cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TERKAIT DENGAN KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI (STUDI KASUS NOMOR: 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk) M.RUSEZA NIM. A1011181105
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ahli waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Pada penelitian ini yang menjadi masalah yang akan diteliti yaitu “Apa Alasan Hukum Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan Penggugat Dalam Putusan Perkara Nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk di Pengadilan Agama Pontianak”. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dasar-dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam menolak gugatan penggugat dan untuk menganalisis akibat hukum atas putusan nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk di Pengadilan Agama Pontianak.            Dalam penelitian ini metode yang digunakan penulis yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif. Dalam penelitian ini jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah menggunakan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan merupakan penelitian yang bahan hukum utamanya berupa peraturan undang-undang sabagai suatu dasar dalam melakukan penelitian. Sedangkan pendekatan kasus merupakan pendekatan yang bertujuan untuk mengetahui norma hukum yang diterapkan dalam kasus yang telah diputus oleh hakim.Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan dasar–dasar pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan penggugat yaitu tidak dapat nya para Penggugat dinyatakan sebagai ahli waris pengganti karena para Penggugat bukanlah dari garis keturunan ke bawah melainkan para Penggugat adalah dari garis keturunan ke samping,  yang dimana dalam berdasakan Kompilasi Hukum Islam yaitu Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang telah dibatasi dengan keturunan kebawah sampai dengan derajat cucu sesuai Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusann Lingkungan Peradilan Agama tanggal 13 Oktober 2010 di Balikpapan. Akibat hukum atas putusan nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk di pengadilan agama pontianak yaitu penolakan gugatan dalam pembatalan penetapan ahli waris tersebut maka para Penggugat tidak mendapatkan harta warisan yang berupa tanah yang di beli secara kongsi atau secara bersamaan tersebut. Kata Kunci: Ahli-waris, pengganti, akibat-hukum, penolakan, gugatan, penggugat
PERAN DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MENGAWASI KOPERASI TAK BERIZIN (ILEGAL) MENURUT PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DI KOTA PONTIANAK GRENARIS HAULIAN SIADARI NIM. A1011161204
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Peran Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Dalam Mengawasi Koperasi Tak Berizin (Ilegal) Menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang peran Dinas Koperasi  Usaha Kecil Dan Menengah dalam melakukan pengawasan terhadap Koperasi Tak Berizin (Illegal) di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya pengawasan terhadap Koperasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Koperasi  Usaha Kecil Dan Menengah dalam melakukan pengawasan terhadap Koperasi di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa peran Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah dalam melakukan pengawasan terhadap Koperasi Tak Berizin (Illegal) di Kota Pontianak belum maksimal dilakukan terhadap kegiatan usaha masyarakat yang menamakan dirinya  badan usaha koperasi dan melakukan usaha pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan bunga yang cukup tinggi. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya pengawasan terhadap Koperasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah di Kota Pontianak dikarenakan beberapa faktor yaitu bahwa masyarakat yang melakukan usaha seperti koperasi dan melakukan kegiatan memberikan pinjaman kepada masyarakat tidak pernah mendaftarkan atau melaporkan badan usaha Koperasi yang mereka sebut Koperasi tersebut, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan karena tidak diketahui kantor atau tempat usaha Koperasi tersebut selain itu factor adanya kebutuhan masyarakat akan dana atau uang yang menyebabkan usaha ini terus berlangsung. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Koperasi  Usaha Kecil Dan Menengah dalam melakukan pengawasan terhadap Koperasi di Kota Pontianak adalah dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan usaha dibidang keuangan baik masyarakat sebagai pelaku usaha Koperasi maupun masyarakat sebagai debitur atau pihak yang meminjam dana kepada koperasi yang tidk terdaftar, agar dapat melakukan usaha dengan benar sesuai dengan aturan Undang-Undang terutama UU Koperasi  Kata Kunci : Peran, Dinas Koperasi UMKM, Usaha
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI SECARA ONLINE KOSMETIK BEDAK WAJAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA PUTRI IKA NOVELA NIM. A1012171242
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran Kosmetik di Indonesia sendiri cukup meluas, adanya perubahan gaya hidup dari masyarakat umum yang mencontoh masyarakat kota-kota besar di Indonesia menyebabkan  kosmetik sudah menjadi barang kebutuhan yang sulit untuk dilepaskan. Adapun kosmetik yang bermunculan di Kota Pontianak contohnya seperti cream pemutih, bedak, lipstik, mascara, eyeliner, lulur, shampo, lotion dan sebagainya. Produk-produk kosmetik tersebut di  impor dari negara-negara luar seperti:  Amerika, Jerman, Cina, Malaysia dan Thailand. Produk kosmetik impor tersebut banyak diantaranya yang tidak dilengkapi dengan perizinan standar produk yang aman untuk dipergunakan dan dikemas dengan menarik sehingga dapat masuk dengan mudah di pasaran serta diperjualbelikan dengan harga yang terjangkau bagi kaum menengah.Ditemukan 116 jenis kosmetik tanpa izin edar yang jumlahnya lebih 500 pieces atau senilai Rp 300 juta. Seluruh kosmetik itu buatan impor atau berasal dari sejumlah negara seperti Amerika, Spanyol, Korea, Jerman, dan Jepang. Barang bukti kosmetik ilegal yang disita antara lain Serum Gold, Firming Amp.Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :Bagaimanakah perlindungan  konsumen terhadap jual beli kosmetik secara online pada bedak wajah yang mengandung bahan berbahaya?Bagaimana upaya hukum perlindungan  konsumen terhadap jual beli kosmetik secara online pada bedak wajah yang mengandung bahan berbahaya?Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa di kota Pontianak masih dapat ditemukan kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya, yang mana jual beli tersebut di lakukan secara on line atau internet. Hal tersebut di latar belakangi oleh masih kurangnya pengetahuan masyarakat selaku konsumen tentang bahayanya menggunakan suatu produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.Kata Kunci :  kosmetik, pelaku usaha, perlindungan konsumen
ANALISIS IMPLEMENTASI THE AGREEMENT ON TRADE-RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS PASAL 31 DAN PASAL 31BIS TERKAIT PRAKTIK KEBIJAKAN COMPULSORY LICENSE PADA PRODUK OBAT PATEN DI NEGARA BERKEMBANG TANRI IHSAN ERBAKAN NIM. A1011161088
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Patent rights, which should be a step to appreciate inventors' inventions, have instead opened up a gap for companies to exercise monopoly rights on their products, which have an impact, especially on drug accessibility for developing countries. In order to realize the view that Intellectual Property Rights (IPR) do not only provide benefits for inventors, the Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) with articles 31 and 31 bis provides provisions for countries to carry out Compulsory Licensing policies with the intention to overcome accessibility problems in the country. This research used normative legal research method with case approach. The results of this research were; 1) In the TRIPS arrangement, a country that has announced that it is in a State of Emergency condition becomes the main requirement in implementing a compulsory licensing policy, with the addition of article 31 bis which expands the compulsory licensing policy by permitting the export-import of patent products resulting in a compulsory license to the Least-developed countries. 2) There are no State of Emergency guidelines that have been approved by international countries or within TRIPS itself, although efforts to draft these principles have been initiated by several international organizations. 3) Thailand and India have succeeded in reducing the prices of patent medicines through compulsory licensing policies, although this success still leaves problems, especially those from Research and Development companies protesting that the compulsory licensing policy can eliminate the protection of patent rights for their products. AbstrakHak Paten yang seharusnya menjadi Langkah untuk mengapresiasi penemuan inventor malah membuka celah bagi perusahaan untuk melakukan hak monopoli terhadap produknya yang berdampak khususnya mengenai aksesibilitas obat bagi negara berkembang. Untuk mewujudkan pandangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak hanya memberikan kemanfaatan bagi inventor semata, The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dengan pasal 31 dan pasal 31 bis atas hasil memberikan ketentuan bagi negara – negara untuk melakukan kebijakan Lisensi Wajib (Compulsory License) demi mengatasi permasalahan aksesibilitas dalam negaranya. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil dalam penelitian ini adalah; 1) Dalam pengaturan TRIPS, negara yang telah mengumumkan sedang berada dalam kondisi State of Emergency menjadi syarat utama dalam melaksanakan kebijakan lisensi wajib, dengan penambahan pasal 31 bis yang memperluas kebijakan lisensi wajib dengan diiizinkannya ekspor-impor produk paten yang dihasilkan lisensi wajib kepada negara Least-Developed Country. 2) Belum adanya pedoman yang State of Emergency yang disetujui oleh negara – negara Internasional maupun didalam TRIPS sendiri meski usaha untuk merancang prinsip – prinsip tersebut telah diiniasikan beberapa organisasi internasional. 3) Negara Thailand dan Negara India telah berhasil menurunkan harga – harga obat – obatan paten melalui kebijakan lisensi wajib, meski keberhasilan tersebut masih menyisakan permasalahan khususnya yang datang dari perusahaan Research and Develompent memprotes bahwa kebijakan lisensi wajib dapat menghilangkan perlindungan hak paten yang seharusnya mereka dapatkan pada produknya. KATA KUNCI: Hak Kekayaan Intelektual, The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, Paten, Lisensi Wajib.
WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BUAH DURIAN DI DESA NANGA TAMAN KECAMATAN NANGA TAMAN KABUPATEN SEKADAU ANDRY APRIYADI NIM. A1011141238
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli Buah Durian antara Pengepul sebagai Penjual dan Pedagang sebagai Pembeli di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau melahirkan kesepakatan. Kesepakatan yang dilakukan menimbulkan hak dan kewajiban. Kesepakatan-nya yaitu Penjual memberikan hak milik Buah Durian kepada Pembeli. Dan Pembeli membayar harga yang telah disepakati sebelumnya kepada Penjual. Bentuk perjanjian yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli adalah secara lisan. Perjanjian yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli mempunyai kewajiban yaitu Penjual mengantarkan objek perjanjian yakni buah durian melalui jasa mobil pengangkutan dan Pembeli membayar uang panjar sebesar 50% dari harga yang disepakati dan diberikan batas waktu untuk melunasi sisanya sampai waktu 7(tujuh) hari setelah buah itu diterima. Tetapi pada kenyataaannya pihak Pembeli tidak memenuhi perjanjian tesebut yaitu pelunasan dengan batas waktu yang telah dijanjikan. Pembeli melakukan kesalahan yakni kelalaian berupa keterlambatan pembayaran yang berujung pada wanprestasi. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang menyebabkan Pembeli Wanprestasi Terhadap Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Durian Di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau. Penelitian ini dilakukan secara empiris dengan pendekatan secara deskriptif dengan mengungkapkan fakta yang ada dilapangan. Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Terhadap Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Durian Di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau adalah Kelalaian berupa Keterlambatan Pembayaran, Dikarenakan Kualitas Buah Yang Kurang Baik, Faktor Cuaca Dan Iklim Serta Omset Penjualan Yang Menurun. Wanprestasi inilah yang membuat para pihak agar memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Upaya hukum yang dilakukan oleh Penjual yang sudah merasa dirugikan adalah menuntut pelunasan kepada Pembeli dengan cara musyawarah mufakat dan tidak dilakukannya upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian/ Jual Beli/ Wanprestasi
ANALISIS HUKUM KONTRAK KERJASAMA ANTARA HEVY BEUTY CARE DENGAN ENDORSMEN DI KOTA PONTIANAK” REY ANDREAN SAPUTRA NIM. A1012171226
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Hukum Kontrak Kerjasama Antara Hevy Beuty Care Dengan Endorsement Di Kota Pontianak”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsement di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsement di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsement di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsmen di Kota Pontianak belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak karena masih terjadi persoalan dimana terjadi keterlambatan pihak endorsement mengupload fhoto atau rekaman iklan produk sebagaimana yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsement di Kota Pontianak dikarenakan adanya persoalan didalam proses pengupload fhoto diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain pihak endorsement lupa untuk melakukan upload fhoto iklan produk dan fhoto mengalami kendala teknis tidak muncul sebagaimana yang diharapkan oleh pihak endorsement. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsmen di Kota Pontianak jika timbul permasalahan adalah terlebih dahulu dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak jika musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaaian makan akan dilakukan upaya melalui penyelesaian alternatif sengketa. Kata Kunci : Kontrak, Kerjasama, Endorsement, 
PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TIDAK BERDASARKAN DENGAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020 PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN.Ptk) PNIEL DESTENESSE DIOCTO NIM. A1012181011
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu bentuk penegakan hukum adalah penjatuhan hukuman kepada terdakwa yang tercermin dalam putusan hakim.  Khusus dalam persidangan tindak pidana korupsi sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberlakukan, kebanyakan terdakwa korupsi dituntut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat disparitas yang sangat mencolok.Untuk mengatasi adanya disparitas tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 Tentang  Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan  Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara pada tanggal  24 Juli 2020.Majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Ptk hanya menganggap Perma Nomor 1 Tahun 2020 sebagai pedoman saja bukan melihat Perma tersebut sebagai hukum acara yang keberadaannya merupakan produk perundang-undangan yang mengisi kekosongan dan kekurangan hukum dan mengikat kebebasan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan padahal arti kebebasan hakim tersebut adalah bebas menjatuhkan putusan tanpa ada intervensi dari pihak internal dan eksternal dan hakim dalam memutus perkara tetaplah berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku, sehingga kebebasan hakim bukanlah kebebasan yang mutlak melainkan harus bertanggungjawab.  Oleh karena Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang keberadaannya merupakan produk perundang-undangan yang mengisi kekosongan dan kekurangan hukum, maka hakim dalam menjatuhkan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib mempedomani Perma Nomor 1 Tahun 2020 sebagai hukum acara dan perlu ada sanksi tegas dari pimpinan institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap hakim yang menjatuhkan pidana Pasal 2 dan Pasal Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak mempedomani Perma tersebut. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020
ETIKA PENGGUNAAN POTRET SEBAGAI STIKER WHATSAPP (STUDI PENGGUNAAN POTRET TANPA IZIN SEBAGAI STIKER WHATSAPP DENGAN UNSUR PELECEHAN DAN PENGHINAAN DIKALANGAN ANAK MUDA) SRI AYU SILABAN NIM. A1011181011
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan potret sebagai Stiker Whatsapp tanpa izin dengan unsur pelecehan dan penghinaan dizaman modern ini semakin marak dikalangan anak muda, sehingga dilakukan suatu penelitian untuk membahas tentang etika dan sanksi penggunaan potret tanpa izin sebagai Stiker Whatsapp. Potret merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang dimana potret tersebut adalah dengan objek manusia.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data primer yang digunakan adalah KUHP pasal 335 ayat (1), Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2014 dan sumber data sekunder yakni jurnal-jurnal hukum, serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diangkat.Pemodifikasian potret sebagai Stiker Whatsapp tanpa izin  dengan unsur pelecehan, penghinaan dan sara dikategorikan sebagai bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 335 KUHP ayat (1) dan pelanggaran HAM. Sanksi hukum diatur dalam pasal 336 KUHP ayat (1) dan sanksi atas pelanggaran komersial diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat (2).           Kata Kunci: Penggunaan Potret, Etika dan Moral
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XVIII/2020 TENTANG PENGUJIAN MATERIL UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 MAULANA RIZKY NURHADI NIM. A1011171056
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Senjata dan peledak merupakan salah satu alat perlindungan diri sekaligus alat penyerang yang biasa digunakan manusia untuk berbagai kebutuhan. Baik itu senjata tajam, senjata api atau peledak sekalipun. Namun Indonesia sebagai negara hukum dan termasuk negara berkembang melarang penggunaan senjata api dan peledak sembarangan tanpa izin dengan berbagai alasan, salah satunya yakni sulitnya untuk mengkoordinasi penggunaan senjata api dan peledak apabila dengan bebas digunakan oleh warga sipil.Regulasi yang mengatur penggunaan senjata api dan peledak di Indonesia adalah Undang-Undang yang sudah lawas yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan konstitusi Indonesia yang berlaku saat itu adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang dasarnya adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949. UUD Republik Indonesia Serikat 1949 dibentuk atas prakarsa Kerajaan Belanda yang menganggap Hindia Belanda (Indonesia) adalah negara persemakmuran Kerajaan Belanda dan tidak mengakui kemerdekaan Indonesia 1945.Pada penelitian normatif ini, penulis akan mencoba menganalisis salah satu upaya hukum untuk memperjuangkan hak konstitusional warga negara melalui permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terutama ayat (1) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat yang berlaku pada saat ini. Menurut pemohon, ayat (1) Undang-Undang tersebut telah melanggar hak-hak asasi dan konstitusional pemohon sebagai manusia dan warga negara. Penulis kemudian meneliti permohonan pemohon, Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dan putusan Mahkamah Konstitusi dari permohonan Judicial Review tersebut. Penulis menemukan berbagai kerancuan, multi tafsir dan ketidakjelasan serta beberapa ketidakrelevanan yang terkandung dalam ayat tersebut. Penulis juga menemukan beberapa hal formil yang telah dilalaikan oleh pihak pemohon dalam mengajukan permohonannya serta beberapa tindakan yang sesuai dengan aturan berlaku yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga melepaskan “kesempatan” memperbaiki regulasi yang sudah memiliki “jiwa yang berbeda”. Pada akhir upaya hukum yang dilakukan pemohon bersama dengan kuasa hukumnya adalah dengan diputuskannya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Penulis mencoba untuk menganalisa dari hilir ke hulu mencoba mencari penyebab tidak dapat diterima permohonan pemohon. Dan mengingat bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat yakni artinya jika sudah diputuskan, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Dan mengingat juga bahwa pengaturan pelarangan senjata api dan peledak bersifat fundamental dan memiliki urgensi yang penting di Indonesia sebagai negara hukum yang masih berkembang. Kata Kunci : Hak Konstitusional, Tidak Dapat Diterima, Senjata Api dan Undang-Undang Darurat.
PELAKSANAAN PASAL 22 PERATURAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN (Studi Di Kota Pontianak) YULIUS DWI PUTRA PARIBASA NIM. A1012151085
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pangan yang baik akan mempengaruhi kesehatan kita manusia demikian juga pangan yang berbahaya akan membahayakan juga kesehatan kita manusia. Oleh karenanya, pangan harus dikelola dengan baik dan benar agar tidak membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pemberian Bahan Tambahan Pangan harus melalui prosedur dan ketentuan perundang undangan yang adaBahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Dalam Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan,  disebutkan “Bahan Tambahan Pangan yang akan diproduksi, dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dan diedarkan wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan”,  namun realitanya di beberapa toko bahan kue penulis dapati bahan tambahan pangan seperti  pewarna, gelatin (garam pengemulsi), pemanis alami seperti sorbitol dan pengawet seperti benzoat  yang dijual tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM RI. Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan: BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.Fokus permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Mengapa Pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan Di Kota Pontianak Belum Efektif?Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan Di Kota Pontianak belum efektif dimana Faktor yang menyebabkan terjadinya toko bahan kue  yang menjual bahan tambahan pangan tanpa izin edar di Kota Pontianak kurangnya  SDM yang bertugas dalam pengawasan dan ketidak pedulian pemilik toko kue atas himbauan dari pihak terkait dan Peran instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap toko bahan kue  yang menjual bahan tambahan pangan tanpa izin edar di Kota Pontianak diantaranya  BPOM di Back Up Kepolisian biasa melakukan pengecekan ke toko-toko bahan kue di Kota Pontianak. Kata kunci: Bahan Tambahan Pangan, Tanpa Izin Edar dan Pengawasan

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue