cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014 DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141043, KUKUH WIRADO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam mengelola benda sitaan negara yang dititipkan oleh setiap lembaga yang memanfaatkan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara sebagaimana mestinya. Akibat dari pada kurang maksimalnya pengelolaan dan fasilitas yang tidak memadai dalam mengelola benda sitaan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah menurunnya nilai benda sitaan negara, keabsahan nilai benda sitaan negara dalam proses peradilan, negara mengalami kerugian jikalau hakim memutuskan benda sitaan tersebut menjadi aset negara yang dapat diuangkan.Proses penyitaan benda merupakan salah satu tindakan yang diambil pihak berwenang jika benda sitaan tersebut ditetapkan sebagai alat bukti dalam persidangan yang akan dilakukan. Benda sitaan tersebut berperan sebagai alat bukti selama proses peradilan berlangsung. Sebelum persidangan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan maka benda sitaan tersebut di titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara. Pada saat benda sitaan negara tersebut berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, maka benda sitaan negara tersebut harus dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Sejauh ini benda sitaan negara yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I Pontianak masih banyak yang mengalami penurunan nilai yang disebabkan oleh proses peradilan yang lama, fasilitas yang tidak memadai seperti gudang dan alat-alat dalam menjaga kondisi benda sitaan negara tetap bertahan baik untuk jangka waktu lama, dan pegawai yang tidak dibekali keahlian khusus dalam menilai benda sitaan negara yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I Pontianak.Penulis menggunakan data–data lapangan dalam penelitian yang dilakukan sehingga memberikan bukti kuat bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I pontianak saat ini masih perlu dimaksimalkan lagi fungsinya melalui penyediaan fasilitas serta pelatihan yang cukup bagi pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I pontianak sehingga setiap benda sitaan negara yang dititipkan dapat dikelola dengan baik tanpa ada kerusakan sekecil apapun sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Kata Kunci: Pengelolaan, Benda Sitaan Negara.
EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN PENYU BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM JO. PERATURAN PEMERINTAH NO 7 TAHUN 1999 TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA (STUDI DI KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS) NIM. A1011141038, AHMAD YUSUF
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perlindungan terhadap hewan yang dilindungi yakni penyu, bukan hanya melindungi penyu itu sendiri, namun dikarenakan penyu itu memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan laut. Namun maraknya kasus perburuan terhadap penyu khususnya terhadap telur penyu menjadikan jumlah penyu di laut menjadi berkurang dan dikhawatirkan akan punah. Maka oleh karena itu penting untuk dilihat apakah sebenarnya yang menyebabkan masih tidak efektifnya aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Maka dari itulah penulis mengangkat judul skripsi dengan judul “Efektifitas Perlindungan Penyu Berdasarkan Pasal 21 Ayat 2    Huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Studi di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas)” dengan fokus penelitian yakni di Desa Sebubus, KecamatanPaloh, Kabupaten Sambas. Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah baik, namun dalam implementasinya kurang baik dikarenakan faktor ekonomi, Jumlah Sumber Daya Manusia yang mengawasi wilayah yang masih kurang, Wilayah yang luas, tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, Adanya godaan pembeli dari luar yang mengakibatkan pemburu masih melakukan perbuatan mengambil telur penyu untuk dijual Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yang pertama yaitu harus ada pengembangan alternatif pekerjaan kepada masyarakat. Kemudian perlu penambahan jumlah Sumber Daya Manusia yang bertugas untuk mengawasi kawasan di lapangan. Selanjutnya akses menuju ke lokasi sepanjang jalan ke pantai harus diperhatikan. Serta lebih menggiatkan penyuluhan dan sosialisasi ke masyarakat tentang betapa pentingnya hewan penyu dan adanya aturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap satwa dilindungi tersebut, dan Kampanye penyadaran tidak hanya dilakukan kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi, perlu diingat bahwa masyarakat luar kawasan baik itu dari dalam negeri seperti daerah lain diluar Sambas, sampai dengan negara lain juga diajak untuk tidak mengkonsumsi telur penyu. Kata Kunci: Perlindungan, Telur Penyu, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. ANZON AUTO PLAZA ATAS KERUSAKAN YANG DISEBABKAN KESALAHAN PERBAIKAN MOBIL MILIK PELANGGAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A11110040, BAYU HERMAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia pada umumnya akan melakukan kerja sama antara satu dengan yang lainnya oleh sebab itu untuk dapat mewujudkannya bisa dilakukan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian merupakan sesuatu peristiwa hubungan hukum antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, dimana perjanjian tersebut tidak hanya dilakukan secara tertulis, melainkan dapat juga dilakukan secara tidak tertulis atau lisan tergantung para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengungkapkan faktor penyebab Pengusaha PT. Anzon Auto Plaza belum sepenuhnya bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan perbaikan mobil milik pelanggan. Fenomena yang terjadi adalah adanya indikasi bahwa pelanggan dirugikan oleh pihak Bengkel dan showroom mobil. Hal ini dapat dilihat seperti pelanggan harus melakukan pergantian komponen mobil tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada saat awal sebelum perbaikan dilakukan, pelanggan harus membayar jasa perbaikan tidak sesuai dengan ketentuan biaya yang sudah ditetapkan dikarenakan adanya penambahan biaya jasa perbaikan, kerusakan mobil setelah diperbaikan menjadi bertambah setelah mekanik salah dalam menganalisa kerusakan dan lamanya proses dalam perbaikan yang dilakukan oleh PT. Anzon Auto Plaza, sehingga tidak sesuai dengan informasi awal sebelum perbaikan dilakukan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan teknik sampling menggunakan sampling acak sehingga diperoleh 15 pelanggan yang pernah mengalami kesalahan perbaikan di PT. Anzon Auto Plaza pada januari 2017 sampai dengan April 2017. Pengumpulan data dalam penelitian menggunakan kuisioner dan wawancara.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa PT. Anzon Auto Plaza belum bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan kesalahan perbaikan mobil milik pelanggan. Hal ini dapat dilihat dari pihak pelanggan yang harus menanggung kerugian akibat kesalahan perbaikan yang dilakukan PT.Anzon Auto Plaza. Pelanggan sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual dalam hal ini PT. Anzon Auto Plaza. PT. Anzon Auto Plaza harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua pelanggan harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat tidak adanya perlindungan untuk pelanggan atau jaminan terhadap pelanggan.  Kata Kunci:Perbaikan, Pelanggan dan PT. Anzon Auto Plaza. 
HAMBATAN PEMBUATAN LAPORAN HASIL PENELITIAN KEMASYARAKATAN OLEH PEMBIMING KEMASYARAKATAN PADA TAHAP PENYIDIKAN ANAK DI BAPAS PONTIANAK NIM. A01111199, ASTRID HALLEINA LIBERTYKA SALZACH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam melakukan proses pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyidikan, pihak BAPAS memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pen-dampingan terhadap Anak.Penyidik melakukan pemeriksaan dan membuat surat permohonan untuk BAPAS agar dilakukannya pembuatan LITMAS serta memberikan waktu selama 3x24 jam setelah surat permintaan penyidik diterima oleh BAPAS. Dalam kenyataannya waktu 3x24 jam tidaklah cukup untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan, terdapat banyak hambatan yang harus dilalui oleh BAPAS khususnya Pembimbing Kemasyaakatan Subsi Bimbingan Klien Anak. Oleh karena itu Penulis mencoba mengidentifikasi permasalahannya dalam penelitian ini, yakni apasaja hambatan pembuatan LITMAS Oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam tahap penyidikan Anak di BAPAS Pontianak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Empiris-Sosio Legal Research dengan menitikberatkan peranan lembaga atau institusi hukum dalam penegakan hukum dan pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial serta menguji untuk mengetahui pengaruh atau dampak suatu variabel terhadap variabel lainnya dengan menggunakan Data Primer dan Data Sekunder sebagai jenis data yang akan diteliti. Menggunakan teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik penyebaran angket sebagai Teknik pengumpulan data dan pengambil sampel dari populasi yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini.Faktor  yang menghambat pembuatan LITMAS yakni luasnya wilayah kerja BAPAS, kurangnya Personil Pembimbing Kemasyarakatan, dan biasanya terjadi keterlambatan Penyidik dalam memberikan Surat Permohonan pembuatan LITMAS. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut dengan membuat Pos Bantu BAPAS di Ketapang, Singkawang dan Bengkayang serta Penyidik memanfaatkan teknologi dengan mengirim Surat Permohonan pembuatan LITMAS kepada BAPAS melalui e-mail dan aplikasi chatting WhatsApp. Walaupun dengan adanya upaya tersebut setidaknya BAPAS telah mengatasi 80% permasalahannya. Kata Kunci : BAPAS, LITMAS, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan
ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DI LAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ( Studi Kasus Putusan Nomor 300/PID.B/2013/PN.Mpw) NIM. A1011141013, SIDIK MUHAMMAD
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan  hukum Pidana serta untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang di lakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor 300 /PID .B/ 2013 /PN .Mpw. Penelitian ini di laksanakan di Pengadilan Negeri Mempawah, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. sumber data dengan penelitian lapangan dan Penelitian Kepustakaan terkait putusan kasus yang hendak di Analisa serta melalui kepustakaan yang relevan dan literature buku-buku serta undang-undang.Penelitian ini telah dilakukan dan memperoleh kesimpulan bahwa, Penerapan ketentuan Pidana pada Perkara ini belum meyaknikan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1).  Namun  Penulis berpendapat bahwa dalam aspek Penerapan hukum Pidana Materiil dan perkara a quo belumlah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebab disamping Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) yang terbukti menurut hakim tetapi menurut penulis sesungguhnya belum cukup bukti, terdakwah yang dalam putusan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam fakta hukum yang terungkap ada kesaksian yang bertolak blakang, perbedaan pendapat hakim dan  dalam persidangan juga terbukti  ada bukti pemerkosaan tetapi tidak di jadikan pertimbangan oleh hakim mestinya jika terdakwah di anggap terbukti harus di dakwakan juga kepada para terdakwa kalau ada bukti pemerkosaan, yang mestinya juga di dakwakan oleh penuntut umum maupun dinyatakan hakim dalam suatu putusannya a quo Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku. Kata kunci: Pidana, Pembunuhan, Hakim, Pertimbangan
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2008 PASAL 9 AYAT (1) HURUF “D” ANGKA 7 TENTANG SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR ISI ULANG DI KOTA PONTIANAK NIM. A11112121, RAMADHAN ARIS. N
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Air merupakan permasalahan yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup terutama manusia. Untuk menjaga kualitas keberadaan air ini maka peran serta masyarakat sangat mempengaruhi terutama para pemilik usaha depot-depot air isi ulang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, disebutkan bahwa setiap depot air minum wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundangan-undangan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan para pemilik usaha air minum isi ulang pada depot-depot tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan dan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf “d” angka 7 tentang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Pontianak.Penelitian ini menggunakan metode diskriptif analisis (empiris), yang meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilakukan. Bentuk penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field research), yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik komunikasi langsung dan teknik komunkikasi tidak langsung.Upaya yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Kota Pontianak adalah dengan memberikan pemahaman-pemahaman terhadap para pemilik usaha khususnya terhadap pemilik usaha air minum depot isi ulang tentang keberadaan dari pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2008  tentang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik usaha depot air minum isi ulang dengan melibatkan pihak ketiga seperti lembaga-lemb aga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kesehatan.  Kata Kunci: Pencemaran, Sanitasi dan Kesehata
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH PADA PEMILIK DI DESA SUNGAI RAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011131259, DEDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Rumah merupakan salah satu dari kebutuhan pokok yang menjadi indikator kesejahteraan seseorang. Seseorang dikatakan sejahtera jika sudah terpenuhi kebutuhannya dalam pangan, sandang maupun papan. Pada saat ini rumah beralih fungsi menjadi salah satu ladang bisnis bagi kaum yang berkecukupan, mereka mempunyai lebih dari satu rumah dan tidak mungkin ditempati bersamaan. Bagi mereka yang kelebihan tempat tinggal, mereka menyewakan rumah-rumah tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan. Keadaan yang demikian menyebabkan timbulnya perjanjian sewa menyewa rumah. Perjanjian sewa menyewa rumah ini merupakan perjanjian konsesuil.Masalah dalam penelitian ini adalah : “ Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa?’’Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris yaitu dengan mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya, yakni dengan terjadi ditarik kesimpulan sehubungan-sehubungan dengan masalah yang akan diteliti. Dalam perjanjian sewa menyewa ternyata penyewa wanprestasi dalam pembayaran uang sewa. Faktor penyebab penyewa rumah wanprestasi Karena Uang Dipergunakan Untuk Keperluan Yang Mendesak Dan Lupa Tanggal Jatuh Tempoh. Akibat hukum bagi penyewa yang wanprestsi adalah ganti rugi (denda) dan pemenuhan perjanjian :Upaya yang dilakukan oleh pemilik terhadap penyewa yang wanprestasi adalah memberikan peringatan lisan dan peringatan tertulis serta meminta pelunasan uang sewa. Kata kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa Rumah, wanprestasi.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM BENGKAYANG NIM. A01112344, MAMAN KURNIAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Lalu lintas merupakan proses di jalan raya, jalan raya adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam kehidupan bersama dalam masyarakat. Adanya jalan raya merupakan salah satu kebutuhan dasar  bagi manusia dan sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar lainnya. Oleh karena itu, manusia harus mempergunakan jalan raya secara teratur dan tentram demi terwujudnya ketertiban, kelancaran dan keamanan berlalu lintas dijalan raya. Penting nya ketertiban berlalu lintas dijalan raya dapat berjalan lancar, aman, dan selamat sampai pada tujuan. Untuk mencapai suatu ketertiban, kelancaran dan keamanan dalam berlalu lintas dijalan raya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang undang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diatur dengan jelas tata cara dan keseharusan yang harus dipatuhi didalam berlalu lintas. Namun dalam kenyataan di wilayah hukum bengkayang masih sering terjadi pelanggaran oleh para pengemudi kendaraan bermotor terhadap peraturan yang ada, seperti melanggar marka jalan, rambu rambu, surat surat, syarat syarat perlengkapan kendaraan bermotor dan pelaqnggaran lainnya yang selalu meningkat pada setiap tahunnya. Hal diatas disebabkan oleh berbagai faktor penyebab yaitu kurang nya kesadaran hukum masyarakat penguna jalan untuk tertib berlalu lintas, dan adanya toleraansi dari aparat penegak hukum yaitu polisi lalu lintas yang kurang tegas menerapkan sanksi sesuai undang undang yang berlaku kepada pelaku pelanggaran. Untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor di wilayah hukum bengkayang, maka akan sangat perlu suatu upaya serta langkah langkah yang bersifat preventif dan represif, yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengadakan patroli, razia gabungan secara rutin, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaats), yang mana segala kehidupan diatur oleh segala ketentuan-ketentuan  baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Yang pada dasarnya berlaku dan diakui oleh masyarakat sebagai suatu peraturan yang mengikatdan  harus ditaati. Kententuan-ketentuan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi yang bersifat mengatur dan memaksa yang harus dituruti setiap orang, berisikan perintah-perintah dan larangan-larangan untuk mengatur tingkah laku dan tindakan-tindakan daalam pergaulan hidup masyarakat, berbangsa, bernegara guna terciptanya ketertiban, keaman, kedamaian, keseimbangan.  Dalam bahasan skripsi ini tindak pidana umum yang dimaksud adalah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor dimana hal ini harus diambil tindakan tegas terutama pihak kepolisian sebagai penegak hukum demi tercapainya penegakan hukum pidana secara maksimal. Pelanggaran lalu lintas yang merupakan masalah sosial yang terjadi setiap hari. Dalam hukum pidana biasa dikenal dengan istilah pelanggaran lau lintas oleh pelaku kendaraan bermotor seperti diketahui dengan meningkatnya penguna kendaraan bermotor maka secara tidak langsung kecelakaan yang diakibat oleh kendaraan bermotor dapat terjadi.oleh karena itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas dijalan raya, maka diperlukan suatu peraturan atau undang-undang lalu lintas jalan raya. Undang-undang yang mengatur lalu lintas dijalan raya adalah UU No. 22 Tahun 2009 dimana dalam undang-undang tersebut diatur tatacara berlalu lintas untuk semua jenis kendaraan bermotor, perlengkapan kendaraan bermotor yang laik jalan termasuk rambu-rambu lalu lintas diJalan raya yang harus ditaati pengendara bermotor. Oleh karena itu bagi pengendara kendaraan bermotor berkewajiban memenuhi perlengkapan kendaraan serta mematuhi merka jalan yang dipasang dijalan. Jika tidak, maka dikatakan melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dapat bersifat umum dan khusus. Dalam bahasan skripsi ini adalah pelanggaran umum yang diatur dalam pasal 54, 57, 59, 61.  Pada kenyataannya dari pengamatan penulis dilapangan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas dijalan oleh pengendara kendaraan bermotor dan sudah menjadi tugas dan kewajiban aparat kepolisian sebagai penegak hukum menindak tegas terhadap pelaku dengan memberikan sanksi pidana demi tegaknya hukum pidana. Pelanggaran lalu lintas menurut UU No. 22 tahun 2009 ada dua yaitu pelanggaran umum dan khusus. Sering terjadi adalah pada saat pengendara kendaraan bermotor mengendarai kendaraannya dengan tidak membawa STNK, tidak memiliki/membawa SIM, tidak memakai helm standar, melanggar marka jalan, berboncengan lebih dari 2 orang dan yang sering terjadi setiap hari adalah pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang dijalan untuk dilarang melewati dan dilarang parkir pada area terlarang. Faktor yang menyebabkan terjadi pelanggaran tersebut adalah kurangnya aparat kepolisian yang bertugas dilapangan mengawasi arus lalu lintas kendaraan, menjaga ketertiban dan tidak pernah sama sekali atau jarang melakukan razia. Disamping itu kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta sanksi yang diterapkan masih ringan. Kata Kunci : Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas
PELAKSANAAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141037, DENNY ALBAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak, Kementerian Dalam Negeri telah membuat regulasi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Namun masih kurangnya anak dalam kepemilikan KIA, maka oleh karena itu penting untuk dilihat apakah sebenarnya yang menyebabkan masih minimnya kepemilikan KIA dan apa yang menyebabkan masih tidak efektifnya aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Maka dari itulah penulis mengangkat judul  skripsi  dengan  judul  “Pelaksanaan  Pembuatan  Kartu  Identitas  Anak  Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Kota Pontianak”.Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah cukup baik, namun dalam implementasinya kurang maksimal dikarenakan faktor kurangnya sumber daya manusia yaitu pegawai atau operator tenaga teknis pembuatan KIA, kemudian tidak tersedianya mesin cetak KIA dan yang terakhir yakni  kurangnya  sosialisasi  kepada  masyarakat  khususnya  orang  tua  yang memiliki anak usia di bawah 17 tahun agar memiliki KIA.Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yaitu seharusnya pemerintah daerah Kota Pontianak dapat merencanakan serta memberikan anggaran untuk pembelian mesin cetak KIA, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar dapat menambah pegawai atau operator tenaga teknis pembuatan KIA, dan yang paling utama adalah agar dapat meningkatkan sosialisasi secara berkelanjutan dan tepat sasaran mengenai akan pentingnya kepemilikan KIA bagi anak. Kata Kunci: Administrasi Kependudukan, KIA, dan Pelayanan Publik
WANPRESTASI DEVELOPER CV. KINGDOM JAYA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN MATERIAL PADA PEMILIK TOKO BANGUNAN CV. SEJAHTERA PONTIANAK NIM. A1011141169, DILA ANNISA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Developer CV. Kingdom Jaya merupakan salah satu pengembang perumahan yang ada di Kota Pontianak, yang membangun dan mengembangkan rumah subsidi pemerintah dan renovasi rumah pribadi di Kota Pontianak. Namun dalam kenyataanya,pihak developer atau pengembang tidak dapat melaksanakan pembayaran bahan material bangunan pada tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dengan ini  memunculkan berbagai persoalan yang perlu mendapatkan solusi penyelesaiannya, khususnya masalah yang terjadi di kota Pontianak antara  developer CV. Kingdom Jaya dan Toko Bangunan CV. Sejahtera Pontianak dalam perjanjian jual beli bahan material. Masalah yang timbul antara CV. Sejahtera Pontianak dan developer dikarenakan terlambatnya konsumen dalam pembayaran cicilan DP rumah terhadap Developer CV. Kingdom Jaya.Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Fokus masalah dititikberatkan kepada pembeli bahan bangunan materil yang wanprestasi (developer CV. Kingdom Jaya) dalam perjanjian bahan bangunan materil dengan pihak penjual yaitu toko bangunan CV. Sejahtera PontianakBerdasarkan hasil analisis data dan pembuktian hipotesis, maka dalam penelitian ini disimpulkan bahwa : a) developer CV. Kingdom Jaya dan pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak dalam melakukan perjanjian jual beli bahan material secara lisan dengan pembayaran berjangka waktu. Masalah yang timbul antara developer CV. Kingdom Jaya dan pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak dikarenakan developer CV. Kingdom Jaya melakukan pembayaran bahan material tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak, b) faktor penyebab developer CV. Kingdom Jaya wanprestasi dalam perjanjianjual beli bagan material terhadap pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak diakrenakan terlambatnya konsumen developer CV. Kingdom Jaya membayar cicilan DP perumahan, dan c) akibat hukum yang ditimbulkan menyatakan diberi teguran dan diberi toleransi waktu untuk pembayaran oleh pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak kepada developer CV. Kingdom Jaya karena tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian jual beli bahan material. Kata kunci : perjanjian jual beli, wanprestasi developer, pemilik toko bangunan 

Page 29 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue