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU-V/2007 Khairani Khairani
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i2.2654

Abstract

Dalam bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-V/2007, secara jelas telah menolak permohonan uji materiil terkait beberapa ketentuan Pasal Undang-Undang Perkawinan yang dianggap menyalahi ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Secara keseluruhan, dipahami bahwa putusan tersebut menolak permohonan pemohon berdasarkan beberapa alasan dan pertimbangan seperti telah dikemukakan. Salah satu alasan yang menjadi pusat perhatian dan menjadi Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan dan penerapan hukum Islam, terhadap kemaslahatan atau Maṣlāḥah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketentuan hukum Islam, bahkan menjadi suatu tujuan utama dari ditetapkannya hukum, atau dalam istilah fikih disebut sebagai maqāşid al-syar’iyyah). Terdapat banyak kaidah tentang kemaslahatan (Maṣlāḥah), salah satunya yaitu dalam menetapkan dan mengambil suatu tindakan hukum harus sedapat mungkin menarik manfaat, kebaikan, dan sebaliknya kemudharatan atau kerusakan hendaknya dihilangkan. jika syarat adil tersebut tidak dapat dilakukan, (bahkan dalam surat an-Nisā’ ayat 129 menyatakan laki-laki memang tidak mampu untuk mewujudkan keadilan meski ia cenderung untuk ingin berbuat adil), maka poligami bukan lagi solusi untuk mendapatkan kemaslahatan, melainkan justru dapat menimbulkan kemudharatan atau kerusakan atas anak isteri. Dalam bagian ini, dapat dilihat pada dua sisi hukum. Sisi pertama, dalil kebolehan berpoligami telah ditegaskan secara ekplisit yang sifatnya tekstual, dan tekstual juga syarat pembolehannya, yaitu harus adil. Pada sisi lain, mengenai dampak dari tidak dapat berlaku adil dalam poligami, tentu dalilnya dilihat pada kenyataan di lapangan yang sifatnya kontekstual. Jika dampak tersebut sangat buruk, baik bagi isteri maupun anak bahkan seluruh keluarga besar pihak suami dan isteri, maka pelaksanaannya tidak diperbolehkan, karena syarat adil yang sifatnya tekstual tadi tidak dapat diterapkan dalam konteksual (dalam realita kehidupan suami isteri), dan ini terbukti adanya. Untuk itu, dalam kaitannya dengan putusan Hakim Konstitusi tersebut menurut penulis telah tepat. Artinya, Hakim konstitusi berusaha untuk menyeimbangkan berbagai konstruksi hukum, mulai dari konstruksi aturan hukum Islam, aturan hukum positis khususnya Pasal-Pasal yang dimohonkan oleh Pemohon (baik ketentuan Pasal Undang-Undang Pekawinan maupun Undang-Undang Dasar 1945), hingga pada kenyataan hukum yang ada dalam masyarakat.
RETRACTED: Demokratisasi Konvensi HAM Relasi Islam dan Negara: Kondisi Indonesia Abdul Jalil Salam
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2516

Abstract

This manuscript HAS BEEN RETRACTED on the request of the author. Therefore, a reasonable effort should be made to remove all references that links to this article.
KEKERASAN SIMBOLIK DAN PENGALAMAN PEREMPUAN BERPOLITIK DI ACEH Musdawati Musdawati
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i2.2649

Abstract

Artikel ini mengkaji teori Pierre Bourdieu, sosiolog Perancis, dalam membongkar mekanisme terjadinya ketidakadilan terhadap perempuan dalam ranah politik praktis. Gagasan Bourdieu tentang teori habitus, modal, arena, kekerasan serta kekuasaan simbolik akan digunakan sebagai perspektif dalam membongkar mekanisme ketimpangan gender dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya perempuan yang terlibat dalam politik. Terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, menurut teori Bourdieu, tidak bisa dilepaskan dari adanya kekerasan simbolik yang menjadi dasar bagi terbentuknya jenis-jenis kekerasan lain, seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Kekerasan simbolik adalah bentuk kekerasan yang tak mudah dikenali. Kekerasan ini beroperasi melalui simbol-simbol wacana yang menghegemoni objek yang didominasi mengikuti pemakna yang diproduksi berdasarkan kepentingan subjek yang mendominasi. Akar kekerasan ini beroperasi melalui habitus perempuan yang memposisikannya sebagai subordinat di masyarakat, serta kemiskinan yang dialami baik secara ekonomi, budaya, sosial dan modal simbolik. Kekerasan yang bekerja pada level pengetahuan ini, tidak akan membuat perempuan memahami dan mengerti bahwa mereka sedang menjadi objek dan tidak akan melakukan perlawanan.
PENINGKATAN PENANGANAN PERKARA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Satria Ferry
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i1.2643

Abstract

Penangan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa dimulai dengan pelaksanaan Penyidikan, selanjutnya Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan, persoalan mendasar dalam pelaksaan penanganan ini adalah persoalan penyidikan, karena akan menentukan keseluruhan proses selanjutnya. Kewenangan Jaksa sebagai sebagai penyidik untuk saat ini secara khusus disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menentukan bahwa Kejaksaan di bidang Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Tindak pidana tertentu tersebut dapat diartikan berupa kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana khusus seperti halnya tindak pidana korupsi, Namun demikian Kejaksaan sebagai penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum membawa hasil maksimal. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di mana Jaksa bertindak sebagai penyidik merangkap sebagai penuntut umum dan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut Jaksa harus bekerja sama dengan pihak lain baik secara perseorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Akibat hukum yang timbul akibat rendahnya tingkat penyelesaian kasus korupsi telah menimbulkan tanggapan miring dan kekurang percayaan atas indenpendensi Kejaksaan khususnya terhadap pihak Jaksa penyidik yang menangani perkara. Hambatan yang dihadapi penyidik Kejaksaan adalah hambatan (eksternal) seperti kurangnya respon masyarakat untuk berani melapor adanya tindakan korupsi atau barang bukti korupsi, kedudukan saksi dan pelaku yang dinyatakan sebagai terdakwa yang sering berpindah-pindah tempat tinggal menghambat penyidikan serta kesulitan menemukan harta benda tersangka atau keluarganya yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan hambatan internal yaitu kurangnya kemampuan sumber daya manusia aparat termasuk dalam hal ini jumlah personel Jaksa yang memiliki kemampuan dalam penanganan kasus korupsi, lemahnya manajemen dalam penanganan kasus, keterbatasan sarana dan parasarana, koordinasi dengan lembaga lain serta ketentuan perundang-undangan yang sering menjadi kesalahan penafsiran dalam penanganan kasus korupsi. Disarankan agar dalam penanganan perkara korupsi Jaksa yang berperan sebagai penyidik dan penuntut umm secara sungguh-sungguh guna didapatkannya bukti-bukti yang kuat sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. Disarankan kepada Jaksa guna menghindari pandangan miring masyarakat hendaknya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Disarankan untuk menghindari tunggakan perkara dan memenuhi rasa keadilan masyarakat Kejaksaan RI tetap diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, tidak hanya terbatas tindak pidana korupsi dan HAM serta bertindak selaku koodinator penyidik. Selain itu, guna menerobos prosedur khusus yang selama ini dipandang menghambat proses penyidikan, selain meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah serta memberdayakan pengawasan secara efektif dan efisien. Kata Kunci : Kejaksaan, Penyidikan, Penuntutan, dan Korupsi
Teori Terbentuknya Lembaga Adat Arifin Abdullah
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2563

Abstract

Secara historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum bangsa ini terbentuk. Struktur sosial yang sejenis desa, Masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri relatif mandiri. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang paling konkrit.Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa setiap komunitas adat mempunyai corak dan sistem institusi masyarakatnya yang berbeda-beda, Soepomo mengutip dari penelitian Van Vollenhoven, bahwa ada persekutuan-persekutuan hukum di berbagai daerah kepulauan Indonesia. Berhubung dengan tata susunan tersebut, maka berbeda pula antara peraturan-peraturan hukum adat yang berlaku di berbagai daerah tersebut Keyword : Lembaga, adat
Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum Sitti Mawar
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2558

Abstract

Tujuan hukum sejatinya mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pertentangan antara sisi keadilan dan sisi kepastian hukum sering kali menjadi dilema bagi para penegak hukum. Sisi kepastian hukum menjadi lebih mudah diterapkan sehingga kadang-kadang mengabaikan keadilan. Asas-asas hukum tidak mengenal hierarki karena tidak ada satu asas yang lebih superior sehingga dapat mengesampingkan asas hukum lainnya. Relevansi penerapan asas-asas hukum tersebut didasarkan pada situasi dalam permasalahan hukum yang terjadi. Menjawab tantangan tersebut berkembang paradigma hukum progresif yang menempatkan hukum bukanlah satu skema yang final, namun hukum terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Hukum tidak dipandang sebagai sesuatu yang hidup pada ruang hampa. Hukum lahir dari ketentuan yang hidup dalam masyarakat (ibi societas ibi ius). Atas dasar itu, hukum harus terus dibedah dan digali melalu upaya-upaya yang progresif untuk menggapai kebenaran hakiki demi tegaknya keadilan. Kata Kunci: Metode Penemuan Hukum, Interprestasi, Konstruksi, Harmonisasi Hukum.
MEKANISME PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DALAM SISTEM HUKUM PIDANA ISLAM MISRAN MISRAN
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i2.2650

Abstract

Menurut konsep hukum pidana Islam, ada beberapa kriteria tindak pidana yang diancam dengan hukuman cambuk yang terakumulasi dari beberapa bentuk tindak pidana hudud dan ta’zir, yaitu: qazaf, zina, khamar, khalwat, maisir (judi), saksi palsu dan lain-lain. Hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah cambuk, yang jumlah bilanganya tergantung kepada masing-masing kejahatannya. Mekanisme pelaksanaan hukuman cambuk menurut konsep hukum pidana Islam adalah di tempat terbuka, yang dapat dilihat oleh khalayak ramai. Tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di tempat-tempat umum adalah untuk tercapainya tujuan dari pelaksanaan hukuman itu sendiri. Adapun tujuannya adalah untuk memberi rasa malu kepada pelakunya, sehingga di masa yang akan datang tidak berani lagi melakukan tindak pidana. Tujuan selanjutnya adalah untuk menjadi pelajaran bagi orang-orang yang melihat pelaksanaan hukuman cambuk, sehingga orang-orang yang melihat prosesi cambuk tidak berani melakukan kejahatan atau tindak pidana. Dengan demikian tujuan atau landasan filosofis pelaksanaan hukuman cambuk di tempat umum adalah untuk pencegahan dan pelajaran. Kata Kunci: Mekanime, Hukuman Cambuk, Hukum Pidana Islam
NILAI-NILAI ADAT GAYO BERSANDARKAN HUKUM ISLAM SEBAGAI PEDOMAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS HUKUM PADA MASYARAKAT GAYO Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i1.2645

Abstract

Sistem budaya masyarakat Gayo bernilai spiritual dan berorientasi akhlâq al-karîmah. Nilai-nilai budaya ini membentuk pergaulan hidup bersama berlandaskan syariat Islam. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah dan mengangkat kembali nilai budaya Gayo yang dipandang relevan dengan ajaran Islam. Penulis menemukan bahwa nilai-nilai budaya Gayo; genap mupakat “syuro” (musyawarah), amanat (amanah), Tertib, Alang tulung beret bantu (saling-tolong menolong”, Gemasih (kasih sayang), setie (setia), bersikemelen (berkompetisi) memiliki nilai-nilai spiritual bagi masyarakat Gayo. Sistem-sitem nilai tersebut menurut analisis penulis sejalan dengan ajaran Islam. Sinergisitas antara Islam dan nilai-nilai budaya Gayo pada akhirnya diharapkan mampu menyelesaikan kasus hukum yang terjadi pada masyarakat Gayo. Hal ini tentunya dapat terwujud jika ada upaya nyata untuk mengimplementasikan nilai-nilai budaya tersebut pada tataran praktis. Kata Kunci: Nilai Adat Gayo, Menyelesaikan, Kasus Hukum, Islam
SUMBANGAN LEMBAGA ADAT ALAS TERHADAP PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH Khairani Khairani
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2564

Abstract

Adat istiadat dan aturan agama khusunya syariat Islam merupakan perpaduan yang apik dan saling memberi kontribusi dalam mengatur kehidupan masyarakat. Integrasi budaya dan agama sebagai penguat identitas masyarakat tidak berlangsung secara spontan. Hegemoni antara budaya dan agama berlangsung dengan dinamis, relevan dengan perubahan sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Aceh. Pranata sosial semacam lembaga adat yang telah terstruktur sedemikian rupa memiliki peran yang signifikan dalam menjaga stabilitas hubungan keduanya agar berjalan langgeng. Sumbangan adat Alas dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat dilihat dari peran lembaga adat Alas dalam melaksanakan aturan adat dan sanksinyan yang telah memberikan kontribusinya dalam penegakan syariat Islam. Hanya saja adat Alas ini perlu dikuatkan dan dilestarikan agar tidak ditinggalkan oleh masyarakat apalagi dengan adanya perubahan-perubahan sosial karena pengaruh budaya luar dan teknologi. Key word: sumbangan, adat, pelaksanaan syariat Islam
NEGARA PALESTINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL M. Syuib
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2559

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Palestina sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional atau belum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan dua teori yang berkaitan dengan pembentukan negara berdaulat, yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif sebagai landasan normatifnya. Teori konstitutif menekankan bahwa negara-negara atau pemerintah dapat menjadi subyek hukum Internasional jika negara lain mengakui mereka terlebih dahulu. Sedangkan teori deklaratif lebih menekankan bahwa sebuah negara, baru dapat diklasifikasikan sebagai sebuah negara baru berdaulat jika negara-negara ini dapat memenuhi persyaratan normatif sebagaimana disebutkan dalam konvensi Montevideo, yaitu;adanya penduduk yang tetap (permanent population), wilayah (defined territory),dan pemerintah(government). Dalam analisisnya, ditemukan bahwa Palestina sebenarnya sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai sebuah negara berdaulat berdasarkan kedua teori di atas. Palestina sudah memiliki penduduk yang tetap, wilayah yang jelas, dan pemerintah yang effektif. Begitu juga, Palestina sudah diakui oleh 136 negara dari 193 negara yang ada di dunia ini. Hanya saja faktor politik membuat negara superpower seperti Amerika Serikat belum memberi pengakuan kepada Palestina. Karena itu negara superpower maka sedikit banyak mempengaruhi sepak terjang Palestina dalam mendapatkan pengaruh dari negara lain. Namun begitu, Palestina adalah sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional. Dalam melakukan penelitian ini, metode yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan bahan-bahan primernya seperti jurnal, buku, dokumen Perserikatan Bangsabangsa, dan beberapa bahan sekunder lainnya lalu dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan. Kata kunci: Palestina, Berdaulat, Perspektif, Hukum Internasional

Page 2 of 11 | Total Record : 110