cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
IMPLIKASI SISTEM KEPARTAIAN MULTIPARTAI TERHADAP HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA PRESIDEN DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (Suatu Perspektif Hukum Tata Negara) NIM. A11112282, VIKTOR GENESIUS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konsep dasar untuk mengatur system kehidupan dan kepentingan nasional baik bagi segi kehidupan kemasyarakatan dan juga segi kemasyarakatannya. Diterapkan guna menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hokum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan mengenai landasan ideal, landasan struktur dan landasan operasional “. Peran besar Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia mewujudkan fungsi landasan ideal pancasila sebagai filsafah bangsa. Mewujudkan system presidensial secara konstitusional sebagai landasan struktur dan mewujudkan tujuan nasional sebagai implementasi dalam kebijakan politik bangsa. Berdasarkan rumus masalah dan tujuan penulisan diatas maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan mamfaat pengelompokkan menjadi dua yaitu 1. Mamfaat Teoritis, sebagai usaha dalam pengembangan ilmu pengetahuan ketatanegaraan khususnya yang berhubungan dengan pengaruh sisstem multi partai terhadap mekanisme Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. 2. Mamfaat Praktis, bagi masyarakat, sebagai masukan untuk mengetahui tentang pengaruh system multipartai terhadap mekanisme  Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Berdasarkan penelitian diatas, penulis menemukan akar permasalah ada pada sistem politik terhadap hukum yang menjadi politasi hukum propaganda yang dilancarkan oleh masing-masing kubu terutama dalam penggunaan hukum untuk menyerang kubu yang lain tidak mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik. Pada kesepakatan partai-partai yang membentuk koalisi terkait pengusulan calon presiden dan wakil presiden, penulis menemukan bahwa : mekanisme partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dengan batasanperolehan suara di DPR dua puluh (20%) menimbulkan konsekuensi terhadap partai-partai politik (berkoalisi) sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Sehingga dikenalah dengan sistem multi partai berbasis koalisi di parlemen. Kata Kunci: Pemilihan Umum, Tata Negara Ilmu Politik
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP SECARA KREDIT PADA CV. HIDDEN COMPUTER KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A1012131050, ELIAN GUSANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang wanprestasi pembeli dalam perjanjian jual beli laptop dengan penjual sekaligus pemilik dari CV. Hidden Computer di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota. Disamping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan faktor penyebab pembeli melakukan wanprestasi terhadap penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer, akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi terhadap penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer dalam perjanjian jual beli laptop secara kredit dan upaya yang dapat dilakukan oleh penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli laptop secara kredit.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. CV. Hidden Computer terletak di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota. Menjual beberapa jenis laptop maupun PO (pre-order) sesuai permintaan pembeli dan menjual aksesoris laptop serta melayani Service laptop. Namun masyarakat yang berada di ekonomi lemah sulit untuk membeli barang jika hanya menyediakan pembayaran dengan cara cash (lunas). Oleh karena itu penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer ini melayani dengan cara kredit dan menjalin perjanjian dengan orang lain (pembeli). Hal inilah yang menimbulkan perjanjian jual beli kredit laptop dengan bunga sekian persen.Dalam kenyataannya, pelaksanaan perjanjian jual beli laptop secara kredit antara pembeli dan penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer di Jalan Danau sentarum Kecamatan Pontianak Kota dilakukan hanya secara lisan tanpa diketahui oleh orang lain atau pihak lain sebagai saksi. Dengan kata lain, perjanjian jual beli laptop secara kredit antara pembeli dan penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer secara lisan karena adanya unsur kepercayaan dari penjual laptop terhadap pembeli untuk melakukan jual beli secara kredit. Adapun faktor penyebab pembeli melakukan wanprestasi terhadap penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer dalam perjanjian jual beli laptop di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota dikarenakan ada kebutuhan yang lebih mendesak sehingga pembeli menomorduakan kewajiban nya. Akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi terhadap penjual dalam perjanjian jual beli laptop di CV. Hidden Computer Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota adalah membayar denda berdasarkan kesepakatan antara penjual laptop dengan pembeli.Upaya yang dapat dilakukan oleh penjual laptop terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam pernjanjian jual beli laptop secara kredit di CV. Hidden Computer Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota adalah melakukan musyawarah tanpa harus melalui jalur hukum. Hal ini dilakukan karena penjual laptop masih menjaga hubungan baik dengan pembeli yang merupakan teman sejak lama dan ada juga yang masih mempunyai hubungan keluarga.  Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Kredit Laptop, Wanprestasi.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PETANI PLASMA DENGAN PIHAK PERKEBUNAN PT. DAYA LANDAK PLANTATION DI KECAMATAN NIM. A01111170, FORTUNATUS PRIYODA RIYANDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian skripsi ini dengan judul : “Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Petani Plasma dengan Pihak PT. Daya Landak Plantation Di Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak” merupakan judul skripsi yang penulis ambil dalam  menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis Data yakni dengan Analisis Kualitatif. Berdasarkan data yang diperoleh dari  Perjanjian Kemitraan antara PT. Daya Landak Plantation sebagai inti dengan Pihak petani plasma disahkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Pihak petani plasma desa Jelimpo diwakilkan kepada Kepala Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, yang menyepakati  Pola Kemitraan 80% (Inti) Dan 20% (Petani Plasma). Dengan total luas lahan yang diserahkan oleh Petani Plasma seluas 2.438,64 Ha.Pihak Perusahaan Inti dan Petani Plasma dalam kemitraan ini  bersepakat membentuk  Koperasi  berbadan Hukum yang diberi nama Koperasi Plasma Gunung Sepaker  yang berfungsi mengkordinir Pemeliharaan/Perawatan kebun, Panen, Transportasi, dan Menyalurkan pembayaran tunai pembagian hasil dari penjualan tandan buah segar (TBS).  Pembayaran Tunai disalurkan berdasarkan besar-kecilnya saham yang dimiliki oleh setiap petani plasma, sesuai dengan luas lahan yang diserahkan .          Hal ini sejalan dengan yang diamanahkan  dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017. Tentang  Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan  BAB IV KEMITRAAN Pasal 29 Ayat (1) Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan  antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun, Karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Dalam hal bentuk kemitraan yang disepakati selain kemitraan pengelolaan lahan, kemitraan bidang usaha, kemitraan pengembangan dan pembiayaan, kemitraan luasan lahan, kemitraan hasil produksi, serta dimungkinkan adanya kesepakatan pola-pola kemitraan lain sepanjang saling menguntungkan serta jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.Dalam hal penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian kemitraan  tersebut, kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah  dengan mengedepankan Penyelesaian Perkara Di luar Pengadilan atau Non Litigasi, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan. Hal ini diakui didalam Perundang-undangan. Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Perusahaan Inti dan Petani Plasma. 
WANPRESTASI PENGUSAHA TOKO BANGUNAN ZAITUN SUKSES TERHADAP PENGUSAHA TOKO BANGUNAN SUMBER UTAMA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012131036, WIRAWAN SYUGHANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain bersedia untuk membayar harga yang diperjanjikan. Objek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang berlaku untuk diperjual belikan. Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga meski barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan. Biasanya dalam sebuah perjanjian jual beli tidak jarang kita mendengar kata wanprestasi.              Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya suatu kewajiban yang telah disepakati/ditetapkan oleh pihak pihak tertentu dalam suatu perjanjian.Wanprestasi bisa dalam bentuk tidak dilaksanakan sama sekali,terlambat melaksanakan,ataupun melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.Toko Bangunan Sumber Utama dengan Toko Bangunan Zaitun Sukses melakukan perjanjian jual beli bahan bangunan yang menimbulkan masalah wanprestasi. Toko bangunan Zaitun Sukses pada awal usaha nya sampai dengan sekarang memang biasanya jika ada kekurangan barang Toko Bangunan Zaitun Sukses mengambil barang dengan Toko Sumber Utama, Toko Sumber Utama berdiri sejak tahun 1998 sedangkan toko Bangunan Zaitun Sukses berdiri dari tahun 2013. Masalah wanprestasi timbul karena Pengusaha Toko Bangunan Zaitun Sukses terlambat dalam melakukan pembayaran kepada Pengusaha Toko Bangunan Sumber Utama.Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dalam kasus wanprestasi antara Pengusaha Toko Bangunan Zaitun Sukses dengan Pengusaha Toko  Bangunan Sumber UtamaDalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan descriptif analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan.                                           Setelah melakukan penelitian bahwa Pengusaha toko Zaitun Sukses belum melaksanakan pembayaran dalam jual beli bahan bangunan dengan pengusaha Toko bangunan Sumber Utama sesuai dengan kesepakatan karena faktor penurunan omset penjualan karena sepinya konsumen pada akhir akhir ini sehingga kekurangan dana untuk membayar pihak pengusaha Sumber Utama. Kata Kunci :PerjanjianJual Beli, BahanBangunan, Wanprestasi
PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESORT MEMPAWAH NIM. A11108103, DEVI OKTASARI HARAHAP
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Anak merupakan generasi penerus keluarga, marga (clan), suku bangsa dan Negara bahkan merupakan generasi penerus umat manusia secara umum berlaku di seluruh dunia artinya anak adalah harapan masa depan. Keberadaan anak disekitar lingkungan, daerah, Negara di seluruh dunia perlu mendapat perhatian serius (role of the child). Anak dalam perkembangan mental-fisik dan psikis tumbuh dalam keadaannya labil untuk itu diperlukan perhatian khusus bagi anak.  Dalam undang-undang dasar mengatur jelas hak-hak anak yang salah satunya adalah berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Kabupaten Mempawah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Polres Mempawah bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mempawah. Fenomena anak berkonflik dengan hukum juga terjadi di Kabupaten Mempawah sehingga Polres Mempawah melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Mempawah harus siap menerapkan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Diketahui unit  Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Mempawah terdiri dari enam personil, empat Polisi laki-laki dan dua Polisi Wanita. Berdasarkan data yang diperoleh, anak yang berkonflik dengan hukum di Kabupaten Mempawah pada tahun 2013 tidak ada, tahun 2014 ada 5 laporan, tahun 2015 ada 6 laporan, tahun 2016 hingga telah terjadi 8 kasus dan dari Januari-Oktober tahun 2017 telah terjadi 4 kasus. Dalam kasus yang berat anak yang berhadapan dengan hukum ditahan di Polres Mempawah namun anak-anak jarang yang melakukan kasus berat sehingga cenderung diamankan dirumahnya masing-masing dengan pengawasan orangtuanya.Proses Diversi wajib diupayakan pada setiap tahapan peradilan pidana, dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses Diversi hanya dapat dilakukan terhadap Anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, serta bukan terhadap Anak yang pernah melakukan pengulangan tindak pidana baik yang sejenis maupun yang tidak. Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, karena berdasarkan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis, Anak dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.Bagaimana pelaksanaan Diversi pada tingkat penyidikan anak yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Resort Mempawah ? selanjutnya Hambatan-hambatan pelaksanaan Diversi pada tingkat penyidikan anak yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Resort Mempawah ?Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Kurang Optimalnya Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tahap Penyidikan Sesuai Pasal 7 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Polres Mempawah Adalah Terhambatnya Koordinasi Dengan Bapas Pontianak. Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana, Diversi, dan Mempawah
EFEKTIFITAS PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENDUDUK MUSIMAN BERDASARKAN PASAL 2 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2004 DI KOTA PONTIANAK NIM. A11110162, NOVA CHAIRUL JANNAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penduduk adalah faktor utama dalam pembangunan dinegara ini, namun penduduk juga akan dapat menjadi masalah apabila perkembangannya tidak dapat teratur dengan baik. Oleh sebab itu perkembangan penduduk harus terus dipantau dan di kendalikan pertumbuhannya. Dengan kemajuan ilmu dan teknologi juga akan mempengaruhi penduduk untuk mengembangkan keilmuannya yang artinya para penduduk (masyarakat) akan terus berpacu dengan perkembangan pembangunan disuatu wilayah.Semakin banyak jumlah penduduk maka akan menimbulkan permasalahan tersendiri di suatu daerah terlebih daerah tersebut adalah pusat kota dan informasi pendidikan khususnya. Masyarakat (penduduk) akan haus dengan kemajuan dan perkembangan daerah, oleh sebab itu perlu pengaturan lebih jelas dan pasti.Dengan semakin banyaknya masyarakat / penduduk yang dating ke pusat ibu kota maka akan membuat permasalahan baru bagi daerah/ kota yang dituju dalam hal pendataan terutama kaum pelajar dan mahasiswa yang hendak akan meneruskan pendidikannya ke Kota karena pusatin formasi tersebut ada di Kota sepertihalnya di Kota Pontianak yang merupakan pusat keramaian dan perkembangan ilmu.Untuk mengatur lebih jelas dan mengendalikan para pendatang (masyarakat/ Mahasiswa) maka Pemerintah Kota telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Kartu Identitas Penduduk Musiman. Maksud dan tujuan dikeluarkannya peraturan daerah tersebut adalah untuk mengendalikan dan mengawasi jumlah penduduk musiman yang datang ke Kota Pontianak yang akan melanjutkan pendidikan di Kota Pontianak. Kata Kunci: Pengendalian, pengawasan dan penduduk musiman.
KEPATUHAN BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR) DALAM PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA WIRABUANA DI PONTIANAK) NIM. A1011141173, WINI ILDA RAHMANITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Bank Pekreditan Rakyat (BPR) tidak hanya semata-mata peraturan tertulis saja. Melainkan sebagai pedoman bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam menjalankan kegiatan operasioanalnya dengan sebaik mungkin. Karena dengan menerapkan peraturan tata kelola perusahaan bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk aturan yang dikeluarkan oleh ototritas jasa keuangan yaitu PJOK Nomor 4 Tahun 2015 tentang penerapan tata kelola perusahaan bagi BPR akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan Bank Perkreditan Rakyat. Sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan atau POJK Nomor 4/POJK 03 Tahun 2015 tentang tata kelola perusahaan bagi BPR pada pasal 13 ayat (1) huruf b telah disebutkan direksi pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp.50.000.000,00 wajib menunjuk pejabat eksekutif yang melaksanakan ketiga fungsi yang terdiri dari fungsi audit intern, fungsi manajemen risiko dan fungsi kepauhan. Akan tetapi dalam kenyataannya pada BPR Danawirabuana yang menjadi tempat studi memiliki kekurangan dalam sumber daya manusia yang berkompeten dalam menjabat sebagai pejabat eksekutif tersebut, Sehingga menimbulkan permasalahan dalam kepatuhan terhadap peraturan yang  mengatur.             Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif atau Metode Penelitian Kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka yang ada..Ditambahkan juga data penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian analisis dan kualitatif dengan harapan semua data dapat diklarifikasikan sesuai permasalahan. Kemudian dengan menyimpulkan permasalahn yang terjadi dan menjabarkan faktor-faktor penyebab timbulnya permasalah hingga menarik suatu kesimpulan tentang permasalahan yang ada.             Kekurangannya Sumber Daya Manusia menjadi penyebab tidak terlaksanakannya penerapan tentang tata kelola perusahaan bagi BPR  secara maksimal.Pemenuhan Sumber Daya Manusia yang sesuai klasifikasi yang dimana harus lulus dari Tes Sertifikasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang menjadi faktor sungkarnya pemenuhan Sumber Daya Manusia di Bank Perkreditan Rakyat Dana Wirabuana. Untuk itu diperlukannya pemenuhan Sumber Daya Manusia secepat mungkin agar terpenuhinya standarisasi jumlah anggota kepengurusan BPR  Dana Wirabuana. Sehingga penegakkan terhadap peraturan tentang tata kelola perushaan BPR khususnya  pada daerah pontianak terselenggara dengan baik.             Keyword  : Tata Kelola Perusahaan, Bank Perkreditan Rakyat
TANGGUNG JAWAB PT. ANEKA MULTITAMA PRODUSINDO PADA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK MUDAH RUSAK DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141279, DWI BINTANG ARRAFIG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telahdijanjikan. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian akan dipenuhi oleh pihak-pihak baik penjual maupun pembeli. Akan tetapi terkadang dalam praktik salah satu pihak tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan ini yang menjadi permasalahan dalam sebuah perjanjian. Seperti halnya masalah tentang kecacatan suatu produk/barang yang dimana mengakibatkan kerugian disatu pihak.Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah PT. Aneka Multitama Produsindo telah bertanggung jawab terhadap pembeli dalam jual beli produk mudah rusak di Kota Pontianak?Penelitian ini dibuat menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pedekatan penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Dalam kenyataannya PT. Aneka Multitama Produsindo menolak atau tidak menerima barang atau produk rusak dari pembeli sesuai dengan perjanjiang yang dibuat, ini dapat dikatakan bahwa PT. Aneka Multitama Produsindo telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dan berakibat menimbulkan kerugian pada pembelinya, karena perjanjian tersebut adalah sah sebagaimana di atur dalam pasal 1320 KUH Perdata, maka pihak pembeli berhak untuk menuntut diantara beberapa hal yaitu : 1. Pembatalan perjanjian, 2. Pemenuhan perjanjian, 3. Pembayaran ganti rugi, 4. Pembatalan perjanjian disertai ganti kerugiaan, atau 5. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian. Upaya pemenuhan kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan penjual, maka pembeli dapat melakukan upaya hukum baik melalui proses diluar pengadilan (kekeluargaan) dengan pola saling menguntungkan maupun melalui proses pengadilan, namun pembeli tidak menempuh upaya hukum melalui pengadilan karena pertimbangan biaya mahal dan tidak seimbang, memerlukan waktu lama dan rumit, dan masih membutuhkan produk barang guna kelangsungan usaha.            Kesimpulan bahwa PT. Aneka Multitama Produsindo menolak pengembalian atau penukaran barang atau produk yang dirusak dikarenakan hal itu terjadi atas kelalaian pembeli karena sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan.Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pelaksanaan Perjanjian.
PEMILIKAN TANAH ABSENTEE OLEH PENSIUNAN APARATUR SIPIL NEGARA DI DESA LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012141190, WENI SENTIA MARSALENA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknnya, bermata pencaharian dibidang pertanian (Agraris), baik sebagai pemilik tanah pertanian, petani penggarap maupun buruh tani. Pasal 10 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemilik tanah Pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif tanah pertaniannya. Namun dalam kenyataanya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee belum bias diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah pertanian oleh orang yang berdomisili diluar Kecamatan sungai raya Kabupaten Kubu Raya dan  bentuk pertanggungjawaban hukum Kantor Pertananahan kabupaten Kubu Raya dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah pertanian secara Absentee .            Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggununakan konsep yang ada kemudian dikembangkan lagi denganfakta-fakta yang terjadi di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya.            Hasil penelitian menunjukan faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah Absentee adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor aparat penegak hukumnya,faktor ekonomi, untuk melakukan tanggung jawabnya kantor Pertanahan telah melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah Absentee perlu diadakan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi yang terkait  yaitu Kepala Desa dan PPAT / PPAT dengan memberikan penyuluhan mengenai tanah absentee. Selain itu ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah Absentee yang ada padasaat ini maasih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kata Kunci: Pemilikan tanah, Absentee (Guntai)
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI JUAL BELI TANAH OLEH PEMILIK RUMAH PADA PEMILIK TANAH DI GANG LANDAK JALAN TANJUNGPURA PONTIANAK (Studi Kasus Jual Beli Hak Milik) NIM. A1011131144, SYARIF MUHAMMAD FARUQ AGRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pemilik rumah (pembeli) dalam jual beli tanah di Gang Landak Jalan Tanjungpura Kota Pontianak, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian jual beli tanah yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak. Seiring dengan berjalannya waktu dan berlangsungnya perjanjian jual beli tanah ini terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pembeli dalam perjanjian tidak sebagaman mestinya untuk dilakukan. Sehingga karena kelalaian tersebut pemilik tanah merasa dirugikan.Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Rumah Yang Mendirikan Rumah Diatas Tanah Orang Lain Belum Melakukan Pembayaran Pada Pemilik Tanah?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalahmetode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab sehingga pihak Pembeli tidak melakukan pembayaran terhadap pihak Pemilik Tanah dalam perjanjian jual beli tanah di gang Landak Jalan Tanjungpura Kota Pontianak dikarenakan memiliki hubungan kekeluargaan.Akibat yang diberikan pihak pemilik tanah adalah, pihak Pembeli harus membayar dan melakukan perjanjian jual beli ulang secara tertulis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Keyword : Perjanjian, Jual Beli Tanah, Pemilik

Page 31 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue