cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Masalah-Masalah Hukum
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25274716     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 747 Documents
AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Hengki Andora
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.234 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.107-114

Abstract

Pancasila sebagai falsafah Negara Indonesia mengandung makna agar setiap aspek penyelenggaraan negara harus berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila. Pengadaan tanah bagi pembangunan adalah untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah mesti pula mengakomodasi nilai-nilai Pancasila di dalamnya.Nilai dasar yang harus diresapi adalah bahwa tanah merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri keberadaannya dengan cara menggunakan dan memanf aat kannya unt uk mewuj udkan kesej aht eraan bersama. Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilandasi dengan semangat kekeluargaan, kerukunan dan gotong-royong. Bilamana terjadi sengketa antara Pemerintah dengan masyarakat, maka sengketa tersebut diselesaikan dengan rasa kebersamaan, rasa empati, tepa selira dan kasih sayang.
VONIS HAKIM YANG MEMISKINKAN KORUPTOR Fanny Tanuwijaya
Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 2 (2014): Masalah-Masalah Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.239 KB) | DOI: 10.14710/mmh.43.2.2014.263-272

Abstract

Default Paragraph Font;hps;short_text;Verdict impoverish corruptors by Judge not only considered to uphold the juridical norms, but also to implements the code of professional conduct as a judge. Impoverishment corruptors will have positive impact on the image of Indonesia as a state of law and prevention of corruption. For corruption, this can cause a deterrent effect, which then can prevent anyone who wants to involved in corruption. However, the verdict of impoverishing for corruptors is determined by the judges consistency in implementing the code of conduct of his profession
KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN INDONESIA Amiek Soemarmi; Erlyn Indarti; Pujiyono Pujiyono; Amalia Diamantina
Masalah-Masalah Hukum Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.577 KB) | DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.241-248

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya diatur dengan Undang–undang. Implementasi konsep negara kepulauan dalam upaya perlindungan perikanan di Indonesia yang menjadi permasalahan dalam artikel ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi konsep negara kepulauan Republik Indonesia dalam mengatur wilayah pengelolaan perikanan dimana terdapat kapal-kapal ikan asing yang masuk di wilayah perikanan Indonesia mengakibatkan kerugian bagi kapal ikan. Metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analisis digunakan dalam penelitian didukung studi kasus konflik wilayah tangkap baik di wilayah tangkap perikanan Indonesia yang berbatasan dengan wilayah pengelolaan perikanan negara lain. Hasil penelitian diperoleh bahwa negara Indonesia mengatur melalui regulasi wilayah penangkapan ikan secara nasional dan internasional melalui perjanjian atau kerjasama dengan negara lain sebagai upaya perlindungan nelayan Indonesia.
PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI BUMN TERHADAP PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Henny Juliani
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1241.678 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.299-306

Abstract

Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi. Direksi dapat dituntut di pengadilan karena disangka/didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban direksi BUMN terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Direksi BUMN dipadankan dengan penyelenggara negara (pejabat negara) yang memiliki fungsi strategis. Kekayaan BUMN diintepretasikan sebagai keuangan negara, dan kerugian negara diintepretasikan sama dengan kerugian keuangan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara, apabila Direksi BUMN melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut, namun dalam Hukum Pidana (tindak pidana korupsi), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pada pelaku tindak pidana tersebut.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA Aju Putrijanti
Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4003.97 KB) | DOI: 10.14710/mmh.40.4.2011.400-410

Abstract

As a Constitutional State, there should be Administrative Tribunal with tasks to protect human nghts of citizenship in administration law. In Indonesia the Administrative Tribunal were found by Act Number 5 year 1986, and it has been change two times with dffferent background and different changes for each. In Act Number 5 year 1986 was found the basic principle to proceed in Administrative Tribunal. Act Number 9 year 2004, there are some changes in the act, especially for the execution of Administrative Tribunal Decree. Act Number 51 year 2009 was the second change from the first. The latest change mainly to raising the supervision for judge, the formation of special court under the Administrative Tribunal. the execution of Administrative Tribunal Decree, and also to reach the main goal. the integrated justice system.
PERTANGGUNGJAWABAN KHPM DALAM PROSES IPO JIKA TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAP Hendrawan Agusta
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 1 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.478 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.1.2020.48-60

Abstract

Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran dan penjualan saham perdana kepada masyarakat sebagai salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal. Proses IPO melibatkan Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) yang mempunyai peranan penting dan berpengaruh terhadap keputusan Investor. KHPM melakukan pemeriksaan dokumen hukum dan membuat pendapat hukum yang tercantum dalam Prospektus dengan menerapkan Prinsip Keterbukaan. Muncul masalah jika KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam pendapat hukumnya. Dengan metode penelitian normatif, jurnal ini akan membahas pertanggungjawaban KHPM dalam hal terdapat Fakta Material yang tidak diungkap dalam Prospektus, lembaga mana yang berwenang untuk menyatakan KHPM telah melanggar peraturan hukum, dan apakah peraturan hukum yang ada dan Standar Profesi KHPM telah cukup mengatur proses pemberian ganti rugi kepada Investor dalam hal KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam IPO.
KONSTRUKSI HUKUM YANG BERSUMBER DARI REALITAS SOSIAL (Suatu Implikasi Terhadap Sosiologikal Jurisprudensi) Andi Kasmawati
Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 1 (2011): Masalah-Masalah Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1749.018 KB) | DOI: 10.14710/mmh.40.1.2011.34-38

Abstract

Responsiveness Law which has been developed by Nonet and Selznick is the main idea of Law of Realism which developed by Holmes and friends in Realism of American and Realism of Skandinavian, which has been developed by Ross and friends. Their opinion about law of realism is a law which start from the empirical reality, re/ism is shown as the fight against logical theory, who seen the law as what's on the ammandement. In this theory, the judge isnY free to form the law but just finding the law. This opinion been the focus of Teubner as the basic to construct the law as the implication of "Sociological Jurisprudence".
MEMBANGUN KEMBALI “KESANTUNAN” BAHASA HUKUM DALAM PERUNDANGAN-UNDANGAN RI Muhammad Abdullah
Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2407.86 KB) | DOI: 10.14710/mmh.42.2.2013.261-267

Abstract

Abstract   Register  for   law and legislation is realized in the specific style. There are  characteristics of the various languages  for law that  include (1)  straightforward, no elastic, (2) clear and unequivocal, (3) instructive  in style, (4) less accommodating, and (5) specific and  difficult to understand.  The  such  characteristics make  text using the language for  law  ambiguity. Looking at the above- phenomenon  we realize that it is necessary to  construct the language for law that is proper and  accurate. Therefore, a new breakthrough and good will from  the law practitioners are needed. Creating the register that is more communicative and responsef  for the future is  important to be realized Keywords: A language for law, legislation, communicative, effective.   Abstrak Bahasa Indonesia dalam bidang hukum dan perundang-undangan memiliki gaya bahasa yang bersifat khusus. Adapun karakteristik ragam bahasa hukum adalah (1) bersifat lugas, tidak elastis, (2) jelas dan tegas, (3) bergaya bahasa instruktif, (4) kurang akomodatif, dan (5) bersifat khusus, susah dipahami pemabaca umum. Dengan performance bahasa hukum yang demikian itu, maka teks-teks bahasa hukum seringkali menimbulkan ambiguitas makna (multi tafsir) di kalangan masyarakat. Maka diperlukan sebuah terobosan baru dan good will dari praktisi hukum untuk memberikan ruang bagi terciptanya bahasa hukum yang lebih komunikatif dan efektif di masa depan. Kata kunci : bahasa hukum, bahasa perundang-undangan, komunikatif, efektif
GAGASAN PEMBENTUKAN PERADILAN KELUARGA DI INDONESIA Firman Freaddy Busroh
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.905 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.3.2017.267-274

Abstract

Maraknya kasus-kasus keluarga di Indonesia perlu mendapat perhatian oleh pemerintah. Kasus-kasus keluarga di Indonesia seperti perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, pencabutan kekuasaan wali, perkawinan campuran, kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan solusi yang tepat dan cepat. Kasus-kasus keluarga tersebut saat ini diselesaikan melalui jalur Peradilan Agama bagi muslim dan Peradilan Umum bagi non muslim. Akibatnya adanya dualisme peradilan ini sering melahirkan konflik baru seperti adanya dualisme putusan yang bertentangan, tidak jelasnya kompetensi mengadili. Hal yang patut dipertanyakan juga bahwa Peradilan Agama hanya menyidangkan pemohon/penggugat yang beragama Islam padahal Agama yang diakui di Indonesia tidak hanya Islam melainkan agama-agama lain seperti Kristen, Budha, Hindu, Kong Hu Cu dan kepercayaan yang dijamin kebebasan dan perlindungannya oleh negara. Untuk itu perlu pendirian peradilan keluarga yang khusus mengadili urusan keluarga. Dengan adanya peradilan keluarga lebih menjamin kepastian hukum dan meringankan tugas-tugas peradilan umum. 
IMPLIKASI DIKELUARKANNYA PERMENDAG NO 56 TAHUN 2008 TENTANG KETENTUAN PRODUK IMPOR TERTENTU TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PERBATASAN Siti Rohani
Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 4 (2014): Masalah-Masalah Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.083 KB) | DOI: 10.14710/mmh.43.4.2014.584-593

Abstract

Regulation of cross-border trade that exists today, one of which is the Minister of Trade Regulation No. 56 of 2008 on the Import of Certain Products. Regulation was extended by the Minister of Trade Regulation No. 57 of 2010 which was amended by the Minister of Trade Regulation No. 83 In 2012, the border has not created a public welfare as expected, due to the closure of making the most of the people lost their jobs and income. That the model of regulation of cross-border trade for the right of access to justice and the welfare of society is both theoretically regulation meets the elements of the formal and material, and which is capable of regulation also incorporates elements of public interest. Keyword : Regulation, Trade, Cross-Border, Justice, Welfare Regulasi perdagangan lintas batas yang ada saat ini, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2010 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 83 Tahun 2012,belum menciptakan kesejahteraan masyarakat perbatasan sebagaimana yang diharapkan, karena penutupan tersebut membuat sebagian besar masyarakat kehilangan pendapatan dan pekerjaan mereka. Bahwa model regulasi perdagangan lintas batas yang tepat bagi akses keadilan dan kesejahteraan masyarakat adalah regulasi yang baik secara teori memenuhi unsur-unsur formil dan materiil, dan regulasi yang mampu pula memasukkan unsur kepentingan masyarakat. Kata Kunci : Regulasi, Perdagangan, Lintas Batas, Keadilan dan Kesejahteraan

Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 54, No 3 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM (in press) Vol 54, No 2 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 54, No 1 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 3 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 2 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 1 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 3 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 2 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 1 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 3 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 1 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 1 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 1 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 2 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 3 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 1 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 4 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 3 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 2 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 1 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 43, No 4 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 3 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 2 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 1 (2014): Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 4, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 3, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 1, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 4, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 2, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012 Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 3 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 2 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 1 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 4 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 3 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 2 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 1 (2010): Masalah-Masalah Hukum More Issue