cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PELAKSANAAN PASAL 49 JUNCTO PASAL 70 PERATURAN PEMERITAH NOMOR 51 TAHUN 2002 TENTANG PERKAPALAN OLEH PENGUSAHA KAPAL MOTOR WISATA YANG MELAKUKAN PELAYARAN DI SUNGAI KAPUAS (KOTA PONTIANAK) NIM. A01107168, AGUNG DWI SAPUTRO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat yang didirikan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Al-Qaderi pada tahun 1817 dan kemudian mendirikan sebuah Keraton dibantaran sungai kapuas. Maka tidak heran kalau kita melihat banyak perkampungan yang berada dibantaran sungai kapuas. Seiring berjalannya waktu, suasana sungai kapuas pada malam hari menjadi indah dengan diterangi oleh cahaya warna-warni lampu rumah-rumah warga dan bangunan yang berdiri dibantaran sungai yang menjadikan alur sungai kapuas memiliki daya tarik tersendiri dan menjadikan pemandangan yang eksotik untuk dijadikan obyek wisata.Dengan daya tarik tersebut banyak dimanfaatkan bagi warga sekitar untuk mendirikan usaha seperti cafe maupun jasa pariwisata air dengan menggunakan kapal motor untuk orang-orang yang ingin menikmati keindahan aliran sungai kapuas. Selain itu ditepi sungai kapuas terdapat sebuah lokasi wisata yang dinamakan “Taman Alun-alun Kapuas”, lokasi ini didirikan oleh Pemerintah Kota Pontianak sebagai pusat hiburan rakyat, dilokasi ini terdapat juga kapal-kapal motor wisata.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi pada waktu penelitian ini dilakukan, dan menganalisisnya hingga menarik suatu kesimpulan dengan masalah yang diteliti dalam bentuk Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para sarjana, dokumen-dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangn yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Dan Teknik dan Alat Pengumpulan Data, Teknik Komunikasi Langsung, Yaitu dengan mengadakan kontak langsung dengan sumber data yakni Instansi Pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Dinas Pariwisata Kota Pontianak selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal motor yang berlayar di sungai kapuas (Kota Potianak) dalam bentuk wawancara yang pertanyaannya sesuai dengan aspek-aspek penelitian.Bertitik tolak dari apa yang penulis ungkapkan pada bab-bab sebelumnya, serta didukung dari hasil penelitian terhadap para penumpang/pengunjung dan pengusaha kapal motor wisata yang melakukan pelayaran di Sungai Kapuas Kota Pontianak yang dijadikan responden, serta hasil wawancara dan telah dianalisis maka dapatlah disimpulkan hal-hal berikut, yaitu bahwa sebagian besar pengusaha kapal motor wisata yang melakukan pelayaran di Sungai Kapuas Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawabnya dalam menyediakan alat keselamatan kapal sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Jo. Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Dan bahwa upaya hukum Pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas Perhubungan Kota Pontianak dalam memberikan sanksi kepada para pengusaha kapal motor wisata yang tidak menyediakan alat keselamatan kapal masih belum tegas dan seakan membiarkan hal tersebut. Kata Kunci : Pengusaha, Kapal Motor, Pelayaran
PERAN KEPALA DESA DALAM MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN MATA AIR DESA (ASET DESA) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 (STUDI DI DESA SEMUNTAI KECAMATAN MUKOK KABUPATEN SANGGAU) NIM. A1011131347, RUKY ANGGARA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “ Peran Kepala Desa dalam mengoptimalkan mata air desa (aset desa) berdasakan Undang-undang No 6 Tahun 2014 (studi di Desa Semuntai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau) ”.Penelitian ini menggunakan metode sosiologis empiris yaitu suatu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerja nya hukum di masyarakat.Peran Kepala Desa dalam mengoptimalkan mata air desa (aset desa) berdasakan Undang-undang No 6 Tahun 2014 (studi di Desa Semuntai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau), belum optimal dikarenakan  faktor yang menjadi  penghambat yaitu pecah nya pipa saluran air bersih, listrik padam, warga yang menunggak iuran.Rekomendasi yang peneliti sampaikan dalam penelitian ini adalah dalam mengoptimalkan pengelolaan mata air desa Kepala Desa harus berkoordinasi kepada semua komponen masyarakat dalam menangani masalah yang berkaitan dengan pengaliran mata air desa yang mengalir ke rumah masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati air bersih dengan semestinya. Kata Kunci : Peran Kepala Desa, Pengelolaan Aset Desa, Hukum Desa.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF DI POLSEK KEMBAYAN NIM. A1011141049, FLORENSIUS VICKI DEMORA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

A B S T R A KJumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, hal ini disebabkan oleh tingginya kebutuhan akan transportasi. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tidak selalu membawa dampak positif bagi kehidupan manusia, terbukti dari adanya pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa pembunuh nomor 3 di Indonesia adalah kecelakaan lalu lintas. Bahkan, menurut Badan Kesehatan Dunia, kecelakaan lalu lintas adalah penyebab utama kematian anak-anak di dunia.Masalah yang ditimbulkan dari sebuah kecelakaan lalu lintas bukan hanya kematian, dampak lain seperti konflik sosial juga dapat terjadi. Oleh sebab itu, di beberapa wilayah di Indonesia, penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas tidak dilakukan melalui sistem penal, karena dianggap tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.Berdasarkan data yang diperoleh dari unit sabhara kepolisian sektor Kembayan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya sejak September 2014 sampai dengan juni 2017 adalah sebanyak 17 kasus. Yaitu 2 kasus pada tahun 2014, 3 kasus pada tahun 2015, 9 kasus pada tahun 2016 dan 3 kasus pada tahun 2017. Dari total 17 kasus tersebut, 16 kasus diantaranya diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, sedangkan 1 lainnya diselesaikan dengan cara adat. Dengan kata lain, semua kasus kecelakaan lalu lintas tersebut diselesaikan di luar pengadilan. Selesai dalam arti, tidak ada lagi penuntutan lanjutan terhadap Pelaku.Penyelesaian secara non penal tersebut didasari oleh beberapa alasan antara lain cepatnya proses penyelesaian masalah, biaya murah, caranya sederhana, meminta pertanggungjawaban pelaku lebih mudah, korban lebih leluasa menyampaikan pendapat, masyarakat dapat berperan aktif, setiap kesepakatan yang terjadi disaksikan oleh masyarakat dan pelaksanaannya pun bersifat segera, tanggung jawab pelaku tidak hanya sebatas ganti rugi berupa uang, pihak korban yang melakukan kesalahan dapat juga dihukum, adanya pertanggungjawaban lansung kepada korban, latar belakang kejadian menjadi jelas, menghasilkan solusi yang saling menguntungkan serta kedua belah pihak pun dapat berdamai satu sama lain. Berdasarkan alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak Korban, Pelaku, Mediator dan Masyarakat tersebut, maka layak untuk dipertimbangkan agar menjadikan konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang legal dan memiliki aturan hukum tersendiri.     Kata Kunci: Kecelakaan, Penyelesaian, Keadilan.
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENYADAP KARET DENGAN PEMILIK KEBUN DI DESA KUALA MANDOR A KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141106, L A T I F A H
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK             Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Antara Penyadap Karet dengan Pemilik Kebun di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya”. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah Penyadap Karet Telah Melaksanakan Pembagian Hasil Karet Sesuai Dengan Perjanjian yang Telah Disepakati di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis faktor-faktor yang menyebabkan perjanjian bagi hasil tersebut tidak dilaksanakan oleh penyadap sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif dalam menganalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian. Teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Pusposive Sampling dengan sampel sebagai berikut: 5 Pemilik kebun karet, 10 Penyadap karet, Kepala Desa Kuala Mandor A, Kepala Dusun Desa Kuala Mandor A.             Faktor-faktor Penyadap karet tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil karet dalam hal ini faktor penyebab kecenderungan penyadap karet ingkar melaksanakan perjanjian bagi hasil sangat penting untuk diketahui dalam rangka memahami kondisi Penyadap karet dan membantu merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menanggulangi masalah tersebut.             Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan penyadap karet belum melaksanakan perjanjian bagi hasil karet karena faktor kurangnya pengawasan pemilik kebun, faktor uang hasil sadapan digunakan untuk kebutuhan hidup serta faktor kesengajaan.       Key word: Penyadap Karet, Perjanjian, Kitab Undang-undang Hukum Perdata
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (MERK HONDA) PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) DI KOTA KETAPANG NIM. A1011141041, NURBAITY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAKSkripsi ini berjudul, “WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (MERK HONDA) PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) DI KOTA KETAPANG”. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai faktor penyebab debitur melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perjanjian pembiayaan konsumen, untuk mengungkapkan faktor penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan kreditur terhadap debitur yang prestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian kendaraan bermotor roda dua (merk Honda) pada PT. FIF di Kota Ketapang.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dengan kenyataan dalam kehidupan msyarakat. Untuk pengumpulan data premier dan sekunder, penulis menggunakan 2 (dua) bentuk penelitian, yaitu penelitian kepustakaan melalui buku-buku, pendapat para sarjana dan peraturan perundang-undangan serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pimpinan PT. Federal International Finance di Kota Ketapang dan menggunakan angket atau kuisioner yang diberikan kepada debitur yang wanprestasi.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam transaksi pembiayaan konsumen melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu perusahaan pembiayaan sebagai kreditur, konsumen sebagai debitur dan pemasok barang (supplier). Hubungan hukum yang terjadi hanya antara perusahaan pembiayaan dan konsumen yang dibakukan secara tertulis di dalam sebuah perjanjian yang dinamakan perjanjian pembiayaan konsumen. Di dalam perjanjian memuat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan kedua belah pihak.Bahwa dalam pelaksanaannya perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. FIF dengan konsumen tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian adalah persoalan wanprestasi atau cidera janji berupa kelalaian debitur dalam melakukan pembayaran angsuran. Salah satu faktor penyebab debitur lalai dalam melakukan pembayaran angsuran dikarenakan debitur ada keperluan mendesak, sehingga uang yang digunakan untuk membayar angsuran digunakan untuk keperluan mendesak tersebut.Kata Kunci    :Wanprestasi, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Perusahaan Pembiayaan
PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN DIKALANGAN MASYARAKAT ISLAM DI DUSUN JAYA DESA SUNGAI ENAU KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141036, FITRIYANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perceraian di bawah tangan adalah perceraian yang dilakukan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan agama. perceraian merupakan salah satu jalan untuk menghapus perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak secara langsung dengan sumber data,dimana alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pasangan yang melakukan perceraian di bawah tangan. Bahwa masih ada masyarakat yang melakukan perceraian di bawah tangan Di Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang di laksanakan tidak di hadapan pengadilan agama hanya dilakukan oleh Kiyai. Faktor penyebab masyarakat islam di Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya melakukan perceraian di bawah tangan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan tata cara perceraian di pengadilan agama dan kurangnya sosialisasi dari pihak pengadilan serta keterbatasan biaya yang dimiliki masyarakat tersebut. Akibat hukum dari perceraian di bawah tangan  adalah perceraian tersebut adalah tidak sah karena tidak melakukan di depan pengadilan, karena setiap perceraian dianggap sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan. Selain itu juga negara kita adalah negara hukum maka segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum negara bukan hukum agama. Perceraian di bawah tangan dianggap sah menurut hukum islam akan tetapi tidak sah menurut hukum nasional.  keyword:  Perceraian di Bawah Tangan, Akibat Hukum Perceraian,  Masyarakat Islam
PENUNDAAN BERLANJUT DALAM PENANGANAN LAPORAN POLISI DI POLRESTA PONTIANAK NIM. A1011141046, PUJA INDRA WASPADA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

 ABSTRAKPenundaan Berlarut Dalam Penanganan Laporan Polisi di Polresta Pontianak merupakan judul skripsi yang penulis ambil untuk menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Pada dasarnya penanganan laporan polisi terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, namun tidak lagi dalam peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. Untuk itu penulis tertarik melakukan penelitian lebih lanjut dikarenakan timbulnya penyimpangan seperti ini. Penundaan berlarut sendiri merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara (pejabat publik) yang melakukan keterlambatan yang tidak perlu dalam menangani suatu perkara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terjadi penundaan berlarut dalam penanganan laporan polisi yang masuk. Penelitian ini dilakukan di Polresta Pontianak dengan menggunaka metode penelitian hukum normatif empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data penelitian di lapangan baik dari responden maupun informan, serta data-data kepustakaan yang terkait dengan penelitian yang dilakukan. Analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu suatu teknik yang menggambarkan dan menginterpretasikan data-data yang terkumpul, sehingga diperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh tentang keadaan yang sebenarnya.Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa (1) penanganan laporan polisi yang masuk di Polresta Pontianak belum optimal, (2) hal ini dapat dilihat berdasarkan data dari Unit KBO Reskrim Polresta Pontianak selama kurun waktu 4 tahun terakhir mulai dari tahun 2014 s/d tahun 2017. Total keseluruhan laporan yang masuk sebanyak 13.410 laporan dan yang selesai hanya berjumlah 7.574 laporan, (3)penyebab keterlambatan dalam penanganan laporan polisi adalah jumlah laporan polisi yang masuk ke Sat Reskrim Polresta Pontianak sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pemeriksa yang ada, serta banyak pelapor yang setelah laporanmya diterima selanjutnya tidak dapat menunjukkan bukti pendukung lain guna mempercepat proses sidik.  Kata kunci : penundaan berlarut, penanganan, laporan
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN PADI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGGARAP DI DESA LINGGA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141165, MISWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK         Perjanjian bagi hasil diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian Bagi Hasil yang menyatakan: “perjanjian Bagi Hasil antara pemilk tanah dengan penggarap harus dibuat secara tertulis di hadapan kepala Desa”, tetapi masyarakat cenderung pada kebiasaan setempat, yaitu perjanjian dibuat secara lisan dan tidak dibuat secara tertulis, dari kebiasaan setempat maka dapat di rumuskan “bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanaman padi antara pemilk tanah dengan penggarap di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal darikesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak secara langsung dengan sumber data,dimana alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pihak yang melakukan perjanjian        Bahwa masih ada masyarakat yang melakukan perjanjian bagi hasil di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakantidak di hadapan kepala Desa hanya dilakukan pihak yang bersangkutan.Faktor penyebab penggarap melakukan wanprestasi di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya karena hasil panen tidak sesuai dengan target disebabkan padi terserang penyakit hama        Akibat hukum pihak yang wanprestasi di Desa lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya tidak adanya kekuatan hukum, tidak ada bukti telah dilangsungkannya perjanjian,maka akibat hukumya penggarap harus memberikan hasil panen pada waktu selanjutnya        Upaya legalisasi bagi masyarakat yang melakukan wanprestasi yaitu dengan cara musyawarah dan pengembalian bagi hasil padi pada waktu panen selanjutnya. Keyword: HukumPerjanjian bagi hasil, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
TUNTUTAN GANTI RUGI OLEH PEMILIK HAK ATAS TANAH TERHADAP PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) YANG TERLAMBAT MENYAMPAIKAN DOKUMEN UNTUK PROSES BALIK NAMA KE KANTOR ATR/BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) KOTA PONTIANAK NIM. A11112136, DHEOLA MARIA ERLANDA PANJAITAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK  Pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan PPAT dengan menyampaikan Akta beserta Dokumen-dokumen lainnya, penyerahan dokumen tersebut dilakukan paling lambat 7 hari setelah ditandatanganinya akta jual beli dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 menyatakan bahwa PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen yang bersangkutan paling lambat 7 hari setelah penandatangan akta. Namun masih ada PPAT yang terlambat menyampaikan dokumen untuk proses balik nama ke kantor ATR/BPN kota Pontianak, keterlambatan penyampaian dokumen bisa saja disebabkan oleh banyak faktor  hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang hak atas tanah.kerugian tersebut bisa saja berbentuk materiil misalnya dengan terlambatnya penyampaian dokumen untuk balik nama maka akan terlambat pula sertifikat tanah atas nama orang yang menggunakan jasa PPAT tersebut.Mengenai kerugian yang ditimbulkan PPAT atas keterlambatan penyampaian dokumen untuk proses balik nama pemegang hak atas tanah dapat menuntut ganti kerugian.Adapun skripsi ini berjudul : “Tuntutan Ganti Rugi Oleh Pemilik Hak Atas Tanah Terhadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Yang Terlambat Menyampaikan Dokumen Untuk Proses Balik Nama Ke Kantor Atr/Bpn (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pontianak”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Hak Atas Tanah Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Yang Terlambat Menyampaikan Dokumen Untuk Proses Balik Nama Ke Kantor ATR/BPN Kota Pontianak ?”. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatifMengenai kesimpulan dalam skripsi ini yakni pelaksanaan tuntutan ganti rugi oleh pemilik hak atas tanah terhadap PPAT yang terlambat menyampaikan dokumen untuk proses balik nama kantor ART/BPN Kota Pontianak secara tertulis. Faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam dokumentasi di sebabkan oleh lamanya penanganan. Tuntutan ganti rugi oleh pemilik hak atas tanah adalah memberikan pelayanan yang baik agar tidak adanya keterlambatan lagi dalam pendokumentasian yang terlambat. Upaya yang dilakukan oleh tuntutan  ganti rugi oleh pemilik hak atas tanah  untuk segera memberikan ganti rugi jika adanya keterlambatan dalam pendokumentasian sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati. Kata Kunci:Tanggungjawab, Perbuatan Melawan Hukum
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA TINDAK PIDANAPENEBANGAN LIAR DI KABUPATEN KETAPANG (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1421 K/ PID.SUS/2012) NIM. A1011141148, RIZKA FARDA AINI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Putusan merupakan mahkota hakim yang bersifat mengikat berisi keseluruhan pernyataan hakim, analisis hakim, serta pertimbangan hakim yang menimbulkan uraian fakta-fakta hukum dan berbagai macam penafsiran hukum yang dinyatakan dalam sidang pengadilan. Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi dalam menaungi upaya hukum kasasi dari semua lembaga peradilan yang ada dibawahnya, semestinya dalam mengeluarkan putusan tidaklah mengandung kecacatan hukum. Namun, kesalahan pengetikan (Clerical Error) yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/ Pid.Sus/2012 Tentang Tindak Pidana Penebangan Liar Di Kabupaten Ketapang menyebabkan putusan tersebut dipertanyakan konsekuensi hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 197 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP dan faktanya bahwa putusan tersebut tetap dijalankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan apa saja yang ada pada putusan, mengungkap dan mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kesalahan pengetikan tersebut, serta konsekuensi hukum yang timbul akibat kesalahan pengetikan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/ PID.SUS/2012 Tentang Tindak Pidana Penebangan Liar ditinjau dari segi Yuridis.Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan jenis pendekatan Kasus (The Case Approach) dan pendekatan Perundang-Undangan (The Statue Approach). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan melalui studi kepustakaan (Library research), adapun teknik dan analisis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Landasan teori yang dicantumkan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini ialah teori kekuasaan kehakiman, teori putusan pengadilan, dan teori pertimbangan hakim, teori mengenai faktor yang mempengaruhi putusan hakim.Berdasarkan hasil penelitian secara yuridis menunjukkan bahwa syarat sah atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/ PID.SUS/2012 Tentang Tindak Pidana Penebangan Liar tidak terpenuhi disebabkan adanya beberapa kesalahan yaitu: identitas terdakwa, kesalahan alamat pengadilan penerima memori kasasi, kesalahan ayat ketentuan pidana yang dijatuhkan, dan kesalahan tahun putusan pengadilan negeri, maka putusan tersebut mengandung kecacatan hukum yang mana seharusnya putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dieksekusi. Kesalahan-kesalahan tersebut disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal dari hakim yang memutus perkara. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa konsekuensi hukum atas kesalahan pengetikan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/ PID.SUS/2012 dinyatakan batal demi hukum berdasarkan doktrin hukum dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai syarat sahnya suatu putusan.  Kata Kunci: Putusan, Mahkamah Agung, Tindak Pidana, Illegal Logging

Page 32 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue