cover
Contact Name
Endang Wahyati
Contact Email
endang_wahyati@yahoo.com
Phone
-
Journal Mail Official
soepra@unika.ac.id
Editorial Address
Jl. Pawiyatan Luhur IV/1 Bendan Duwur Semarang, 50234
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
ISSN : -     EISSN : 2548818X     DOI : https://doi.org/10.24167/shk
Core Subject : Health, Social,
The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of health law. Discussions about ethical questions with legal implications are welcome. National legislation, court decisions and other relevant national material with international implications are also dealt with.
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2: Desember 2017" : 10 Documents clear
ASPEK HUKUM PEMBERIAN REKAM MEDIS GUNA KLAIM PEMBAYARAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN PESERTA MULTIGUNA BAGI RUMAH SAKIT DI KOTA TANGERANG Ausvin Geniusman Komaini; Y. Budi Sarwo; Iyus G. Suhandi
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.68 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.777

Abstract

Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 disebutkan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan penduduk fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah. Melalui Undang-Undang ini memberikan landasan hukum tentang kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.Salah satu upaya guna memenuhi hak dasar kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan Program Multiguna . Program ini diselenggarakan berdasarkan asas bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan sistem pola bantuan pembiayaan. Keharusan menyertakan  resume medis peserta multiguna pada klaim pembayaran yang diajukan pihak rumah sakit kepada dinas kesehatan kota Tangerang pada hakekatnya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.. Kondisi ini  menimbulkan pertanyaan bagaimana status kepemilikan rekam medis peserta multiguna tersebut dan bagaiman keabsahan pemberian rekam medis oleh pihak Rumah sakit kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebagai perwakilan pemerintahan Kota Tangerang ?Penelitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisi kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja.Pembayaran klaim kepesertaan Program Multiguna oleh pihak rumah sakit kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang mengikutkan foto copy resume medis masih  bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka Peraturan Walikota yang mengatur Program Multiguna ini perlu direvisi dan rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang perlu membuat kebijakan internal berupa pernyataan secara tertulis kesediaan pasien untuk memberikan resume medisnya kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebelum dilakukan pemberian pelayanan jaminan kesehatan.
FUNGSI ASAS KESETARAAN PROFESI TERHADAP PENGEMBANGAN FIGUR HUKUM KEPERAWATAN DALAM SISTEM HUKUM KESEHATAN Arrie Budhiartie; Muh Nasser
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.359 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.1013

Abstract

Asas hukum, merupakan suatu bagian dari tatanan sistem hukum yang selalu ada di dalam maupun di balik keberadaan sistem hukum itu sendiri. Asas hukum memberikan arah terhadap lahirnya perumusan berbagai kaedah hukum dan kaedah perilaku, sekaligus berfungsi sebagai suatu batu uji terhadap keabsahan suatu kaedah hukum. Demikian halnya dengan hukum keperawatan, melalui keberadaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, penetapan asas-asas hukum di dalamnya tidaklah terlepas dari nilai-nilai etis yang menjadi karakteristik khusus pelayanan kesehatan keperawatan. Salah satu asas hukum tersebut adalah asas otonomi profesi yang menjadi landasan filsafati pendukung asas kesetaraan yang menjiwai keberadaan UU Keperawatan. Asas otonomi memberikan landasan terbentuknya kaedah-kaedah hukum yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan dalam menjalankan fungsi-fungsi kolaboratif, komplementer, dan mandiri keperawatan berdasarkan wewenang profesinya. Asas otonomi ini diharapkan mampu mengembangkan sistem hukum kesehatan yang berkeadilan profetik dalam mendukung terwujudnya tujuan pembangunan kesehatan nasional.  
TINGKAT PENGETAHUAN PERAWAT TENTANG INFORMED CONSENT BAGI TENAGA PERAWAT YANG MELAKSANAKAN ASUHAN KEPERAWATAN UNTUK PASIEN YANG DIRAWAT DI RSUD Dr H SOEWONDO KENDAL . Kawi; Resti Nurhayati; Sofwan Dahlan
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.702 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.782

Abstract

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak yang dimiliki merupakan salah satu indikator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Namun ada konsekensinya yaitu adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi,. Pokok permasalahan adalah tidak setiap upaya pelayanan kesehatan khususnya tindakan keperawatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien.Tingginya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan sering kali menimbulkan ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama tindakan keperawatan yang dilakukan pada pasien yang dirawat. Hal ini tingkat pengetahuan tentang informed consent bagi perawat sangat penting untuk dapat memberikan pelindungan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan keperawatan.Berdasarkan latar belakang masalah seperti tersebut di atas maka dirumuskan masalah penelitian yaitu bagaimana tingkat pengetahuan tentang informed consent para tenaga perawat yang melaksanakan asuhan keperawatan terhadap pasien yang dirawat di RSUD Dr. H .Soewondo Kendal ?Bagaimana pelaksanaan informed Consent oleh tenaga perawat yang melaksanakan asuhan keperawatan terhadap pasien di unit-unit rawat nginap Rumah Sakit Dr. H. Soewondo Kendal ?Tujuanya untuk mengetahui tingkat pengetahuan tentang informed consent oleh tenaga perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit Dr. H. Soewondo Kendal. Untuk mengetahui pelaksanaan informed consent oleh tenaga perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan bagi pasien yang dirawat di unit-unit Rumah Sakit Dr.H. Soewondo Kendal.Metode penelitian yaitu yuridis sosiologis dengan responden 55 perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan dengan metode survy dengan cara membagikan daftar pertanyaan tentang, pengetahuan informed consent, pengetahuan tentang kelengkapan informed cansent dan pengetahuan tentang pelaksanaan informed consent.Kesimpulannya bahwa tingkat pengetahuan tentang informed consent,pengetahuan tentang kelengkapan informed consent, dan pengetahuan tentang pelaksanaan informed consent bagi tenaga perawat yang melakukan asuhan keperawatan untuk pasien yang dirawat di RSUD Dr H Soewondo masih kurang
TANGGUNGJAWAB BIDAN TERKAIT KEGAGALAN DALAM PEMASANGAN ALAT KONTRASEPSI DALAM RAHIM DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERDATA Betty Sumiati; Yanti Fristikawati; Hadi Susiarno
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.229 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.778

Abstract

Ketentuan hak dan tanggung jawab profesi disusun oleh IBI menjadi sebuah kode etik Bidan yang harus ditaati oleh seluruh Bidan di Indonesia tanpa terkecuali.begitu juga dengan standar pelayanan dan standar praktik yang ditetapkan oleh kompetensi Bidan dan Kepmenkes Tentang Standar Profesi,. Peraturan Menteri Nomor 1464 Tahun 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.Kasus kegagalan kontrasepsi khususnya AKDR memang sudah banyak terjadi dimanapun dan kapanpun. berbagai kemungkinan terhadap bahaya kegagalan yang di alami dengan pasien merupakan salah satu efek dari kb. Meskipun hingga saat ini belum ada tuntutan baik pidana maupun perdata terhadap petugas kesehatan, dan Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga kesehatan,karena kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dibidang hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. dan Analisis terhadap data menggunakan metode normatif kualitatif.Hasil penelitian memperlihatkan bahwa ketentuan mengenai tenaga kesehatan berdasarkan atribusi Pasal 21 ayat (3) UU Kesehatan seharusnya diatur didalam Undang-Undang. Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan tentang tenaga kesehatan yang ada saat ini telah memperoleh perlindungan hukum secara represif maupun preventif. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa Bidan tidak memiliki kedudukan hukum yang setara dengan profesinya, antara batas kewenangan dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh Bidan. Sehingga berdasarkan hasil penelitian perlu adanya ketentuan dan kepastian hukum untuk tenaga kesehatan berupa Undang-Undang berikut dengan peraturan pelaksana lainnya yang sesuai. Serta perlu adanya Undang-Undang Kebidanan dan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana pengelola yang mengatur tentang Bidan khususnya tentang standar profesi/kompetensi dalam mejalankan kewenangan dalam melaksanakan tugas profesinya
PERAN DAN KEDUDUKAN HUKUM DOKTER KELUARGA DALAM PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN (PT ASKES PERSERO) DI KABUPATEN TEMANGGUNG Puji Lestari; Endang Wahyati Y; Y. Budi Sarwo
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.866 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.783

Abstract

Pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tingkat primer melalui pelayanan dokter keluarga, yang dilaksanakan oleh PT.Askes (Persero).Metode penelitian menggunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum belum diatur. Peran dan kedudukan hukum dokter keluarga masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang dokter dan dokter gigi. Pengaturan dokter keluarga secara khusus belum ada. Kewenangan dokter keluarga sama dengan dokter dan dokter gigi. Akibat hukum dari kedudukan hukum antara dokter keluarga hubungannya dengan PT. Askes yang tidak jelas sehingga dokter keluarga tidak terlindungi secara hukum.Pelaksanaan pelayanan dokter keluarga pada peserta askes sama dengan pasien umum, pelayanan kesehatan mengacu pada perjanjian kerjasama antara dokter keluarga dengan PT. Askes (Persero). Kesimpulannya adalah pengaturan tentang dokter keluarga belum ada sehingga tidak ada perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bagi peserta askes. Pelaksanaan praktik dokter keluarga askes tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
PERAN DOKTER PENERBANGAN DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PENERBANG UNTUK KESELAMATAN PENERBANGAN Dominiques Reggy Marfilan Tinggogoy; Endang Wahyati Y; Johnny Wirgho
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.663 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.779

Abstract

Industri penerbangan dunia berkembang sangat cepat, tidak terkecuali di Indonesia. Dalam keselamatan penerbangan terdapat peran penting dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang. Terciptanya penerbang yang sehat akan mengurangi faktor resiko terjadinya kecelakaan pesawat, dimana faktor yang paling dominan adalah faktor manusia. Penelitian ini meninjau secara yuridis implikasi peran dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang untuk keselamatan penerbangan.Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan beserta Peraturan Pelaksanaan dari perundang undangan tersebut.Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pengaturan hukum tentang kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang dasar hukumnya Pasal 58 dan Pasal 59 UU Penerbangan, dimana penerbang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, yang merupakan prasyarat penerbang dinyatakan sehat dan dapat menjalankan tugas terbangnya. Peran dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang dasar perannya kewenangan, dimana produk hukumnya berupa sertifikat kesehatan penerbangan, yang diterbitkan oleh Balai Kesehatan Penerbangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi peran dokter penerbangan dalam kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang terdiri dari faktor yuridis, dimana beberapa ketentuan tidak terdapat kejelasan sanksi apabila penerbang tidak melakukan kewajiban pemeriksaan kesehatan setiap 6 bulannya sehingga dapat dilanggar dan belum berjalan maksimal, dan faktor teknis berupa SDM yang jumlahnya kurang, belum tersedianya alat-alat medis yang menunjang pemeriksaan, serta faktor pendidikan, dimana dokter penerbangan yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan kesehatan penerbangan yaitu dokter yang telah mengikuti dan lulus dalam pendidikan khusus kedokteran penerbangan. Peran dokter penerbangan dalam keselamatan penerbangan belum berjalan optimal.
PERAN BALAI POM JAMBI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA YANG DAPAT BERAKIBATKAN BAGI KESEHATAN A.Triwildan ST.Fatimah; Y. Budi Sarwo; Natasya Yunita S
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.344 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.775

Abstract

Penyalahgunaan bahan kimia Formalin, Boraks dan Rhodamin B dalam produk pangan terbukti berdampak buruk bagi kesehatan manusia, Karenanya dikeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini selaras dengan Undang -undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa pangan tidak hanya dituntut untuk memberikan pasokan produk pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup,tetapi juga aman,Permasalahan yang akan dibahas adalah pertama, pengaturan Bahan Tambahan Pangan (BTP), khususnya mengenai standar ukuran penggunaan formalin, boraks dan rodhamin B serta sanksi terhadap pelanggaran penggunaan BTP, Kedua, peran BPOM Jambi dalam pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat. Penulis menggunakan Metode penelitian pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara meneliti dalam penelitian hukum yang dilakukan terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Penarikan kesimpulan dilakukan melalui metoda berpikir deduktif, yaitu cara berpikir yang berangkat dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khususAkhirnya diperoleh kesimpulan antara lain pertama, Peraturan tentang BTM ada pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 772/MENKES/PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan secara tegas menyatakan formalin dan boraks bukan merupakan bahan tambahan makanan dan dilarang digunakan dalam makanan. Sedangkan Rhodamin B termasuk dalam salah satu zat warna yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Rl No.235/Menkes/Per/VI/79 tentang Zat Warna yang Dilarang Digunakan. Kedua, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan terhadap produk pangan, fungsi pengawasan ini dilakukan berdasarkan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) 3 Lapis, atau sistem pengawasan full spectrum mulai dari pre-market hingga post-market control.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, bahan berbahaya
PERLINDUNGAN HAK REPRODUKSI PEREMPUAN UNTUK BER KBDIHUBUNGKAN DENGAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (PERMENKES NO.2562/MENKES/PER/XII/2011) . Eldawaty; Agnes Widanti; Yanti Fristikawati
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.071 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.780

Abstract

ABSTRAK Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 disebutkan bahwa penghapusan diskriminasi dibidang pemeliharaan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan KB. Melalui Undang-Undang ini memberikan landasan hukum tentang kepastian perlindungan terhadap hak reproduksi perempuan untuk bebas menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak.Salah satu upaya guna melindungi perempuan dari kematian akibat kehamilan, pemerintah melalui peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 menyelenggarakan Jaminan Persalinan. Pada kebijakan operasional ini disebutkan bahwa penerima manfaat jaminan persalinan didorong untuk mengikuti program KB paska persalinan dengan membuat surat pernyataan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaaan bagaimana perlindungan hak reproduksi perempuan dalam mengambil keputusan ber-KB, bagaimana hak reproduksi perempuan yang ingin menggunakan jaminan persalinan tapi tidak mau ber-KB dan apa kendala penerapan PERMENKES Nomor 2562/Menkes/PER/XII/2011 mengenai hak reproduksi perempuan dalam ber-KB.Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian Deskriptif dengan pendekatan metode penelitian Yuridis Normatif ,sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaaan.Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka,yakni bahan hukum primer,sekunder dan tersier.Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif,maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan,dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja.Kewajiban KB pasca persalinan dengan membuat surat pernyataan bertentangan dengan undang-undang. Perempuan tidak dapat menggunakan jaminan persalinan apabila tidak ingin ber-KB.Komunikasi,informasi dan edukasi yang kurang serta ketersediaan alat kontrasepsi yang tidak siap pakai merupakan kendala penerapan PERMENKES.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan,maka PERMENKES yang mengatur KB pasca persalinan perlu direvisi dengan mencantumkan kriteria-kriteria perempuan yang wajib untuk ber-KB guna melindungi perempuan dari kematian akibat kehamilan
KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN Achmad Hafiedz Azis Kartamihardja; P. Lindawaty S. Sewu; Tri Wahyu Murni S
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.31 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.776

Abstract

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau. Untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, salah satunya dapat dicapai dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan tersebut. Dokter sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Kewenangan dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan didapatkan dan harus sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, dokter dapat saja mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak kompeten dalam melaksanakan pelayanan kesehatan serta perkembangan disiplin ilmu kedokteran menyebabkan suatu penyakit dapat ditangani oleh beberapa disiplin ilmu kedokteran yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana perlindungan terhadap pasien sehingga pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, aman dan bermutu.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan acuan penelitian hukum normatif, yang dapat digunakan berbagai pihak untuk memecahkan permasalahan berkaitan dengan asas perlindungan hukum pasien dikaitkan dengan kewenangan klinis tindakan pembedahan yang dilakukan di Rumah Sakit.Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan ketentuan tentang kewenangan klinis dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dilakukan melalui proses kredensial (credentialing) yang dilakukan oleh Komite Medik untuk menentukan kelayakan seseorang memperoleh kewenangan klinis (clinical privilege) dalam menjalankan tindakan medis termasuk pembedahan pada periode tertentu. Asas perlindungan hukum bagi pasien dapat dipenuhi dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dengan melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) bagi para tenaga klinisinya. Penerapan ketentuan mengenai kewenangan klinis (clinical privilege) dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit menyebabkan dapat dipenuhinya asas perlindungan hukum bagi pasien di Rumah Sakit.
PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DALAM PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY MELALUI BAKTI SOSIAL DI RUMAH SAKIT PREMIER JATINEGARA Gerardus Gegen; Endang Wahyati Y; Tri Wahyu Murni
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.875 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.781

Abstract

Dalam memberikan Pelayanan kesehatan yang baik, bermutu, profesional, dan diterima pasien merupakan tujuan utama pelayanan rumah sakit, namun hal ini tidaklah mudah dilakukan mengingat pelayanan kesehatan merupakan suatu organisasi yang sangat komplek, dibutuhkan suatu pengelolaan yang baik sehingga dalam pelayanan pasien merasa terlayani dengan baik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VII/2011 Tentang Keselamatan Pasien, dilain pihak Rumah Sakit yangg berbadan hukum PT berkewajiban melaksanakan CSR sebagai mana diatur dalam PP Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial perusahaan. Penelitian ini mengunakan metode penelitian deskritif, dengan metode pendektan yuridis sosiologis sedangkan data yang dikumpulkan adalah berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi empiris, pustaka adapun analisis data dilakukan secara kualitatif.Rumah Sakit Premier Jatinegara adalah rumah sakit swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas melaksanakan ketentuan tentang Patient Safety dalam melakukan baksos dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu sebagi tanggung jawab sosial sesaui dengan ketentuan perundang-undangan antara lain UU Kesehatan, Rumah Sakit, Perseroan Terbatas dan Penanaman Modal, adapun bentuk pelaksanaan Patient Safety secara internal di lakukan melalui SK direktur tentang Patient Safety dan surat tugas pelaksanaan bakti sosial, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanannya antara lain: faktor yang mendukung, ketersediaan tenaga sesuai kebutuhan, visi dan misi, karena amanat Undang-Undang, Faktor yang menghambat keterbatasan dana sehinga pelaksanaan baksos hanya tindakan membutuhkan yang tidak terlalu besar, kemudian sponsor hanya diperoleh secara temporel.

Page 1 of 1 | Total Record : 10