cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TANGGUNG JAWAB KONSUMEN ATAS PENYALAHGUNAAN MOBIL SEWA DI PONTIANAK MUHAMMAD WAHYU ALAMSYAH NIM. A1012181234
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tanggunga Jawab Konsumen Atas Penyalahgunaan Mobil Sewa Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab konsumen atas atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanggung jawab konsumen atas atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh pelaku usaha dalam hal ini pihak pemilik penyewaan mobil dikarenakan mobil yang disewa belum dikembalikan sebagaimana kesepakatan atau perjanjian antara penyewa dengan pemilik kendaraan hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, produsen sebagai pelaku usaha mempunyai hak  yaitu hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab konsumen atas atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak adalah kurangnya kesadaran hukum dari penyewa untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dikarenakan adanya niat untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan mobil yang disewa dari pemilik penyewaan mobil, serta kurang hati-hatinya pemilik kendaraan terhadap penyewa sehingga terjadi persoalan yang dihadapi oleh pihak pemilik kendaraan yang disewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanggung jawab konsumen atas atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak dengan melakukan usaha menghubungi pihak penyewa dan meminta pengembalian mobil yang telah disewa oleh konsumen atau penyewa sebagaimana yang telah disepakati dengan cara negosiasi dan musyawarah atas perbuatan penyewa yang tidak mengembalikan sesuai dengan waktu perjanjian. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penyewa, Mobil Sewaan
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 15 AYAT (1) PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK (STUDI TERHADAP PELAKU USAHA RITEL MODERN DI KOTA PONTIANAK) NABILA INAYATI BUDISULISTYANI NIM. A1011181057
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract In this thesis, raises the issue of the implementation of the provisions of Article 15 Paragraph (1) of Pontianak Mayor Regulation Number 6 of 2019 concerning Reducing the Use of Plastic Bags (Study of Modern Retail Business Actors in Pontianak City). This thesis aims to find out the implementation of the provisions of Article 15 Paragraph (1) of the Pontianak Mayor Regulation Number 6 of 2019, the obstacles faced by modern retail business actors in Pontianak City and the role and efforts made by the Environmental Service in implementing these regulations.In this study, the method used is an empirical method with a descriptive analysis approach. Collecting legal materials through interviews, observations, questionnaires, and literature studies. Based on the research conducted by the author, the results and conclusions are obtained: first, Article 15 Paragraph (1) of the Pontianak Mayor Regulation Number 6 of 2019 concerning Reducing the Use of Plastic Bags in Pontianak City as a whole has not been going well as it should. There are still some modern retailers in Pontianak City experiencing obstacles in implementing this Mayoral Regulation, including many consumers who complain and protest, the lack of consumer interest in bringing their own shopping bags so that it becomes one of the considerations for modern retailers not to provide plastic bags and the difficulty of raising consumer awareness in carrying your own shopping bag. Second, the Pontianak City Environment Service has carried out its role properly and has made efforts that are also in accordance with the responsibilities it carries, but it is not quite optimal because it experiences several obstacles in implementing this mayoral regulation, especially in terms of human resource instruments which are still very limited. Efforts that have been made include putting up banners and giving appeals to stakeholders in each retailer.Keywords: Regulation Implementation, Mayor, Modern Retail.  Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (Studi Terhadap Pelaku Usaha Ritel Modern Di Kota Pontianak). Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019, mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha ritel modern yang ada di Kota Pontianak dan mengetahui peran dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam menerapkan peraturan tersebut.Dalam penelitian ini metode yang penulis gunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara, observasi, kuisioner, dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh hasil dan kesimpulan: pertama, Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Pontianak secara keseluruhan memang belum berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Masih ada beberapa ritel modern di Kota Pontianak mengalami kendala-kendala dalam menerapkan Peraturan Walikota ini, diantaranya yaitu konsumen banyak yang mengeluh dan protes, kurangnya minat konsumen untuk membawa tas belanja sendiri sehingga menjadi salah satu pertimbangan ritel modern untuk tidak menyediakan kantong plastik dan susahnya untuk menumbuhkan kesadaran konsumen agar membawa tas belanja sendiri. Namun secara perlahan pastinya akan terus berkembang kearah yang positif yang nantinya akan menjadi kabar yang menggembirakan apabila dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan yang ada. Kedua, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak telah melakukan peran dengan sebagaimana mestinya dan telah melakukan upaya yang juga sesuai dengan tanggung jawab yang diemban , namun memang belum cukup maksimal karena mengalami beberapa kendala dalam menerapkan peraturan walikota ini terutama dalam hal instrumen sumber daya manusia yang masih sangat kurang. Upaya yang telah dilakukan diantaranya adalah melakukan himbauan kepada stakeholder dimasing-masing ritel dan memasang banner di pusat-pusat perbelanjaan.Kata Kunci: Implementasi Peraturan, Walikota, Ritel Modern.
ANALISIS PERBANDINGAN KEDUDUKAN ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DANIEL ARTHA SINAMBELA NIM. A1011181184
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah perkawinan dengan kedah-kaedah agama. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan ada syarat-syarat perkawinan yang dapat menimbulkan larangan- larangan perkawinan seperti larangan perkawinan di antara dua orang yang masih berhubungan darah, berhubungan sesusuan, berhubungan semenda, atau hal-hal lain yang dianggap tidak memenuhi syarat. Meskipun sudah banyak peraturan yang melarang terjadinya perkawinan sedarah (incest), nyatanya masih ada orang yang melakukan perkawinan tersebut. Perkawinan sedarah (incest) adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki hubungan darah yang dilarang untuk menikah. Perkawinan ini berdampak pada status atau kedudukan dan hak waris dari anak hasil perkawinan yang dilarang ini.Permasalahan yang timbul adalah bagaimana perbandingan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah (incest) dalam pembagian harta warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Adapun tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisis perbandingan kedudukan anak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan untuk menganalisis akibat hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah (incest) dalam kewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis.Hasil dalam penelitian bahwa sudah terlihat jelas mengenai kedudukan anak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa anak incest tidak dapat diakui sebagai anak sah sesuai dengan bunyi dari Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sama halnya dengan Undang- Undang No 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah (incest) merupakan anak yang tidak sah dan tidak dapat diakui menjadi anak yang sah. Hal ini disebabkan karena perkawinan sedarah (incest) ini jelas melanggar Pasal 8 UU Perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah (incest) tidak dapat mewarisi harta warisan dari kedua orang tuanya dan hanya mendapatkan nafkah, sesuai dengan Pasal 867 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Namun anak sumbang bisa mendapatkan warisan dari ibunya karena memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Kata kunci: Perkawinan Sedarah (Incest), Kedudukan Anak, Kewarisan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT PUKAT HELA (TRAWLS) DI KABUPATEN KAYONG UTARA NASRIN NIM. A01112293
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kabupaten Kayong Utara khususnya yang bertempat tinggal di pesisir pantai, nelayan merupakan mata pencaharian yang dominan. Hasil tangkapan mereka selain untuk dikonsumsi juga untuk dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dalam mencari ikan masyarakat Kabupaten Kayong Utara menggunakan berbagai macam alat penangkapan ikan seperti pancing, jala, jaring, bubu dan juga rawai. Namun ada sebagian masyarakat Kabupaten Kayong Utara dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal seperti pukat hela (trawls). Apa yang dilakukan masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang menggunakan alat tangkap ilegal seperti pukat hela (trawls) ini tentunya dapat merusak ekosistem dan keberlanjutan sumber daya ikan yang ada dibawah laut Kabupaten Kayong Utara.Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan. Demi terwujudnya ketertiban dan kenyamanan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat maka diciptakan suatu produk hukum yang tertulis, yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kehidupan menuju terciptanya  ketertiban keadilan dan kenyamanan dalam masyarakat. Dalam menjalankan produk hukum tertulis tersebut sifat aparat penegak hukum harus pro aktif dalam penegakan hukum yang telah dibuat dan memenuhi unsur-unsur agar dapat dipatuhi oleh setiap warga masyarakat, hal ini membuktikan bahwa antara hukum dan aparat penegak hukum merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.Perbuatan penangkapan ikan dengan alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dikategorikan sebagai perbuatan atau tindak pidana, karena telah melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kata Kunci : ekosistem, perikanan, penangkapan ikan ilegal, produk hukum,
PELAKSANAAN WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH LEMBUR BAGI PEKERJA DI PT. META ESTETIKA GRAHA KABUPATEN KUBU RAYA TRIANA NIM. A1011181245
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar Hukum pekerja untuk mendapatkan penghasilan atau upah lembur sesuai dengan waktu kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan lembur adalah PT. Meta Estetika Graha di Kabupaten Kubu Raya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah Ketentuan Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur Bagi Pekerja Di PT. Meta Estetika Graha Kabupaten Kubu Raya Telah Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya.             Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.             Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Pelaksanaan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur bagi pekerja di PT. Meta Estetika Graha Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena PT. Meta Estetika Graha tidak membayar upah lembur pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihak PT. Meta Estetika Graha tidak memberikan informasi terkait ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur. Dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling sedikit Rp. 100.000.000 sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Upaya yang bisa dilakukan oleh oleh pekerja terhadap PT. Meta Estetika Graha yang tidak melaksanakan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur adalah membicarakan terlebih dahulu dengan PT. Meta Estetika Graha (jalur bipartit), apabila tidak menemukan penyelesaian maka langkah selanjutnya dengan mediasi (jalur tripartif), jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Kata kunci : Waktu Kerja, Upah Kerja, Lembur
PERDAGANGAN HEWAN LANGKA BERDASARKAN CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA (CITES) OMBUN GRACE NOVELIA BORU TAMPUBOLON NIM. A1011181196
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Convention On International Trade In Endangered Species of WildFauna And Flora (CITES) merupakan suatu instrumen yangmengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan sertaperlindungan terhadap perdagangan satwa langka yang dilindungi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perdagangansatwa langka yang dilindungi berdasarkan CITES danimplementasinya di Indonesia, serta kenadala – kendala dalampenerapan CITES di Indonesia. Metode penelitian yang digunakandalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yangmenggunakan data sekunder sebagai bahan kajian penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapatdisimpulkan pertama, CITES telah mengkategorikan pengaturanperdagangan satwa langka kedalam 3 appendiks, yang dimanadalam setiap appendiks memiliki pengaturan perdagangan satwayang sesuai dengan tingkat ancaman kepunahan suatu satwatersebut. Yang kedua, sebagai salah satu negara yang sudahmeratifikasi CITES, Indonesia memiliki kewajiban melaksanakanketentuan CITES, yaitu melakukan adaptasi kebijakan domestikdalam hukum nasional. Akan tetapi, implementasi CITES masihbelum efektif di Indonesia. Yang ketiga, salah satu kendalamengapa implementasi CITES belum efektif dikarenakan belumoptimalnya adaptasi hukum dan pengaturan hukum nasionalIndonesia yang sesuai dengan CITES dan masih kurangnyapengetahuan masyarakat akan CITES.Kata Kunci: CITES, hewan langka, perdagangan hewan langka
ANALISIS PUTUSAN PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan No. 03/Pdt,G/2017/PN.Mpw) BELLA YULIANDRI NIM. A1012171046
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Terdapat dua cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya. Peralihan Hak Atas Tanah bisa terjadi karena adanya gugatan atau tuntutan di pengadilan atas tanah tersebut yang menyebabkan tanah tersebut dialihkan karena adanya Putusan Hakim. Pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara sengketa tanah yaitu dengan memperhatikan asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian, yang dimana dituangkan dalam Putusan Hakim berupa produk penegak hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relavan secara yuridis dari hasil proses penyelesaian perkara tersebut hakim meneliti semua bukti-bukti kepemilikkan hak atas tanah sengketa atau asal-usul tanah aquo berdasarkan saksi-saksi dan juga replik, duplik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Analisis putusan hakim terhadap pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah pada putusan Perkara Nomor 3/Pdt/G/2017/PN.Mpw ini disimpulkan bahwa putusan pengadilan dapat dijadikan dasar untuk proses peralihan hak milik atas tanah, dan hakim berwenang untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertahanan untuk menerbitkan duplikat sertifikat dan menyatakan bahwa sertifikat asli tidak berlaku lagi, hal ini didasarkan pada ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun2004 Tentang kekuasaan Kehakiman.  Kata Kunci: Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim, Peralihan Hak Milik Atas Tanah.
ANALISIS TERHADAP “KEADAAN TERTENTU” DALAM HUBUNGAN DENGAN MASA PANDEMI COVID 19 DI INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA PEMBERANTASAN KORUPSI MARETHA IMELDA NIM. A1011171205
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin meningkatnya jumlah pasien yang diakibatkan Covid-19 ini membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan untuk dapat menyelesaikan kasus Covid-19, salah satunya adalah dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah melalui Kementrian Sosial telah mengeluarkan dana bantuan sosial sebesar 28,7 triliun untuk disalurkan ke Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Terkait dengan bantuan sosial tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan rasuah yang diduga dilakukan oleh Menteri Sosial JPB dan empat orang lainnya terkait bantuan sosial dalam rangka penanganan covid-19. Bertitik tolak dari uraian-uraian dalam latar belakang penelitian di atas, Skripsi yang berjudul “Analisis Terhadap “Keadaan Tertentu” Dalam Hubungan Dengan Masa Pandemi Covid 19 Di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi” penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut: “Apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan termasuk ke dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 2 pada masa Pandemi Covid 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Disebut penelitian yuridis normatif karena, membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum.Berdasarkan hasil penelitian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Kebijakan terhadap keadaan tertentu dalam UU Tipikor pada masa pandemi Covid-19 ini masih bersifat multi tafsir sehingga perlu ada pembaharuan secara normatif maupun pemaknaan dari penegak hukum untuk menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia mengenai darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional dalam penelitian ini mengandung makna bahwa pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap pandemi Covid-19 karena berdampak pada terganggunya aktivitas penyelenggaraan negara sehingga menyebabkan negara pada keadaan yang tidak stabil atau dengan kata lain dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, beberapa rangkaian peristiwa dan kebijakan terhadap penanggulangan Covid-19 yang dibahas dalam penelitian ini kiranya dapat dijadikan sebagai dasar bahwa pada saat ini Indonesia sudah memasuki level Negara dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Konsekuensi yuridis dari rangkaian peristiwa tersebut adalah bahwa seseorang yang melakukan tindak korupsi sebagaimana memenuhi rumusan pada Pasal 2 UU Tipikor, maka penegak hukum dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Kata Kunci : Keadaan Tertentu dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI PT. JASARAHARJA PUTERA CABANG PONTIANAK DALAM MENYETUJUI KLAIM TERHADAP ASURANSI KECELAKAAN DIRI SYARIFAH ZAKIA BARAKBAH NIM. A1011181143
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini terkait dengan latar belakang bahwa sering terjadinya penolakan klaim dikarenakan kesalahan dokumen yang membuat klaim tidak bisa dibayarkan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak dalam menyetujui klaim terhadap asuransi kecelakaan diri.Tujuan adanya penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan upaya tanggung jawab perusahaan asuransi PT. Jasaraharja Putera cabang Pontianak dalam menyetujui klaim terhadap kecelakaan diri, serta untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab perusahaan asuransi PT. Jasaraharja Putera tidak bertanggung jawab dalam menyetujui klaim terhadap kecelakaan diri. Metode yang digunakan oleh penulis ialah yuridis empiris yang mana penelitian hukum menegenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Hasil dari kesimpulan penelitian ini adalah bahwa perusahaan PT. Jasaraharja Putera belum bertanggung jawab penuh atas klaim yang diajukan oleh tertanggung. Faktor penyebab perusahaan tidak bertanggung jawab penuh dikarenakan kesalahan atau kurangnya dokumen yang diklaim.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Klaim, Asuransi
ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS PEMBAYARAN SEWA RUKO DI KABUPATEN SINTANG CHRISTIAN DEO ARJUNA NIM. A1012161252
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh para pihak tersebut merupakan salah satu dari bentuk hubungan-hubungan hukum yang sekarang ini sering dilakukan oleh seseorang demi untuk memenuhi kepentingannya atau kebutuhan-kebutuhannya. Dalam suatu perjanjian sewa menyewa yang dibuat atau dilakukan oleh beberapa pihak atau orang menunjukkan bahwa setiap orang yang melakukan perjanjian itu telah siap untuk melaksanakan kewajibannya seperti yang telah di perjanjikan. Dalam hal perjanjian sewa-menyewa setiap pihak memiliki hak dan tanggung jawab mereka masing-masing, di mana hak dan tanggung jawab tersebut harus dipenuhi oleh para pihakyang melakukan perjanjian tersebut. Perjanjian sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk perjanjian khusus yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Telah diketahui bersama bahwa setiap manusia selalu mempunyai kepentingan-kepentingannya yang serba kompleks, dimana manusia itu sealu berusaha untuk dapat meraih setiap kebutuhannya. Salah satu caranya ialah dengan mengadakan hubungan hukum dengan manusia lainnya. Bentuk hubungan hukum yang beraneka ragam tersebut salah satu diantaranya adalah dengan mengadakan perjanjian sewa-menyewa.Maka permasalahan yang diteliti adalah: “Bagaimanakah Pelaksanaan Tanggung Jawab Penyewa Atas Pembayaran  Sewa  Ruko Di Kabupaten Sintang?”. Maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab, faktor penyebab, upaya hukum dan akibat hukum tentang penyewa atas pembayaran  sewa ruko di Kabupaten Sintang.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Maka disimpulkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab penyewa atas pembayaran  ruko di Kabupaten Sintang belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh para pihak dikarenakan terdapat penyewa yang belum melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam pembayaran sewa ruko yang telah ditempati, faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab penyewa atas pembayaran  ruko di Kabupaten Sintang adalah pihak penyewa mengalami persoalan karena usaha yang dijalankan tidak berjalan dengan lancar apalagi dengan kondisi pandemi yang melanda barang-barang yang di perdagangkan tidak terjual seperti saat belum terjadi pandemi, serta harga sewa yang dirasakan cukup tinggi sehingga pembayaran uang sewa belum dapat dilakukan oleh penyewa ruko; dan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik ruko terhadap tanggung jawab penyewa atas pembayaran ruko di Kabupaten Sintang adalah dengan melakukan usaha meminta pembayaran uang sewa dengan cara yang baik yaitu dengan cara negosiasi kepada pihak penyewa serta melakukan upaya sedikit mengurangi harga sewa sehingga pihak penyewa dapat melakukan pembayaran uang sewa. Kata Kunci : Sewa Menyewa, Rumah Toko, Tanggung Jawab

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue