cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
KETAATAN MASYARAKAT DALAM MENTAATI LARANGAN PADA SAAT UPACARA ADAT ANTAR AJONG DI DESA TANAH HITAM KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011141103, MAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Masyarakat Tanah Hitam kecamatan Paloh Kabupaten Samabas Provinsi Kalimantan Barat mayoritas Suku Melayu Sambas. Dalam kehidupan sehari-hari, masih memegang teguh adat isitiadat dan norma-norma hukum adat, yang berkaitan dengan alam gaib dalam bentuk upacara adat Antar Ajong. Antar Ajong adalah salah satu upacara adat tradisonal yang secara turun temurun oleh masyarakat suku Sambas (MelayuSambas) di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, Antar Ajong bisa diartikan membuang atau melepaskan (buang-buang) roh-roh jahat tidak mengganggu tanaman petani yang dihanyutkan dengan bentuk perahu berwarna kuning yang bersimbol warna khas kesultanan Sambas.Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Ketaatan Masyarakat Pada Saat Upacara Adat Antar Ajong Di Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris yaitu suatu metode penelitian yang berfungsi untuk melihat dalam artian nyata dan meneliti hubungan hidup masyarakat yang diambil dari fakta-fakta yang ada didalam suatu masyarakat. Penelitian bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang sebagaimana adanya pada suatu peneliti dilakukan.Berkenaan dengan upacara adat Antar Ajong, pada masyarakat Tanah Hitam, adanya larangan pada saat upacara adat Antar Ajong untuk melakukan pekerjaan di sawah, dikebun, dan sebagainya. Tujuan utama yang ingin dicapai didalam penelitian ini ialah untuk mengetahui secara konkrit faktor-faktor yang menyebabkan tidak ditaatinya peraturan pada Adat Antar Ajong di Desa Tanah Hitam serta mencari solusi sehingga peraturan yang ada pada adat Antar Ajong ditaati oleh masyarakat. Upaya masyarakat dan Tetua Adat Desa Tanah Hitam dalam mempertahankan adat Antar Ajong adalah untuk melesatarikan budaya orang melayu Sambas.Kesimpulan bahwa faktor utama yang menyebabkan tidak ditaatinya peraturan adat Antar Ajong ialah dikarenakan kesibukan masyarakat untuk bekerja disawah, kebun, atau kehutan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.                                                                             Kata Kunci :Upacara Adat Antar Ajong, Bala.
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MEUBEL ANTARA PENGUSAHA CV. KASIM JATI FURNITURE DENGAN DISTRIBUTOR SEBAGAI PEMBELI MEUBEL DI KOTA PONTIANAK NIM. A01110126, OCKY ADRIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Di Kota Pontianak industri meubel mengalami perkembangan yang pesat, hal ini dilihat dari banyaknya toko-toko yang menjual perabotan rumah tangga termasuk meubel, hampir disetiap sudut kota dapat kita jumpai toko-toko yang menjual meubel. Luasnya pasar dan besaran keuntungan yang di dapat dari industri meubel ini menarik minat Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture untuk terjun dalam industri meubel, dalam kurun waktu kurang lebih enam tahun ini Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture telah banyak menjual meubel-meubel berkualitas pada konsumen. Semakin berkembangnya usaha ini, maka semakin banyak juga relasi dan jaringan pengadaan meubel yang didapatkan Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture.Dalam hal perjanjian jual beli antara pihak Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture sebagai pihak pembeli dengan distributor sebagai pihak penjual biasanya dilakukan secara tidak tertulis dengan  pihak distributor, sehingga  tidak  termuat  dalam  suatu  naskah  perjanjian yang ditandatangai oleh kedua belah pihak. Hal ini didasarkan saling percaya, namun pada kenyataanya pihak Distributor tidak melaksanakan kewajiaban sebagai wujud tanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati secara lisan  dengan Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture. Dengan wanprestasinya Distributor maka pihak CV. Kasim Jati Furniture merasa dirugikan karena Distibutor terlambat dalam pengiriman barang ke CV. Kasim Jati Furniture karena telah melewati jarak waktu 6 (enam) bulan setelah perjanjian tersebut dibuat maka dari itu pihak CV. Kasim Jati Furniture merasa dirugikan, maka dari uraian tersebut menyatakan bahwa distributor belum melaksanakan pengiriman meubel kepada Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture dalam Perjanian Jual Beli Meubel di Kota Pontianak.Tujuan Penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli, untuk mengungkapkan fakta yang menyebabkan distributor tidak melaksanakan perjanjian jual beli, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi distributor yang lalai melakukan perjanjian jual beli, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukanPenelitian ini menggunakan  metode  empiris  yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, dalam kasus ini CV. Kasim Jati Furniture dan Distributor. Dengan menggunakan data yang berasal dari hasil wawancara kepada kedua subjek penelitian untuk kemudian ditarik kesimpulan dari permasalahan yang terjadi.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentanng perjanjian jual beli antara pengsaha CV. Kasim Jati Furrniture dengan Distributor, untuk mengungkap fakta terjadinya wanprestasi dalam perjanjian tersebut beserta akibat hukum yang mungkin didapatkan sehingga didapatkan sutau kesimpulan berupa upaya yang harus dilakukan untuk menghindari adanya wanprestasi antara kedua belah pihak baik CV. Kasim Jati Furniture dan juga pihak Distributor. Keyword : Meubel, Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture, Distributor, Pejanjian jual beli, Wanprestasi
PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PERBAIKAN MOBIL PADA BENGKEL INDEPENDEN MOTOR DI KELURAHAN KAUMAN KECAMATAN BENUA KAYONG KABUPATEN KETAPANG NIM. A01111204, AULIA RAKHMAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian perbaikan mobil di Bengkel Independen Motor di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang lebih banyak timbul atas permintaan langsung dari pihak yang ingin memperbaiki mobilnya kepada pihak bengkel. Pelaksanaan perjanjian yang disepakati pemilik mobil dan pihak bengkel hanya berdasarkan perjanjian secara lisan saja yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian yang di buat secaralisan ini tentu saja kurang memberikan kepastian hukum pihak-pihak yang terkait di dalamnya, apalagi jika di kemudian hari dalam pelaksanaan perjanjian terjadi permasalahan yang ditimbulkan oleh salah satu pihak yang merugikan pihak lain, akan menyebabkan kesulitan dalam penyelesaiannya, karena tidak adanya dasar perjanjian yang dibuat secara tertulis.Pemilik mobil sebagai pengguna jasa dan pihak bengkel yang memiliki kemampuan serta keahlian untuk memperbaiki mobil sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak yang akan memperbaiki mobilnya. Ternyata dalam pelaksanaan perjanjian terdapat pihak bengkel yang tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan mobil sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam hal tersebut maka pemborong dapat dinyatakan  wanprestasi. Faktor  yang menyebabkan pihak bengkel terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan, antara lain, karena suku cadang tidak tersedia dan harus dipesan di luar Ketapang.Akibat wanprestasi pihak bengkel maka, pihak pemilik mobil dapat meminta pihak bengkel dapat bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukann yaitu, dengan melakukan pembatalan perjanjian disertai segala akibat hukumnya dengan tidak menutup kemungkinan pemilik  mobil  menuntut  ganti  kerugian  sebagai  akibat  gagal  nyapihak  bengkel  memenuhi kewajibannya, apabila masih memungkinkan untuk memenuhi pekerjaannya, maka pemenuhan pelaksanaan pekerjaan dari pihak bengkel bias dengan tambahan waktu.Bahwa pemilik mobil tidak pernah mengupayakan untuk menggugat pihak bengkel yang lalai kepengadilan, karena hanya diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan musyawarahantara kedua belahpihak.                  Kata kunci : Perbaikan, kendaraan, wanprestasi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 68/PID.SUS -TPK/2016/PN.PTK ) NIM. A1011141202, NOFIA UTAMI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 secara khusus mengatur  korporasi sebagai subyek hukum yang di atur Pasal 1 ayat (1) dan di pasal 20 mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan berdasarkan pasal 20 ayat (1) bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu  korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.Dari bunyi pasal tersebut bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat ditujukan kepada korporasi dan atau pengurus korporasi namun pada kenyataannya pertanggungjawaban pidana korporasi lebih banyak kepada pengurus korporasi bukan kepada korporasi. Dari masalah tersebut maka Judul skripsi ini adalah : “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA  KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PTK)Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : Mengapa Hakim Yang Memeriksa  Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Tidak Dimintakan Pertanggungjawaban Pidana Di Dalam Putusan Hakim Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PTK ?Adapun tujuan  penelitian  ini untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi baik dari penjatuhan putusan hakim.yang mana dirasakan oleh peneliti  kurang tepat karena  kebanyakan hanya kepada pengurus korporasi bukan kepada korporasiDalam penulisan skripsi ini penulis mengunakan metode penelitian Yuridis-sosiologis yang sifatnya deskriptif untuk mengetahui dan menganalisis  pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dalam Tindak Pidana korupsi khususnya  di dalam Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PTK Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BAITUL MAAL WAT-TAMWILAL-MUDARRIS DI KOTA PONTIANAK NIM. A01109006, FITRA PURBOWISESA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi berubah menjadi koperasi simpan pinjam BMT Al-Mudarris di sesuaikan dengan perubahan Undang-Undang koperasi Nomor : 25 tahun 1992. Koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwilal-Mudarris mempunyai simpanan pokok sebesar Rp. 100.000 dan simpanan wajib bebas nominal, jasa disebut bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat akad pinjaman yang disetujui Administrasi pinjaman sebesar 1%  dan wajib simpanan 2%. Pinjaman maksimal 4 kali simpanan yang diangsur maksimal 10 kali. Tujuan menjadi anggota koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwilal-Mudarris adalah mengajukan kredit untuk modal usaha. Suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi.Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Pada Koperasi Simpan Pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil Al–Mudarris Di Kota Pontianak ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian antara pengurus dengan anggota dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota Koperasi Baitul Maal Wat-Tamwilal-Mudarris. Adapun faktor penyebab anggota koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil Al-Mudarris yang wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam adalah dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya, adanya keperluan mendesak dan mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan s/d 2 kali dan pemberian toleransi waktu untuk mengansur. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil Al-Mudarris terhadap adanya anggota yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam adalah penyelesaian secara kekeluargaan yakni memberikan surat peringatan angsuran secara toleransi, membayar biaya administrasi dan denda yang belum terbayar dan perpanjangan waktu untuk pelunasan pinjaman. Kata Kunci : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi
PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH OLEH BAZ PONDOK PESANTREN DARUL KHAIRAT KOTA PONTIANAK NIM. A01112207, MUDAET
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

              Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap individu yang beragama Islam yang waktunya berkaitan dengan bulan suci Ramadhan. Tujuan dari zakat fitrah di antaranya mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan orang fakir dan miskin pada hari raya idul fitri. Dalam penentuan mustahiq zakat harus sangat tepat kepada mustahiq yang telah di- tentukan dalam nas  sehingga tujuan zakat itu sendiri terlaksana.            Praktik pengelolaan zakat fitrah di Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Darul Khairat Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Pontianak Kalimatan Barat yang berbeda dengan pengeloaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai ajaran hukum islam. Praktek pendistribusian zakat fitrah di lembaga tersebut dibagikan secara merata oleh para amil kepada warga sekitar karena seluruh warga dianggap sebagai fakir miskin dengan tanpa memandang dan mempertimbangkan keadaan ekonomi  mustahiq. Mengapa zakat fitrah di bagikan secara merata baik kepada orang miskin maupun orang kaya? Kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek tersebut?           Jenis penelitian yang di lakukan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh dari penelusuran langsung mengenai pengelolaan zakat fitrah yang dilakukan. Sedangkan sifat penelitian dalam penelitian ini menggunakan preskriptif analitik. Dalam mendapatkan data yang real. Penyusun melakukan observasi dan wawancara langsung kepada pihak amil zakat, ketua lembaga dan tokoh masyarakat,ustadz dan warga setempat. Sedangkan pendekatan yang penyusun lakukan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan normatif, yaitu menyelesaikan masalah  dengan mengacu pada nas (al-qur’an dan hadist ) serta pendapat para ulama dan urf,sedangkan dalam menganalisis data penyusun menggunakan anailisis kualitatif dengan cara menganalisis seluruh data yang terkumpul kemudian di- uraikan dan disimpulkan dengan metode induktif.           Praktik pendistribusian zakat fitrah di Lembaga Pendididkan Pondok Pesantren Darul Khairat merupakan urf fasid dan tidak dapat di benarkan dalam hukum Islam karena mustahiq nya tidak sesuai dengan apa yang di sebutkan dalam al-qur’an surat  At ‘taubah : 60 dan tidak sesuai dengan hadist Nabi.Kata Kunci   : Zakat Fitrah,Mustahiq,Muzakki,BAZ.
PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SINTANG SETELAH DIKELUARKANNYA INSTRUKSI PRESIDEN NO.1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM NIM. A01110129, MUHAMMAD ADI SURYO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

 Penulisan Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sintang setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.Adapun dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya ialah Apakah Permohonan Itsbat Nikah setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam semua diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sintang?Dalam melakukan penelitian  penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat.Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa permohonan itsbat nikah yang diajukan setelah berlakunya Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ke pengadilan agama sintang pada tahun 2013-2014 sebagian besar di terima oleh Majelis Hakim. Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan antara lain: Legal Standing Keterangan Saksi dan Bukti dipersidangan, Alasan Mengajukan Itsbat Nikah, Terpenuhinya Syarat dan Rukun Nikah, serta tidak ada Hubungan Pernikahan dengan Pihak Lain. Yang menjadi alasan masyarakat mengajukan pemohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sintang ialah: untuk kejelasan Status Pernikahan, untuk mengurus Akta Kelahiran Anak, serta untuk mendapatkan Uang PensiunanAdapun  saran penulis dalam pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Sintang, Ialah supaya majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hendaknya bukan hanya dari segi hukum semata akan tetapi dari segi sosial serta psikologis, dan juga Pengadilan Agama Sintang ataupun KUA supaya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang manfaat pentingnya pencatatan pernikahan Keywords :  Itsbat Nikah, Pengadilan Agama Sintang, Instruksi Presiden
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN OBAT TANPA RESEP DOKTER YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN OBAT TANPA KEAHLIAN KEFARMASIAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A11110214, RANGGA YANDHIKA SUKMA PUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu faktor penentu kualitas sumber daya manusia. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat. Penjualan obat tidak serta merta harus langsung diberikan kepada masyarakat, tergantung dari jenis obat tersebut. Pedagang Eceran Obat merupakan orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan Obat-obat Bebas dan Obat-obat Bebas Terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin Kemenkes Nomor : 347/MENKES/SK/VII/1990 tentang obat wajib Ke apotik beberapa harus diperbolehkan untuk disesuaikan Apoteker di apotik tanpa resep yang kemudian Toko Obat sebagai sarana tempatnya. Dengan tingginya permintaan akan obat masyarakat, dimanfaatkan oleh oknum pedagang eceran obat yang tidak memiliki izin serta tanpa keahlian kefarmasian. Untuk itu penulisan skripsi ini diberi judul: “ Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat Tanpa Resep Dokter Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Obat Tanpa Keahlian Kefarmasian Di Kota Pontianak “.Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan fakta (Fact approach) yang berdasarkan fakta dilapangan dan pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dengan menelaah undang-undang. Didalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumenter dan wawancara sebagai data penunjang teknik dokumenter.Berdasarkan hasil penelitian adanya penemuan penjualan obat-obatan jenis golongan obat keras yang beredar tanpa izin yang dilakukam pedagang eceran obat tanpa keahlian kefarmasian di kota pontianak adalah banyaknya peminat obat tersebut karena muda didapat, adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab didalam penyaluran obat sehingga memudahkan pedagang yang tidak resmi tersebut mendapatkan pasokan obat, kemudian kurangnya pemahamam konsumen mengenai jenis-jenis obat yang dapat dibeli bebas dengan obat-obat yang harus ditebus melalui resep dokter. Penulis dalam hal ini menyarankan, agar konsumen untuk berhati-hati didalam memilih dan mengkonsumsi obat, baik untuk diri sendiri maupun untuk hewan ternak. Untuk pemerintah diharapkan kerjasama yang solid didalam penanganan penindakan peredaran obat yang dilakukan oleh pihak yang tidak resmi ini dan juga harus membuat sangsi tegas agar membuat efek jera bagi pedagang yang masih tetap berjualan obat keras tersebut. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Konsumen, Pedagang Eceran Obat
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MENGANIAYA PENGUNJUK RASA ATAU DEMONSTRAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A11109033, JUNIOR SINAGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Seiring perubahan paradigma POLRI yang sebelum masa reformasi masih memiliki karakteristik militer pada saat ini berubah menjadi POLRI yang bersifat sipil. Namun karakteristik militer yang masih melekat pada anggota POLRI, terkadang terbawa dalam pelaksanaan tugas POLRI dilapangan yakni pada saat pelaksanaan pengamanan pengunjuk rasa.Unjuk rasa yang telah diatur dalam undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, yang didalamnya diatur mengenai tata cara pelaksanaan, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam penyampaian pendapat dimuka umum. POLRI sebagai aparatur negara yang diberikan wewenang dan tanggung jawab dalam pengamanan pelaksanaan kegiatan unjuk rasa.Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan mengapa anggota POLRI melakukan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa dilapangan. Sehingga memberikan suatu pertanda bahwa anggota POLRI dapat melaksanakan pengamanan wajib mengedepankan prosedur, peraturan dan komando dari atasan dalam pergerakan pasukan pengamanan pengunjuk rasa. Sehingga dapat meminimalisir dan mencegah anggota POLRI bentrok melakukan tindakan penganiayaan kepada pengunjuk rasa.Anggota POLRI yang  terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa akan diberikan sanksi disiplin bahkan kode etik dan peradilan umum karena melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Penerapan hukum tersebut dapat dilakukan apabila korban penganiayaan melaporkan kepada pihak-pihak seperti Propam dan Komnas HAM yang dapat mefasilitasi korban penganiayaan yang dilakukan POLRI apabila terbukti melakukan tindakan disiplin.Selain itu dalam proses pelaksanaan penerapan hukum kepada anggota POLRI yang melakukan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa, POLRI akan bersikap profesional  dan prosedural sesuai aturan yang berlaku serta melakukan tindakan preventif dalam mencegah adanya penganiayaan terhadap pengunjuk rasa sesuai dengan tugas dan wewenang anggota POLRI menurut undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Kata Kunci : Unjung Rasa, Tindak Pidana POLRI 
PELAKSANAAN PASAL 14 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN (STUDI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN KOTA PONTIANAK) NIM. A11111248, SUWANDAPRASETYO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Di tengaha rusmodernitas, keberadaan pasar tradisional sebagai suatu budaya bangsa saat ini mencoba untuk bertahan dan mengembangkan diri agar mampuber saing di tengah arus tersebut.Liberalisasi investasi yang makin tidak terbendung telah membuat pasar tradi-sional semakin terdesak dengan bermunculan-nya pasar modern yang menawarkan lebih ba-nyak keunggulan komoditi, harga serta kenya-manan. Kenyataan tersebut telah membuat masyarakat  Indonesia berpaling dari bagian kebudayaan dan beralih kepada kehidupan modern yang serba praktis dengan intense tasinteraksi yang minim.Pasar tradisional mempunyai fungsi dan peranan yang tidak hanya sebagai tempat perdagangan tetapi juga sebagai peninggalan ke-budayaan yang telah ada sejak zaman dahulu. Saat ini perlu disadari bahwa pasar tradisional bukan satu-satunya pusat perdagangan. Sema-kin banyaknya pusat perdagangan lain seperti pasar modern, hypermart dan Mall padagilirannya dapat membuat pasar tradisional harus mampu bertahan dalam persaingan agar tidak tergilas oleh arus modernisasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalam tulisan ini penulis tertarik untuk mengupas sedikit me-ngenai aspek hukum zonasi pasar tradisional dan pasar modern.Untuk menjaga keamanan dan kenyaman di sekitar lingkungan berdirisnya pasar-pasar tradisional dibentuk berbagai regulasi yang terkait, salah satunya melalui Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 53/M-DAG/PER/12/2008, Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradional, Pusat perbenlanjaan danToko Modern. Dengan memberikan persayarat fasilitas parker dengan penataannya  yang berdasarkan pada ketentuan yang telah di tetapkan baik itu berdasarkan pada ketentuan peraturan perparkiran, namun kenyataan masih terdapat beberapa pasar tradisonal di wilayah kota Pontianak belum menyiapkan fasilitas parker sehingga menggagu kenyamanan dan ketentraman berlalu lintas. Kata kunci. Pasar Tradisional, Fasilitas Parkir dan Ketertiban lalulintas.

Page 30 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue