cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Masalah-Masalah Hukum
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25274716     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM" : 10 Documents clear
KEBIJAKAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH BEKAS PERKEBUNAN DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT Diyan Isnaeni
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2798.099 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.308-317

Abstract

Implementasi program redistribusi bekas tanah perkebunan dilakukan dengan cara mediasi. Kemudian  pada tahun 2011dikeluarkanlah Surat Keputusan  Landreform dan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (land Consolidation) dimana SK Landreform berisi tentang jumlah luas tanah yang diredistribusi adalah 280 ha dan meminta untuk dikeluarkan Surat Keputusan  Redistribusi tanah tersebut, sedangkan SK Konsolidasi diputuskan dengan luas 25 ha. Kebijakan program redistribusi tanah adalah bagian dari reforma agraria dimana reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, yang disebut dengan asset reform, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber dayaalam, keuangan/modal, teknologi, pasar, barang dan tenaga kerja, dan juga distribusi kekuatan politik atau disebut dengan acces reform. 
PENALARAN HAKIM MENERAPKAN AJARAN PENYERTAAN DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BANK RIAU-KEPRI Muhammad Musa
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2936.925 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.349-357

Abstract

Perbedaan penalaran hakim memutus perkara korupsi pemberian kredit yang terjadi di Bank Riau-Kepri,menjadi persoalan yuridis ketika menentukan kesalahan perbuatan turut serta para terdakwa. Permasalahan yang diteliti adalah tentang konstruksi pemikiran hakim menentukan unsur tindak pidana  dan kesalahan para terdakwa. Urgensi penelitian ini untuk memahami pilihan prakis hakim menggunakan ajaran penyertaan, ketika menerapkan Pasal 55 KUHP dalam mengadili perbuatan turut serta. Pendekatan penelitian yang digunakani yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian hukum normatif. Temuan penelitian, bahwa perbuatan pemberi kredit dari Bank Riau-Kepri terbukti bersalah dan dipidana. Penerima kredit diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Konstruksi penalaran hakim, perbuatan penerima kredit tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena perbuatan yang terbukti masuk  dalam lingkup hukum perdata.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANDALIMAN (MERICA BATAK) SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR Mareci Susi Afrisca Sembiring
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (697.413 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.318-327

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah produk Andaliman memenuhi elemen sebagai indikasi geografis Kabupaten Toba Samosir serta menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir untuk melindungi Andaliman sebagai indikasi geografis. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian empiris yang didukung dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Andaliman memenuhi unsur-unsur indikasi geografis, antara lain: memiliki sistem manajemen yang kuat dan efektif; kualitas produk yang prima dan konsisten; sistem pemasaran dan promosi yang kuat; mampu memasok kebutuhan pasar dalam jumlah cukup dan berkelanjutan. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Toba Samosir belum melakukan pendaftaran untuk Andaliman sebagai indikasi geografis untuk Kabupaten Toba Samosir, karena belum memahami peraturannya. Padahal, pendaftaran ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
KONSTRUKSI YURIDIS PENGGUNAAN GIZJELING SEBAGAI ALAT PAKSA PENAGIHAN UTANG PAJAK F.C. Susila Adiyanta
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (782.525 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.358-368

Abstract

Gizjeling merupakan salah satu instrumen untuk penagihan pajak. Lembaga gizjeling pernah dibekukan oleh Mahkamah Agung dengan SEMA No. 2 Tahun 1964 dan SEMA No. 4 tahun 1975 dan juga diikuti Dirjen Pajak dengan menerbitkan SE No. 06/PJ.04/1979. Perubahan paradigma penggunaan gizjeling terjadi saat MA menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2000 dan pemerintah menggunakannya juga untuk penagihan pajak saat mengalami kesulitan penerimaan pajak. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konstruksi yuridis gizjeling (sandera)  sebagai instrumen penagihan utang pajak dan legitimasi historis penggunaan alat paksa sandera (gizjeling)  untuk penagihan utang pajak ? Dari hasil penelitian diperoleh simpulan: 1) konstruksi yuridis dari perspektif hukum administratif, gijzeling adalah bentuk paksaan nyata pemerintah (bestuurdwang), merupakan paksaan tidak langsung untuk penagihan utang pajak; dan instrumen penagihan pajak terakhir (ultimum remedium) untuk penagihan utang pajak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah: 1) penegakan hukum pajak harus lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada penggunakan paksaan fisik (gizjeling/paksa badan); 2) dalam setiap penegakan hukum pajak, pemerintah harus mendorong partisipasi publik dengan model tindakan komunikatif.
EKSISTENSI DELIK ADAT DAN IMPLEMENTASI ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA MATERIIL INDONESIA Warih Anjari
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1301.441 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.328-335

Abstract

Asas legalitas dan penerapan delik adat dalam hukum pidana materiil merupakan dua hal yang bersifat kontradiktif. Asas legalitas bersifat formalistik (positivistik) sedangkan delik adat bersifat  sosiologis. Apabila keduanya  dilaksanakan bersamaan maka harus ditemukan titik singgung agar dapat berjalan seiring. Dalam praktek, delik adat  diakomodir dalam yurisprudensi pengadilan dan revisi KUHP di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah  eksistensi delik adat dalam hukum pidana materiil Indonesia?;  dan Bagaimanakan konsep asas legalitas untuk  KUHP Indonesia yang  dapat mengakomodir delik adat ?  Delik adat diakui dalam hukum formal Indonesia. Untuk  mengakomodir delik adat, maka asas legalitas diperluas penerapannya, yang meliputi asas legalitas formal dan material. Penerapan asas legalitas material dengan syarat: kontekstual; pidana yang dijatuhkan  tidak bertentangan dengan Pancasila; pembatasan subyek hukum; bersifat premum remedium dalam kasus tertentu.
OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH Ajik Sujoko
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.512 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.369-376

Abstract

Penggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instansi  pemerintah belum dapat disebut sebagai perusahaan. Jadi, penggunaan outsourcing oleh instansi pemerintah belum ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Kendati demikian, instansi pemerintah memiliki kewenangan menggunakan outsourcing. Instansi pemerintah yang menggunakan outsourcing, harus tunduk peraturan ketenagakerjaan. Memilih  perusahaan outsourcing di instansi pemerintah, mengikuti ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
RASIO LEGIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN IMPLEMENTASINYA Landya Maria Simatupang; Imam Koeswahyono; Bambang Sugiri
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2016.94 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.291-298

Abstract

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, muncul permasalahan saat implementasi UU dimaksud yaitu perjanjian/akta apa yang dapat dipergunakan dalam hal syarat-syarat untuk melaksanakan PPJB sebagaimana di atur dalam Pasal 43 UU Rumah Susun belum terpenuhi. Pasal  43  UU Rumah  Susun  mengijinkan  pengembang   untuk   melakukan  penjualan  satuan    rumah  susun  yang  dibangunnya,  asalkan   memenuhi  persyaratan  -  persyaratan   yang  diatur  dalam  Pasal  43 UU ayat (2) tersebut. Selanjutnya, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penulis mengkaji lebih lanjut apa yang menjadi rasio  legis pengaturan dari Pasal 43  UU Rumah Susun yang  wajib dipatuhi  oleh  pengembang. Kemudian dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa rasio legis pengaturan ketentuan tersebut adalah dalam rangka perlindungan konsumen.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DI INDONESIA Dachran Busthami
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1029.834 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.336-342

Abstract

Karya ilmiah ini membahas negara hukum sebagai pilihan terbaik dalam menata kehidupan bernegara yang berdasarkan demokrasi dengan suatu konstitusi atau UUD yang mengatur  hubungan antar negara dan rakyat, hak-hak asasi warga negara dan pembatasan kekuasaan penguasa serta jaminan keadilan dan persamaan di hadapan hukum serta kesejahtraan bagi masyarakat. Metode penelitian karya ilmiah ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Analisis data penelitian yuridis normatif adalah kegiatan pengolahan data dan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya pada konsep bernegara hukum, kekuasaan kehakiman dapat mandiri dalam menjalankan fungsi judisialnya, sehingga memungkinlan pelaksana kekuasaan kehakiman berlaku fair dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara berdasarkan hukum dan keadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG DIJATUHI PIDANA PELATIHAN KERJA Kadek Widiantari
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.586 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.299-307

Abstract

Pemerintah belum membuat pengaturan mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, tetapi kenyataan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kupang telah laksanakan putusan terhadap anak yang dijatuhi pidana pelatihan kerja. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Mengapa pidana pelatihan kerja yang belum diatur tata cara pelaksanaannya diterapkan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kupang? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhkan pidana pelatihan kerja di Kejaksaan Negeri Kota Kupang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pidana pelatihan kerja diterapkan terhadap anak berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mewajibkan penerapan pelatihan kerja sebagai pengganti pidana denda. Namun, saat ini belum terlaksana dengan baik karena belum ada peraturan pelaksananya.
INDIKASI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM ASPEK TATA NIAGA PERDAGANGAN SAPI IMPOR Christin Octa Tiara
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1013.254 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.343-348

Abstract

Artikel yang berjudul Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Aspek Tata Niaga Perdagangan Sapi Impor ini difokuskan pada permasalahan sebagai berikut: apa penyebab terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam aspek tata niaga perdagangan sapi impor dan bagaimana regulasi tata niaga perdagangan sapi impor harus diformulasikan sehingga tidak mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi penyebab terjadinya persaingan usaha tidak sehat serta untuk mengetahui dan mengkaji urgensi regulasi tata niaga perdagangan sapi impor sehingga tidak terjadi persaingan usaha tidak sehat. Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah tidak adanya kejelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur sehingga mengakibatkan banyak penafsiran yang berbeda dikalangan para pengusaha. Serta penting adanya regulasi yang mengatur lebih lanjut dalam aspek tata niaga perdagangan sapi impor sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 54, No 3 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM (in press) Vol 54, No 2 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 54, No 1 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 3 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 2 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 1 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 3 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 2 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 1 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 3 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 1 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 1 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 1 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 2 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 3 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 1 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 4 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 3 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 2 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 1 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 43, No 4 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 3 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 2 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 1 (2014): Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 4, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 3, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 1, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 4, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 2, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012 Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 3 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 2 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 1 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 4 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 3 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 2 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 1 (2010): Masalah-Masalah Hukum More Issue